BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengaman, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (PerMenKes RI Nomor
889/Menkes/Per/V/2011). Farmasi merupakan suatu profesi kesehatan yang
berhubungan dengan pembuatan dan distribusi dari produk yang berkhasiat obat. Salah satu distribusi dalam farmasi adalah Pedagang
Besar Farmasi (PBF).
Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
(PBF), PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedagang Besar Farmasi (PBF)
sebagai salah satu unit terpenting dalam kegiatan penyaluran sediaan farmasi ke
fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit,
puskesmas, klinik dan toko obat agar dapat sampai ke tangan masyarakat dimana Apoteker
sebagai penanggung jawab di PBF harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan
sediaan farmasi di PBF dimulai dari pengadaan, penyimpanan hingga
pendistribusian sediaan farmasi ke sarana pelayanan kesehatan (Kementerian
Kesehatan RI, 2011).
Pedagang
Besar Farmasi sebagai distributor obat memegang peranan yang penting dalam
mewujudkan pembangunan kesehatan bagi masyarakat. Pekerjaan kefarmasian dalam
distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memenuhi ketentuan Cara
Distribusi Obat yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri (PP No. 51 tahun 2009). Cara
Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara
distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu
sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan
penggunaannya (CDOB, 2012).
PBF pada
umumnya di Indonesia memiliki PBF cabang
yang telah memperoleh pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan,
penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 34
tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.
1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, menyatakan bahwa setiap
PBF dan PBF cabang harus memiliki
apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dan apoteker
penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peratutan
perundang-undangan. Dimana salah satunya PBF Anugrah Argon Medica (AAM) Padang
merupakan PBF cabang yang dimana PBF pusatnya berada di Cikarang.
Mengingat akan pentingnya hal
tersebut dan upaya untuk pemberian dukungan terhadap kompetensi
maka apoteker perlu membekali diri
dengan pengetahuan mengenai Pedagang
Besar Farmasi (PBF), maka Program Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Farmasi
Indonesia Yayasan Perintis Padang bekerja sama dengan
PBF Anugrah Argon Medica (AAM) dalam
menyelenggarakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA). Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PKPA), ini
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon apoteker mengenai peranan
apoteker di PBF, kegiatan rutin, organisasi, manajemen pengelolaan sediaan farmasi
di PBF serta mampu meningkatkan kompetensi dalam bidang
penjaminan mutu obat.
1.2
Tujuan Praktek Kerja Profesi
Apoteker
Tujuan
dari kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini adalah :
a. Meningkatkan pemahaman tentang peran fungsi,
posisi dan tanggung jawab apoteker dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi
dan alkes.
b. Membekali calon Apoteker agar memiliki
wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman untuk melakukan pekerjaan
kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi dan alkes.
c. Mempelajari strategi dan
kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan pekerjaan
kefarmasian distribusi atau penyaluran sediaan farmasi dan alkes.
d. Memberi gambaran nyata tentang
permasalahan pekerjaan kefarmasian di bidang bisnis pada Pedagang Besar
Farmasi.
e. Mempersiapkan calon apoteker dalam
memasuki dunia kerja sebagai tenaga Farmasi yang professional di Pedagang Besar
Farmasi
1.3
Manfaat Praktek Kerja
Profesi Apoteker (PKPA)
Manfaat dari kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker
ini adalah :
a. Mengetahui, memahami tugas dan
tanggung jawab apoteker dalam menjalankan
kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi dan alkes.
b. Mendapat pengalaman praktis
mengenai pekerjaan kefarmasian dalam
distribusi atau penyaluran sediaan farmasi dan alkes.
c. Meningkatkan rasa percaya diri
untuk menjadi apoteker yang professional di bidang bisnis Pedagang Besar Farmasi.
1.4 Waktu dan Tempat Praktek Kerja Profesi Apoteker
Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PKPA) di PBF ini dilaksanakan selama 2 minggu dari
tanggal 02 April – 13 April 2018
(selama 11 hari kerja) di PT. Anugrah Argon Medica Cabang
Padang.
BAB II
TINJAUAN
UMUM
2.1
Pedagang
Besar Farmasi (PBF)
2.1.1
Defenisi
PBF
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 30 tahun
2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/MENKES/PER/VI/2011, Pedagang Besar Farmasi(PBF) adalah perusahaan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan,
penyaluran obat dan/ atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Pedagang Besar Farmasi adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan,
penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, PBF dan PBF Cabang harus
mengacu kepada Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB adalah cara
distribusi/ penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan
mutu sepanjang jalur distribusi / penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan
penggunaannya (BPOM, 2012).
2.1.2
Landasan Hukum PBF
PBF
memiliki landasan hukum yang diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi.
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
d. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja
Tenaga Kefarmasian.
f. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia No. HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi
Obat Yang Baik.
g. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan,
Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi.
h. Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
2.1.3
Tugas
dan Fungsi PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011, tentang PBF, dimana PBF memiliki
tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
2. Memastikan
mutu obat dan atau bahan obat sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai
persyaratan dan tujuan penggunaannya.
3. Sebagai
tempat pendidikan dan pelatihan.
Selain
memiliki fungsi suatu PBF juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :
1. PBF
atau PBF cabang harus memiliki Apoteker Penanggung jawab dalam melakukan
pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
2. PBF
atau PBF cabang dalam melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat
atau bahan obat harus menerapkan CDOB yang ditetapkan oleh Menteri.
3. PBF
atau PBF cabang wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan dan
penyaluran obat atau bahan obat sesuai pedoman CDOB
4. PBF
atau PBF cabang dilarang menjual obat dan atau bahan obat
5. PBF
atau PBF cabang dilarang menerima / melayani resep
6. PBF
dan PBF cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF lain, fasilitas
pelayanan kefarmasian, PBF cabang, lembaga ilmu pengetahuan.
2.1.4
Tata Cara Perizinan PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF, setiap pendirian PBF
wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal Kesehatan. Setiap PBF dapat
mendirikan PBF Cabang dan setiap pendirian PBF Cabang wajib memperoleh
pengakuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di wilayah PBF Cabang berada.
Izin PBF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan dan pengakuan PBF Cabang berlaku mengikuti jangka waktu izin PBF.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan
No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.1148 Tentang
Pedagang Besar Farmasi Pasal 4 menyebutkan bahwa untuk meperoleh izin PBF,
pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berbadan hukum berupa perseroan
terbatas atau koperasi;
2. Memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP);
3. Memiliki secara tetap apoteker
warga negara indonesia sebagai penanggung jawab;
4. Komisaris/dewan pengawas dan
direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2
(dua) tahun terakhir;
5. Menguasai bangunan dan sarana yang
memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat
serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pbf;
6. Menguasai gudang sebagai tempat
penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat
yang disimpan; dan
7. Memiliki ruang penyimpanan obat
yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
Untuk
memperoleh izin PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dan Kepala Balai POM. Permohonan harus ditandatangani oleh direktur/ketua dan
apoteker calon penanggung jawab disertai dengan kelengkapan administratif
sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/identitas direktur/ketua;
2. Susunan direksi/pengurus;
3. Pernyataan komisaris/dewan
pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
4. Akta pendirian badan hukum yang
sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat Tanda Daftar Perusahaan;
6. Fotokopi Surat Izin Usaha
Perdagangan;
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
8. Surat bukti penguasaan bangunan
dan gudang;
9. Peta lokasi dan denah bangunan
10. Surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh apoteker penanggung jawab.
11. Fotokopi Surat Tanda Registrasi
Apoteker penanggung jawab.
Berikut ini merupakan alur dari
pengajuan izin PBF, yaitu :
1. Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan administratif.
2. Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan,
Kepala Balai POM melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB.
3. Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan
administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi
pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada Kepala Balai POM.
4. Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak melakukan audit pemenuhan persyaratan
CDOB, Kepala Balai POM melaporkan pemohon yang telah memenuhi persyaratan CDOB
kepada Kepala Badan.
4.1 Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima laporan, Kepala Badan POM
memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
5. Paling
lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima rekomendasi, serta
persyaratan lainnya yang ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF.
6. Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor
(3), ayat (4), ayat (4.1) dan nomor (5) tidak dilaksanakan pada
waktunya, pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Balai POM dan
Kepala Dinas Kesehatan.
7. Paling
lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan Direktur
Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai POM.
2.1.5
Apoteker
Penanggung Jawab untuk PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menjelaskan bahwa Apoteker adalah Sarjana Farmasi
yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan
Apoteker. Apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki keahlian dan kewenangan.
b. Menerapkan Standar Profesi.
c. Didasarkan pada Standar
Kefarmasian dan Standar Operasional.
d. Memiliki sertifikat kompetensi
profesi.
e. Memiliki Surat Tanda Registrasi
Apoteker (STRA).
Surat
Tanda Registrasi Apoteker (STRA) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh
Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STRA berlaku 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun selama masih memenuhi
persyaratan. Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki ijazah Apoteker.
b. Memiliki sertifikat kompetensi
profesi.
c. Mempunyai surat pemyataan telah
mengucapkan sumpah/janji Apoteker.
d. Mempunyai surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek.
e. Membuat pemyataan akan mematuhi
dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
f. Pas foto terbaru berwama ukuran 4
x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Setelah
memenuhi persyaratan diatas, seorang Apoteker yang akan bekerja sebagai
Apoteker penanggungjawab di PBF wajib memiliki Surat Izin Kerja Apoteker
(SIKA). SIKA adalah surat izin praktek yang diberikan kepada Apoteker untuk
dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas
distribusi atau penyaluran. SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat
fasilitas kefarmasian. Untuk memperoleh SIKA, Apoteker mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian
dilaksanakan serta harus menerbitkan SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Berkas-berkas yang
harus dilampirkan untuk permohonan SIKA yaitu :
a. Fotokopi STRA yang dilegalisir
oleh KFN.
b. Surat pernyataan mempunyai tempat
praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan
kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran.
c. Surat rekomendasi dari organisasi
profesi.
d. Pas foto berwama ukuran 4 x 6
sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Pencabutan SIKA oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila:
a. Atas permintaan yang bersangkutan.
b. STRA atau STRTTK tidak berlaku
lagi.
c. Yang bersangkutan tidak bekerja
pada tempat yang tercantum dalam surat izin .
d. Yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan
dokter.
e. Melakukan pelanggaran disiplin
tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN.
f. Melakukan pelanggaran hukum di
bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan
Menurut
Pedoman Teknis CDOB tahun 2012, tugas dan kewajiban apoteker di PBF adalah
sebagai berikut:
a. Menyusun, memastikan dan
mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
b. Fokus pada pengelolaan kegiatan
yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
c. Menyusun dan/atau menyetujui
program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua
personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
d. Mengkoordinasikan dan melakukan
dengan segera setiap kegiatan penarikan obat.
e. Memastikan bahwa keluhan pelanggan
ditangani dengan efektif.
f. Melakukan kualifikasi dan
persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
g. Meluluskan obat kembalian untuk
dikembalikan ke dalam stok obat yang memenuhi syarat jual.
h. Turut serta dalam pembuatan
perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan
mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan distribusi
dan/atau transportasi obat.
i.
Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program
dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
j.
Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian
yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak
berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait
dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
k. Turut serta dalam setiap
pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat.
2.1.6
Tata
Cara Pemberian Pengakuan PBF Cabang
Berdasarkan Peraturan Menteri
kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2014 dan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011, tentang
Pedagang Besar Farmasi (PBF), untuk memperoleh pengakuan sebagai PBF Cabang,
pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Balai POM, dan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Permohonan harus
ditandatangani oleh kepala PBF Cabang dan Apoteker calon penanggung jawab PBF
Cabang disertai dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas kepala PBF Cabang.
b. Fotokopi
izin PBF yang dilegalisasi oleh Direktur Jenderal.
c. Surat
penunjukan sebagai kepala PBF Cabang.
d. Pernyataan
kepala PBF Cabang tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
e. Surat
pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker calon penanggung jawab.
f. Surat
bukti penguasaan bangunan dan gudang.
g. Peta
lokasi dan denah bangunan.
h. Fotokopi
Surat Tanda Registrasi Apoteker calon penanggung jawab.
Untuk alur pengajuan
perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF), Cabang sama dengan alur pengurusan izin
PBF.
2.1.7
Masa
Berlaku Izin PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia
No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF, Masa berlaku
izin PBF berlaku selama 5 tahun. Izin PBF dinyatakan tidak berlaku, apabila:
a. masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
b. dikenai
sanksi berupa penghentian sementara kegiatan; atau
c. izin
PBF dicabut.
Pengakuan Cabang PBF dinyatakan tidak
berlaku, apabila:
a.
masa
berlaku Izin PBF habis dan tidak diperpanjang;
b.
dikenai sanksi berupa penghentian sementara
kegiatan; atau
c.
pengakuan
dicabut.
2.1.8 Pencabutan Izin PBF
Menurut
Keputusan Direktur Bina Produksi Dan Distribusi Kefarmasian Nomor
Hk.03.06/01/424/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pedagang Besar
Farmasi, Izin Pedagang Besar Farmasi beserta cabangnya dicabut apabila :
1. Tidak
mempekerjakan Apoteker Penanggung Jawab yang memiliki surat izin kerja, atau
2. Tidak
aktif lagi dalam penyaluran obat selama 1 (satu) tahun; atau
3. Tidak
lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan atau
4. Tidak
lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali dalam
berturut-turut; dan atau
5. Tidak
memenuhi Tata Cara Penyaluran Perbekalan Farmasi sesuai peraturan perundang-Undangan.
2.1.9 Penyelenggaraan kegiatan PBF
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148/Menkes/Per/Vi/2011
Tentang Pedagang Besar Farmasi pada pasal 13:
1.
PBF dan
PBF Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat
dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh
Menteri.
2.
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari
industri farmasi dan/atau sesama PBF.
3.
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF
dan/atau melalui importasi.
4.
Pengadaan bahan obat melalui importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan
obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat atau PBF Cabang lain yang ditunjuk oleh
PBF pusatnya.
6.
PBF dan PBF Cabang dalam melaksanakan pengadaan
obat atau bahan obat harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani
apoteker penanggung jawab dengan
mencantumkan nomor SIPA.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Apoteker penanggung jawab dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi atau
Pengurus PBF atau PBF cabang. PBF dan PBF Cabang
harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan
obat sesuai dengan CDOB yang ditetapkan oleh Menteri. Penerapan CDOB
dilakukan sesuai pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh Kepala Badan. PBF dan PBF Cabang yang
telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh Kepala Badan. Setiap PBF atau PBF
Cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran di
tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB. Dokumen dapat dilakukan
secara elektronik.
a. Pengadaan
Sebelum melakukan pengadaan obat di PBF harus dilakukan
kualifikasi yang tepat sebelum pengadaan dilaksanakan.Pemilihan pemasok,
termasuk kualifikasi dan persetujuan penunjukannya, merupakan hal operasional
yang penting.Pemilihan pemasok harus dikendalikan dengan prosedur tertulis
dan hasilnya didokumentasikan serta diperiksa ulang secara berkala.Jika obat
dan/atau bahan obat diperoleh dari industri farmasi maka fasilitas distribusi
wajib memastikan bahwa pemasok tersebut mempunyai izin serta menerapkan prinsip
dan pedoman CPOB sedangkan jika bahan obat diperoleh dari industri
non-farmasi yang memproduksi bahan obat dengan standar mutu farmasi maka
fasilitas distribusi wajib memastikan bahwa pemasok tersebut mempunyai izin
serta menerapkan prinsip CPOB.Pengadaan obat dan/atau bahan obat harus
dikendalikan dengan prosedur tertulis dan rantai pasokan harus diidentifikasi
serta didokumentasikan (PKBPOM, 2012).
|
b. Penyaluran
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF, PBF hanya dapat
menyalurkan obat kepada PBF lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pelayanan kefarmasian
tersebut meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas,klinik dan toko
obat (kecuali obat keras). Setiap PBF dilarang menjual obat secara eceran dan
menerima atau melayani resep dokter.PBF dan PBF Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat
berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek,
apoteker penanggung jawab, atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab
untuk toko obat dengan mencantumkan nomor SIPA, SIKA, atau SIPTTK.
Untuk
memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dan PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan
bahan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat dan/atau
bahan obat di wilayah provinsi sesuai surat pengakuannya. Dalam kondisi
tertentu PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di wilayah
provinsi terdekat untuk dan atas nama PBF Pusat yang dibuktikan dengan Surat
Penugasan/Penunjukan yang disahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF, PBF hanya dapat menyalurkan obat kepada
PBF lain, dan fasiitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas,
klinik dan toko obat (selain obat keras). Dalam pelaksanaan penyaluran sediaan
farmasi di PBF terdapat beberapa ketentuan, yakni meliputi :
a. Penyaluran Obat
1) Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, PBF dapat
menyalurkan obat kepada instansi pemerintah yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, PBF tidak dapat menyalurkan obat
keras kepada toko obat.
2) PBF hanya melaksanakan penyaluran obat berupa
obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola
apotek atau apoteker penanggung jawab.
b. Penyaluran Narkotika
Setiap
PBF yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika wajib
memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan,
Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi,
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasihanya dapat dilakukan
berdasarkan Surat Pesanan. Surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk
1 (satu) jenis Narkotika.Surat pesanan harus terpisah dari pesanan barang
lain.Penyaluran Narkotika Golongan
I hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
PBFmilik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Lembaga Ilmu
Pengetahuan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk untuk kebutuhan laboratorium.
c. Penyaluran Psikotropika
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, penyaluran psikotropika
dalam rangka peredaran dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan
sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. Penyaluran psikotropika salah
satunya dapat dilakukan oleh:
1) Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi,
apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
2) Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar
farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah
sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
Psikotropika golongan 1 hanya
dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu
pengetahuan.Sedangkan psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi
kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.Surat pesanan
Psikotropika atau Prekursor Farmasihanya dapat digunakan untuk 1 (satu) atau
beberapa jenisPsikotropika atau Prekursor Farmasi.Surat pesanan harus terpisah
dari pesanan barang lain (Permenkes Nomor 3 Tahun 2015).
c. Pelaporan Kegiatan PBF
Setiap PBF wajib menyampaikan laporan kegiatan
setiap 3 (tiga) bulan sekali namun dapat diminta setiap saat, meliputi kegiatan
penerimaan dan penyaluran obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Kepala Badan, Kepala Dinas kesehatan Provinsi, dan Kepala Balai POM. Setiap PBF
yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan
penyaluran narkotika dan psikotropika sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, laporan tersebut
harus dapat diperiksa oleh petugas yang berwenang.
2.1.10
Gudang PBF
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF pada pasal 25 dan 26.
1. Gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang dapat
berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas
pengawasan intern oleh direksi atau pengurus dan penanggung jawab.
2. Apabila gudang dan kantor PBF atau PBF Cabang
berada dalam lokasi yang terpisah maka pada gudang tersebut harus memiliki
apoteker.
3. PBF dapat melakukan penambahan gudang atau
perubahan gudang dimana setiap penambahan atau perubahan gudang PBF tersebut
harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi. Pada akhirnya, gudang tambahan hanya melakukan kegiatan penyimpanan
dan penyaluran sebagai bagian dari PBF.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF pada
pasal 27, permohonan penambahan gudang PBF diajukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala
Badan, dan Kepala Balai POM sedangkan untuk permohonan penambahan gudang PBF
Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Permohonan tersebut dengan mencantumkan :
a. Alamat kantor PBF pusat.
b. Alamat gudang pusat dan gudang tambahan.
c. Nama apoteker penanggung jawab pusat.
d. Nama apoteker penanggung jawab gudang tambahan
Permohonan penambahan gudang tersebut ditandatangani oleh
direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi izin PBF.
b. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker calon
penanggung jawab gudang tambahan.
c. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh
apoteker penanggung jawab.
d. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang.
e. Peta lokasi dan denah bangunan gudang
tambahan.
Sedangkan untuk permohonan perubahan gudang
PBF ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan fotokopi izin PBF
serta peta lokasi dan denah bangunan gudang.
Pada pasal 28, permohonan perubahan gudang
tersebut diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan
mencantumkan alamat kantor PBF pusat, alamat gudang, dan nama apoteker
penanggung jawab. Untuk permohonan perubahan gudang PBF Cabang diajukan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (Menkes RI, 2014).
2.2
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Cara distribusi obat
yang baik adalah cara distribusi/penyaluran obat /atau bahan obat yang
bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai
persyaratan dan tujuan penggunaanya. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi
obat/ bahan obat bertanggung jawab untuk memastikan mutu obat dan/atau bahan
obat dan mempertahankan integritas rantai selama proses distribusi. Semua pihak
yang terlibat dalam proses distribusi harus menerapkan kehati–hatian dengan
memenuhi prinsip CDOB, misalnya dalam prosedur terkait dengan kemampuan telusur
dan identifikasi risiko.
2.2.1
Manajemen
Mutu
Fasilitas
distribusi harus memastikan bahwa mutu obat dan/atau bahan obat dan integritas
rantai distribusi dipertahankan selama proses distribusi.
a. Sistem
mutu
Sistem mutu harus
memastikan bahwa :
· Obat/bahan
obat diperoleh, disimpan, disediakan, dikirimkan/diekspor dengan cara yang
sesuai dengan persyaratan CDOB.
· Tanggung
jawab manajemen mutu ditetapkan secara jelas
· Obat/bahan
obat dikirimkan ke penerima yang tepat dalam jangka waktu yang sesuai.
b. Pengelolaan
kegiatan berdasarkan kontrak
· Harus
melakukan penilaian terhadap kesesuaian untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan
kontrak sebelum kegiatan dijalankan.
· Untuk
kegiatan berdasarkan kontrak harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara
pemberi dan penerima kontrak.
c. Kajian
dan pemantauan manajenen
Kajian
manajemen mutu harus dilakukan secara berkala dan hasilnya dikomunikasikan
secara efektif.
d.
Manajemen resiko mutu
· Manajemen
resiko mutu adalah suatu proses sistematis untuk menilai, mengendalikan,
mengkomunikasikan, dan mengkaji resiko terhadap mutu obat / bahan obat.
· Manajemen
risiko mutu harus memastikan bahwa evaluasi risiko didasarkan pada pengetahuan
ilmiah, pengalaman terhadap proses yang dievaluasi dan berkaitan erat dengan
perlindungan pasien.
2.2.2
Organisasi,
Manajemen dan Personalia
Harus
ada personil yang cukup dan kompeten untuk melaksanakan semua tugas yang
menjadi tanggung jawab fasilitas distribusi.Semua personil harus memahami
prinsip CDOB dan harus menerima pelatihan dasar maupun pelatihan lanjutan yang
sesuai dengan tanggung jawabnya.
a. Organisasi
dan Manajemen
· Harus
ada struktur organisasi untuk tiap bagian yang dilengkapi dengan bagan
organisasi yang jelas. Tanggung jawab, wewenang, dan hubungan antar semua
personil harus ditetapkan secara jelas.
· Tiap
personil tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan untuk menghindari risiko
terhadap mutu obat/bahan obat.
b. Penanggung
Jawab
· Penanggung
jawab harus seorang apoteker yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai
peraturan perundang-undangan.
· Penanggung
jawab memiliki tanggung jawab,antara lain
a) Menyusun,
memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
b) Mengkoordinasi
dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat/bahan obat.
c) Meluluskan
obat/bahan obat kembalian untuk dikembalikan kedalam stok obat/bahan obat yang
memenuhi syarat jual.
d) Mendelagasikan
tugasnya kepada apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan
persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada ditempat dalam
jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap
pendelegasian yang dilakukan.
e) Turut
serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak
yang mengenai tanggung jawab masing-masing.
c. Personil
Lainnya
Harus tersedia personil lain yang
memadai dan kompoten untuk memastikan bahwa mutu obat/bahan obat tetap terjaga.
d. Pelatihan
Harus diberikan pelatihan khusus
terhadap personil yang menangangi obat / bahan obatyang memerlukan persyaratan
penanganan yang lebih ketat seperti obat/bahan obat berbahaya, bahan
radioaktif, narkotika, psikotropika, rentan untuk disalahgunakan dan sensitif
terhadap suhu.
e. Higiene
· Dilarang
menyimpan makanan, minuman, rokok atau obat untuk penggunaan pribadi di area
penyimpanan.
· Personil
yang terkait dengan distribusi obat / bahan obat harus memakai pakaian yang
sesuai untuk kegiatan yang dilakukan.
2.2.3
Bangunan
dan Peralatan
Fasilitas distribusi
harus memiliki bangunan dan peralatan untuk menjamin perlindungan dan
distribusi obat / bahan obat.
· Bangunan
harus dirancang dan disesuaikan untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang
baik dapat dipertahankan, mempunyai keamanan yang memadai dan kapasitas yang
cukup,area penyimpanan yang dilengkapi dengan pencahayaan yang memadai.
· Harus
ada area terpisah dan terkunci antara obat / bahan obat yang menunggu keputusan
lebih lanjut mengenai statusnya.
· Harus
tersedia kondisi penyimpanan khusus untuk obat / bahan obat yang membutuhkan
penanganan dan kewenangan khusus sesuai peraturan perundang – undangan.
· Harus
tersedia area khusus untuk penyimpanan obat / bahan obat yang mengandung bahan
radioaktif dan bahan berbahaya.
· Bangunan
dan fasilitas penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan debu
· Ruang
istirahat, toilet dan kantin untuk personil harus terpisah dari area
penyimpanan.
a. Suhu
dan Pengendalian Lingkungan
Harus
tersedia prosedur tertuis dan peralatan yang sesuai untuk mengendalikan
lingkungan selama penyimpanan obat/ bahan obat. Faktor lingkungan yang harus
dipertimbangkan ,antara lain suhu, kelembaban, dan kebersihan bangunan.
b. Peralatan
· Semua
peralatan untuk penyimpanan dan penyaluran obat / bahan obat harus didesain,
diletakkan, dan dipelihara sesuai dengan standar yang ditetapkan. Harus
tersedia program perawatan untuk peralatan vital, seperti thermometer, genset,
dan chiller.
·
Peralatan yang digunakan harus
mengendalikan atau memonitor lingkungan penyimpanan obat/bahan obat harus
dikalibrasi, serta kebenaran dan kesesuaian tujuan penggunaan diverifikasi
secara berkala dengan metodologi yang tepat. Kalibrasi peralatan harus mampu
tertelusur.
c.
Sistem Komputer
· Data
hanya boleh dimasukkan atau diubah kedalam sistem computer oleh personil yang
berwenang.
· Data
harus dilindungi dengan membuat back up data secara berkala dan teratur.
d. Kualifikasi
dan Validasi
· Fasilitas
distribusi harus menetapkan kualifikasi / validasi yang diperlukan untuk
pengendalian kegiatan distribusi.
· Laporan
validasi harus memuat hasil validasi dan semua penyimpangan yang terjadi serta
tindakan perbaikan dan pencegahan.
2.2.4
Operasional
Fasilitas
distribusi harus menggunakan semua perangkat dan cara yang tersedia untuk
memastikan bahwa sumber obat/bahan obat yang diterima berasal dari industry
farmasi /fasilitas distribusi lain yang mempunyai izin sesuai peraturan
perundang-undangan untuk meminimalkan risiko obat/bahan palsu memasuki rantai
distribusi resmi.
a. Kualifikasi
Pemasok
· Fasilitas
distribusi harus memperoleh pasokan obat/ bahan obat dari pemasok yang
mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
· Jika
obat /bahan obat diperoleh dari fasilitas distribusi lain, maka fasilitas
distribusi wajib memastikan bahwa pemasok tersebut mempunyai izin serta
menerapkan prinsip dan pedoman CDOB.
· Jika
obat/bahan obat diperoleh dari industri farmasi, maka fasilitas distribusi
wajib memastikan bahwa pemasok tersebut mempunyai izin serta menerapkan prinsip
dan pedoman CDOB.
b. Kualifikasi
Pelanggan
· Harus
memastikan bahwa obat/bahan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak /
berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat.
· Melakukan
pemeriksaan dan pemeriksaan secara berkala.
· Harus
memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan tindakan jika terjadi
penyimpangan.
c. Penerimaan
· Bertujuan
untuk memastikan bahwa kiriman obat / bahan obat yang diterima benar
· Obat/bahan
obat tidak boleh diterima jika kadaluarsa / mendekati tanggal kadaluarsa.
· Nomor
bets dan tanggal kadaluarsa obat/bahan obat harus dicatat pada saat penerimaan.
· Jika
ditemukan obat/bahan obat diduga palsu , bets harus dipisahkan dan dilaporkan
ke instansi berwenang
d. Penyimpanan
· Obat/bahan
obat harus disimpan terpisah dari produk selain obat/bahan obat yang terlindung
dari dampak yang tidak diinginkan akibat paparan cahaya matahari, suhu,
kelembaban
· Harus
diambil langkah – langkah untuk memastikan rotasi stock sesuai dengan tanggal
kedaluarsa obat/bahan obat mengikuti kaidah First
Expired First Out (FEFO)
· Obat/bahan
obat yang kadaluarsa harus segera ditarik, dipisahkan secara fisik dan diblokir
secara elektronik.
e. Pemisahan
Obat/Bahan Obat
· Harus
disimpan di tempat terpisah dengan label yang jelas dan akses masuk dibatasi
hanya untuk personil yang berwenang.
· Harus
tersedia tempat khusus dengan label yang jelas, aman dan terkunci untuk
penyimpanan obat
f. Pemusnahan
Obat/Bahan Obat
· Obat/bahan
obat yang akan dimusnahkan harus diidentifikasi secara tepat, diberi label yang
jelas, disimpan secara terpisah dan terkunci
· Proses
pemusnahan obat/bahan obat termasuk pelaporannya harus dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
g. Pengambilan
· Obat/bahan
obat yang diambil harus memiliki masa simpan yang cukup sebelum kedaluwarsa dan
berdasarkan FEFO. Nomor bets obat /bahan obat harus dicatat.
h. Pengawasan
· Obat/bahan
obat harus dikemas sedemikian rupa sehingga kerusakan, kontaminasi, dan
pencurian dapat dihindari.
i. Pengiriman
· Pengiriman
obat/bahan obat harus ditujukan kepada pelanggan yang mempunyai izin sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
· Prosedur
tertulis untuk pengiriman obat/bahan obat harus tersedia.
j. Ekspor
dan Impor
· Ekspor
obat/bahan obat dapat dilakukan oleh fasilitas distribusi yang memiliki izin.
· Importir
harus memastikan bahwa obat/bahan obat ditangani sesuai dengan persyaratan
penyimpanan pada saat dipelabuhan masuk agar terhindar dari kerusakan.
2.2.5
Inspeksi
Diri
Inspeksi diri
adalah inspeksi yang dilakukan oleh diri sendiri terhadap sistem.Inspeksi diri
dilakukan untuk mengukur kinerja dan mengetahui apakah sistem yang direncanakan
dan dijalankan sudah memenuhi standar.Inspeksi diri di lembaga distribusi obat
dilakukan secara periodik.Inspeksi diri harus dilakukan dalam rangka memantau
pelaksanaan dan kepatuhan terhadap pemenuhan CDOB dan untuk bahan tindak lanjut
langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Program inspeksi
diri harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan mencakup semua
aspek CDOB serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pedoman, dan
prosedur tertulis.Inspeksi diri tidak hanya dilakukan pada bagian tertentu
saja. Inspeksi diri harus dilakukan dengan cara yang independen dan rinci oleh
personil yang kompeten dan ditunjuk oleh perusahaan. Audit eksternal yang
dilakukan oleh ahli independen dapat membantu namun tidak bisa dijadikan
sebagai satu-satunya cara untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan CDOB.
2.2.6
Keluhan
Obat/Bahan Obat Kembalian, Diduga Palsu dan Penarikan Kembali
Obat/bahan obat yang
akan dijual kembali harus melalui persetujuan dari personil yang bertanggung
jawab sesuai dengan kewenangannya. Diperlukan koordinasi dari setiap instansi,
industri farmasi dan fasilitas distribusi dalam menangani obat/bahan obat yang
diduga palsu. Harus tersedia dokumentasi untuk setiap proses penanganan keluhan
termasuk pengembalian dan penarikan kembali serta dilaporkan kepada pihak yang
berwenang.
a. Keluhan
· Harus
tersedia prosedur tertulis di tempat untuk penanganan keluhan.
· Setiap
keluhan tentang obat/bahan obat yang tidak memenuhi syarat harus dicatat dan
diselidiki secara menyeluruh
· Semua
keluhan dan informasi lain mengenai produk yang rusak dan diduga palsu harus
diteliti (diidentifikasi)/ditinjau dan dicatat sesuai dengan prosedur yang
menjelaskan tentang tindakan yang harus dilakukan.
b. Obat/Bahan
Obat Kembalian
· Harus
tersedia prosedur tertulis untuk penanganan dan penerimaan obat/bahan obat
dikembalian dengan memperhatikan hal berikut ;
a) Penerimaan
obat / bahan obat kembalian harus berdasarkan surat pengiriman barang dari
sarana yang mengembalikan.
b) Jumlah
dan identifikasi obat/bahan obat dikembalian harus dicatat dalam catatan
penerimaan dan pengembalian barang.
· Obat/bahan
obat kembalian harus disimpan terpisah dari obat/bahan obat yang memenuhi
syarat jual dan dalam area terkunci serta diberi label yang jelas
· Semua
penanganan obat/bahan obat kembalian termasuk yang layak jual/yang dapat
dimusnahkan harus mendapat persetujuan penanggung jawab dan terdokumentasi.
· Obat/bahan
obat kembalian yang layak jual harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
system pengeluaran barang dapat terjamin sesuai dengan FEFO.
c. Obat/Bahan
Obat Diduga Palsu
· Setiap
obat/bahan obat diduga palsu harus dikarantina diruang terpisah, terkunci dan
diberi label yang jelas.
· Untuk
obat/bahan obat diduga palsu, penyalurannya harus dihentikan, segera dilaporkan
ke instansi terkait dan menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
d. Penarikan
Kembali Obat/Bahan Obat
· Semua
obat/bahan obat yang ditarik harus ditempatkan secara terpisah, aman dan
terkunci serta diberi label yang jelas.
· Proses
penyimpanan obat/bahan obat yang ditarik harus sesuai dengan persyaratan
penyimpanan sampai ditindak lanjuti.
· Pelaksanaan
proses penarikan kembali harus dilakukan segera setelah ada pemberitahuan.
· Pelaksaan
penarikan obat/bahan obat harus diinformasikan ke industry farmasi / pemegang
izin edar.
· Pada
kondisi tertentu, prosedur darurat penarikan obat/bahan obat dapat
dilaksanakan.
2.2.7
Transportasi
Selama proses
transportasi, harus diterapkan metode transportasi yang memadai. Obat dan/atau
bahan obat harus diangkut dengan kondisi penyimpanan sesuai dengan informasi
pada kemasan. Metode transportasi yang tepat harus digunakan mencakup
transportasi melalui darat, laut, udara atau kombinasi diatas. Apapun
transportasi yang dipilih, harus dapat menjamin bahwa obat dan/atau bahan obat
tidak mengalami perubahan kondisi selama transportasi yang dapat mengurangi
mutu. Pendekatan berbasis risiko harus digunakan ketika merencanakan rute
transportasi.
Obat dan/atau bahan
obat dan kontainer pengiriman harus aman untuk mencegah akses yang tidak sah. Kendaraan
dan personil yang terlibat dalam pengiriman harus dilengkapi dengan peralatan
keamanan tambahan yang sesuai untuk mencegah pencurian obat dan/atau bahan obat
dan penyelewengan lainnya selama transportasi. Kondisi penyimpanan yang
dipersyaratkan untuk obat dan/atau bahan obat harus dipertahankan selama
transportasi sesuai dengan yang ditetapkan pada informasi kemasan. Jika
menggunakan kendaraan berpendingin, alat pemantau suhu selama transportasi
harus dipelihara dan dikalibrasi secara berkala atau minimal sekali setahun. Persyaratan
ini meliiputi pemetaan suhu pada kondisi yang representatif dan harus
mempertimbangkan variasi musim.Jika diperlukan, pelanggan dapat memperoleh
dokumen data suhu untuk menunjukkan bahwa obat dan/atau bahan obat tetap dalam
kondisi suhu penyimpanan yang dipersyaratkan selama transportasi.
2.2.8 Sarana Distribusi Berdasarkan
Kontrak
Semua
kegiatan kontrak harus tertulis antara pemberi kontrak dan penerima kontrak
serta setiap kegiatan harus sesuai dengan persyaratan CDOB.
a. Pemberi
Kontrak
·
Pemberi kontrak bertanggung jawab untuk
kegiatan yang dikontrakkan.
·
Pemberi kontrak harus memberikan
informasi secara tertulis yang harus dilaksanakan oleh penerima kontrak.
b.
Penerima kontrak
·
Penerima kontrak harus memiliki tempat,
personil yang kompoten, peralatan, pengetahuan, dan pengalaman dalam
melaksanakan tugas yang dikontrakkan oleh pemberi kontrak.
·
Penerima kontrak harus melaporkan
kejadian apapun yang dapat mempengaruhi mutu obat/bahan obat kepada pemberi
kontrak sesuai dengan persyaratan kontrak.
c.
Kontrak
·
Didalam persyaratan kontrak harus
mencakup , antara lain :
a.
Penanganan kehilangan
b.
Kewajiban menerima kontrak untuk
mengembalikan obat/bahan obat kepada pemberi kontrak jika terjadi kerusakan
selama pengiriman.
c.
Kehilangan selama pengiriman oleh
penerima kontrak, penerima kontrak wajib melaporkan kepada pihak kepolisian.
d.
Pemberi kontrak berhak melakukan audit
terhadap penerima kontrak setiap saat.
·
Dokumen kontrak harus dapat ditunjukan
kepada petugas yang berwenang pada saat pemeriksaan
2.2.9
Dokumentasi
Dokumentasi
merupakan dokumen tertulis terkait dengan distribusi (pengadaan, penyimpanan,
penyaluran dan pelaporan), prosedur tertulis dan dokumen lain yang terkait
dengan pemastian mutu.
·
Dokumentasi yang jelas dan rinci
merupakan dasar untuk memastikan bahwa setiap personil melaksanakan kegiatan,
sesuai uraian tugas sehingga memperkecil risiko kesalahan.
·
Dokumen harus disimpan selama minimal 3
tahun.
·
Dokumen distribusi harus mencakup
informasi berikut : tanggal,nama obat/bahan obat, nomor bets, tanggal
kadaluarsa, jumlah yang diterima/disalurkan, nama dan alamat pemasok/pelanggan.
·
Dokumentasi harus dibuat pada saat
kegiatan berlangsung, sehingga mudah untuk ditelusuri.
2.3
Produk Rantai Dingin atau Cold Chain Produc (CCP)
Untuk
Produk Rantai Dingin, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagai
standar selain yang dipersyaratkan dalam CDOB, antara lain meliputi aturan yang
berkaitan dengan masalah suhu pada saat penerimaan, penyimpanan dan pengiriman.
a.
Bangunan dan Fasilitas
Bangunan
·
Lokasi penyimpanan dipilih dan dibangun
untuk meminimalkan risiko yang diakibatkan banjir, dan/atau kondisi cuaca
ekstrim dan bahaya alamiah lainnya.
·
Area yang memadai harus disediakan untuk
menerima dan mengemas produk rantai dingin yang akan dikirimkan pada kondisi
suhu yang terjaga. Area ini hendaknya dekat dengan area penyimpanan yang
suhunya terjaga.
·
Area karantina harus disediakan untuk
pemisahan produk kembalian, rusak dan penarikan kembali menunggu tindak lanjut.
·
Harus tersedia alat pemadam kebakaran
dan hendaknya dilengkapi dengan alat deteksi kebakaran pada seluruh area
penyimpanan produk rantai dingin dan alat tersebut dipelihara secara berkala
sesuai rekomendasi dari pembuat.
Fasilitas
·
Produk rantai dingin harus dipastikan disimpan
dalam ruangan dengan suhu terjaga, cold room / chiller (+2o s / d +8oC),
freezer room / freezer (-25oC s / d -15oC), dengan
persyaratan sebagai berikut:
a)
Ruangan dengan suhu terjaga, cold room
dan freezer room:
·
mampu menjaga suhu yang dipersyaratkan.
·
dilengkapi dengan sistem auto-defrost
yang tidak mempengaruhi suhu selama siklus defrost.
·
dilengkapi dengan sistem pemantauan suhu
secara terus-menerus dengan menggunakan sensor yang ditempatkan pada lokasi
yang mewakili perbedaan suhu ekstrim.
·
dilengkapi dengan alarm untuk
menunjukkan terjadinya penyimpangan suhu.
·
dilengkapi dengan pintu yang dapat
dikunci.
·
jika perlu, untuk memasuki area tertentu
dilengkapi dengan sistem kontrol akses.
·
dilengkapi dengan generator otomatis
atau generator manual yang dijaga oleh personil khusus selama 24 jam.
·
dilengkapi dengan indikator sebagai
tanda personil sedang di dalam cold room / freezer room atau cara lain yang
dapat menjamin keselamatan personil.
b)
Chiller dan Freezer
·
dirancang untuk tujuan penyimpanan
produk rantai dingin (tidak boleh menggunakan kulkas/freezer rumah tangga).
·
mampu menjaga suhu yang dipersyaratkan.
·
Perlu menggunakan termometer
terkalibrasi minimal satu buah tiap chiller/freezer (dengan mempertimbangkan
ukuran/jumlah pintu) dan secara rutin dikalibrasi minimal satu kali dalam
setahun.
·
Hendaknya mampu merekam secara
terus-menerus dan dengan sensor yang terletak pada satu titik atau beberapa
titik yang paling akurat mewakili profil suhu selama operasi normal.
·
dilengkapi dengan alarm yang menunjukkan
terjadinya penyimpangan suhu.
·
dilengkapi pintu / penutup yang dapat
dikunci.
·
setiap chiller atau freezer harus
mempunyai stop kontak tersendiri.
·
dilengkapi dengan generator otomatis
atau generator manual yang dijaga oleh personil khusus selama 24 jam.
b.
Operasional
Penerimaan
Produk Rantai Dingin
·
Pada saat penerimaan, penerima harus
melakukan pemeriksaan terhadap:
a)
Nama produk rantai dingin yang diterima
b)
Jumlah produk rantai dingin yang
diterima
c)
Kondisi fisik produk rantai dingin
d)
Nomor bets
e)
Tanggal kedaluwarsa
f)
Kondisi alat pemantauan suhu
g)
Kondisi Vaccine Vial Monitor (VVM)
(khusus untuk vaksin yang telah dilengkapi VVM)
·
Jumlah produk yang diterima harus sama
dengan jumlah yang tertera pada faktur atau surat pengantar barang.
·
Penerima harus segera memasukkan produk
rantai dingin ke dalam tempat penyimpanan sesuai dengan suhu yang
dipersyaratkan.
·
Setelah produk rantai dingin diterima,
penerima harus segera menandatangani faktur atau surat pengantar barang atau
dokumen lain, yang menyatakan produk rantai dingin diterima dalam kondisi baik
dan utuh.
Penyimpanan
·
Fasilitas penyimpanan harus memiliki :
a)
chiller atau cold room (suhu +2o
s/d +8oC), untuk menyimpan vaksin dan serum dengan suhu penyimpanan
2o s/d 8oC, biasanya digunakan untuk penyimpaan vaksin
campak, BCG, DPT, TT, DT, Hepatitis B, DPT-HB.
b)
freezer atau freezer room (suhu -15o
s/d –25oC) untuk menyimpan vaksin OPV.
·
Penyimpanan vaksin dalam chiller dan
freezer tidak terlalu padat sehingga sirkulasi udara dapat dijaga, jarak antara
kotak vaksin sekitar 1-2 cm.
·
Harus berjarak minimal 15cm antara
chiller / freezer dengan dinding bangunan.
·
Suhu minimal dimonitor 3 (tiga) kali
sehari setiap pagi, siang dan sore serta harus didokumentasikan.
Pengiriman
Tiap
pengeluaran produk harus mematuhi kaidah sebagai berikut :
·
FEFO (First Expire First Out), produk
yang tanggal kedaluwarsanya lebih pendek harus lebih dahulu dikeluarkan.
·
FIFO (First In – First Out), produk yang
lebih dulu diterima agar lebih dulu didistribusikan.
·
Setiap pengeluaran produk harus dicatat
pada form catatan bets pengiriman yang isinya meliputi tujuan pengiriman, jenis
barang, jumlah, nomor bets dan tanggal kedaluwarsanya.
·
Dalam faktur/surat pengantar barang
harus mencantumkan tujuan pengiriman, jenis barang, jumlah, nomor bets dan
tanggal kedaluwarsanya.
·
Untuk pengiriman vaksin harus
menggunakan kontainer yang sudah tervalidasi atau vaccine carrier yang memenuhi
standar pengiriman vaksin.
c.
Kualifikasi, Kalibrasi dan Validasi
·
Chiller/cold room/freezer dikualifikasi
pada awal penggunaan atau dalam hal terjadi perubahan kondisi sesuai dengan
spesifikasinya.
·
Termometer dikalibrasi
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun terhadap standard yang
tersertifikasi.
·
Validasi proses pengiriman perlu
dilakukan untuk memastikan suhu pengiriman tidak menyimpang dari yang
dipersyaratkan.
·
Semua kegiatan tersebut harus
terdokumentasi.
2.4
Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor Farmasi
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan
Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
PBF atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan narkotika wajib memiliki
izin khusus dari Menteri yaitu izin khusus penyaluran narkotika. Psikotropika adalah zat/bahan baku
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Prekursor Farmasi adalah zat atau
bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk
keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan,
dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine,
norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium
Permanganat.
Penyaluran Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Distribusi Obat yang
Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran
narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi hanya dapat dilakukan
berdasarkan surat pesanan atau Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat
(LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas. Surat pesanan tersebut hanya dapat
berlaku untuk masing-masing narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi.
Surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk satu jenis narkotika. Surat pesanan psikotropika
atau prekursor farmasi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis
psikotropika atau prekursor farmasi. Surat pesanan tersebut harus terpisah dari
pesanan barang lain (Permenkes
RI No. 3 tahun 2015).
Penyaluran narkotika,
psikotropika, dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat
dilakukan oleh PBF kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit,
Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan serta PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor narkotika
kepada Industri Farmasi, untuk penyaluran narkotika. Penyaluran narkotika, psikotropika,
dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan berdasarkan
surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab atau Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan. Dan untuk penyaluran
kepada Instalasi Farmasi Pemerintah, surat pesanan dapat ditandatangani oleh
Apoteker yang ditunjuk. Sedangkan, dalam hal penyaluran prekursor farmasi dari
PBF kepada toko obat, hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari
Tenaga Teknis Kefarmasian
(Permenkes RI No. 3 tahun 2015).
Pengiriman Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF,
atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan:
1).
Surat pesanan, faktur dan/atau
surat pengantar barang, paling sedikit memuat:
a).
nama narkotika, psikotropika,
dan prekursor farmasi
b).
bentuk sediaan
c).
kekuatan
d).
kemasan
e).
jumlah
f).
tanggal kadaluarsa
g).
nomor batch.
2).
Pengiriman narkotika,
psikotropika, dan prekursor farmasi yang dilakukan melalui jasa pengangkutan
hanya dapat membawa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi sesuai
dengan jumlah yang tecantum dalam surat pesanan, faktur, dan/atau surat
pengantar barang yang dibawa pada saat pengiriman.
Tempat penyimpanan
narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas distribusi harus
mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu narkotika, psikotropika, dan
prekursor farmasi. Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor
farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus dan terpisah. Dalam
hal PBF menyalurkan narkotika, psikotropik dalam bentuk bahan baku dan obat
jadi, gudang khusus harus terdiri atas gudang khusus narkotika dalam bentuk
bahan baku dan gudang khusus narkotika dalam bentuk obat jadi. Gudang khusus
untuk tempat penyimpanan Narkotika dan psikotropik berada dalam penguasaan
apoteker penanggung jawab
(Permenkes RI No. 3 tahun 2015).
Seluruh
dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dokumen penyaluran,
dan/atau dokumen penyerahan termasuk surat pesanan narkotika, psikotropika, dan
prekursor farmasi wajib disimpan secara terpisah paling singkat 3 (tiga) tahun.
PBF yang melakukan penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
dalam bentuk obat jadi wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan
pemasukan dan penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam
bentuk obat jadi setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan
tembusan Kepala Badan/Kepala Balai. Laporan tersebut dapat menggunakan
sistem pelaporan narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor farmasi secara
elektronik dan disampaikan
paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1
Sejarah
dan Perkembangan PT. Anugrah Argon Medica
PT. Anugrah Argon Medica (AAM)
berdiri tahun 1980 sebagai anak usaha dari Dexa Medica. PT. Dexa Medica
membentuk AAM karena sesuai dengan peraturan Menteri
Kesehatan Indonesia yang memperkenalkan peraturan baru yang menyatakan bahwa
distribusi atau kegiatan grosir dari perusahaan farmasi harus dilakukan oleh
badan usaha yang terpisah dari perusahaan produsen. PT. Dexa Medica memasarkan
produk obat melalui anak perusahaan maka inilah awal dari PT. Anugrah Argon
Medica (AAM) didirikan.
Pada awalnya PT. Anugrah Argon
Medica hanya mendistribusikan produk-produk dari PT. Dexa Medica. Tetapi ketika pemerintahan
mengeluarkan regulasi baru berkaitan dengan distribusi dan operasional
penjualan yang dilakukan oleh perusahaan farmasi harus dilakukan oleh
perusahaan yang berbadan hukum sendiri memberikan peluang bagi PT. Anugrah
Argon Medica untuk mendistribusikan produk tidak hanya dari PT. Dexa Medica,
tetapi juga dapat mendistribusikan produk dari principal lainnya. Selain
itu, pada tahun
1993 peraturan pemerintah yang lain memperbolehkan perusahaan distribusi untuk
mengimpor produk jadi dan mendaftar sebagai mitra lokal dari setiap perusahaan
asing. Peraturan
baru yang dibuat pemerintah ini merupakan peluang baru bagi PT. AAM untuk
mendistribusikan produk yang bukan hanya produk PT. Dexa Medica, tetapi juga
banyak principal lainnya dari perusahaan lokal maupun perusahaan asing.
Di era globalisasi ini, PT Anugrah
Argon Medica menyadari pentingnya meningkatkan kemampuan dan keberadaan sebagai
salah satu perusahaan distribusi terkemuka di Indonesia. Berkat perannya yang
strategis dari tahun ke tahun kinerja PT. AAM terus meningkat. Kini AAM telah
memperoleh sertifikst ISO dan Good
Distribution Practices (GDP) serta Cara Distribusi Obat
yang Baik (CDOB). Sebagai distributor, PT. AAM paham benar bahwa ketersediaan
produk di setiap titik distribusi pada waktu yang tepat, kualitas dan jumlah
yang tepat merupakan kunci sukses meraih kepercayaan pelanggan dan mitra
bisnis.
PT. Anugrah Argon Medica mulai
berdiri pada tahun 1980 alamat di Jalan
Jati VII No.13 Padang. Sampai saat ini PT. Anugrah Argon Medica cabang Padang
telah menjalin hubungan baik dengan 20 principal, yang meliputi 10 perusahaan
produk farmasi, 4 perusahaan alat-alat kesehatan dan 6 perusahaan produk
kesehatan, dan juga memiliki pelanggan ataupun relasi yang terdiri dari apotek,
toko obat, rumah sakit, minimarket, PBF lain, Instansi Pemerintah dan swalayan.
3.2
Logo PT.
Anugrah Argon Medica
Gambar 1. Logo PT. Anugrah Argon Medica
3.3
Visi dan
Misi PT Anugrah Argon Medica
3.3.1 Visi
Sebuah perusahaan yang berbakti
paling depan dalam menyediakan nilai tambah yang signifikan bagi kepentingan
setiap pelanggan dan mitra usahanya dengan selalu bekerja giat secara efektif,
efisien, dan berkesinambungan demi “kesehatan bagi semua” ditingkat nasional,
regional maupun global.
3.3.2
Misi
Senantiasa memuaskan setiap pelanggan dan principal
dalam tugas mendistribusikan produk farmasi dan alat kesehatan secara efektif
dan efisien dengan:
·
Jenis produk yang semakin lengkap
·
Jangkauan yang semakin luas
·
System informasi yang handal dan terpercaya.
3.4
Budaya Kerja
3.4.1
Nilai-nilai PT. AAM
· Berusaha mancapai yang terbaik
· Bertindak Profesional
· Bersikap bijaksana dan tegas
· Bersikap peduli
3.4.2
Personil AAM
Personil PT. AAM adalah keunggulan kompetitif terbesar
perusahaan AAM. Masing-masing dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama
untuk berkontribusi dan berbagi dalam kesuksesan perusahaan. PT. AAM memberikan
kesempatan bagi orang untuk mencapai potensi penuh mereka dan PT. AAM mengakui
prestasi individu.
3.4.3
Kompetensi AAM
· Pengelolaan sumber daya
· Kemampuan untuk memobilisasi sumber
daya untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin dengan cara yang paling
efisien.
3.4.4
Inovasi
Kemampuan dan komitmen untuk menciptakan budaya yang
inovatif dimana orang-orang PT. AAM memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang
harus dilakukan untuk memelihara mitra dengan lebih baik, khusus, dan produk
yang berbeda. Inilah yang membuat PT. AAM mempunyai kemampuan untuk melebihi
pesaingnya.
3.4.5
Aliansi strategis
Kemampuan untuk bersinergi untuk memilih dan mempertahankan
mitra yang tepat, yang datang untuk menjadi mitra pilihan.
3.5
PT.
AAM Cabang Padang
3.5.1 Struktur Organisasi
PT. AAM Cabang Padang
merupakan salah satu dari 10 jaringan PT. AAM di pulau Sumatera. AAM cabang
Padang ini berdiri dari tahun 1986 sampai sekarang. Awalnya AAM cabang Padang
beralamat di Jalan Ratu Langi hingga akhirnya pindah ke Jalan Jati VII No.13
pada tahun 1990 dengan Hak Milik Bangunan milik AAM Cabang Padang.
Dengan Hak Milik
Bangunan milik sendiri, PT. AAM Cabang Padang telah mengembangkan bisnis
distribusi sebagai yang terdepan di Sumatera Barat. Dengan Struktur Organisasi
sebagai berikut :
Gambar
2.
Struktur Organisasi PT. Anugrah Argon Medica Cabang Padang
Pada tahun 2012, AAM
Cabang Padang telah memiliki sertifikat CDOB dengan kategori Aktifitas
Distribusi Produk Rantai Dingin, termasuk vaksin dan produk biologi lainnya (Cold Chain Product Distribution). Pemilikan
serifikat CDOB ini tergantung kesiapan dan pemenuhan aspek CDOB masing-masing
cabang tidak tergantung Kantor Pusat.
3.5.2
Job
Description
A. Kepala Cabang
a. Membuat penjabaran strategi dari HO menjadi
tactical cabang dan membuat action plan cabang
untuk program-program yang menjadi fokus kerja HO.
b. Mempelajari dan mengenal situasi pasar yang
menjadi tanggung jawabnya
c. Membuat budget tahunan
d. Monitor pencapaian sales collection, COT, WOT,
E/S dan produktivitas team
e. Memastikan proses kerja cabang berjalan dengan
baik sesuai standar yang ditetapkan
f. Memastikan setiap customer dilayani sesuai
dengan perjanjian
B. Supervisor Quality
(Apoteker Penanggung Jawab)
a. Membuat jadwl koordinasi dengan team sales
terkait review kelengkapan SP, specimen relasi, kewajaran transaksi dll.
b. Membuat jadwal kegiatan stok opname produk
psikotropika.
c. Membuat jadwal audit internal QS untuk cabang.
d. Membuat jadwal koordinasi penyelesaian CAPA
atas temuan audit.
e. Memastikan pemenuhan standar kualitas cabang
dan melakukan penilaian check audit mutu secara benar sesuai dengan mekanisme
penilaian.
f. Melakukan koordinasi internal cabang guna
memastikan kesiapan pelaksanaan audit pihak eksternal.
g. Menjadi pelaksana proses kualifikasi chiller
dan ruangan cabang berdasar arahan SQM QA.
h. Melakukan verifikasi laporan complain produk
yang masuk ke cabang, melaporkan ke QA dan memastikan proses penyelesaiannya
dijalankan berdasar rekomendasi QA AAM/prinsipal.
i. Memproses dan mengirimkan laporan distribusi
obat (psikotropika, precursor, OOT,LDO)
secara bulanan.
j. Melakukan verifikasi status produk dalam proses
penerimaan, terutama jika penyimpangan yang menyangkut kualitas produk serta
kepastian penyimpanan produk.
k. Melakukan validasi dan verifikasi laporan
penerimaan barang dan dokumen penerimaan.
l. Melakukan verifikasi dan validasi SP relasi
mencakup keabsahan, kelengkapan terutama untuk psikotropika, prekursor,
OOT.
m. Melakukan langsung proses pendistribusian obat
psikotropika.
n. Melakukan stok opname prekursor dan
psikotropik serta memonitor stok regular secara berkala.
o. Melakukan sampling kesesuaian penyimpanan barang.
p. Mengkoordinir dan mengawasi proses
pelaksanaan recall agar sesuai ketentuan.
q. Melakukan pengecekan manual untuk BBM dan DO.
r. Melakukan monitoring dan penyelesaian CAPA
dicabang.
s. Memastikan proses kalibrasi alat ukur berjalan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
t. Melakukan control dan menandatangani surat
pengeluaran barang untuk life saving produk dan psikotropika berdasarkan pick
slip.
u. Melakukan verifikasi pengemasan produk CCP
v. Memastikan cabang menjalankan CDOB dengan
sesuai standar
C. Kepala Seksi Logistic (KSL)
a. Membuat rencana kerja logistic tiap bulanan di
cabang.
b. Membuat rencana budget hal hal yang berkaitan
dengan logistic cabang.
c. Membuat perencanaan stok barang setiap bulan
untuk gudang cabang bersama dengan distributor planning HO, kepala cabang dan
marketing principal.
d. Membuat jadwal harian sampling perhitungan
stok yang akan dilakukan guna menghindari selisih stok.
e. Membuat program perencanaan IWT (internal
warehouse training).
f. Memastikan pengembalian barang/ recall ke GDR/
pabrik
D. Kepala Seksi Administrasi (KSA)
a. Membuat rencana kerja administrasi tiap 3
bulan.
b. Membuat estimasi penagihan yang akan dicapai
tiap bulannya.
c. Membuat rencana kunjungan ke relasi perihal
collection dan pas due.
d. Menyetorkan uang hasil tagihan ke bank.
e. Melakukan proses validasi terhadap proses
penjualan.
f. Melakukan approval terkait relasi baru yang
telah sesuai dengan dokumen.
g. Melakukan kunjungan ke relasi jika ada masalah
penagihan.
E.
Supervisor
Apotek
a. Membuat rencana aktifitas penjualan salesman.
b. Melakukan kunjungan ke relasi-relasi pareto
dan relasi di raon salesman yang menjadi tanggungjawabnya sesuai jadwal yang ditentukan.
c. Melakukan peran complain handling terhadap
relasi yang bermasalah.
d. Menetapkan rayonisasi dan teritori yang akan
menadi tanggung jawab salesman.
e. Aktif mencari sumber-sumber pertumbuhan di
daerah teritorinya.
f. Melakukan analisa dan evaluasi pencapaian
sales.
g. Memonitor dan memastikan kerja sama salesman
mulai dari kunjungan, penagihan, eksekusi program dan retur dilakukan dengan
baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
F.
Supervisor
CHP
a. Membuat renja terkait perkembangan bisnis CHP.
b. Memastikan salesman memproses barang retur
sesuai dengan prosedur.
c. Memonitor kelengkapan SP order.
d. Melakukan follow up untuk membantu proses
percepatan pengajuan relasi baru.
e. Mengontrol call plan salesman agar sesuai
rencana.
f. Mengontrol dan memastikan terlaksananya
kegiatan penawaran program serta memonitor hasil program.
g. Mengatur pembagian rayon salesman
G. Kepala Gudang
a. Membuat jadwal harian pengambilan sampling perhitungan
stok untuk menghindari selisih stok.
b. Membuat perencanaan pembagian tugas untuk
petugas gudang.
c. Membuat jadwal kegiatan operasional gudang
harian.
d. Membuat jadwal pemeliharaan infrastuktur
gudang.
e. Melakukan pemisahan barang berdasar locater.
f. Mengajukan, mengelola dan memproses
penyelesaian maslah saat barang masuk, penyimpanan barang, dan pengeluaran
barang.
g. Melakukan validasi stok opname harian dan
bulanan.
h. Melakukan verifikasi BBM manual.
i. Membuat berita acara penerimaan barang.
j. Melakukan control terhadap ketepatan jumlah
stok barang.
k. Memastikan pengaturan stock digudang
berdasarkan FEFO.
l. Melakukan control terhadap barang ED dan rusak.
m. Memastikan from DO sesuai dengan yang diambil
oleh picker.
n. Memastikan serah terima ke tim ekspedisi
sesuai aturan.
H. Admin Logistic
a. Melakukan input data secara system untuk
proses penerimaan barang.
b. Mengarsip dokumen yang berhubungan dengan
proses penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang.
c. Melakukan cek status DO ( Delivery order).
d. Mencetak slip pengambilan barang untuk diproses
oleh bagian gudang, serta mencetak receiving report.
e. Menyiapkan dokumen pengiriman.
f. Menginput dan mencetak faktur pengiriman ke
relasi.
g. Menerima, menginput dan mengarsip tanda bukti
pengiriman oleh ekspedisi.
h. Menerima dokumen hasil pembayaran COD.
i. Melakukan proses input BBM.
j. Membuat PAS bulanan barang ED.
k. Melakukan pengarsipan lembar pengamatan suhu.
l. Menghitung insentif untuk ekspedisi.
m. Melakukan verifikasi sp regular
I.
Petugas
Ekspedisi
a. Melakukan penerimaan dan penyerahan dokumen
pengantaran yang diperlukan dengan kepala gudang dan petugas gudang.
b. Melakukan pengiriman barang sesuai dengan
standar perusahaan.
c. Melakukan serah terima dokumen pengantaran
yang sudah ditanda tangani oleh SP relasi ke kagud/KSL.
d. Melakukan pemeliharaan kebersihan dan penyedia
factor kebutuhan kendaraan (motor).
J.
Petugas Gudang
a. Melakukan kegiatan pemeliharaan gudang.
b. Melakukan pencatatan suhu ruang penyimpanan
gudang.
c. Penataan barang retur sesuai dengan lokasinya.
d. Melaksanakan stock opname harian dan bulanan.
e. Incoming checker: melakukan
pemeriksaan kesesuaian barang dan kelengkapan dokumen penyertaserta pemeriksaan
kondisi fisik barang yang datang dari NDC, melakukan
pencatatan data sesuai hasil pemeriksaan pada form penerimaan barang, melakukan
penyimpanan barang sesuai dengan FEFO dan melakukan karantina
produk atas ketidaksesuaian penerimaan barang.
f. Picker : mengambil barang dari locater sesuai dengan formulir
pengambilan barang dari bagian admin logistic serta memisahkan dan melaporkan kepada atasan mengenai barang barang ED.
g. Checker: melakukan
pemeriksaan ulang atas barang barang yang akan dikirimkan sesuai atau tidak
berdasar form DO dan melakukan pengepakan barang sesuai dengan
jumlah dan prosedur yang ditetapkan perusahaan
K. Driver
a. Membuat perencanaan pengantaran barang.
b. Membuat perencanaan perawatan mobil.
c. Melakukan pengiriman barang sesuai standar
pengiriman.
d. Menerima transaksi COD.
e. Menyerahkan kembali DO balik dan pendukung
lainnya kepada admin logistic.
f. Menerima barang retur pengiriman sesuai dengan
ketentuan.
g. Menjaga keamanan barang sampai ke tujuan.
L.
Customer
service officer (CSO)
a. Membuat rencana kerja telesales dan service
cabang untuk principal dan pelanggan untuk tiap awal tahun dan awal bulan.
b. Menyusun program service yang besifat nilai
tambah dan memeberikan keuntungan bagi perusahaan.
c. Melakukan call ke pelanggan sesuai dengan
callfriend yang dibuat.
d. Mencatat pesanan pelanggan yang masuk melalui
telepon.
e. Melakukan penawaran dan deal penjualan ke
pelangggan khusus.
f. Melakukan input order yang didapat dari salesman.
g. Menginformasikan dengan segera kepada
pelanggan atas order yang tidak dilayani.
h. Menginput data retur barang sesuai SOP.
i. Melakukan aktivitas pengajuan pelanggan baru.
M. Salesman
a. Membuat perencanaan penyebaran produk ke
relasi sesuai potensi dan karakteristik relasi pada rayonnya.
b. Mempelajari dan memuat perencanaan atas survey
yang berkaitan dengan produk yang menjadi tanggungjawabnya.
c. Menyiapkan folder salesman (daftar harga,
daftar program) untuk proses kunjungan ke relasi.
d. Melaksanakan kunjungan sesuai rencana
kunjungan.
e. Meminta SP dari relasi sesuai dengan order
yang didapat.
f. Melakukan proses penagihan sesuai dengan DHT
yang didapat dari inkaso.
g. Melakukan proses pengajuan diskon sesuai
keadaan di lapangan
h. Memastikan pengrimana order ke relasi.
N. Admin Inkaso
a. Melakukan pencetakan tanda terima tukar faktur
secara harian.
b. Menerima dan memastikan DO dari admin logistic.
c. Mengajukan adjumant piutang terkait minus,
PPN, PPH22.
d. Melakukan pencairan cek mundur di rekening
Koran.
e. Mencetak dan mengarsip laporan kompensasi
debitur minus untuk head office dan arsip cabang
O. Admin Umum
a. Membuat estimasi biaya operasional cabang
secara mingguan sesuai kebutuhan.
b. Melakukan perencanaan kebutuhan ATK yang
diperlukan cabang.
c. Membuat jadwal pembayaran vendor cabang.
d. Menyiapkan dokumen biaya untuk dikirim ke HO.
e. Menerima dan mencatat tagihan COD dari petugas
ekspedisi.
f. Menyerahkan hasil tagihan ke KSA.
g. Memastikan saldo bank operasional mencukupi
untuk kebutuhan operasional minggu depan.
P.
Petugas
Inkaso
a. Membuat call plan kunjungan ke relasi untuk
mencari informasi yang berhubungan dengan penagihan.
b. Membuat estimasi penagihan.
c. Menerima dokumen penagihan dari admin inkaso.
d. Menyiapkan dokumen penagihan dan membuat DHT
untuk proses penagihan dan proses tukar faktur.
3.6
Peraturan Kerja
PT. Anugrah Argon Medica cabang Padang mempunyai suatu
peraturan yang berupa kesepakatan bersama yang meliputi peraturan kerja.
Hari kerja
|
Jam
kerja
|
Keterangan
|
Senin s/d jum’at
|
08.00-16.00
|
Jam kerja
|
Sabtu
|
08.00-13.00
|
Jam kerja
|
Senin s/d jumat
|
12.00-13.00
|
Istirahat
|
Tabel I. Hari
kerja dan jam kerja PT. AAM Cabang Padang
3.6.1
Persyaratan Sebagai Pelanggan PBF
Syarat-syarat bagi outlet baru untuk berlangganan sebagai
berikut:
a. PBF
Persyaratan
bagi PBF untuk menjadi pelanggan PBF AAM cabang Padang yaitu :
· Surat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Izin Depertemen Kesehatan
· KTP
· Surat izin Kerja Apoteker
b. Apotek
Persyaratan bagi apotek untuk
menjadi pelanggan PBF AAM cabang Padang yaitu : Surat Izin Apotek, SIPA, Izin
domisili, SIUP, TDP, Izin HO, Izin gangguan, spesimen.
3.7
Kegiatan
Perusahaan
Pengadaan barang PT. Anugrah Argon Medica
Cabang Padang diatur oleh kepala bagian
logistic ( hasil koordinasi dengan marketing cabang, supervisor, dan kacab) dan
diatur juga oleh pusat, yang berada di Bintaro, Tangerang. Pengiriman barang ke
PT. Anugrah Argon Medica tergantung jadwal kirim dari NDC (Nasional Distribusi Center), tidak mesti awal bulan atau akhir
bulan. Semua kegiatan diperusahaan bisa dipantau melalui computer yang telah
online. Apabila barang meningkat dari konsumen sedangkan stok kurang maka untuk
mengantisipasi supaya cukup perusahaan bisa melakukan pesanan tambahan.
Pada penerimaan barang diterima oleh
penanggung jawab gudang deliveri order (DO), resi dan surat jalan, dan packing
list harus ada. Apabila tidak ada DO maka penanggung jawab gudang akan mengemail
ke gudang pengirim untuk scan email DO nya, dan juga pada waktu penerimaan
barang perlu dicocokkan antara faktur dengan fisik barang juga perlu dicek
kebenarannya seperti batch number (BN), expired date (ED), kualitas, jumlah dan
sebagainya. Lalu barang akan langsung masuk gudang.
Setiap pengiriman barang dari pusat
ke cabang disertai dengan surat barang yang disebut dengan packing slip yang
berisi nama barang dan jumlah barang, setelah sampai di cabang fisik barang
dicocokkan dengan packing slip. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang yang
diterima antara lain:
a.
Nama barang / obat dan jumlahnya
b.
Spesifikasi dari barang / obat dan jumlahnya, bentuk
dan kemasan, Penandaan pada kemasan dan sebagainya, Mutu/kualitas barang,
seperti warna, kejernihan, tanggal kadaluarsa (ED)
c.
Tanggal penerimaan
d.
Setiap barang yang masuk atau datang dari pusat
langsung dicatat dikartu BBM dan langsung dientry kedalam computer.
3.8
Pelayanan
PT. Anugrah Argon Medica
3.8.1
Pelanggan
PT. Anugrah Argon Medica
Operasional jam Kantor
Penjualan adalah pukul 8.00 pagi sampai 16.00 WIB hari Senin sampai Jumat dan 08:00
sampai 12.00 WIB pada setiap hari Sabtu. Informasi dan Teknologi "Kami
menggunakan teknologi terbaru seperti layanan pemesanan online, sistem ERP (di
semua jaringan distribusi PT. AAM) dan perencanaan rantai pasokan untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan kami".
3.8.2
Order
&Return Manajemen
Layanan 24 jam untuk
produk life saving, kapan saja dan di mana saja, kami akan memberikan langsung
kepada pelanggan kami." Salesman kami (kunjungan langsung) dan Custumer
Service Officer (ponsel) akan menghubungi Anda untuk:
1. Pelayanan
Pemesanan
2. Informasi Produk
3. Informasi
Program Penjualan
3.8.3
Supply
Chain dan Manajemen Pengiriman
AAM baru saja
menerapkan Perencanaan Rantai Pasokan dan Perencanaan Permintaan yang canggih,
yang akan memungkinkan AAM untuk meningkatkan tingkat pemenuhan pesanan kepada
pelanggan AAM.” "AAM melayani pelanggannya lebih baik dengan Sistem
Manajemen Gudang yang sangat baik yang menjaga trek dari semua detail dari
semua nomor lot ataubatch dan item akan masuk dan keluar dari gudang.
"Pengiriman biasanya memakan waktu 4 jam (dari rangka penerimaan) untuk
Pelanggan dalam kota, dan untuk pelanggan dari luar kota, Anda dapat
menginginkan pengiriman dalam waktu 1-4 hari kerja tergantung pada jarak."
3.8.4
Manajemen
Pembayaran
"Pelanggan AAM
memiliki pilihan untuk menyelesaikan rekening mereka dengan AAM melalui
transfer bank atau jika pelanggan AAM terlalu sibuk kita dapat meminta
perwakilan AAM datang untuk kunjungan pada kenyamanan pelanggan."
3.8.5
Penanganan
Keluhan
"Pelanggan AAM
akan menerima perhatian individu untuk setiap keluhan dari Customer Service
Officer AAM pada kenyamanan Anda". Yang akan berusaha untuk memenuhi
keluhan pelangganAAM diselesaikan dalam 48 jam.”
3.9
Pengadaan
Obat
3.9.1 Perencanaan
Perencanaan
kebutuhan obat di PBF Anugrah Argon Medica Cabang Padang memakai metode
forecast. Metode ini dipakai dengan cara melihat history penjualan 3 bulan
sebelumnya. History penjualan ini adalah jumlah rata-rata produk yang keluar
selama 3 bulan terakhir.
Perencanaan
barang dilakukan setiap awal bulan, dimana setiap awal bulan akan dilakukan
meeting dengan pihak merketing untuk merencanakan barang yang akan diadakan
untuk bulan berikutnya. Kemudian di input di sistem ODP. Kemudian dilaporkan ke
Aam pusat secara online, pengadaan barang tersebut kemudian diolah oleh pusat.
Pengadaan barang diketahui oleh bisnis manager masing-masing produk. Setelah
pihak pusat mengolah data perencanaan barang kemudian dilakukan pemesanan ke
pabrik yang bersangkutan.
3.9.2
Pengadaan
PBF
Anugrah Argon Medica mengadakan kebutuhan obat dari NDC, barang yang diadakan di PBF sesuai dengan yang telah
direncanakan dan juga melalui approve dari pusat.
Untuk
pengadaan psikotropika dan prekusor didatangkan dari pusat dengan surat pesanan
khusus yang kirim oleh apoteker penanggung jawab PBF cabang, kemudian akan
diproses dan siap dikirimkan sesuai dengan pesanan melalui ekspedisi.
Untuk pelayanan pengadaan sediaan psikotropika harus dilengkapi surat pesanan
(SP) asli dilengkapi dengan tanda tangan direktur perusahaan atau kepala
cabang dan apoteker, stempel perusahaan yang bersangkutan serta dengan
syarat-syarat kelengkapan lainnya.
3.9.3
Penerimaan
Obat-obatan di PBF Anugrah
Argon Medica diterima dari pusat/ NDC. Barang yang diterima rutin dikirim
melalui tim ekspedisi untuk tiap pesanan. Berikut adalah hal-hal penting
diperhatikan dalam penerimaan barang :
·
Delivery Order (DO)
·
POD / Surat jalan
·
Jumlah barang, Expire date,
nomor batch
·
Kondisi fisik barang
Barang-barang /obat-obat yang
masuk dicatat dalam pembukuan Gudang (Bukti Barang Masuk) kemudian dilakukan
penginputan secara sistem.
3.9.4
Penyimpanan
Setelah
barang diterima dan dicek, selanjutnya adalah proses penyimpanan barang/obat di
gudang. Penyimpanan obat harus disesuaikan dengan suhu tertentu sesuai jenis
obatnya. Tetapi tidak semua obat harus disimpan pada suhu tertentu, adapula
obat yang disimpan pada suhu normal. Pengaturan suhu dilakukan dengan tujuan agar
obat yang disimpan digudang, disimpan sesuai persyaratan suhu masing-masing
obat.
Penyimpanan
barang di PT. AAM berdasarkan pada prinsiple dan suhu ruangan. Penyimpanan
dibagi menjadi 3 : penyimpanan suhu dingin/chiller (2-80C),
penyimpanan suhu sejuk (15-250C) dan penyimpanan suhu ruangan/kamar
(≤300C).
Barang
yang biasa di simpan pada suhu dingin/ chiller seperti : Vaksin, Ovula, Insulin
dan Suppositoria. Untuk barang yang disimpan pada suhu sejuk seperti : Cream, Tablet,
Sirup dan Injeksi. Serta barang yang disimpan pada suhu ruangan seperti : Susu,
Vitamin dan Alkes
Suhu setiap ruang penyimpanan harus selalu
dipantau dan dicatat pada Lembar Pencatat Suhu (LPS). Untuk suhu chiller
dicatat setiap 1 jam sekali serta untuk suhu sejuk dan suhu ruangan dicatat
suhu dan kelembaban setiap 3 jam sekali.
Untuk
penyimpanan obat prekursor, disimpan pada rak terpisah dari obat lain.
Sedangkan untuk obat psikotropik disimpan pada lemari khusus dan dikunci.
Metode penyimpanan menggunakan sisten FEFO
( First Expired First Out).
3.9.5 Obat kembalian
atau retur
Obat yang disalurkan kepada relasi jika terjadi
sesuatu terhadap barang, seperti kadaluarsa, barang rusak atau tidak sesuai
dengan pemesanan maka relasi dapat mengajukan retur barang dengan syarat
tertentu.
3.10
Pendistribusian
Obat dan Alkes
Barang keluar merupakan
permintaan orderan dari cabang lain, ke Rumah Sakit, Apotek, Toko-toko, dan
Mini Market.
Cara pendistribusian barang di PT. Anugrah Argon Medica Cabang Padang, antara lain:
1.
Pendistribusian secara umum
·
Relasi bisa memesan barang langsung via telephone
kepada CSO.
·
Salesman yang berkunjung langsung ke outlet untuk
melakukan orderan, lalu salesman menginput PDA yang telah diprogram pada
handphone salesman. Pemesanan barang-barang ETHICAL harus menggunakan Surat
Pesanan (SP) dan obat psikotropika, obat precursor dan obat-obat tertentu harus
menggunakan Surat Pesanan khusus.
·
Lalu bagian CSO mengentry orderan di komputer, hasil
entrynya berupa deliveri order (DO).
·
Jika tidak ada masalah dengan outlet maka secara
otomatis data pesanan yang telah di entry oleh CSO akan langsung masuk ke
bagian admin logistic .
·
Kemudian komputer akan memproses secara otomatis
tentang ketersediaan barang. Jika barang tidak tersedia maka akan keluar surat
konfirmasi order yaitu surat yang dikeluarkan jika barangnya yang diminta
sedang habis atau stok sedang kosong.
·
Delivery Order (DO) disebut juga dengan picklist
sampai digudang terdiri dari 3 lampiran.
·
Dilakukan picking barang oleh picker
·
Setelah picker selesai melakukan picking barang
diletakkan di masing-masing tempat, ada yang dalam kota dan luar kota, dan diselipkan copy
picklist untuk proses pengecekan barang
·
Yang harus dicek oleh checker yaitu nama barang, no
batch, expired date, jumlah barang, dan outlet yang dituju.
2.
Pendistribusian produk suhu dingin
Barang suhu
dingin contohnya seperti suppositoria, insulin injeksi dan vaksin. Produk
tersebut membutuhkan alat pendingin sejenis “stereoform” dengan menambahkan
thermafreeze yang akan mempertahankan suhu pada produk tersebut dalam batas
waktu tertentu, selain itu di kemas khusus dan dilabelkan dengan label CCP.
BAB IV
PEMBAHASAN
Menurut Permenkes Nomor 30
tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148 /
MENKES / PER / VI / 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah
perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan,
penyimpanan, penyaluran obat atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) merupakan kegiatan yang
harus dijalani bagi para mahasiswa calon apoteker untuk mengenal dunia kerja.
Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) kali ini di PBF PT. AAM Cabang Padang di Jalan
Jati VII No 13, Padang Timur,
Sumatera Barat dilakukan selama 2 minggu (tanggal 02 April–13 April
2018). PKPA di PBF
dilakukan dari jam 08.00 WIB-16.00 WIB. Pelaksanaan PKPA ini sangat
bermanfaat bagi calon
apoteker karena dapat melihat langsung kegiatan yang dilakukan di sarana
distribusi yaitu PBF.
PT. Anugrah Argon Medica berdiri pada tahun 1980 yang merupakan anak
perusahaan PT. Dexa Medica yang bergerak dalam bidang pendistribusian obat. PT.
Anugrah Argon Medica pusat beralamat dijalan Industri Selatan 7 blok PP 7A,
Cikarang Selatan dan mempunyai lebih dari 40 cabang diberbagai seluruh
Indonesia. Dimana salah satu cabang dari PT.AAM gudang cabang Padang berada di
Jalan Jati VII No. 13 Jati Padang Timur, Sumatera Barat.
Berdasarkan PerKBPOM
Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik, PBF dan PBF Cabang dalam menyelenggarakan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat wajib
menerapkan Pedoman Teknis CDOB. PT. AAM Cabang Padang telah memiliki sertifikat
CDOB sejak tahun 2012. Pada tahun 2012, PT. AAM cabang Padang telah memiliki
sertifikat CDOB dengan kategori Aktifitas Distribusi Produk Rantai Dingin,
termasuk Vaksin dan Produk Biologi Lainnya (Cold
Chain Product Distribution).Sehingga
dengan adanya sertifikat CDOB ini maka PT. AAM cabang Padang telah memenuhi
persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat.
Menurut Permenkes Nomor
30 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/MENKES/PE/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi bahwa Penanggung Jawab
harus seorang apoteker. PT.Anugrah Argon Medica (PT. AAM) Cabang Padang memiliki dua orang apoteker, yaitu Apoteker
Penanggung Jawab untuk obat dan Apoteker sebagai Kepala Seksi Logistik serta
penanggung jawab alat kesehatan. Di dalam struktur organisasi kedua Apoteker
ini berada langsung dibawah Kepala Cabang PT. Anugrah Argon Medica (AAM). Dalam pelaksanaan kegiatannya
apoteker penanggung jawab dan kepala seksi logistik dibantu oleh Kepala Gudang,
Admin gudang serta petugas gudang yang mana mereka diberikan pelatihan khusus meliputi
pelatihan terhadap operasional di gudang dalam menangani obat atau bahan obat
yang memerlukan persyaratan penanganan yang lebih ketat seperti obat-obat
berbahaya, bahan radioaktif, psikotropika dan produk rantai dingin.
Kegiatan utama dari PBF Anugrah Argon Medica (AAM) yaitu berupa kegiatan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat kepada pelanggan, serta pelaporan.
Pelaksanaan kegiatan operasional tersebut memerlukan manajemen yang baik agar
proses pendistribusian maupun pengadaan produk berjalan dengan baik dan pada
akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan. Pengelolaan produk di PBF
Anugrah Argon Medica sedapat mungkin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada
Pedoman CDOB. PT. AAM Cabang Padang
sebagai sarana distribusi harus dapat memastikan mutu obat,
dimana kajian manajemen mutu di PT. AAM Cabang Padang dilakukan secara berkala yang
dapat dilihat dari adanya Standart Operational Prosedur (SOP) yang
bernama AXIS yang berisikan prosedur-prosedur berdasarkan Jenis Proses, Sub
Proses, Aktifitas, Tipe Dokumen, Nomor Dokumen, Dokumen, Revisi dan Tanggal
mulai berlakunya prosedur.
Produk yang didistribusikan oleh PBF AAM terdiri dari berbagai macam
principal. Principal untuk produk farmasi yaitu Actavis, Bayer, Dexa Medica,
Ferron Par Pharmaceutical, Merck, Novartis, Tanabe, Pfizer. Untuk principal CHP
yaitu Abbot Nutrition Ind, TotalCare, Dexa Medica, Selera Sweetsindo, CCM
Pharmaceutical, Sari Sehat MPM, Arkay, Rosmaxx dan principal untuk alat
kesehatan yaitu Stradec, BDI, BSN dan Alere.
Fasilitas distribusi PT. AAM Cabang Padang memiliki bangunan
dan peralatan yang menjamin perlindungan mutu obat. Bangunan dirancang dan
disesuaikan untuk memastikan bahwa kondisi penyimpanan yang baik dapat
dipertahankan, masing-masing ruangan memiliki fasilitas pendukung penyimpanan
yang disesuaikan dengan kategori penyimpanan obat. Gudang AAM Cabang Padang
mempunyai keamanan yang lengkap meliputi Smoke Detector, Motion Detector,
Door Contact dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta pengendali hama yang terdapat
pada ruangan-ruangan yang diberi penanandaan tertentu. Ada area terpisah dan
terkunci antara obat yang menunggu keputusan lebih lanjut mengenai statusnya
yaitu area karantina yang diberi penandaan warna merah pada lantainya.
Penyimpanan khusus untuk obat Cold Chain
Product (CCP), obat psikotropika dan obat prekusor farmasi yang membutuhkan
penanganan dan kewenangan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Perencanaan
perbekalan farmasi di PT. Anugrah Argon Medica (PT. AAM) dilakukan berdasarkan
kepada kebutuhan dan histori penjualan sebelumnya, histori penjualan ini
maksudnya adalah berapa jumlah rata – rata penjualan 3 bulan terakhir. Pengadaan barang di PT.
AAM Cabang Padang dilakukan melalui PT. AAM Pusat. Selain melalui PT. AAM
Pusat, pengadaan barang di PT. AAM Cabang Padang dapat dilakukan melalui cabang
lain dengan persetujuan dari pusat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2017 tentang PBF yang menyatakan
bahwa PBF Cabang hanya dapat
melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat atau PBF cabang
lain yang ditunjuk oleh pusat.
Dalam hal perencanaan sebelum pengadaan, PT AAM
Cabang Padang setiap
bulannya melakukan forecast dengan adanya meeting
antara KSL dengan marketing untuk
menentukan rencana penjual bulan berikutnya. Pengadaan barang yang dilakukan oleh
PBF PT. Anugrah Argon Medica yaitu bersumber dari National
Distribution Centre (NDC). Data barang yang akan diadakan
tertulis di input di system ODP, yang kemudian dilaporkan ke PT. AAM pusat
secara online oleh Kepala Seksi Logistik (KSL). Pengadaan juga harus disetujui
oleh Business manager masing-masing produk, kemudian PT. AAM pusat akan
mengolah data perencanaan pengadaan barang tersebut, dan melakukan pemesanan ke
industri yang bersangkutan. Kemudian barang akan sampai ke gudang pusat yang
dinamakan National Distribution Centre (NDC).
Selanjutnya National Distribution Centre (NDC)
akan mengirimkan barang yang diminta oleh PT. AAM cabang. Pengiriman barang
dari National Distribution Centre
(NDC) terjadwal setiap hari dengan principal yang berbeda setiap harinya. Pengadaan biasanya dilakukan setiap bulan sebelum
tanggal 10 setiap bulannya. Dengan adanya alur pengadaan
perbekalan farmasi yang demikian dapat mencegah risiko obat palsu memasuki rantai
distribusi resmi.
Untuk pengadaan obat golongan psikotropika dan prekursor, PBF Anugrah Argon
Medica cabang Padang harus membuat surat pesanan khusus, kemudian surat pesanan
tersebut dikirim ke NDC (surat pesanan asli) dan diterima oleh Apoteker
penanggung jawab untuk divalidasi. Setelah NDC melakukan verifikasi, barang
dikirim beserta dengan Surat Pengiriman Barang (SPB) atau yang biasa juga
disebut dengan Delivery Order (DO). Setelah obat dikirim dari NDC maka PBF
cabang melakukan proses penerimaan, penerimaan ini dilakukan oleh petugas
gudang, dibawah pengawasan Apoteker Penanggung Jawab.
Setelah dilakukannya pengadaan, proses penerimaan merupakan bagian yang
penting karena proses penerimaan bertujuan untuk
memastikan bahwa kiriman obat dan/atau bahan obat yang diterima benar, berasal
dari pemasok yang disetujui, tidak rusak atau tidak mengalami perubahan selama
transportasi. Obat tidak boleh diterima jika kadaluarsa atau mendekati tanggal
kadaluarsa sehingga kemungkinan besar tidak ada obat yang kadaluarsa digunakan
oleh konsumen.
Alur penerimaan barang di PT. AAM Cabang Padang yaitu jika tim
ekpedisi yang membawa barang datang, melapor ke security, selanjutnya security akan memeriksa dan mencatat
nama ekspedisi, nomor
resi, jumlah koli dan plat nomor ekspedisi, jika telah sesuai, maka security akan melapor ke Kepala Gudang
dan barang diturunkan dari ekspedisi lalu diletakkan di ruang staging in kemudian dilakukan pengecekan
oleh Kepala Gudang apakah barang
sesuai dengan faktur penerimaan. Pada
proses penerimaan dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap bukti
pesanan barang dari gudang berupa Delivery Order (DO) guna untuk memastikan pesanan barang dalam
spesifikasi tepat, bukti tanda barang diterima
(untuk penagihan),
kemudian dilakukan pengecekan bukti pemesanan dengan fisik
barang
serta cek expired date dan kondisi barang ke penyimpanan. Setelah
semuanya sesuai, maka petugas gudang akan menyimpan barang dan menginput data
barang yang masuk dalam bentuk Bukti Barang Masuk (BBM) secara manual yang
digunakan sebagai arsip dan menginput ke sistem komputer.
Permasalahan yang mungkin ditemukan saat penerimaan barang adalah jika
adanya barang yang tidak sesuai dengan yang diminta, misalnya barang pecah, kemasan
penyok, basah atau hilang serta kemasan rusak, solusi untuk masalah ini adalah
dibuat berita acara penerimaan ketidaksesuaian barang ke KSL untuk ditelusuri
ke ekspedisi dan cabang pengirim. Apabila barang yang diterima tersebut kurang
dari yang tercantum maka bagian gudang akan melaporkan ke bagian penerimaan
barang. Jika barang rusak maka PT. Anugrah Argon Medica (PT. AAM) cabang akan
melaporkan kebagian ekspedisi.
Berdasarkan
PerKBPOM
Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat
Yang Baik, penyimpanan
harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi kondisi penyimpanan dari industri
farmasi. Penyimpanan obat di PT AAM Cabang Padang dilakukan
berdasarkan
jenis produk, principal, FIFO, FEFO, golongan obat dan kategori produk. Untuk
penyimpanan berdasarkan suhu terdiri dari, penyimpanan dalam lemari pendingin (Chiller) suhunya 2–80C,
barang yang disimpan seperti vaksin, suppositoria, insulin. Suhu chiller dipantau setiap jam dan dicatat
di Lembar Pengamatan Suhu (LPS). Penyimpanan pada suhu sejuk sekitar ≤250C,
barang yang disimpan seperti krim, tablet dan sirup. Penyimpanan pada suhu
kamar ≤300C, meliputi produk
consumer (seperti susu, suplemen), bulky dan alkes
serta bahan medis habis pakai. Pada penyimpanan suhu kamar juga dilakukan pengecekan
tiap 3 jam dengan mencatat suhu serta kelembapan ruangan penyimpanan.
Penyimpanan berdasarkan
jenis produk seperti Ethical Products, Consumer Healthcare Products, Medical
Devices Products, Speciality Products. Penyimpanan berdasarkan kategori
produk seperti Psikotropika, Prekursor dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Obat yang
mengandung psikotropika dan sediaan obat
yang mengandung prekursor disimpan dilemari terpisah dengan sediaan obat
lainnya. Psikotropika disimpan dilemari khusus yang terkunci dan kuncinya dipegang
oleh Apoteker penanggungjawab. Penyimpanan
berdasarkan principal, maksudnya adalah sediaan disimpan berdasarkan nama
industri yang memproduksi obat dan disimpan berdasarkan nama lokator yang telah
ditentukan. Lokator adalah suatu kode penyimpan barang. Kemudian penyimpanan
menggunakan system First In First Out (FIFO)
dan First Exp. date First Out (FEFO),
sediaan obat disusun rapi di dalam rak dengan posisi no. batch dan tanggal kadaluarsa dihadapkan ke depan dengan tujuan
untuk memudahkan petugas gudang dalam mengambil barang yang dituju. Serta sediaan
obat diletakkan di atas palet sehingga sediaan tidak berkontak langsung dengan
lantai dan juga
tidak menyentuh dinding
ruangan.
Pengendalian barang di
gudang PT. Anugrah Argon Medica (PT. AAM) dilakukan dengan melakukan stok
opname harian, stok opname mingguan dan stok opname bulanan. Stok opname harian
dilakukan terhadap beberapa item obat, tidak semua obat yang ada di gudang.
Stok opname dilakukan berdasarkan daftar obat yang keluar dari sistem komputer,
obat tersebut dihitung mulai dari yang disimpan di rak dalam bentuk eceran
sampai obat yang masih disimpan di dalam kotak yang bersegel dan tersimpan di
dalam ruang bulky . Stok opname mingguan dilakukan untuk obat golongan
psikotropika dan prekursor yang dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ).
Stok opname bulanan mencakup keseluruhan item barang dan jadwalnya ditentukan oleh Kantor Pusat.
Berdasarkan
Permenkes Nomor 1148/MENKES/PE/VI/2011 tentang PBF, PBF dan PBF Cabang hanya dapat
menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan
kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik atau toko obat. Dalam hal pendistribusian, PT AAM Cabang Padang mendistribusikan obatnya sesuai dengan surat pesanan. Untuk pemesanan obat psikotropika,
prekursor dan obat-obat tertentu harus menggunakan Surat Pesanan khusus.
Pendistribusian di PT.Anugrah Argon Medica (AAM)
Cabang Padang ada 2 macam yaitu distribusi obat dalam kota dan distribusi keluar
kota, penjualan dilakukan melalui sales yang bertugas pada masing-masing area.
Pemesanan atau pembelian barang oleh
relasi dapat dilakukan melalui telepon atau melalui surat pesanan kemudian pelaksanaanya
dicatat oleh CSO. Untuk salesman
yang berkunjung langsung ke outlet untuk melakukan orderan, salesman akan
mengirimkan orderan dari outlet kepada CSO melalui PDA yang telah diprogram
pada handphone salesman. Kemudian bagian CSO akan mengentry orderan di komputer,
hasil entrynya berupa delivery order (DO). Jika tidak ada masalah dengan
outlet maka secara otomatis data pesanan yang telah di entry oleh CSO akan
langsung masuk ke bagian admin logistic. Sebelumnya Deliveri Order (DO) di verifikasi oleh Apoteker
Penanggungjawab dan di tanda tangani, jika telah sesuai maka barang akan dikeluarkan sesuai no. batch dan tanggal exp datenya oleh petugas gudang. Kemudian picker akan melakukan
scan DO (scan picker) terlebih dahulu baru mengambilan barang sesuai dengan
locator masing-masing barang, setelah barang disediakan oleh picker kemudian
barang dicek kembali
oleh checker secara fisik diantaranya nama
barang, bentuk sediaan, nomor batch, dosis, jumlah barang, dan outlet yang
dituju sekaligus
di packing dan lalu dilakukan serah terima barang kepada
tim ekspedisi untuk dikirim ke alamat relasi. Setelah barang
sampai di relasi, dilakukan pengecekan barang kembali disertai nama dan
tandatangan penerima, stempel relasi dan nomor izin relasi. Kemudian tim
expedisi membawa pulang lembaran DO 1 dan 2 serta SP untuk diserahkan kepada kepala gudang. Kepala gudang akan melakukan
scan DO balik sebagai laporan bahwa barang telah diterima relasi. Secara
langsung admin gudang akan menginput jam terima barang oleh relasi dan
mengirimkan DO 2 ke bagian inkaso sedangkan DO 1 dan SP disimpan sebagai arsip.
Bagian inkaso akan mencetak faktur penjualan sebagai bukti penagihan.
Pendistribusian untuk produk suhu
dingin seperti suppositoria, insulin, dan vaksin, barang
diambil dari chiler sesaat ketika pihak ekspedisi siap untuk mengantarkan
barang ke relasi. Pengemasan dilakukan dengan menggunakan sterofoam (cool box)
dan
ditambahkan kedalamnya thermafrezze (cool pack). Sesuaikan
jumlah cool pack dengan ukuran cool box. Pastikan cool pack tidak bersentuhan
langsung dengan barang suhu dingin. Masukkan thermometer pengantaran yang telah di
set suhunya (2-8 C), lalu tekan tombol “reset” dan kemudian tutup cool box
dengan rapat. Ketika expedisi tiba di tempat relasi, expedisi menunjukkan suhu
yang tertera pada thermometer pengantaran. Catat suhu yang tertera di
thermometer pengantaran pada delivery sheet. Expedisi mengingatkan relasi agar
langsung menempatkan barang suhu dingin di kulkas bukan di freezer. Serta pendistribusian produk di PT. Anugrah Argon Medica
(AAM) Cabang Padang bisa dilakukan melalui penjualan kredit dan tunai. Untuk relasi
yang membeli dengan sistem kredit, faktur asli akan diberikan kepada pelanggan apabila
tagihan pada faktur itu telah dilunasi, sehingga selama tagihan belum lunas maka
faktur disimpan oleh bagian penagihan untuk menagih piutangnya.
Berdasarkan PerKBPOM Nomor
HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat
Yang Baik, Penerimaan obat dan/atau bahan obat kembalian harus berdasarkan
surat pengiriman barang dari sarana yang mengembalikan, serta jumlah dan identifikasi obat
dan/atau bahan obat kembalian harus dicatat dalam catatan penerimaan dan pengembalian
barang. Barang kembalian (Retur)
dari relasi kepada
PT. AAM dilakukan
dengan alasan seperti expired date, rusak, recall, batal atau salah input. Retur obat
dengan alasan expired date dilakukan jika obat atau barang sudah
mendekati tanggal expired date. Retur expired date dilakukan sesuai dengan
aturan retur dari masing-masing principal. Retur dengan alasan rusak dilakukan
jika obat atau barang mengalami kerusakan seperti kemasan rusak dan dianggap
mempengaruhi kualitas produk. Retur dengan alasan recall merupakan penarikan
obat dari principal dengan nomor batch tertentu. Retur batal merupakan
penarikan obat atau barang karena relasi batal memesan obat atau pesanan obat
tidak sesuai. Penerimaan return
barang dari relasi ke PT. AAM dapat dilakukan dengan mengembalikan barang ke salesman
beserta copy faktur, kemudian relasi akan menyiapkan nota returnya dan setelah itu diberikan ke KSL atau Kepala Gudang. Barang yang dikembalikan karena kadaluarsa
diletakkan dilemari yang terpisah dengan obat lain, lemari ini terletak di
daerah yang ditandai dengan garis merah. Setelah barang dan dokumen sesuai maka petugas gudang akan mencatat
barang return ke dalam buku retur.
Pelaporan di PT. AAM dilakukan dengan
menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk barang reguler dan
setiap bulannya untuk psikotropika kepada Direktur Jenderal dengan tembusan
kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Selain itu pelaporan kondisi suhu
penyimpan juga disampaikan kepada PT. AAM Pusat setiap hari untuk chiller dan
sekali seminggu untuk suhu kamar dan sejuk. Selain itu juga dilakukan pelaporan
setelah dilakukannya inspeksi diri yang dilakukan tiap bulan ke PT. AAM Pusat.
Pemusnahan barang di
PT. Anugrah Argon Medica tidak dilakukan di cabang, tetapi semua barang akan dimusnahkan di gudang pusat yaitu National Distribution Centre (NDC). Selain di NDC pemusnahan bisa juga dilakukan oleh
masing-masing principal sesuai dengan kesepakatan. Proses
pengembalian barang ke gudang pusat NDC disertai dengan Bukti Barang Keluar,
Berita Acara Pengembalian Barang, Dokumen Pick Slip/Ship Confirm dan Surat
Jalan Ekspedisi.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
pengamatan dan diskusi dengan Apoteker dan pegawai selama Praktek Kerja Profesi
Apoteker di PT. Anugrah Argon Medica (PT. AAM) Cabang Padang maka dapat
disimpulkan bahwa:
a.
PBF Anugrah Argon Medica
Cabang Padang merupakan
salah satu perusahaan berbadan hukum yang diberikan izin untuk melaksanakan
pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran barang kefarmasian dalam jumlah yang
besar dan telah memiliki system distribusi sesuai
dengan CDOB.
b.
PT. AAM Cabang Padang dalam pelaksanaan distribusi memakai sistem
teknologi informasi sehingga dapat memudahkan petugas dalam pelaksanaan
kegiatan distribusi dan menjamin keakuratan dokumentasi.
c.
PBF PT. Anugrah Argon Mandiri, memiliki dua orang Apoteker penanggung
jawab. Satu Apoteker penanggungjawab untuk
obat-obatan, dan satu orang Apoteker penanggungjawab khusus alat kesehatan dan
merangkap sebagai Kepala Staf Logistik.
d.
Ruang penyimpanan obat di gudang PBF Anugrah
Argon Medica dibedakan
menjadi 3 yaitu, penyimpanan suhu dingin/chiller (2-80C), penyimpanan suhu
sejuk (15-250C) dan penyimpanan suhu ruangan/kamar (≤300C).
5.2
Saran
a.
Diharapkan untuk lebih meningkatkan kerja sama dengan
institusi dalam rangka menerapkan CDOB
yang lebih maksimal, agar terciptanya PBF Anugrah Argon Mandiri yang lebih baik
dan maju.
b.
Hendaknya
terus meningkatkan kerjasama dengan institusi pendidikan Program Profesi
Apoteker dalam rangka pengenalan peran Apoteker dalam mendistribusikan obat
agar sesuai dengan CDOB.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2012). Peraturan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 03. 1. 34. 11. 12. 7542 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta: Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2011a). Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta:Kementerian
Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2011b). Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun
2014 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta:Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. ). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2017 tentang Pedagang Besar
Farmasi. Jakarta:Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun
2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta:Kementerian Kesehatan RI.
Presiden Republik Indonesia.
(1997). Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika. Jakarta
Presiden Republik Indonesia.
(2009a). Peraturan Pemerintah No. 51
Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia.
(2009b). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. (2009c). Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta.