Thursday, 2 January 2025

RINGKASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

 Bahan Penolong è bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

2.     Fasilitas Nonfiskal è kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

3.     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KLBI) è klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

4.     Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI)è PNS pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.

5.     Komite Akreditasi Nasiona (KAN)è lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian

6.     Asal Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri :

a.      Dari alam

b.     Dari hasil produksi

c.      Dari hasil produk samping

d.     Dari hasil daur ulang.

7.     Upaya pemerintah pusat dan daerah Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong:

a.      menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri.

Melalui:

-        pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan

-        pengenalan penggunaan alternatif

-        pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam.

b.     menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia

c.      pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

-        usulan disampaikan ke Menteri perdagangan.

-        Usulan yang terkait dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

-        Pertimbangan dalam PELARANGAN EKSPOR

o   merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;

o   sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri

o   kepentingan nasional lainnya

-        Pertimbangan dalam PEMBATASAN EKSPOR

o   Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan Industri;

o   Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi

o   menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;

o   kepentingan nasional lainnya.

d.     pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

-        dilakukan dengan mempertimbangkan:

o   tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri;

o   ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.

-        Dapat berupa:

o   pemberian fasilitas fiskal;

o   pemberian Fasilitas Nonfiskal

o   pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan

8.     NERACA KOMUNITAS

a.      Tujuan : menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

b.     Memuat

-        data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai KEBUTUHAN Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri

o   jenis yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif

o   jumlah/volume yang dibutuhkan

o   waktu pemanfaatan yang dibutuhkan

o   standar mutu yang dibutuhkan

-        data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai PASOKAN  Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri

o   jenis yang tersedia berdasarkan pos tarif

o   jumlah/volume yang tersedia

o   waktu ketersediaan

o   standar mutu yang tersedia.

c.      Ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya

d.     Penetapan neraca komoditas  berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

e.      dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi

9.     Rencana kebutuhan Industri

a.      merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

b.     disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri kepada Menteri

dalam hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga pelaksana verilikasi yang ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh Pelaku Usaha.melalui SIINas

10.  Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan. merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu dan Industri antara.

11.  Impor Bahan Baku&/ penolong hanya dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Kecuali industry kecil/menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U), dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari Industri kecil dan Industri menengah dimaksud.

12.  Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor dikecualikan terhadap larangan penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai per-UU.

13.  Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dikenai sanksi administratif berupa

a.      peringatan tertulis

diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Jika tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi denda administrative, denda paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi. Pembayarannya dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

b.     denda administrative

jika tidak membayar, dalam jangka waktu ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha.

c.      pembekuan nomor induk berusaha

berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.

Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha. Jika tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.

d.     pencabutan nomor induk berusaha

Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari: pengaduan tindak lanjut hasil pengawasan.

Denda administrative merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan per-UU.

14.  Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri dilakukan melalui:

a.      penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri

b.     penyediaan infrastruktur penyaluran

c.      pengembangan teknologi penyaluran

d.     fasilitasi pembentukan unit penyaluran

e.      penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran

pilihan b,c, d bisa dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

15.  Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan (dalam hal ini Menteri perdagangan/ menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah. )  terhadap:

a.      penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri

b.     Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

16.  Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri. Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33.

17.  Barang dan/atau jasa Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.

-        Produksi dengan menggunakan merk sendirià wajib memiliki perwakilan resmi/ pemegang lisensi

-        Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan

Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun

18.  Pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor barang tertentu, dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:

a.      sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;

b.     keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;

c.      keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian

d.     keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.

19.  Pertimbangan Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian:

a.      kebutuhan Industri

b.     jumlah persebaran Industri dalam negeri.

20.  Lembaga uji kesesuaian:

a.      Lembaga sertifikasi produk

b.     Lebolatorium uji

c.      Lembaga inspeksi

21.  Kriteria Lembaga sertifkasi produk:

a.      memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi

b.     memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau Lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020

c.      terakreditasi oleh KAN

d.     Berdomisili di wilayah RI

22.  Kriteria Laboratorium uji:

a.       memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian labolatorium

b.     Telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025

c.      terakreditasi oleh KAN

d.     Berdomisili di wilayah RI

23.  Kriteria Lembaga inspeksi

a.      memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik

b.     Telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020

c.      terakreditasi oleh KAN

d.     Berdomisili di wilayah RI

24.  Menteri dapat menunjuk Lembaga sertifikasi, labolatorium uji, dan Lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria KAN untuk lingkup yang sesuai dengan ketentuan:

a.      belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis

b.     telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai

penunjukan didasarkan pada:

-        evaluasi administrative

-        evaluasi kompetensi

25.  Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila telah melewati batas waktu, Menteri dapat mencabut penunjukannya.

26.  Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan.

27.  Kewajiban Lembaga penilaian:

a.      melakukan penilaian kesesuaian di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib

b.     melaksanakan penilaian secara benar berdasarkan fakta, tidak memihak, dan bebas dari tekanan

c.      melaporkan hasil penilaian paling lambat 7 hari kerja ke Menteri

d.     melakukan survailens secara berkala

e.      menggunakan personel yang kompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri

f.      melaksanakan kewajiban lain sesuai per-UU.

28.  Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertifIkasi produk yang ditunjuk olehMenteri. Koordinasi pelimpahan klien dilakukan dalam waktu paling lama 6 hari terhitug sejak tanggal penunjukan Lembaga kesesuaian.

29.  Bentuk Fasilitas Nonfiskal yang diberikan Menteri, gubernur, dan atau bupati wali kota kepada Perusahaan industry kecil dan menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi teknis/ pedoman tatacara secara wajib adalah pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian.

Syaratnya industry harus punya perizinan berusaha dan menyelesaikan kewajiban pajak.

30.  penerapan SNI secara sukarela terdapat dalam PP Nomor 2 tahun 2017 pasal: 9

31.  pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib terdapat dalam

PP No. 2 pasal : 10

32.  pengawasan standasisasi industry oleh Menteri meliputi:

a.      pengawasan di pabrik

b.     koordinasi pengawasan di pasar dengan Kementerian / Lembaga pemerintahan non kementrian terkait

33.  Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela Menteri dapat meminta Lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas.

34.  Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik

35.  Jika ditemukan dugaan tindak pidana dari hasil pengawasan, PPSI berkoordinasi dengan penyidik PNS bidang Perindustrian.

36.  Jika ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/ petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik PNS bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.

37.   Dalam melakukan penyelidikan, penyidik PNS bidang peindustrian berkoordinasi dengan kepolisian mengenai hukum pidana dan per-UU mengenai Perindustrian.

38.   Pembinaan Lembaga keseuaian dilakukan oleh pemerintah pusat dan bisa didelegasikan kepada Menteri.

Bentuk pembinaan berupa penguatan dan pengembangan.

39.  Penguatan lembaga penilaian meliputi:

a.      Bantuan teknis

b.     Konsultasi

c.      Pendidikan dan pelatihan

40.  Dalam rangka pengembangan Lembaga penilaian kesesuaian, Menteri dapat melakukan Kerjasama penilaian kesesuaian ditingkat:

a.      Nasional-à dengan pemangku kepentingan

b.     Internasionalà dengan negara mitra

41.  pengawasan terhadap Lembaga penilaian berbentuk:

a.      pengawasan kegiatan sertifikasi

berupa:

-        laporan pelaksanaan sertilikasi kepada Lembaga sertifikasi produk

-        laporan pengujian kesesuaian mutu kepada labolatorium uji

-        laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi

b.     pengawasan secara berkala/khusus.

42.  Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick response code (qr code).

43.  Lingkup pengawasan oleh manteri:

a.      lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian

b.     pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh Lembaga penilaian kesesuaian

pengawasan dilakukan paling sedikit 1x aetahun/ secara khusus (berdasarkan laporan Masyarakat, pelaku usaha/ intansi terkait).

44.  Lembaga sertifikasi produk, labolatorium uji, dan kembaga inspeksi yang tidak menyampaikan hasil laporan, dikenai sanksi administrative, berupa:

a.      Peringatan tertulis

Diberikan paling banyak 1x dengan jangka waktu 15 hari.

Jika tidak melakukan perbaikan maka masuk kesanksi b.

b.     Pencabutan penunjukan disertai pencatuman dalam daftar hitam.

45.  Pada industry strategis, penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat atau patungan antara pemerintah pusat dan swasta  ( saham pemerintah pusat paling sedikit 51%)  dilakukan melalui lembaga pengelola investasi / APBN serta sumber pembiayaan lain.

46.  Fasilitas yang diberikan kepada industry startegis:

a.      pendalaman struktur

b.     penelitian dan pengembangan teknologi;

c.      pengujian dan sertifikasi

d.     restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.

47.  Bentuk Fasilitas non fisikal pada industry strategis:

a.      kemudahan pelayanan perizinan-à diberikan pemerintah pusat

b.     kemudahan memperoleh lahan/lokasi;

c.      pemberian bantuan teknis; dan

d.     pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri

48.  ketentuan penetapan jumlah produksi pada industry strategis:

a.      penetapan jumlah produkis maksimal/ minimal

b.     dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan produsen produk sejenis.

49.  ketentuan penetapan distribusi pada industry strategis:

a.      dilakukan untuk memastikan suplai produk Industri strategis pada wilayah tertentu

b.     dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskaj/ Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.

50.  ketentuan penetapan harga produk pada industry strategis:

a.      melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategiis

b.     dilakukan dalam kondisi darurat danf atau system distribusi barang dan logistik yang tidak memadai.

51.  Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

52.  Pengawasan industry startegis sebagai objek vital, dan pengawasan produksi, distribusi dan harga produk dilakukan terdap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.

53.  Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. Bisa berupa:

a.      Orang perseorangan

b.     Kelompok berbada hukum

Syarat masyarakatnya : WNI, latar belakang keilmuan dan ahli di Perindustrian serta berpengalaman dalam Pembangunan industry.

54.  Peran serta masyarakat dalam PERENCANAAN Pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:

a.      rencana induk pembangunan Industri nasional;

b.     kebijakan Industri nasional;

c.      rencana pembangunan Industri provinsi;

d.     rencana pembangunan Industri kabupaten/kota

e.      kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri.

55.  Peran serta masyarakat dalam PELAKSANAAN Pembangunan Industri, melalui:

a.      pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri

b.     penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri

c.      penguatan kemitraan dengan Industri kecil/ Industri menengah

d.     penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri

e.      penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan

f.      penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri

56.  Peran serta masyarakat dalam PENGAWASAN Pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:

a.      penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan Pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;

b.     penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan

c.      penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri.

57.  Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri Dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri

-        Pengawasan berkala 1x1 tahun dg manajemen resiko

-        Pengawasan khusus berdasarkan laporan pelaku usaha/ Masyarakat/ hasil evaluasi.

-         Pengawasan dilakukan Lembaga terakreditasi

-        Pengawasan dilakukan dibidang pengawasan SNI, spesifikasi teknis, pedoman/ tatacara, standarisasi industry hijau.

58.  Manajemen risiko risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dilakukan melalui:

a.      pemantauan hasil penilaian mandiri

b.     penetapan tingkat kemungkinan risiko

c.      identilikasi tingkat risiko ( rendah, sedang, tinggi)

d.     analisis risiko

e.      evaluasi risiko ( prioritas resiko, mitigasi resiko)

59.  Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri. Meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan

 

PENGAWASAN SUMBER DAYA MANUSIA

60.  Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:

a.       Perusahaan Industri yang berskala:

Ø  besar dan menengah

Ø  kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan

b. Perusahaan Kawasan Industri.

61.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, bisa PNS/PPPK pada unit teknis perindustrian

62.  Pengawasan: berupa kewajiban pemenuham sertifikasi kompetensi

63.  Pengawasan berupa:

a.      Pemantauan dengan melakukan:

-        analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib

-        evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

b.     Audit dilaksanakan dengan melakukan:

-        pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional indonesia

-        Pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri danf atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.

64.  Laporan hasil pengawasan memuat informasi:

a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;

b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

c. uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;

d. rekomendasi hasil pengawasan; dan

e. rencana tindak lanjut

65.  Tenaga kerja industri yang tidak memenuhi standar kompetensi, tidak sesuai kepemilikan sertifikat kompetensi, dan tidak melaksanakan komitmen rekomendasi  paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diberikan sanksi administratif.

66.  sanksi administrative berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha

PENGENDALIAN SUMBER DAYA MANUSIA

67.  Dalam melaksanakan pengendalian, menteri melakukan :

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan per-UU

 

PENGAWASAN SUMBER DAYA ALAM

68.  Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di Bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi:

a.      kepatuhan penyampaian  rencana pemanfaatan sumber daya alam Yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

b.     penggunaan teknologi ramah lingkungan

Diukur berdasarkan:

-        pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca.

-        kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

69.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industri untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.

70.  Pengawasan berupa:

a.     Pemantauan

Dilakukan dg:

-        analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam

-        Evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.

b.     Verifikasi teknis

Dilakukan dengan pemeriksaan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.

Dilakukan melalui:

                                                    i.     pembuatan desain produk yang ramah lingkungan

                                                  ii.     penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.

Juga perusahaan harus memenuhi:

                                                    i.     optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air

                                                  ii.     Optimasi kinerja proses produksi

                                                iii.     Peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan

                                                iv.     Pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan.

71.  Laporan hasil pengawasan memuat informasi:

a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;

b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

c. uraian sumber daya alam yg dimanfaatn industri

d. rekomendasi hasil pengawasan; dan

e. rencana tindak lanjut

72.  Industri yang tidak menyampaikan rencana pemanfaatan sumber daya alam, ditemukan ketidaksesuaian pada pemanfaatan sumber daya alam yang efisen, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administratif.

PENGENDALIAN PADA SUMBER DAYA ALAM

73.  Dilakukan oleh mneteri melalui:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbinga teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.

PENGAWASAN MANAJEMEN ENERGI

74.  dilakukan pada industry yang:

a.      memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi

b.     melakukan penyediaan energi bagi Industri.

75.  Aspek Pengawasannya:

a.      rencana konservasi energi

b.     pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan

c.      efisiensi dan efektivitas penggunaan energi

76.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industri untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

77.  Pengawasan berupa:

a.     Pemantauan

Dilakukan dengan:

                                                    i.     analisis rencana konservasi energi

                                                  ii.     analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan

                                                iii.     analisis pelaksanaan konservasi energi

b.     verifikasi teknis

dilakukan dengan:

                                                    i.     pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi

                                                  ii.     pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.

78.  Laporan pengawasan:

a.      waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;

b.     identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

c.      rekomendasi hasil pengawasan; dan

d.     rencana tindak lanjut

79.  Industri yang tidak melaksanakan manajemen energi, ditemukan ketidaksesuaian pada pada pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi, serta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administratif.

80.  sanksi administrative berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara.

Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 hari. Jika tidak dikenai denda administrative. Pembayarannya dilakukan paling lama 30 hari sejak surat pengenaan denda administrative. Jika tidak membayar, di tutup sementara. Yang dikenakan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima

PENGENDALIAN MANAJEMEN ENERGI

81.  Dilakukan oleh mneteri melalui:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbinga teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.

PENGAWASAN MANAJEMEN AIR

82.  indutri yang memanfaatkan air baku (baik untuk salah satu unsur/ unsur utama) wajib melakukan manajemen air.

83.  Pengawasan aspek Manajemen air meliputi:

a.      penetapan kebijakan pengelolaan air

b.     penyusunan neraca air;

c.      upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan

d.     upaya konservasi air.

84.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industri untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

85.  Pengawasan berupa:

a.      Pemantauan

Dilakukan dengan:

                                                    i.     analisis rencana pengelolaan sumber daya air

                                                  ii.     evaluasi kebdakan pengelolaan air, pen5rusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan Upaya konservasi air

b.     verifikasi teknis

dilakukan dengan :

                                                    i.     pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air

                                                  ii.     pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan

86.  Laporan pengawasan:

a.      waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;

b.     identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

c.      rekomendasi hasil pengawasan; dan

d.     rencana tindak lanjut

87.  Industri yang tidak melaksanakan manajemen air, ditemukan ketidaksesuaian pada Upaya pengelolaan airserta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administratif.

 

PENGENDALIAN  MANAJEMEN AIR

88.  Dilakukan oleh menteri melalui:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbinga teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan

PENGAWASAN SNI, SPESIFIKASI TEKNIS, DAN/ATAU PEDOMAN TATA CARA SECARA WAJIB

89.  pengawasan dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan Industri.

90.  Untuk pengawasan, Menteri menugaskan PPSI/ menunjuk Lembaga terakreditasi.

PENGENDALIAN SNI, SPESIFIKASI TEKNIS, DAN/ATAU PEDOMAN TATA CARA SECARA WAJIB

91.  dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima

92.  Tindakan pengendalian berbasis resiko dengan memperhatikan aspek:

a.      keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan

b.     pelestarian fungsi lingkungan hidup;

c.      persaingan usaha yang sehat;

d.     peningkatan daya saing nasional

e.      peningkatan efisiensi dan kinerja 

PENGAWASAN DATA INDUSTRI DAN DATA KAWASAN INDUSTRI

93.  Data wajib disampaikan secara akurat, lengkap, tepat waktu dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, Menteri/kepala Lembaga pemerintahan non kementrian terkait gubernur, bupati/walikota melalui SIINas.

94.  Pengawasan dilakukan terhadap:

a.      Data Industri yang terdiri atasè data pada tahap Pembangunan dan tahap produksi

b.     Data Kawasan industryè data pada tahap Pembangunan dan pada tahap komersial.

95.  Aspek pengawasannya:

a.      Keakuratan penyampaian data

b.     Kelengkapan

c.      Ketepatan waktu

d.     kesinambungan

96.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industri untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

97.  Pengawasan berupa: pemantauan

Dilakukan berdasarkan:

a.      verifikasi dan validasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Paling sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai Perusahaa

b.     analisis manajemen resiko

dilakukan dengan analisis data pada SIINas untuk Menyusun profil Perusahaan dengan kategori Tingkat kepatuhan tinggi, sedang, rendah.

98.  Laporan hasil pengawasan:

a.      Waktu pelaksanaan

b.     Identitas Perusahaan

c.      Rekomendasi hasil pengawasan

99.  Industri yang tidak menyampaikan data secara lengkap, akurat, tepat waktu dan berkelanjutan serta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha.

PENGENDALIAN DATA INDUSTRI DAN DATA KAWASAN INDUSTRI

100.  Menteri melakukan sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan memberikan layanan kemudahan

PENGAWASAN INDUSTRI HIJAU

101.  Dilakukan terhadap;

a.      pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib

b.     kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat perusahaan, kartu narna, dan/atau media promosi perusahaan.

102.      Untuk pengawasan, dilakukan oleh pejabat pengawas, jika belum dilakukan oleh Lembaga terakreditasi.

103.      Syarat Lembaga terakreditasi:

a.      memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi

b.     telah terakreditasi oleh KAN;

c.      berdomisili di RI

104.      Bentuk pengawasan:

a.     Audit

dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau

b.     Survailans

dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan penerapan Standar Industri Hijau

c.      Inspeksi diluar pabrik

Dilakukan terhadap kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau pada produk Industri

105.      Laporan hasil pengawasan:

a.      Waktu pelaksanaan

b.     Identitas Perusahaan

c.      Rekomendasi hasil pengawasan

d.     Rencana tindak lanjut

106.      Industri yang tidak memenuhi standar industry hijau yang diberlakukan secara wajib, dan dari hasil pengawasan ditemui ketidaksesuaian penggunaan logo, setta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha.

PENGENDALIAN INDUSTRI HIJAU

107.  Dilakukan melalui:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbinga teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan

PENGAWASAN STANDAR KAWASAN INDUSTRI

108.  aspek standar Kawasan industry:

a.      infrastrukturKawasanlndustri

b.     pengelolaan lingkungan

c.      manajemen dan layanan

109.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industry untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

110.  Bentuk pengawasan:

a.     Pemantauan

Dilaksanakan dengan melakukan:

                                                    i.     pendataan Kawasan Industri yang belum mengajukan permohonan standar Kawasan Industri melalui SIINas

                                                  ii.     pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki standar namun belum mengajukan permohonan evaluasi standar Kawasan Industri melalui SIINas.

b.     Audit

dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan kriteria standar Kawasan Industri

111.      Laporan hasil pengawasan:

a.      Waktu dan Lokasi pelaksanaan

b.     Identitas Perusahaan

c.      Uraian perizinan berusaha

d.     Rekomendasi hasil pengawasan

e.      Rencana tindak lanjut

112.      industri yang tidak memenuhi standar Kawasan industry setta tidak memenuhi komitmen paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, denda administrative.

 

PENGENDALIAN STANDAR KAWASAN INDUSTRI

113.  Dilakukan melalui:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbinga teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan

 

PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KEGIATAN USAHA INDUSTRI DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI

114.      Klasifikasi kegiatan usaha industry:

a.      Industry kecil

b.     Industry Menengah

c.      Industry Besar

115.  Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dengan kategori resiko tinggi wajib memenuhi komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri

116.      Kriteria pengawasan:

a.      pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;

b.     kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha setelah mulai beroperasi secara komersial;

c.      penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri

d.     kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.

117.     Komitmen teknis terdiri atas:

a.     untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industry

·       kepemilikan SIINas dan penyampaian data industry melalui SIINas

·        penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial

·       kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan

·       kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang

·       kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;

·       kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh WNI

·       pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam

·       PER-UU mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal;

·       pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesua PER-uu

b.     untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan  industry

·       kepemilikan akun SIINas

·       kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan

·       kelengkapan data kemajuan Pembangunan Kawasan Industri

·       kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri

·       kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah;

·       kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri

·       kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;

·       ketersediaan gedung pengelola

·       ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri;

c.      untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:

·       kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan Kawasan

·       kepemilikan perubahan izin lingkungan

·       kelengkapan isi pembaruan rencana induk perluasan Kawasan

·       kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan

118.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industry untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

119.  Bentuk pengawasan:

a.      Pemantauan

Dilaksanakan dengan:

                                                    i.     memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:

1.     kepemilikan surat keterangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri

2.     kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang utama

3.     kepemilikanrencanapengelolaanlingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci

4.     kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar Kawasan Industri

                                                  ii.     pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi

b.     Verfikais teknis

·       Pemeriksaan dokumenè berkaitan dengan pemenuhan komitmen teknis

·       Pemeriksaan lapangan

wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi. Verifikasi teknis dikecualikan untuk industry kecil.

c.      Pemeriksaan lapangan

wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.

d.     Inspeksi

 dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.

120.  Laporan hasil pengawasan:

a.      Waktu dan Lokasi pengawasan

b.     Identitas Perusahaan

c.      Uraian perizinan berusaha

d.     Rekomendasi hasil pengawasan

121.  Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiataan usaha Industri atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri serta Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri atau belum memenuhi seluruh komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri serta tidak memenuhi komitmen perbaikan paling lama 7 hari setelah laporan hasil pengawasan diterima dikenai sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara.

 

 

PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KEGIATAN USAHA INDUSTRI DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI

122.      Menteri melaksanakan:

a.      fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis melaui SIINas

b.     fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;

c.      fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha

d.     pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;

e.      pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial;

f.      pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dalam rangka pelaksanaan:

                                                    i.     penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan Industri

                                                  ii.     penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha Kawasan Industri

                                                iii.     kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.

 

PENGAWASAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN ALAT, PROSES, HASIL PRODUKSI,

DAN PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN

123.      wajib bagi perusaahn industry dengan bidang industry yang memiliki resiko menengah dan tinggi.

124.      Pengawasan dilakukan terhadap aspek:

a.      keamanan dan keselamatan alat;

kriteria:

Ø  pemenuhan dokumen/ SOP pemeliharaan alat industry

Ø  Pelaksanaan kalibrasi secara berkala

b.     keamanan dan keselamatan proses produksi;

kriteria:

Ø  pemenuhan sistem manajemen mutu

Ø  pemenuhan antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi

Ø  pemenuhan pemantauan selama proses Industri berjalan

Ø  pemenuhan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses

c.      keamanan dan keselamatan hasil produksi

kriteria: dilakukan berdasarkan kriteria keselamatan mutu

d.     keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan.

Kriteria:

Ø  pemenuhan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan

Ø  pemenuhan standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan per-UU

125.  Untuk pengawasan ditugaskan pejabat pengawas. Jika belum ada, ditugaskan ASN/PPPK unit teknis industry untuk pengawasan dengan ruang lingkup pengawasan tertentu

126.      Bentuk pengawasan

a.     Audit

Dilaksanakan dengan:

                                                    i.     dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat industri secara berkala;

                                                  ii.     sistem manajemen mutu

                                                iii.     antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi dan evaluasi hasil produksi sebagai umpan baiik perbaikan proses

                                                iv.     standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun

                                                  v.     standar mutu.

b.     Inspeksi

Dilaksanakan dengan:

                                                    i.     kalibrasi secara berkala

                                                  ii.     pemantauan selama proses Industri berjalan

                                                iii.     pemeriksaan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan

127.  laporan hasil pengawasan

a.      Waktu dan Lokasi pengawasan

b.     Identitas Perusahaan

c.      Rekomendasi hasil pengawasan

d.     Rencana tindak lanjut rekomendassi hasil pengawasan

128.  Perusahaan Industri yang tidak menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan, ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan serta tidak melaksanakan komitmen rekomendasi hasil pengawasan paling lama 7 hari setelah laporan hasil diterima dikenai sanksi administrative, berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha.

 

PENGENDALIAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN ALAT, PROSES, HASIL PRODUKSI, DAN PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN

129.      Menteri melakukan:

a.      pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan

b.     fasilitasi penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutans

130.  Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Menteri dibebankan ke APBN.

131.  Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Perangkat daerah yang menyelenggarakan urursan bidang Perindustrian: dibebankan ke APBD

132.  Pembiayaan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan oleh lembaga terakreditasi dibebankan pada APBN. Bisa juga ke Perusahaan industry/Kawasan industry.

133.   Contoh Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk sampingè Fly Ash, Bottom Ash, Slag, Nickel Slag, Molases, Bentonite, Ggpsum, Bleaching Earth dalam rangka Ciranlar Economy

134.  Contoh Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang è botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban, dan sebagainya dalam rangka Circular Economg.

135.  pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alamè pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam untuk menciptakan Industri berbasis manufaktur sebagai penghasil Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang akan digunakan oleh Industri hilir

136.  Neraca komoditasè  data dan informasi yang memuat antara lain situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

137.  sistem informasi terintegrasi sistem Indonesia National Single Windott; yang terintegrasi dengan SIINas, INATRADE, dan sistem informasi dari kementerian / lembaga terkait

138.  koordinasi pengawasanè adalah Menteri  secara bersama-sama antara dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tugas dan fungsinya

139.  sumber daya alam strategisè meliputi sumber daya alam yang terbarukan dan tidak terbarukan, hayati dan nonhayati, keberadaannya terbatas, nilai ekonomi tinggi, sebagai sumber daya alam alternatif, memiliki potensi sebagai Bahan Baku alternatif, mineral langka, dibutuhkan untuk memenuhi Industri hilirnya.

140.  fasilitas fiscal berupa: pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas Impor barang, pembebasan PPN, atau tidak dipungut PPN, atau dibebaskan dari PPh


SUMBER:

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN

No comments: