Thursday, 28 September 2017

PERANGI NAFSU SERAKAH KORUPTOR, PERKUAT PERLINDUNGAN WHISTLEBLOWER

Sumber: festsamachar.com
Dewasa ini, permasalahan korupsi bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi perekonomian suatu negara. Perang melawan kejahatan korupsi pun sudah cukup lama diteriakkan oleh pemerintah Indonesia. Seperti yang diketahui, masyarakat dengan mudah memperkirakan, bahwa kejahatan korupsi akan sulit untuk dilenyapkan atau berkurang dengan sendirinya. Pendapat semacam itu lahir bukan tanpa suatu alasan. Sebab,  sampai saat ini, faktanya memang masih ada saja koruptor yang terus bermunculan. Para perampok uang negara terkesan seolah-olah tidak memedulikan, atau mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang telah di desain sedemikian rupa dengan ancaman pidana yang sangat berat, yakni ancaman pidana mati. Sungguh pun demikian, ternyata itu saja belum cukup efektif berfungsi mengurungkan niat dan meredam nafsu serakah para koruptor.
Terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang sulit pembuktiannya, aparat penegak hukum kadang kala mendapatkan bantuan dari para pelapor atau pengadu atau yang lebih populer dikenal dengan istilah whistleblower. Dalam hal ini, pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum dilakukan secara rahasia (confidential). Namun sayangnya, dalam kasus ini tidak jarang whistleblower memperoleh “serangan balik” dari pihak yang dilaporkan. Para whistleblower akan mendapatkan intimidasi dan ancaman bahkan cenderung menjadi sasaran kriminalisasi sebagai pelaku kejahatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga pada akhirnya, mereka dituntut dan dihukum. Padahal mereka adalah kunci dari pemberantasan korupsi. Akibatnya , dirinya, keluarganya dan harta bendanya menjadi terancam. Meskipun menurut Pasal 10 Ayat (2), memungkinkan akan memberikan keringanan hukuman bagi whistleblower, namun kemungkinan tersebut tetap tidak dapat membuat seorang yang menjadi whistleblower akan bernafas lega atau bahkan sama sekali membuat seseorang tertarik untuk menjadi whistleblower.
Sebagai contoh, Hamka Yandhu dan Agus Condro merupakan dua orang whistleblower. Mereka merupakan  saksi kunci atau orang yang melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam suatu lembaga, terkait kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus Condro adalah politisi yang pertama kali mengungkapkan adanya aliran uang kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Goeltom. Dalam hal ini, penilaian orang terhadap keduanya bagaikan pisau bermata dua. Dari satu sisi menguntungkan, sedang dari sisi lain merugikan. Sebagian menyebut mereka sebagai "martir" yang dengan sadar berkorban demi kepentingan publik, membantu penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Namun disisi lain, ada pula yang mencurigai sebagai orang yang "mencuri" kesempatan untuk memburu ketenaran dan popularitas di tengah skandal keterlibatan mereka.
Adanya kasus tersebut, maka perlu dorongan agar aparat hukum dapat menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik tersebut. Selain itu, untuk membongkar kejahatan korupsi yang sifatnya terorganisir maka dibutuhkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai alternatif penegakan hukum dalam membongkar kejahatan korupsi. Peran LPSK ini dapat dilihat melalui tugas dan kewenangannya dalam melindungi para wistleblower. Peran dari LPSK ini memberikan suatu keyakinan bahwa kejahatan korupsi yang terorganisir dapat dibongkar berkat pelaporan dari “orang dalam” tersebut. Yang mana dari pelaporan ini dapat menjadi titik tolak untuk mencari pelaku-pelaku korupsi lainnya.
Selain itu, untuk para wistleblower  diharapkan untuk lebih berani dalam membongkar kasus korupsi yang ada. Karena dengan membongkar 1 kasus korupsi, berarti menyelamatkan ribuan nyawa dari keserakahan para koruptor. Ingat, satu pengakuanmu sungguh berarti bagi kami.


Sumber:

1 comment:

Umpan Ikan Lele Galatama said...

terimakasih atas informasinya, dan jangan lupa kunjungi kami di http://aromaessen.com/umpan-ikan-lele-galatama/