Pengajuan cuti
Terdapat
dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
a.
Cuti tahunan
1.
Untuk pns dan CPNS yang telah bekerja
paling kurang 1 tahun secara terus menerus.
2.
Lamanya 12 hari kerja.
3.
Permintaan cuti dapat diberikan paling
kurang 1 hari kerja.
4.
Penggunaan hak cuti dengan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5.
Dalam hal hak atas cuti tahunan digunakan
ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
6.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan
da;am tahun bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling
lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
7.
Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan
dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6
hari kerja.
8.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan
2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling
lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
9.
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan
pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun , apabila terdapat kepentingan
dinas mendesak. Hak cuti yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun
berikutnya selama 24 hari kerja termasuk ha katas cuti tahun berjalan.
10.
Dalam hal PNS yang telah menggunakan hak
atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak cuti tahunan untuk tahun
berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas
mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun
berikutnya.
11.
Pemberian cuti harus mempertimbangkan
kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
b.
Cuti besar
1.
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
2. PNS
yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
3. PNS
yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka
hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas
cuti tahunan yang telah digunakan.
4. PNS
yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti
tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan
tersebut.
5. Cuti
besar dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk
kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan
jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji
6. Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
8. Hak
cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan
dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
9. PNS
yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar
yang menjadi haknya hapu
10. Selama
menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan
fasilitas PNS.
c.
Cuti sakit
1.
Setiap PNS yang menderita sakit berhak
atas cuti sakit.
2. PNS
yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis
kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam
maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
3. PNS
yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam
maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.
4. Surat
keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan
cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
5. Cuti
sakit yang lebih dari 1 (satu) hari, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
Jangka
waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila
diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS
yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut harus diuji
kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila
berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit
dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. PNS
yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2
(satu setengah) bulan.
7. Untuk
menggunakan cuti sakit, PNS mengajukan permintaan secara tertulis, selanjutnya
atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti
sakit.
8. PNS
yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya
sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit
sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
9. Selama
menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya
sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan,
dan fasilitas PNS.
d.
Cuti melahirkan
1. Untuk
kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi
PNS berhak atas cuti melahirkan.
2. Untuk
kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
3. Cuti
besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. permintaan
cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan
b. mengesampingkan
ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.
c. lamanya
cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
4. Lamanya cuti melahirkan untuk anak pertama
sampai ke tiga adalah 3 (tiga) bulan. Untuk
menggunakan hak atas cuti melahirkan ini
PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
5. Dalam
hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3
(tiga) bulan.
6. Selama
menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,
terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan
jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji,
tunjangon, dan fasilitas PNS.
e. Cuti
karena lasan penting
1. PNS
berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu,
bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras
atau meninggal dunia
b. Salah
seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut
peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak- hak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia
c. melangsungkan
perkawinan.
2. Sakit
keras yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit
Pelavanan Kesehatan.
3. PNS
laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena
alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit
Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam
hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan
cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah
dari Ketua Rukun Tetangga. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan
penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Lamanya cuti
karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
paling lama 1 (satu) bulan.
5. Untuk
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti. Selanjutnya Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti karena alasan penting
kepada PNS yang bersangkutan.
6. Dalam
hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu
keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi
di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara
tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. Pejabat dapat
memberikan izin sementara secara tertulis . Pemberian izin sementara harus
segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan hak
atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
7. Selama
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS. terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
f. Cuti
Bersama
1. Presiden
dapat menetapkan cuti bersama.
2. Cuti
bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3. Cuti
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. PNS
yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penambahan
hak atas cuti tahunan 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
g. Cuti
diluar tanggungan negara
1. PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena
alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2. Alasan
pribadi dan mendesak antara lain:
a. mengikuti
atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
b. mendampingi
suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
c. menjalani
program untuk mendapatkan keturunan
d. mendampingi
anak yang berkebutuhan khusus
e. mendampingi
suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
f. mendampingi
merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
g. Untuk
mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti atau mendampingi
suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
3. harus
melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari
pejabat yang berwenang.
4. Untuk
mengajukan cuti karena mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri harus
melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan.
5. Untuk
mengajukan cuti karena alasan menjalani program untuk mendapatkan keturunan
harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
6. Untuk
mengajukan cuti karena alasan mendampingi f merawat orang tua/mertua yang
sakit/uzrtr harus melampirkan surat keterangan dokter.
7. Cuti
di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dapat
diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting
untuk memperpanjangnya.
8. Cuti
di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan
dari jabatannya.
9. Jabatan
yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus
diisi.
10. Untuk
mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan
permintaan/permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang
dibuat. Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis, PPK atau pejabat
lain yang ditunjuk mengajukan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) menurut contoh
11. sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.d
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal
permintaanlpermohonan cuti disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan
12. Dalam
hal permintaanfpermohonan cuti ditolak, Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul
persetujuan disertai alasan penolakan.
13. Persetujuan
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
diperuntukkan kepada:
a. Pimpinan
Instansi yang bersangkutan
b. Kepala
Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah
c. Deputi
Bidang Mutasi Kepegawaian
14. Cuti
di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
15. PPK
tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.
16. Permohonan
cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
17. Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima
penghasilan PNS.
18. selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja PNS.
19. PNS
yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3
(tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara,
disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya
20. Permintaan/permohonan
perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.
21. Permintaanlpermohonan
perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak
berdasarkan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar
tanggungan negara.
22. Berdasarkan
permintaan/permohonan secara tertulis, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
mengajukan permintaan/permohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
dibuat rangkap 3 (tiga)
23. Dalam
hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui, Kepala Badan Kepegawaian
Negara Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani
24. Perpanjangan
cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat
persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara
25. PNS
yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan
diri secara tertulis kepada instansi induknya
26. Batas
waktu melaporkan diri secara tertulis paling lama I (satu) bulan setelah
selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
27. PPK
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan wajib
mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
28. Dalam
hal permohonan pengaktifan kembali PNS disetujui, Kepala Badan Kepegawaian
Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani
persetujuan tersebut.
29. PPK
berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS dalam
jabatan
30. Dalam
hal PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada
instansi induknya, disalurkan pada instansi lain. Penyaluran pada instansi lain
dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan
dengan mengajukan permintaan penyaluran pegawai. Kepala Badan Kepegawaian
Negara berdasarkan pengajuan penyaluran pegawai menyampaikan ada atau tidak
adanya jabatan yang lowong kepada PPK. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong,
PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. PPK
berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS sesuai jabatan
yang tersedia.
31. PNS
yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
32. PNS
yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil