Wednesday, 10 August 2022

PENGAJUAN CUTI BAGI PNS

 

Pengajuan cuti

Terdapat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

 

a.      Cuti tahunan

1.     Untuk pns dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus.

2.     Lamanya 12 hari kerja.

3.     Permintaan cuti dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja.

4.     Penggunaan hak cuti dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

5.     Dalam hal hak atas cuti tahunan digunakan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.

6.     Hak cuti tahunan yang tidak digunakan da;am tahun bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

7.     Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

8.     Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

9.     Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun , apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak cuti yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk ha katas cuti tahun berjalan.

10.  Dalam hal PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.

11.  Pemberian cuti harus mempertimbangkan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

 

b.     Cuti besar

1.     PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.

2.  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

3.   PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.

4.     PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

5.   Cuti besar dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji

6.  Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan. 

8.  Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

9.   PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapu

10. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

c.      Cuti sakit

1.      Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

2.   PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

3.     PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

4.  Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

5.  Cuti sakit yang lebih dari 1 (satu) hari, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.    PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

7. Untuk menggunakan cuti sakit, PNS mengajukan permintaan secara tertulis, selanjutnya atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit.

8. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

9.  Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

d.     Cuti melahirkan

1.   Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.

2.     Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.

3.   Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.      permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan

b.   mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.

c.      lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.

4.   Lamanya cuti melahirkan untuk anak pertama sampai ke tiga adalah 3 (tiga) bulan. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan ini  PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

5.     Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.

6.  Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.

 

e.      Cuti karena lasan penting

1.     PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

a.      ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia

b.    Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak- hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia

c.      melangsungkan perkawinan.

2.   Sakit keras yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.

3.   PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4.  Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

5.  Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

6.   Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. Pejabat dapat memberikan izin sementara secara tertulis . Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

7.   Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

f.      Cuti Bersama

1.     Presiden dapat menetapkan cuti bersama.

2.     Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

3.     Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

4.  PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penambahan hak atas cuti tahunan 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

 

g.     Cuti diluar tanggungan negara

1.  PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

2.     Alasan pribadi dan mendesak antara lain:

a.  mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

b.     mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri

c.      menjalani program untuk mendapatkan keturunan

d.     mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

e.      mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus

f.      mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

g. Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

3.    harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang.

4.   Untuk mengajukan cuti karena mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan.

5. Untuk mengajukan cuti karena alasan menjalani program untuk mendapatkan keturunan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

6.    Untuk mengajukan cuti karena alasan mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr harus melampirkan surat keterangan dokter.

7.   Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

8.    Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

9.     Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

10. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan/permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat. Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) menurut contoh

11. sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal permintaanlpermohonan cuti disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan

12. Dalam hal permintaanfpermohonan cuti ditolak, Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul persetujuan disertai alasan penolakan.

13. Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diperuntukkan kepada:

a.    Pimpinan Instansi yang bersangkutan

b.   Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

c.    Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

14.  Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara

15.  PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.

16.  Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.

17.  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

18. selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

19.  PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya

20.  Permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.

21. Permintaanlpermohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara.

22. Berdasarkan permintaan/permohonan secara tertulis, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan/permohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga)

23. Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani

24. Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

25. PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya

26.  Batas waktu melaporkan diri secara tertulis paling lama I (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

27.  PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

28. Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan tersebut.

29.  PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS dalam jabatan

30.  Dalam hal PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain. Penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan dengan mengajukan permintaan penyaluran pegawai. Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran pegawai menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK. Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS sesuai jabatan yang tersedia.

31. PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

32.  PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

33.  PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.



Sumber:

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

 

 

Hak dan kewajiban PNS

Terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

 

a.      Hak PNS dan PPPK

-        Hak PNS

a.      gaji, tunjangan, dan fasilitas

b.     cuti

c.      jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d.     perlindungan

e.      pengembangan kompetensi.

-        Hak PPPK

a.      gaji dan tunjangan

b.     cuti

c.      perlindungan

d.     pengembangan kompetensi.

 

b.     Kewajiban PNS

a.      setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

b.     menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

c.      melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

d.     menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

e.      menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

f.      menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.