Terdapat dalam UU
No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
a.
Hak PNS dan PPPK
-
Hak PNS
a.
gaji, tunjangan, dan fasilitas
b.
cuti
c.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d.
perlindungan
e.
pengembangan kompetensi.
-
Hak PPPK
a.
gaji dan tunjangan
b.
cuti
c.
perlindungan
d.
pengembangan kompetensi.
b.
Kewajiban PNS
a.
setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan
pejabat pemerintah yang berwenang.
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran,
dan tanggung jawab.
e.
menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan.
f.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment