Tuesday, 27 September 2022

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PUSKESMAS ALAHAN PANJANG tahun 2022

 Untuk lebih lengkapnya bisa klik link berikut...

https://drive.google.com/file/d/1KsW8wrjqtaAP2uhVAdg3i7qF1bFRVzUb/view?usp=sharing

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 63 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 34 Ayat (1), bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. selanjutnya dijelaskan bahwa masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa merujuk pada Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 63 Undang-Undang ASN maka diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, baik dari sisi substansi materi maupun penyelenggaraan dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal ditempat pelatihan dan tempat kerja asal peserta.

PKTB merupakan salah satu komponen dalam penilaian hasil pembelajaran pelatihan dasar CPNS. Aspek kompetensi PKTBT meliputi kompetensi teknis administratif dan kompetensi teknis substantif. Kompetensi teknis administratif merupakan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Sementara itu, kompetensi teknis substantif merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berisifat spesifik (sesuai bidang tugas) yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan jabatan.

Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan di Puskesmas Alahan Panjang dengan lama waktu penyelenggaraan kegiatan adalah 15 hari kerja efektif. Setelah dilakukannya PKTBT peserta diharapkan membuat laporan. Laporan PKTBT yang disusun bertujuan agar CPNS dapat memahami penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang, tugasnya, agar proses, output, dan tujuan pembelajaran PKTBT dapat tercapai.

 

B.    TUJUAN DAN MANFAAT

1.     Tujuan

Tujuan diselenggarakannya Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah sebagai berikut:

a.      Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran instansi dalam pemerintahan dan masyarakat.

b.     Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran penulis dalam unit kerja.

c.      Mampu melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peran penulis sebagai CPNS apoteker ahli petama dengan baik

d.     Mampu Berpartisipasi aktif dalam peningkatan prestasi kinerja.

2.     Manfaat

Manfaat diselenggarakannya Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah sebagai berikut:

a.      Dapat beradaptasi secara aktif dilingkungan kerja.

b.     Menambah keterampilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penulis

c.      Menumbuhkan rasa kekeluargaan dalam unit kerja.

d.     Menumbuhkan kemampuan Kerjasama yang baik.

e.      Menambah keterampilan dalam berkomunikasi dengan orang lain.


 


BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT

 

a.     WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT

Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan di Puskesmas Alahan Panjang dari Tanggal 22 Agustus 2022-7 September 2022 dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

Materi

Hari ke

Hari/Tanggal

Waktu

Kegiatan

Tempat

Pengampu/pembimbing

2

1

3

4

5

6

7

Tugas dan Fungsi Organisasi

1

Senin,

22 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1) Pembukaan dan Arahan dari Pimpinan Instansi

Ruangan Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Ns.Detrisnalianora, S.Kep (NIP. 198502132009022002)

2) Penjelasan Kegiatan dan Pelaporan PKTBT

Ruangan Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Ns.Detrisnalianora, S.Kep (NIP. 198502132009022002)

3) Penjelasan Tugas dan Fungsi Organisasi

Ruangan Kepala Puskesmas Alahan Panjang

4)Tugas Mandiri MP Tugas dan Fungsi Organisasi

Ruangan Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Pengelolaan Kepegawaian

2

Selasa,

23 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1) Penjelasan Pengelolaan Kepegawaian

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

2) Observasi/Praktik/ Penugasan MP Pengelolaan Kepegawaian

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjangv

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

3

Rabu,

24 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan Kepegawaian

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

Tata Naskah Kedinasan

4

Kamis,

25 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1) Penjelasan Tata Naskah Kedinasan

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

2)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tata Naskah Kedinasan

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

5

Jumat,

26 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tata Naskah Kedinasan

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

Pengelolaan Keuangan

6

Sabtu,

27 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1)Penjelasan Pengelolaan Keuangan

Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara BOK/DAU

Benni, Amd.RM

(NIP.19931214019031002)

 

Bendahara JKN/BLUD

Afrilly Pratama, S.Gz

(NIP.

 

2)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan Keuangan

Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara BOK/DAU

Benni, Amd.RM

(NIP.19931214019031002)

7

Senin,

29 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan Keuangan

Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara BOK/DAU

Benni, Amd.RM

(NIP.19931214019031002)

Pengelolaan BMN

8

Selasa

30 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

1) Penjelasan Pengelolaan BMN

Ruang Asset Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara Aset dan ASPAK

Mardali Gusni, Amd, AK

(NIP.199703261998032002)

2)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan BMN

Ruang Asset Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara Aset dan ASPAK

Mardali Gusni, Amd, AK

(NIP.199703261998032002)

9

Rabu,

31 Agustus 2022

1 Hari

(8 JP)

3)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan BMN

Ruang Asset Puskesmas Alahan Panjang

Bendahara Aset dan ASPAK

Mardali Gusni, Amd, AK

(NIP.199703261998032002)

Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta

10

Kamis,

1 September 2022

1 Hari

(8 JP)

 

1)Penjelasan Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta

 

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

2)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

11

Jumat,

2 September 2022

 

 

1 Hari

(8 JP)

 

1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

12

Sabtu,

3 September 2022

1 Hari

(8 JP)

1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta

Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang

B. Budiyanti, A.Md.Farm

(NIP. 196908271995032003)

Pelaporan

 

13

Senin,

5 September 2022

 

1 Hari

(8 JP)

1) Penyusunan Laporan Kegiatan PKTBT

 

Aula Puskesmas Alahan Panjang

Seluruh pembimbing/pengampu

14

Selasa,

1       September  2022

1 Hari

(8 JP)

1)Pembuatan Bahan Presentasi PKTBT

Aula Puskesmas Alahan Panjang

Seluruh pembimbing/pengampu

Presentasi Laporan PKTBT

15

Rabu,

7 September 2022

 

1 Hari

(8 JP)

 

1)Presentasi laporan kegiatan PKTBT oleh Peserta

Aula Puskesmas Alahan Panjang

Seluruh pembimbing/pengampu

 

2)Penutupan PKTBT oleh Pimpinan Instansi

Aula Puskesmas Alahan Panjang

Kepala Puskesmas Alahan Panjang

Ns.Detrisnalianora, S.Kep (NIP. 198502132009022002)

 

 


B.    KEGIATAN PER MATERI

1.     TEKNIS ADMINISTRATIVE

a.      Pengelolaan Kepegawaian

1.     Peraturan Perundang-Undangan terkait Kepegawaian

a.      UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

b.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

2.     Hak dan Kewajiban PNS

Terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

a.      Hak PNS dan PPPK

Hak PNS yaitu memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan Hak PPPK adalah memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

b.     Kewajiban PNS

a.      setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

b.     menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

c.      melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.

d.     menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e.      melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

f.      menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

g.     menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.      Pengajuan cuti

Terdapat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Jenis-jenis cuti:

a.      Cuti tahunan

Untuk PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus. Lamanya 12 hari kerja. Permintaan cuti dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja. Penggunaan hak cuti dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Dalam hal hak atas cuti tahunan digunakan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak cuti yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk ha katas cuti tahun berjalan. Dalam hal PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.

b.     Cuti besar

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.

Cuti besar dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

c.      Cuti sakit

Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

 

Cuti sakit yang lebih dari 1 (satu) hari, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

Untuk menggunakan cuti sakit, PNS mengajukan permintaan secara tertulis, selanjutnya atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.


 

d.     Cuti melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.     permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan

2.     mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.

3.     lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan untuk anak pertama sampai ke tiga adalah 3 (tiga) bulan.  Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan ini  PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.

Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.

e.      Cuti karena alasan penting

PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:

a.      ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia

b.     salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak- hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia

c.      melangsungkan perkawinan.

d.     Sakit keras yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.

e.      PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. Pejabat dapat memberikan izin sementara secara tertulis . Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

f.      Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama dengan keputusan presiden. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penambahan hak atas cuti tahunan 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

g.     Cuti diluar tanggungan negara

PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Alasan pribadi dan mendesak antara lain:

a.      mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

b.     mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri

c.      menjalani program untuk mendapatkan keturunan

d.     mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

e.      mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus

f.      mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang. Untuk mengajukan cuti karena mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan. Untuk mengajukan cuti karena alasan menjalani program untuk mendapatkan keturunan harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis. Untuk mengajukan cuti karena alasan mendampingi /merawat orang tua/mertua yang sakit/uzrtr harus melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.

c.      Tata Cara Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.

Komponen menghitung gaji berkala berdasarkan masa kerja di SK kenaikan Pangkat Tarakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja atau TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK kenaikan Pangkat regular untuk jabatan fungisonal umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan. Golongan I  dan II Gaji berkala akan naik tiap masa kerja ganjil, dan golongan III dan IV akan naik tiap masa genap. Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan

a.    Pengantar Kepala OPD.

b.   Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala

c.    FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir

d.   FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

e.    FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Prosedur:

1.     PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala OPD

2.     OPD mengirimkan usulan Kenaikan Gaji Berkala Kepada BKD

3.     Verifikasi berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala oleh Bidang Formasi dan Informasi

4.     Pengajuan draf Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala BKD

5.     Penandatanganan dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala

6.     Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada OPD

d.     Menyiapkan Berkas Pengajuan Kenaikan Pangkat Dan Jabatan

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Peraturan yang mengatur tentang kenaikan pangkat adalah PP Nomor 99 Tahun 2000 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Sistem Kenaikan Pangkat

1.     Reguler, yaitu kenaikan pangkat apabila sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

2.     Pilihan, yaitu kenaikan pangkat apabila telah sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan fungsional tertentu yang didudukinya, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Masa kerja dihitung dari SPMT CPNS.

Persyaratan Kenaikan Pangkat adalah:

1.     Kenaikan Pangkat Reguler

a.      Foto copy Kartu Pegawai

b.     Foto copy NIP Baru

c.      Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir

d.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ), 2 tahun terakhir.

e.      Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang.

f.      Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing.

g.     Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan

h.     Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH.

i.       Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki

j.       Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg

k.     Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

2.     Kenaikan Pangkat Pilihan

a.      Foto copy Kartu Pegawai

b.     Foto copy NIP Baru

c.      Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir

d.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 2 (dua) tahun terakhir

e.      Foto copy Ijazah terakhir

f.      Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing

g.     Foto copy Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

h.     Foto copy Diklat Kepemimpinan

i.       Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH)

j.       Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki

k.     Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang dan menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.


 

3.     Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

a.      Foto copy Kartu Pegawai

b.     Foto copy NIP Baru

c.      Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir

d.     Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3), 2 tahun terakhir

e.      Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang

f.      Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing

g.     Penilaian Angka Kredit (PAK)

h.     Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup

i.       Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki

j.       Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg

k.     Untuk penyertaan gelar akademis foto copy Ijasah legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

4.     Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

 

b.     Tata Naskah Kedinasan

1.     Peraturan Terkait Naskah Kedinasan

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

2.     Pengertian Naskah Dinas

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan

3.     Format Naskah Dinas

Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Susunan dan bentuk naskah dinas terdiri dari bagian kepala, batang tubuh dan kaki.

a.      Kepala surat tugas terdiri dari:

1.     Kop naskah dinas yang berisi lambing negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo nama instansi (untuk non pejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.

2.     Kata “ SURAT TUGAS” yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.

3.     Nomor yang ditulis dibawah tulisan surat tugas.

b.     Bagian batang tubuh surat tugas terdiri dari :

1.     Konsiderans meliputi pertimbangan dan atau dasar pertimbangan memuat alas an ditetapkannya surat tugas, dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat tugas tersebut.

2.     Dictum dimulai dengan frasa “memberi tugas” , yang ditulis dengan huruf kapital yang dicatumkan secara simetris, diikuti kaat “kepada” ditepi kiri serta nama jabatan pegawai yang mendapat tugas. Dibawah kata kepada ditulis kata “untuk” disertai tugas-tugas yang harus dilaksanakan.

c.      Kaki

Bagian kaki surat tugas terdiri dari :

1.     Tempat dan tanggal surat tugas

2.     Nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma.

3.     Tanda tangan pejabat yang menugasi

4.     Nama lengkap pejabat yang menandatangani surat tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya.

5.     Cap dinas

Distribusi dan tebusan, sebagai berikut:

a.      Surat tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas.

b.     Tebusan surat tugas disampaikan kepada kepala pejabat atau instansi terkait.

4.     Jenis-Jenis Naskah Dinas

1.   Naskah Dinas arahan

Terdiri dari:

1.       Naskah dinas pengaturan, terdiri dari

a.      Peraturan Perundang-Undangan

b.     Instruksi

Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Lembaga Negara atau Kepala Daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah.

c.      Surat Edaran

Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Ditetapkan oleh pimpinan tinggi, dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

d.     standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

2.     Naskah Dinas Penetapan

Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk keputusan. merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani keputusan adalah pimpinan tertinggi atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.

3.     Naskah Dinas Penugasan

Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk surat perintah atau surat tugas. Surat perintah atau surat tugas ) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah/diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan. Surat perintah atau surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

4.     Naskah Dinas Korespondensi

Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:

1.       Naskah Dinas korespondensi internal

a.      Nota Dinas

Nota Dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan suatu Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah, dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan dalam Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya

b.     Memorandum

Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.

c.      Disposisi

Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi. Disposisi hanya diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pejabat pemerintah dengan jenjang jabatan di bawahnya

d.     Surat Undangan Internal

Surat undangan internal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.


 

2.     Naskah Dinas korespondensi eksternal

Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

3.       Naskah Dinas khusus

Naskah Dinas khusus terdiri dari:

a.      Surat Perjanjian

Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Terdiri dari perjanjian dalam negeri dan luar negeri.

b.     Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/ perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. surat kuasa bagi penandatanganan perjanjian internasional (full powers) merupakan surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c.      Berita Acara

Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.

d.     Surat Keterangan

Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan. dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

e.      Surat Pengantar

Surat pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah. dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

f.     Pengumuman

Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/ pegawai/ perseorangan/ lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga. dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.

g.    Laporan

Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu. ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas.

h.   Telaah Staf

Telaah staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.

 

5.     Menyusun Naskah Dinas

1.     Penomoran Naskah Dinas

a.      Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas pengaturan (peraturan perundang-undangan):

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2014

TENTANG

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

 

b.     Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas penetapan (Keputusan):

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 53 TAHUN 2018

TENTANG

INSTRUMEN AUDIT KEARSIPAN

 

c.      Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas penugasan:

 

SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS

NOMOR KP.00.00/2350/2020

Keterangan:

KP.00.00 : Kode Klasifikasi

2350 : Nomor Urut Surat

2020ahun terbit

d.     Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas Korespondensi Intern (Nota Dinas)

Nomor: 190/KN.01/XI/2020

 

Keterangan:

190 : Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun takwim/kalender

KN.01 : Kode Klasifikasi

XI : Bulan Ke-11

tahun 2020

e.      Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas korespondensi ekstern (surat dinas):

 

1.     Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan

a.      Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Lambang Negara.

Bentuk kop naskah dinas jabatan menggunakan lambang negara berwarna kuning emas, dengan ukuran tinggi 21,50 mm dan lebar 20,24 mm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lambang negara terletak simetris di tengah kertas yang berjarak 20 mm dari tepi atas kertas dan berada di tengah tulisan nama jabatan. Tulisan nama jabatan dicetak tebal dengan huruf kapital yang terletak 5 mm di bawah lambang negara. Contoh:

b.     Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Logo Lembaga atau Pemerintah Daerah.

 

c.      Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Atribut Tertentu.

Susunan dan bentuk Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan tiap Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah.

d.     Bentuk dan Spesifikasi Cap Jabatan

Bentuk dan spesifikasi cap jabatan dengan lambang negara adalah sebagai berikut.

1.     Cap jabatan berbentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = +0,8 mm, R2 = R3 = +0,2 mm.

2.     Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama jabatan pimpinan tertinggi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ditulis dengan huruf kapital. Sedangkan di bagian bawah untuk kementerian/lembaga tercantum tulisan Republik Indonesia dan untuk pemerintah daerah tercantum tulisan nama daerah (provinsi/kabupaten/kota). Pada lingkaran ketiga, terdapat lambang negaradengan ukuran 18 X 19 mm. Di antara kedua tulisan tersebut diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai huruf.

 

e.            Bentuk dan Spesifikasi Cap Lembaga

Bentuk dan spesifikasi cap lembaga dengan logo adalah sebagai berikut:

1.     Bentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = R3 = + 0,2 mm.

2.     Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah. Pada lingkaran ketiga, terdapat logo dengan ukuran 24,5 X 24,5 mm. Di antara kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai dengan huruf.

Contoh:

 

6.     Kewenangan Pejabat Penandatangan Naskah Dinas

a.     Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan /arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah.

b.     Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/ dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.

c.      Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan  korespondensi kepada pejabat kepala/pimpinan dilaksanakan sebagai berikut.

1.     Sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan lembaga lainnya dapat memperoleh pelimpahan kewenangan dan penandatanganan surat dinas tentang supervisi, arahan mengenai rencana strategis dan operasional, termasuk kegiatan lain yang dilaksanakan oleh organisasi lini di instansi masing masing.

2.     Pimpinan organisasi lini pada setiap jajaran instansi pemerintahdapat memperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan surat dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing.

3.     Contoh susunan dan bentuk kewenangan penandatanganan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

7. Melakukan Kegiatan Tata Persuratan

a. Surat Masuk

Surat masuk adalah semua surat yang diterima oleh puskesmas yang berasal dari seseorang atau suatu organisasi. Prosedur penanganan surat masuk:

1.      Surat masuk diterima oleh petugas yang berada di bagian informasi.

2.      Surat masuk yang sudah diterima diberi lembar disposisi kemudian dicatat dalam buku agenda surat masuk.

3.      Petugas menuliskan asal surat, nomor surat, tujuan dan isi surat dilembar disposisi.

4.      Surat yang sudah ditempelkan lembar disposisi diserahkan kepada kepala subBagianTU untuk ditindaklanjuti.

5.      Kepala subBagian TU memberi catatan pertimbangan pada lembar disposisi.

6.      petugas menyampaikan kepada kepala puskesmas surat yang telah disi oleh subBagian TU puskesmas.

7.      Kepala Puskesmas memberi catatan/instruksi/perintah/

koordinasi/tindak lanjut pada lembar disposisi.

8.      Petugas mengambil surat yang sudah berisi catatan dari kepala puskesmas dan diserahkan ke subBagian TU untuk diproses lebih lanjut.

9.      KasubBag TU memberi catatan pada lembar disposisi untuk ditindaklanjuti oleh penanggungjawab program yang bersangkutan.

10.   Penanggungjawab program menindaklanjuti sesuai catatan/petunjuk dari kepala subBagian TU atau kepala puskesmas.

11.   Penanggungjawab program menyimpan arsip surat yang telah selesai diproses.

 

b.     Surat keluar

Surat keluar adalah semua surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh puskesmas. Prosedur surat keluar:

1.     Petugas TU menyiapkan draf surat keluar

2.     Petugas TU mengonsultasikan draft surat keluar kepada Ka Subag TU.

3.     Petugas TU melakukan pengetikan sesuai dengan hasil konsultasi dengan Ka Subag TU.

4.     Petugas TU mecetak surat keuluar sebanyak 2 lembar.

5.     Petugas TU menyerahkan surat keluar tersebut kepada Ka Subag TU untuk ditelaah mengenai tata naskah surat keluar tersebut.

6.     Ka Subag TU menelaah surat keluar tersebut. Jika masih terdapat kesalahan dalam penulisan surat keluar tersebut, Ka Subag TU mengembalikan kepada petugas TU. Namun jika tidak terdapat kesalahan, Ka Subag TU memberikan paraf pada 1 lembar surat keluar tersebut dan menyampaikannya kepada kepala puskesmas.

7.     Kepala puskesmas memberikan tanda tangan pada 2 lembar surat keluar tersebut.

8.     Petugas TU mengambil surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.

9.     Petugas TU memproses administrasi berupa pemberian nomor surat keluar dan stemple pada surat yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas mencatat nomor surat keluar dalam agenda surat keluar.

10.  Petugas TU memasukkan surat dalam amplop yang telah dituliskan alamat yang dituju dan dibubuhi stemple puskesmas dibagian atas amplop.

11.  Petugas TU mendistribusikan surat tersebut sesuai dengan alamat tujuan.

12.  petugas TU menyimpan Salinan surat tersebut untuk digunakan sebagai arsip.

13.  Petugas TU menyerahkan 1 lembar surat keluar yang terdap[at tanda tangan Ka Subag TU kepada unit penanggunjawab program untuk disimpan sebagai arsip.

 

3.      Pengelolaan Keuangan

a.      Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengelolaan Keuangan

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengelolaan Keuangan adalah Undang-undang  No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

b.     Struktur dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan keuangan Merupakan segala bentuk kegiatan administrative yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi:

1.     Perencanaan

2.     Penyimpanan

3.     Penggunaan

4.     Pencatatan

5.     Pengawasan

6.     Pelaporan Terhadap siklus kaluar masuknya dana atau uang dalam sebuah instansi organisasi (organisasi atau perorangan) pada karun waktu tertentu.

Mekanisme Pembayaran Tagihan

1.   Pembayaran Langsung (LS)

Pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaanya. Pengajuan tagihan melalui pembayaran langsung dilakukan dengan menerbitkan SPM LS oleh PPSPM. Penerbitan SPM LS digunakan untuk belanja pegawai, honorarium, langganan daya dan jasa, perjalanan dinas, dan pengadaan tanah

2.     Uang Persediaan (UP)

Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah dipergunakan paling sedikit 50%. Jenis UP ada 2, yaitu: UP tunai dan KKP (RM, PNBP)

Isitilah-istilah:

a.      DIPA

Adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri keuangan.

b.     POK

Adalah petunjuk operasional kegiatan merupakan dokumen yang memuat uraian rencana kerja dan biaya yang dioperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA sebagai penajbaran lebih lanjut dari DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jendral perbendaharaan atau kepala kantor wilayah direktorat jendral perbendaharaan.

 

c.      Menyiapkan Berkas Pertanggunjawaban Pengelolaan Keuangan

Pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, sehingga setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus disertai surat pertanggungjawaban (SP). Dokumen surat pertanggungjawaban (SP) yang disiapkan meliputi:

a.      Kwitansi/bukti pembayaran

b.     Rincian biaya perjalanan dinas

c.      Surat perjalanan dinas

d.     Rincian biaya rill

e.      Surat perintah tugas

 

4.      Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

a.     Peraturan Perundang-Undangan Terkait Terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

2.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2020. Tentang. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

 

b.     Menjelaskan Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Pengelolaan barang milik negara (BMN) berfungsi untul mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah atau masyarakat.

Pengelolaan berupa:

a.      Perencanaan kebutuhan, penganggaran dan Pengadaaan

b.     Penggunaan

c.      Penatausahaan

d.     Pengamanan/ pemeliharaan

e.      Penilaian

f.      Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

g.     Pemusnahan

h.     Penghapusan

 

c.       Pengelolaan Barang Persediaan

Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang utnk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang akan dijual atau diserahkan, bersifat habis pakai selama lebih kurang 1 tahun.

Pengelolaan barang persediaan meliputi:

a.      Penggunaan

b.     Pemindahtanganan

c.      Pemusnahan

d.     Penghapusan

e.      Penatausahaan

 

d.     Menyusun Daftar Inventaris Ruangan

Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan, pendaftaran dan pembukuan, serta pelaporan barang. Inventarisasi bertujuan agar tercipta pengawasan yang baik dari pimpinan puskesmas terhadap staf pengelola barang inventaris akan tertibnya pengolaan barang. Sasaran inventarisasi adalah semua barang milik negara yang dibeli, didapat, dihasilkan baik secara sebagian maupun keseluruhan melalui APBN atau diperoleh di luar APBN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dari kegiatan inventarisasi, disusun Buku Inventaris yang memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, dan keadaan barang. Adanya buku inventarisasi yang lengkap, teratur, dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:3

1.               Pengendalian, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan setiap barang.

2.               Usaha untuk menggunakan dan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing

3.               Menunjang pelaksanaan tugas pemerintah.

Dalam istilah inventarisasi, barang dapat dikelompokkan menjadi:

a.      Barang tidak bergerak: menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan

b.     Barang bergerak: menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan.

c.      Barang habis pakai: menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.

d.     Barang persediaan: barang yang masih disimpan dalam gudang dan belum digunakan dalam proses kegiatan dinas.

            Manajemen aset terdiri dari:

a.   Penerimaan barang: dicatat dalam buku penerimaan barang.

b.  Pengeluaran barang: dicatat dalam buku pengeluaran barang, berisi tentang pendistribusian barang.

c.   Pencatatan KIR: barang yang sudah didistribusikan dimasukkan KIR pada setiap ruangan. KIR ditempel di dinding tiap ruangan.

d.  Penghapusan barang: barang yang rusak harus dibuatkan berita acara dan dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk diperbaiki atau diusulkan dalam anggaran pengadaan barang tahun berikutnya.

Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang. Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing- masing pengguna.

Inventarisasi barang di Puskesmas Alahan Panjang dilakukan setiap 1 tahun sekali, dimana kegiatan inventarisir terakhir merupakan rekapitulasi barangsampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Kegiatan tersebut meliputi pendataan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di setiap ruangan, pendataan jumlah dan kondisi barang, mendata apakah kode barang sesuai dengan KIR dan sudah tercantum diseluruh barang, mencocokan data dari puskesmas dengan barang yang ada, serta mendata apakah barang-barang tersebut sudah diletakan di tempat yang sesuaidengan fungsinya.

Beberapa inventarisasi di ruangan:

a.      Poli Umum

1.     Thermometer

2.     Tempat tidur periksa

3.     Lemari alat

4.     Lampu senter

5.     Otoskop

6.     Stetoskop

7.     Snelenchart

8.     Timbangan

b.     Rawat Inap

1.     Senter

2.     Thermometer

3.     Stetoskop

4.     Tensi meter

5.     Palu reflex

6.     Timbangan

7.     Bed pasien

8.     Troli

9.      Tiang infus

c.      Kebidanan

1.     Bak instrument besar

2.     Bak instrument kecil

3.     Bak instrument sedang

4.     Gunting episiotomy

5.     Klem umbilical

6.      Klem kocher

7.     Pemecah ketuban

8.     Pinset cirurgis

9.     Gunting umbilical

10.  Pinset anatomis

11.  Nald folder

12.  Gunting jaringan

13.  Scapel

14.  Speculum cocor bebek

15.  Speculum sim

16.  Tenakulum

17.  Korentang

18.  Sonde uterus

19.  Ovarium klem

20.  Gunting IUD

21.  Tempat korentang

22.  Kom betadhine

23.  Alligator

24.  Sendok kuret

25.  USG

26.  Dopller

27.  Incubator

28.  Infant warmer

29.  Meja ginekologi Partus bed

30.   Lampu sorot

31.  Tensi meter

32.  Stetoscope

33.  Timbangan bayi

34.   Timbangan dewasa

35.  Tabung O2

36.  Standar infus

37.  Bengkok

38.  Tempat baskom cuci

39.  Sterilisator

40.  Thermometer

d.     UGD

1.     Pinset anatomis

2.     Pinset cirurgis

3.     Bak instrument

4.     Kom betadhine

5.     Korentang

6.     Nearbeken

7.     Tensi meter

8.     Stetoskop

9.     Thermometer

10.  Timbangan

11.  Snellen chart

12.  Tabung O2

13.  Nebulizer

14.  Suction

15.   Hecting

Stock opname atau inventarisasi dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Dalam rangka penyajiaan persediaan di neraca, stock opname dilakukan setiap semester. Stock opname dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di Gudang atau tenpat penyimpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna. Daftar inventaris ruangan di puskesmas Alahan Panjang:

2.     Teknis  Substanstif

a.     Tugas Dan Fungsi Organisasi/Instansi

1.     Struktur Organisasi


b.     Sumber Daya Manusia Puskesmas Alahan Panjang

NO

NAMA

GOL

JABATAN

PENDIDIKAN

1

Mardiati, S.Tr. Keb

Pembina Tk.I (IV/b)

Bidan Madya

Sarjana (S1/DIV)

2

Drg. Andria Purnawati

Pembina Tk.I (IV/b)

Dokter Gigi Madya

Sarjana (S1/DIV)

3

dr. Tetty Ernyta Muliany Simbolon

Pembina (IV/a)

Dokter Madya

Sarjana (S1/DIV)

4.

Bernadette Budiyanti, A.Md.Farm.

Penata Tk.I (III/d)

Kepala Tata Usaha

Diploma III (D-III)

6

Emilda, A.Md.Kep.

Penata Tk.I (III/d)

Perawat Penyelia

Diploma III (D-III)

7

Eva Anora, A.Md.Keb

Penata Tk.I (III/d)

Bidan Pelaksana Penyelia

Diploma III (D-III)

8

Yosmita Pramayeti Edriani, A.Md.Keb

Penata Tk.I (III/d)

Bidan Penyelia

Diploma III (D-III)

9

Mardali Gusni, A.Md.AK.

Penata Tk.I (III/d)

Pranata Lab. Kesehatan Penyelia

Diploma III (D-III)

10

dr. Eri Murniasis

Penata Tk.I (III/d)

Dokter Ahli Muda

Sarjana (S1/DIV)

11

Zainuddin

Penata (III/c)

Pelaksana

SLTA

12

Roza Wirdaneli, Am.AK

Penata (III/c)

Pranata Lab. Kesehatan Penyelia

Diploma III (D-III)

13

Defitri, AMK

Penata (III/c)

Perawat Penyelia

Diploma III (D-III)

14

Nurhidayat, S.ST

Penata (III/c)

Bidan Muda

Sarjana (S1/DIV)

15

Yos Oktavi Weni, SST

Penata (III/c)

Bidan Pertama

Sarjana (S1/DIV)

16

Afrida Yeni, A.Md.Keb.

Penata (III/c)

Bidan Penyelia

Diploma III (D-III)

17

Ns. Detrisnalianora, S.Kep

Penata (III/c)

Kepala Puskesmas

Sarjana (S1/DIV)

18

Afrilly Pratama, S.Gz.

Penata (III/c)

Nutrisionis Muda

Sarjana (S1/DIV)

19

Apt. Fatma Zahra, S. Farm

 (III/B)

apoteker Ahli Pertama

Sarjana (S1/DIV)

20

Nora Oktavia, AMKG

Penata Muda Tk.I (III/b)

Perawat Gigi Mahir

Diploma III (D-III)

21

Ns.. Nofelina, Kep

Penata Muda Tk.I (III/b)

Perawat Ahli Pertama

Sarjana (S1/DIV)

22

Yelmalia Rahmi, A.Md.Kep

Penata Muda Tk.I (III/b)

Perawat Mahir

Diploma III (D-III)

23

Sabtria Devie Harni, A.Md.Keb.

Penata Muda Tk.I (III/b)

Bidan Pelaksana Lanjutan

Diploma III (D-III)

24

Imalatul Husna, A.Md.Keb

Penata Muda (III/a)

Bidan Pelaksana Lanjutan

Diploma III (D-III)

25

Rosti Nelfia

Penata Muda (III/a)

AA Pelaksana Lanjutan

Diploma III (D-III)

26

Titin Rahmadani, A.Md.Kep

Penata Muda (III/a)

Perawat Pelaksana Pemula

Diploma III (D-III)

27

Ns.. Citra Pertiwi Suarma, S.Kep

Penata Muda (III/a)

Perawat Pertama

Sarjana (S1/DIV)

28

Srifayenti, A.Md.Keb.

Pengatur Tk.I (II/d)

Bidan Pelaksna

Diploma III (D-III)

29

Mardhatillah Imam M, A.Md.Kes

II C

Sanitarian Terampil

Diploma III (D-III)

30

Yenti Murni, A.Md.Keb.

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksna

Diploma III (D-III)

31

Elma Fitri Yenita, A.Md.Keb

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksana

Diploma III (D-III)

32

Yeni Erlinda, A.Md.Keb

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksana

Diploma III (D-III)

33

Vitli Dwi Putri Anggraini, AMD.KEB

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksana

Diploma III (D-III)

34

Machdalena, A.MD.KEB

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksna

Diploma III (D-III)

35

Machyar Wahyuni, A.Md.Keb

Pengatur (II/c)

Bidan Pelaksana

Diploma III (D-III)

36

Nila Ulandari, A.Md.Keb.

Pengatur (II/c)

Bidan Terampil

Diploma III (D-III)

37

Intan Rimeida, A.Md.Gz

Pengatur (II/c)

Nutrisionis Terampil

Diploma III (D-III)

38

Benni, A.Md.RM

Pengatur (II/c)

Perekam Medis Terampil

Diploma III (D-III)

39

Idmai Zulfemi, Amd.Keb

THL

 

D III kebidanan

40

Oki Febra Yulda, Amd.Kep

THL

 

D III keperawatan

41

Tri Eko Putro Apedino.Amd. Kep

THL

 

D III keperawatan

42

Desri Widia Anggaraini, Amd, Gz

THL

 

D III gizi

43

Fitri Rezania,Amd.Kep

THL

 

D III keperawatan

44

Sri Gusmiyenti,Amd,Keb

THL

 

D III kebidanan

45

Reni Yusnita,Amd Kep

THL

 

D III keperawatan

46

Maryami Eka Putri, Amd Kep

THL

 

D III keperawatan

47

Rini Nefriyenti,Amd Keb

THL

 

D III Kebidanan

48

Firdila Agnestya, Amd AK

THL

 

D III analis kes.

49

Dona Silviana, Amd. Keb

THL

 

D III kebidanan

50

Lailatul Fajri

THL

 

SMA

51

Lailal Mubaraq, SKM

THL

 

S 1 Kesmas

52

Liza Wati, Amd Kep

THL

 

D III keperawatan

53

Firmanila, Amd Kep

THL

 

D III keperawatan

54

Romi Yusdi

THL

 

SMA

55

Mirna Astuti, Amd.Keb

THL

 

D III kebidanan

56

Novita Purnama Sari , SKM

THL

 

S 1 Kesmas

57

Eka

THL

 

SMA

58

Tika

THL

 

SMA

59

Deswita Susanti,Amd. AK

THL

 

D III AK

60

Ressy Silviana, Amd. Keb

THL

 

D III kebidanan

61

Widia Putri, Amd. Keb

THL

 

D III kebidanan

62

Utami Ilda Wahyuni, Amd. Kep

THL

 

D III keperawatan

63

Nurfatri Yanti, Amd. Keb

THL

 

D III kebidanan

64

Liza Pebrina Amd,Keb

THL

 

D III kebidanan

65

Nike Septia Ningsih, A.Md , Kes

THL

 

D III Administrasi Rumah sakit

66

Fira Febrita Damayanti, A. Md. Keb

THL

 

D III kebidanan

67

Silfa Yusi, Amd. Keb

THL

 

D III kebidanan

68

Fitri Ahzani, A. Md. Keb

THL

 

D III kebidanan

69

Boni Anggaraini, Amd. Rm

THL

 

D III Rekam Medis

70

Deswati, A. Md. Keb

THL

 

D III kebidanan

71

Ega Sasmita, A. Md. Kes

sukarela

 

DIII rekam Medis

72

Resi Rahayu Elda. Amd.Keb

sukarela

 

D III kebidanan

73

Mutia Octavia, Amd. Keb

sukarela

 

D III kebidanan

74

Windi Yona Pralinda,Amd.kes

sukarela

 

DIII rekam medis

75

Tessa Akfionita.SKM

sukarela

 

S I kesmas

76

Ns. Mitra Arizona, S. Kep

sukarela

 

S1 keperawatan

77

Nursamsi, S.Gz

sukarela

 

S1 Gizi

78

Ayu Intania Novery, SKM

sukarela

 

S I kesmas

79

Wahyu Bertiliana, SKM

sukarela

 

S I kesmas


 

c.     Tugas Dan Fungsi Kebijakan Organisasi Unit Kerja

          Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan Kesehatan diwilayah kerjanya melalui perintegrasian program yang dilaksanakan dengan pendekatan keluarga.

          Dalam melaksanakan tugas Puskesmas memiliki fungsi sebagai penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

1.     Fungsi Sebagai Penyelenggaraan UKM

a.      menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan

b.     melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan Kesehatan

c.      melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Kesehatan

d.     menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait

e.      melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat

f.      melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas

g.     memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;

h.     memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual

i.       melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan

j.       memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit

k.     melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga

l.       melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

2.     Fungsi Sebagai Penyelenggaraan UKM

a.      menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara

b.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif

c.      menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat

d.     menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja

e.      menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi

f.      melaksanakan penyelenggaraan rekam medis

g.     melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan

h.     melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas

i.       melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan

j.       melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

d.     Kebijakan Dan Program Organisasi Unit Kerja

          Setiap puskesmas harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi puskesmas paling sedikit terdiri atas kepala puskesmas, kepala tata usaha, dan penanggungjawab.

          Puskesmas dipimpin Kepala Puskesmas yang merupakan penanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan kegiatan di puskesmas, pembinaan kepegawaian disatuan kerjanya, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan bangunanm prasarana dan peralatan.

          Kepala puskesmas diangkat dan diberhentikan Bupati/Walikota. Syarat menjadi kepala puskesmas:

a.      berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara

b.     memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat)

c.      pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun

d.     memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat

e.      masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun

f.      telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas

         Kepala tata usaha memiliki tugas dalam perecanaan dan pelaksana kegiatan administrasi perkantoran puskesmas.  Selain itu di Puskesmas juga da penanggungjawab:

a.      penanggungjawab UKM dan keperawatan Kesehatan masyarakat.

b.     Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan labolatorium.

c.      Penanggunjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring puskesmas.

d.     Penanggunjawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas.

e.      Penanggungjawab mutu.

 

a.      Orientasi Lingkungan Kerja

     Puskesmas Alahan Panjang melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial, upaya kesehatan masyarakat pengembangan, pelayanan UKP, kefarmasian, labolatorium dan pelayanan jaringan fasilitas kesehatan.

1)     Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang esensial meliputi :

a.      Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS

b.     Pelayanan Kesehatan Lingkungan.

c.      Pelayanan KIA -KB yang bersifat UKM

d.     Pelayanan Gizi bersifat UKM.

e.      Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak menular

2)     Sedangkan upaya kesehatan masyarakat pengembangan diantaranya :

a.      Pelayanan Kesehatan Jiwa

b.     Kesehatan Kesehatan Gigi Masyarakat

c.      Kesehatan Tradisional

d.     Pelayanan Kesehatan Olahraga

e.      Pelayanan Kesehatan Indra

f.      Pelayanan Kesehatan Lansia

g.     Pelayanan Kesehatan Kerja

h.     Pelayanan Perkesmas

i.       Pelayanan Bencana

j.       Pelayanan UKGS/UKGM

3)     Pelayanan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium

a.      Pelayanan Pemeriksaan Umum

b.     Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

c.      Pelayanan KIA KB yang bersifat UKP

d.     Pelayanan Gawat Darurat / UGD

e.      Pelayanan Gizi yang bersifat UKP

f.      Pelayanan Kefarmasian

g.     Pelayanan Laboratorium Pratama

h.     Pelayanan Persalinan Poned

i.       Rawat inap (Balita Gizi Buruk, Sanitasi/Konseling, IPWL)

4)     Pelayanan Jaringan Fasilitas Pelayanan kesehatan :

a.      Puskesmas Pembantu

b.     Poskesri

c.      Bidan Jorong

 

g.     Tugas Dan Fungsi Jabatan Peserta

a.     Peraturan Perundang-Undangan Terkait Jabatan Peserta

1.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker

2.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

b.     Tugas Dan Fungsi Jabatan Peserta

            Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan praktik kefarmasian yang meliputi penyususnan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayana farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

            Uraian tugas Apoteker Ahli Pertama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker adalah :

1.     Melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen kefarmasian

2.     Menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

3.     Melakukan pembuatan Sediaan Farmasi

4.     Melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi

5.     Merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan dikemas ulang

6.     Melakukan pengemasan ulang sediaan

7.     Melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi

8.     Melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis

9.     Melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif

10.  Melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif

11.  Melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

12.  Mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

13.  Melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi

14.  Mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi

15.  Melakukan stock opname

16.  Mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

17.  Melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

18.  Memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat

19.  Menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP

20.  Melakukan telaah resep

21.  Melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi

22.  Melakukan rekonsiliasi obat

23.  Melakukan konseling penggunaan obat

24.  Melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis

25.  Melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro viral, Hepatitis, dan tuberculosis

26.  Melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik

27.  Melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan rekomendasi hasil pemantauan terapi obat

28.  Mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi

29.  Melakukan pemantauan kondisi pasien

30.  Melakukan preparasi sediaan intravena

31.  Melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers

32.  Mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang akan dianalisis

33.  Melaksanakan pelayanan swamedikasi

34.  Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di tempat tinggal pasien (pelayanan residensial)

35.  Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar Fasyankes;

 

c.      Standar Kompetensi Apoteker

1.     Mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan etik

a.      Menguasai kode etik yang berlaku dalam praktek profesi

b.     Mampu menerapkan praktik kefarmasian secara legal dan professional apoteker Indonesia.

c.      Mamiliki keterampilan organisasi

d.     Mampu komunikasi dengan pasien

e.      Mampu komunikasi dengan tenaga Kesehatan

f.      Mampu komunikasi secara tertulis

g.     Mampu melakukan konsultasi/konseling sediaan farmasi dan alat Kesehatan.

2.     Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.

a.      Mampu menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional

b.     Mampu melakukaan telaah penggunaan obat pasien

c.      Mampu Monitoring Efek Samoping Obat (MESO)

d.     Mampu melakukan evaluasi penggunaan obat

e.      Mampu melakukan praktik Theraupetik Drug Monitoring (TDM)

f.      Mampu mendampingi pengobatan mandiri (swamedikasi) oleh pasien

3.     Mampu melakukan disepensing sediaan farmasi dan alat kesehatan

a.      Mampu melakukan penilaian resep

b.     Melakukan evaluasi obat yang diresepkan

c.      Melakukan penyiapan dan penyerahan obat yang diresepkan.

4.     Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan dan alat Kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku

a.      Mampu melakukan persiapan pembuatan/produksi obat.

b.     Mampu membuat formulasi dan pembuatan/produksi sediaan sitostatika/ obat khusus.

c.      Mampu melakukan IV Admixture dan mengendalikan sitostatika/obat khusus

d.     Mampu melakukan persiapan persyaratan sterilisasi alat Kesehatan.

e.      Mampu melakukan sterilisasi alat Kesehatan sesuai prosedur standar.

5.     Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat Kesehatan

a.      Pelayanan informasi obat

b.     Mampu menyampaikan informasi bagi masyarakat dengan mengindahkan etika profesi kefarmasian.

6.     Mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotive Kesehatan masyarakat.

a.      Mampu bekerjasama dalam pelayanan Kesehatan Dasar.

7.     Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.

a.      Seleksi sediaan farmasi dan alat Kesehatan

b.     Mampu melakukan pengadaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan

c.      Mampu mendesign, melakukan penyimpanan, dan distribusi sediaan farmasi dan alat Kesehatan

d.     Mampu melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku

e.      Mampu menetapkan system dan melakukan penarikan sediaan farmasi dan alat Kesehatan

f.      Mampu mengelola infrastruktur dalam pengelolaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan.

8.     Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian.

a.      Mampu merencanakan dan mengelola waktu kerja

b.     Mampu optimalisasi kontribusi diri terhadap pekerjaan

c.      Mampu bekerja dalam tim

d.     Mampu membangun kepercayaan diri

e.      Mampu menyelesaikan masalah

f.      Mampu mengelola konflik.

9.     Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian.

a.      Belajar sepanjang hayat dan kontribusi untuk kemajuan profesi

b.     Mampu menggunakan teknologi untuk pengembangan profesionalitas.

 

d.     Jenjang Karier Dan Kepangkatan Jabatan Peserta

            Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan apoteker terdiri dari :

1.     Apoteker Ahli Pertama

2.     Apoteker Ahli Muda

3.     Apoteker Ahli Madya

4.     Apoteker Ahli Utama

          Pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional apoteker dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi.

          Kenaikan pangkat apoteker dapat dipertimbangkan apabila capaian angka kredit telah memenuhi angka kredit komulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit tiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal setiap periode. Dalam hal kenaikan pangkat, apoteker dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi; pengajar atau pelatih dibidang praktik kefarmasian, keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan atau tanda jasa, perolehan gelar atau ijazah terakhir, Dan pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas fungsional apoteker. Kegiatan penunjang diberikan angka kredit 20% dari angka kredit yang dipesyaratkan untuk kenaikan pangkat, untuk satu kali kenaikan pangkat.

          Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Apoteker satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Selain itu dapat melalui pengembangan profesi, meliputi:

h.     Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Praktik Kefarmasian

i.       Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Praktik Kefarmasian

j.       Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Praktik Kefarmasian

k.      Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Praktik Kefarmasian

l.        Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Praktik Kefarmasian

m.   Kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Praktik Kefarmasian.

                   Apoteker yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi 6 bagi Apoteker Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Apoteker ahli Madya dan 12 bagi Apoteker Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Apoteker Ahli Utama.

 

d. Kegiatan Pada Jabatan Peserta

            Berdasarkan Permenkes Nomor 74 Tahun 2016, Standar Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan di Puskesmas yaitu:

1.     Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai

Meliputi:

a.      Perencanaan kebutuhan

b.     Permintaan

c.      Penerimaan

d.     Penyimpanan

e.      Pendistribusian

f.      Pengendalian

g.     Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan

h.     Pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan.

2.     Pelayanan Farmasi Klinik

a.      Pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat

b.     Pelayanan informasi obat (PIO)

c.      Konseling

d.     Ronde/visite

e.      Pemantauan dan pelaporan efek samping obat

f.      Pemantauan terapi obat

g.     Evaluasi penggunaan obat.

 

C.    Hambatan dan Tantangan

         Pada PKTBT yang dilakukan selama 15 hari kerja memiliki hambatan dan tantangan. Hambatan yang saya alami adalah penyesuaian jadwal kegiatan PKTBT dengan pembimbing/pengampu, mengingat di pembimbing/pengampu sering melakukan dinas luar. Jadi tantangan bagi saya untuk menyesuaikan dan aktif dalam menyesuaikan jadwal sehingga materi PKTBT dapat tersalurkan dengan baik dan lancar. Selain itu juga Tanggung jawab sebagai apoteker harus dapat mendistribusikan obat ke bidan jorong dan unit lain di Puskemas, korim, pengambilan vaksin dan penyelesaian administrasi gudang serta hal lain yang berkaitan dengan obat dan BMHP. Untuk bisa menyelesaikan tahapan kegiatan saya harus berusaha mencari celah waktu antara kegiatan tersebut dengan penyelesaian kegiatan PKTBT.

 


 

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN

PKTBT telah dilakukan selama 15 hari kerja dimulai dari tanggal 22 Agustus-7 September 2022, diawali pembukaan oleh Kepala Puskesmas hingga penyampaian materi oleh pembimbing/pengampu. Dari PKTBT yang  dilakukan secara langsung di unit kerja (Puskemas Alahan Panjang) membuat saya mengerti mengenai teknis administrative yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian, tata naskah kedinasan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaaan BMN. Selain itu, juga teknis substantif berupa tugas dan fungsi organisasi serta tugas dan fungsi jabatan peserta.

 

B.    SARAN

Terdapat beberapa saran dari penulis sebagai peserta PKTBT, dikarenakan PKTBT dilakukan hanya 15 hari kerja, maka banyak praktik kerja yang belum penulis lakukan sesuai materi. Untuk itu, diharapkan pelaksanaan PKTBT selanjutnya dapat ditambahkan waktu pelaksanaannya.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 27 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Tentang. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara