Untuk lebih lengkapnya bisa klik link berikut...
https://drive.google.com/file/d/1KsW8wrjqtaAP2uhVAdg3i7qF1bFRVzUb/view?usp=sharing
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 63 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 34 Ayat (1),
bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. selanjutnya
dijelaskan bahwa masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat,
dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
dijelaskan bahwa merujuk pada Ayat (3) dan Ayat (4) Pasal 63 Undang-Undang ASN
maka diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan
terintegrasi, baik dari sisi substansi materi maupun penyelenggaraan dengan
memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal ditempat pelatihan dan tempat
kerja asal peserta.
PKTB merupakan salah satu komponen dalam
penilaian hasil pembelajaran pelatihan dasar CPNS. Aspek kompetensi PKTBT
meliputi kompetensi teknis administratif dan kompetensi teknis substantif. Kompetensi
teknis administratif merupakan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum
serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Sementara itu, kompetensi
teknis substantif merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berisifat
spesifik (sesuai bidang tugas) yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
jabatan.
Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang
Tugas (PKTBT) dilaksanakan di Puskesmas Alahan Panjang dengan lama waktu
penyelenggaraan kegiatan adalah 15 hari kerja efektif. Setelah dilakukannya
PKTBT peserta diharapkan membuat laporan. Laporan PKTBT yang disusun bertujuan
agar CPNS dapat memahami penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai
dengan bidang, tugasnya, agar proses, output, dan tujuan pembelajaran PKTBT
dapat tercapai.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT
1.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang
Tugas (PKTBT) adalah sebagai berikut:
a.
Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran instansi
dalam pemerintahan dan masyarakat.
b.
Memahami tugas pokok dan fungsi serta peran penulis
dalam unit kerja.
c.
Mampu melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peran
penulis sebagai CPNS apoteker ahli petama dengan baik
d.
Mampu Berpartisipasi aktif dalam peningkatan prestasi
kinerja.
2. Manfaat
Manfaat diselenggarakannya Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas
(PKTBT) adalah sebagai berikut:
a. Dapat beradaptasi
secara aktif dilingkungan kerja.
b. Menambah keterampilan
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penulis
c. Menumbuhkan rasa
kekeluargaan dalam unit kerja.
d. Menumbuhkan kemampuan
Kerjasama yang baik.
e. Menambah keterampilan
dalam berkomunikasi dengan orang lain.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT
a.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT
Kegiatan
Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan di
Puskesmas Alahan Panjang dari Tanggal 22 Agustus 2022-7 September 2022 dengan
rincian kegiatan sebagai berikut:
Hari ke |
Hari/Tanggal |
Waktu |
Kegiatan |
Tempat |
Pengampu/pembimbing |
|
2 |
1 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
Tugas dan Fungsi Organisasi |
1 |
Senin, 22 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)
Pembukaan dan Arahan dari Pimpinan Instansi |
Ruangan Kepala Puskesmas Alahan
Panjang |
Kepala
Puskesmas Alahan Panjang Ns.Detrisnalianora, S.Kep (NIP. 198502132009022002) |
2)
Penjelasan Kegiatan dan Pelaporan PKTBT |
Ruangan Kepala Puskesmas Alahan
Panjang |
Kepala
Puskesmas Alahan Panjang Ns.Detrisnalianora, S.Kep (NIP. 198502132009022002) |
||||
3)
Penjelasan Tugas dan Fungsi Organisasi |
Ruangan Kepala Puskesmas Alahan
Panjang |
|||||
4)Tugas
Mandiri MP Tugas dan Fungsi Organisasi |
Ruangan Kepala Puskesmas Alahan
Panjang |
|||||
Pengelolaan Kepegawaian |
2 |
Selasa, 23 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)
Penjelasan
Pengelolaan Kepegawaian |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
2)
Observasi/Praktik/ Penugasan MP Pengelolaan Kepegawaian |
Ruangan TU Puskesmas Alahan
Panjangv |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
||||
3 |
Rabu, 24 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Pengelolaan Kepegawaian |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
|
Tata Naskah Kedinasan |
4 |
Kamis, 25 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)
Penjelasan Tata Naskah Kedinasan |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
2)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Tata Naskah Kedinasan |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
||||
5 |
Jumat, 26 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Observasi/Praktik/Penugasan MP Tata Naskah Kedinasan |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
|
Pengelolaan Keuangan |
6 |
Sabtu, 27 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Penjelasan
Pengelolaan Keuangan |
Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara
BOK/DAU Benni, Amd.RM (NIP.19931214019031002) Bendahara JKN/BLUD Afrilly Pratama, S.Gz (NIP.
|
2)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Pengelolaan Keuangan |
Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara
BOK/DAU Benni, Amd.RM (NIP.19931214019031002) |
||||
7 |
Senin, 29 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Pengelolaan Keuangan |
Ruangan Bendahara Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara
BOK/DAU Benni, Amd.RM (NIP.19931214019031002) |
|
Pengelolaan BMN |
8 |
Selasa 30 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)
Penjelasan Pengelolaan BMN |
Ruang Asset Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara Aset dan ASPAK Mardali
Gusni, Amd, AK (NIP.199703261998032002) |
2)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Pengelolaan BMN |
Ruang Asset Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara Aset dan ASPAK Mardali
Gusni, Amd, AK (NIP.199703261998032002) |
||||
9 |
Rabu, 31 Agustus 2022 |
1 Hari (8 JP) |
3)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Pengelolaan BMN |
Ruang Asset Puskesmas Alahan
Panjang |
Bendahara Aset dan ASPAK Mardali
Gusni, Amd, AK (NIP.199703261998032002) |
|
Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta |
10
|
Kamis, 1 September 2022 |
1 Hari (8
JP) |
1)Penjelasan Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
2)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
||||
11 |
Jumat, 2 September 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B. Budiyanti, A.Md.Farm (NIP.
196908271995032003) |
|
12 |
Sabtu, 3 September 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Observasi/Praktik/Penugasan
MP Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta |
Ruangan TU Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Tata Usaha Puskesmas Alahan Panjang B.
Budiyanti, A.Md.Farm (NIP. 196908271995032003) |
|
Pelaporan |
13 |
Senin, 5 September 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)
Penyusunan Laporan Kegiatan PKTBT |
Aula Puskesmas Alahan Panjang |
Seluruh
pembimbing/pengampu |
14 |
Selasa, 1 September 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Pembuatan Bahan Presentasi PKTBT |
Aula Puskesmas Alahan Panjang |
Seluruh
pembimbing/pengampu |
|
Presentasi Laporan PKTBT |
15 |
Rabu, 7 September 2022 |
1 Hari (8 JP) |
1)Presentasi
laporan kegiatan PKTBT oleh Peserta |
Aula Puskesmas Alahan Panjang |
Seluruh
pembimbing/pengampu |
|
2)Penutupan
PKTBT oleh Pimpinan Instansi |
Aula Puskesmas Alahan Panjang |
Kepala
Puskesmas Alahan Panjang Ns.Detrisnalianora,
S.Kep (NIP. 198502132009022002) |
B.
KEGIATAN PER MATERI
1.
TEKNIS ADMINISTRATIVE
a. Pengelolaan Kepegawaian
1. Peraturan Perundang-Undangan terkait
Kepegawaian
a.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2.
Hak dan Kewajiban PNS
Terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara.
a.
Hak PNS dan PPPK
Hak PNS yaitu memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan Hak PPPK adalah memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
b.
Kewajiban PNS
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang
sah.
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang
berwenang.
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,
kesadaran, dan tanggung jawab.
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan
tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
g.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Pengajuan cuti
Terdapat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu. Jenis-jenis cuti:
a.
Cuti tahunan
Untuk PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus
menerus. Lamanya 12 hari kerja. Permintaan cuti dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja. Penggunaan hak cuti dengan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Dalam hal hak atas cuti tahunan digunakan
ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
berjalan. Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan
dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2
tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling
lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan
pejabat berwenang untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas
mendesak. Hak cuti yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya
selama 24 hari kerja termasuk ha katas cuti tahun berjalan. Dalam hal PNS yang telah menggunakan hak atas
cuti tahunan dan masih terdapat sisa hak cuti tahunan untuk tahun berjalan,
dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Hak atas
cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
b.
Cuti besar
PNS yang telah bekerja paling singkat 5
(lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga)
bulan. PNS yang
menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang
bersangkutan. PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang
bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan
memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan
masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat
menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut.
Cuti besar dikecualikan bagi PNS yang masa
kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah
haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang
(kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan haji.
Untuk menggunakan hak atas cuti besar, PNS
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti, selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan. Hak cuti besar dapat ditangguhkan
penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I
(satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk
kepentingan agama. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa
cuti besar yang menjadi haknya hapus. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji,
tunjangan, dan fasilitas PNS.
c.
Cuti sakit
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas
cuti sakit. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara
tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik
di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam
maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang
perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Cuti sakit yang lebih dari 1 (satu) hari,
diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat
keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang tidak sembuh
dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut harus diuji kembali kesehatannya
oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian
kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang
tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak
atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Untuk menggunakan cuti sakit, PNS mengajukan
permintaan secara tertulis, selanjutnya atasan langsung atau Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh
karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat
perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.
Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan
PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah
yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
d.
Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan
kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya
kepada PNS diberikan cuti besar. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1.
permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan
2.
mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara
terus-menerus.
3.
lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan untuk anak pertama sampai ke tiga adalah 3
(tiga) bulan. Untuk menggunakan hak atas
cuti melahirkan ini PNS yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti. Selanjutnya pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan
cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
Dalam hal tertentu
PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan. Selama
menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.
e.
Cuti karena alasan penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting,
apabila:
a.
ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu
sakit keras atau meninggal dunia
b.
salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal
dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus
mengurus hak- hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
c.
melangsungkan perkawinan.
d.
Sakit keras yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat
inap dari Unit Pelavanan Kesehatan.
e.
PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan
cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari
Unit Pelayanan Kesehatan.
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat
diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling
rendah dari Ketua Rukun Tetangga. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan
penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Lamanya cuti
karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
paling lama 1 (satu) bulan.
Dalam hal yang
mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS
yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk
menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. Pejabat dapat memberikan izin
sementara secara tertulis . Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan
kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti karena
alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Selama menggunakan
hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
PNS. terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan
tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
f.
Cuti Bersama
Presiden dapat menetapkan cuti bersama dengan keputusan
presiden. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti
tahunan. PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak
cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan. Penambahan hak atas cuti tahunan 4 hanya dapat digunakan dalam tahun
berjalan.
g.
Cuti diluar tanggungan negara
PNS yang telah bekerja paling singkat 5
(lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Alasan pribadi dan mendesak antara lain:
a.
mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di
dalam/luar negeri
b.
mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
c.
menjalani program untuk mendapatkan keturunan
d.
mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
e.
mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
f.
mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti atau
mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri harus
melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari
pejabat yang berwenang. Untuk mengajukan cuti karena mendampingi suami/isteri
bekerja di dalam/luar negeri harus melampirkan surat keputusan atau surat
penugasan/ pengangkatan dalam jabatan. Untuk mengajukan cuti karena alasan
menjalani program untuk mendapatkan keturunan harus melampirkan surat
keterangan dokter spesialis. Untuk mengajukan cuti karena alasan mendampingi /merawat
orang tua/mertua yang sakit/uzrtr harus melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti di luar
tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dapat
diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting
untuk memperpanjangnya. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang
bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena
pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Selama menjalankan
cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima
penghasilan PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. PNS yang telah
menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun
tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai
dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Permintaan/permohonan
perpanjangan cuti di luar tanggungan negara harus sudah diajukan paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.
c.
Tata Cara Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS
apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa
kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat
penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.
Komponen menghitung gaji berkala berdasarkan masa kerja di SK kenaikan
Pangkat Tarakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau
berdasarkan masa kerja atau TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK kenaikan
Pangkat regular untuk jabatan fungisonal umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2
tahunan. Golongan I dan II Gaji berkala
akan naik tiap masa kerja ganjil, dan golongan III dan IV akan naik tiap masa
genap. Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa
kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persyaratan
a.
Pengantar Kepala OPD.
b.
Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala
c.
FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
d.
FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
e.
FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Prosedur:
1. PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan
Gaji Berkala kepada Kepala OPD
2. OPD mengirimkan usulan Kenaikan Gaji Berkala
Kepada BKD
3. Verifikasi berkas Usulan Kenaikan Gaji
Berkala oleh Bidang Formasi dan Informasi
4. Pengajuan draf Kenaikan Gaji Berkala kepada
Kepala BKD
5. Penandatanganan dan Penerbitan SK Kenaikan
Gaji Berkala
6. Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada
OPD
d. Menyiapkan Berkas Pengajuan Kenaikan Pangkat
Dan Jabatan
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dan digunakan sebagai dasar
penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi
kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Peraturan yang mengatur tentang kenaikan
pangkat adalah PP Nomor 99 Tahun 2000 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 12
Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Sistem Kenaikan Pangkat
1.
Reguler, yaitu kenaikan pangkat apabila sekurang-kurangnya telah 4 tahun
dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
2.
Pilihan, yaitu kenaikan pangkat apabila telah sekurang-kurangnya telah 1
tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, sekurang-kurangnya telah 2
tahun dalam jabatan fungsional tertentu yang didudukinya, dan setiap unsur
penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun
terakhir.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Masa kerja dihitung
dari SPMT CPNS.
Persyaratan Kenaikan Pangkat adalah:
1.
Kenaikan Pangkat Reguler
a.
Foto copy Kartu Pegawai
b.
Foto copy NIP Baru
c.
Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
d.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ), 2 tahun terakhir.
e.
Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat Ijasah
dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang.
f.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
masing – masing.
g.
Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan
h.
Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ( penulisan
di blangko khusus DRH.
i.
Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
j.
Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg
k.
Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat
minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang
berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.
2.
Kenaikan Pangkat Pilihan
a.
Foto copy Kartu Pegawai
b.
Foto copy NIP Baru
c.
Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
d.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 2 (dua) tahun terakhir
e.
Foto copy Ijazah terakhir
f.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
masing – masing
g.
Foto copy Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan, Surat Pernyataan
Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
h.
Foto copy Diklat Kepemimpinan
i.
Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH)
j.
Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
k.
Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya,
foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang dan
menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.
3.
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional
a.
Foto copy Kartu Pegawai
b.
Foto copy NIP Baru
c.
Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
d.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3), 2 tahun terakhir
e.
Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat
legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang
f.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
masing-masing
g.
Penilaian Angka Kredit (PAK)
h.
Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup
i.
Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
j.
Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg
k.
Untuk penyertaan gelar akademis foto copy Ijasah legalisir dari pejabat
Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.
4.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
b.
Tata Naskah Kedinasan
1.
Peraturan Terkait Naskah Kedinasan
2.
Pengertian Naskah Dinas
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan
yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga
Negara dan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan
3.
Format Naskah Dinas
Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan
redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Susunan dan bentuk
naskah dinas terdiri dari bagian kepala, batang tubuh dan kaki.
a.
Kepala surat tugas terdiri dari:
1.
Kop naskah dinas yang berisi lambing negara dan nama jabatan (untuk
pejabat negara) atau logo nama instansi (untuk non pejabat negara), yang
ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
2.
Kata “ SURAT TUGAS” yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
3.
Nomor yang ditulis dibawah tulisan surat tugas.
b.
Bagian batang tubuh surat tugas terdiri dari :
1.
Konsiderans meliputi pertimbangan dan atau dasar pertimbangan memuat
alas an ditetapkannya surat tugas, dasar memuat ketentuan yang dijadikan
landasan ditetapkannya surat tugas tersebut.
2.
Dictum dimulai dengan frasa “memberi tugas” , yang ditulis dengan huruf
kapital yang dicatumkan secara simetris, diikuti kaat “kepada” ditepi kiri
serta nama jabatan pegawai yang mendapat tugas. Dibawah kata kepada ditulis
kata “untuk” disertai tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
c.
Kaki
Bagian kaki surat tugas terdiri dari :
1.
Tempat dan tanggal surat tugas
2.
Nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal
kapital pada setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
3.
Tanda tangan pejabat yang menugasi
4.
Nama lengkap pejabat yang menandatangani surat tugas, yang ditulis
dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya.
5.
Cap dinas
Distribusi dan tebusan, sebagai berikut:
a.
Surat tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas.
b.
Tebusan surat tugas disampaikan kepada kepala pejabat atau instansi
terkait.
4.
Jenis-Jenis Naskah Dinas
1.
Naskah Dinas arahan
Terdiri
dari:
1.
Naskah dinas pengaturan, terdiri dari
a.
Peraturan Perundang-Undangan
b.
Instruksi
Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat
perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan oleh Menteri,
Kepala Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Lembaga Negara atau
Kepala Daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah.
c.
Surat Edaran
Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang
memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Ditetapkan oleh pimpinan tinggi, dapat didelegasikan kepada pejabat yang
ditunjuk sesuai kewenangannya.
d.
standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Standar operasional prosedur administrasi
pemerintahan merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
2. Naskah Dinas Penetapan
Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk
keputusan. merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Pejabat yang berwenang
menetapkan dan menandatangani keputusan adalah pimpinan tertinggi atau pejabat
lain yang menerima pendelegasian wewenang.
3. Naskah Dinas Penugasan
Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk
surat perintah atau surat tugas. Surat perintah atau surat tugas ) merupakan
Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau
pejabat lain yang diperintah/diberi tugas, yang memuat apa yang harus
dilakukan. Surat perintah atau surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh
atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
4. Naskah Dinas Korespondensi
Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:
1.
Naskah Dinas korespondensi internal
a.
Nota Dinas
Nota Dinas merupakan salah satu bentuk sarana
komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan suatu Lembaga Negara dan
Pemerintahan Daerah, dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan
dalam Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya
b.
Memorandum
Memorandum merupakan Naskah Dinas internal
yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk
menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah,
menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
c.
Disposisi
Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat
mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara
jelas pada lembar disposisi. Disposisi hanya diberikan oleh pejabat pemerintah
kepada pejabat pemerintah dengan jenjang jabatan di bawahnya
d.
Surat Undangan Internal
Surat undangan internal merupakan surat dinas
yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lingkup Lembaga Negara dan
Pemerintahan Daerah untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain
dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. Surat undangan
internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
2.
Naskah Dinas korespondensi eksternal
Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun
dalam bentuk surat dinas. ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
3.
Naskah Dinas khusus
Naskah Dinas khusus terdiri dari:
a.
Surat Perjanjian
Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama
tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk
melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Terdiri dari
perjanjian dalam negeri dan luar negeri.
b. Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada
badan hukum/kelompok orang/ perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya
untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. surat kuasa
bagi penandatanganan perjanjian internasional (full powers) merupakan surat
yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri yang memberikan kuasa kepada satu
atau beberapa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.
Berita Acara
Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa
telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus
ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
d.
Surat Keterangan
Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai
hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan. dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya.
e.
Surat Pengantar
Surat pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk
mengantar/menyampaikan barang atau naskah. dibuat dan ditandatangani oleh
pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
f. Pengumuman
Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang
suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/ pegawai/ perseorangan/ lembaga
baik di dalam maupun di luar lembaga. dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
g.
Laporan
Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
ditandatangani oleh pejabat/staf yang diserahi tugas.
h.
Telaah Staf
Telaah staf merupakan bentuk uraian yang
disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas
mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang
disarankan.
5.
Menyusun Naskah Dinas
1.
Penomoran Naskah Dinas
a.
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas pengaturan (peraturan
perundang-undangan):
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
b.
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas penetapan (Keputusan):
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AUDIT KEARSIPAN
c. Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas
penugasan:
SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS
NOMOR KP.00.00/2350/2020
Keterangan:
KP.00.00
: Kode Klasifikasi
2350 :
Nomor Urut Surat
2020ahun terbit
d.
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas Korespondensi Intern (Nota
Dinas)
Nomor:
190/KN.01/XI/2020
Keterangan:
190 :
Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun takwim/kalender
KN.01 :
Kode Klasifikasi
XI :
Bulan Ke-11
tahun
2020
e.
Contoh Susunan dan bentuk Penomoran Naskah Dinas korespondensi ekstern
(surat dinas):
1.
Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan
a.
Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Lambang Negara.
Bentuk kop naskah dinas jabatan menggunakan
lambang negara berwarna kuning emas, dengan ukuran tinggi 21,50 mm dan lebar
20,24 mm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lambang negara
terletak simetris di tengah kertas yang berjarak 20 mm dari tepi atas kertas
dan berada di tengah tulisan nama jabatan. Tulisan nama jabatan dicetak tebal
dengan huruf kapital yang terletak 5 mm di bawah lambang negara. Contoh:
b.
Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Logo Lembaga atau
Pemerintah Daerah.
c.
Bentuk dan Spesifikasi Kop Naskah Dinas Jabatan dengan Atribut Tertentu.
Susunan dan bentuk Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu
sesuai dengan karakteristik atau kebijakan tiap Lembaga Negara dan Pemerintahan
Daerah.
d.
Bentuk dan Spesifikasi Cap Jabatan
Bentuk dan spesifikasi cap jabatan dengan
lambang negara adalah sebagai berikut.
1.
Cap jabatan berbentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan
jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran
R1 = +0,8 mm, R2 = R3 = +0,2 mm.
2.
Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di
bagian atas tercantum tulisan nama jabatan pimpinan tertinggi
kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang ditulis dengan huruf kapital.
Sedangkan di bagian bawah untuk kementerian/lembaga tercantum tulisan Republik
Indonesia dan untuk pemerintah daerah tercantum tulisan nama daerah
(provinsi/kabupaten/kota). Pada lingkaran ketiga, terdapat lambang negaradengan
ukuran 18 X 19 mm. Di antara kedua tulisan tersebut diberi tanda berupa bintang
segi lima dengan ukuran sesuai huruf.
e.
Bentuk dan Spesifikasi Cap Lembaga
Bentuk dan spesifikasi cap lembaga dengan logo adalah sebagai berikut:
1.
Bentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5
mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2
= R3 = + 0,2 mm.
2.
Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di
bagian atas tercantum tulisan nama kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
Pada lingkaran ketiga, terdapat logo dengan ukuran 24,5 X 24,5 mm. Di antara
kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran
sesuai dengan huruf.
Contoh:
6. Kewenangan Pejabat Penandatangan Naskah Dinas
a.
Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas
antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan /arahan berada pada pejabat pimpinan
tertinggi instansi pemerintah.
b.
Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat yang tidak
bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/ dilimpahkan kepada
pimpinan organisasi di setiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi
kewenangan untuk menandatanganinya.
c.
Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensi kepada pejabat kepala/pimpinan dilaksanakan sebagai
berikut.
1.
Sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat lembaga negara, sekretaris
daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan lembaga lainnya dapat
memperoleh pelimpahan kewenangan dan penandatanganan surat dinas tentang
supervisi, arahan mengenai rencana strategis dan operasional, termasuk kegiatan
lain yang dilaksanakan oleh organisasi lini di instansi masing masing.
2.
Pimpinan organisasi lini pada setiap jajaran instansi pemerintahdapat
memperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan surat dinas yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing.
3.
Contoh susunan dan bentuk kewenangan penandatanganan dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
a. Surat Masuk
Surat masuk adalah semua surat yang diterima oleh puskesmas yang berasal
dari seseorang atau suatu organisasi. Prosedur penanganan surat masuk:
1.
Surat masuk diterima oleh petugas yang berada di bagian informasi.
2.
Surat masuk yang sudah diterima diberi lembar disposisi kemudian dicatat
dalam buku agenda surat masuk.
3.
Petugas menuliskan asal surat, nomor surat, tujuan dan isi surat
dilembar disposisi.
4.
Surat yang sudah ditempelkan lembar disposisi diserahkan kepada kepala
subBagianTU untuk ditindaklanjuti.
5.
Kepala subBagian TU memberi catatan pertimbangan pada lembar disposisi.
6.
petugas menyampaikan kepada kepala puskesmas surat yang telah disi oleh
subBagian TU puskesmas.
7.
Kepala Puskesmas memberi catatan/instruksi/perintah/
koordinasi/tindak lanjut pada lembar disposisi.
8.
Petugas mengambil surat yang sudah berisi catatan dari kepala puskesmas
dan diserahkan ke subBagian TU untuk diproses lebih lanjut.
9.
KasubBag TU memberi catatan pada lembar disposisi untuk ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab program yang bersangkutan.
10.
Penanggungjawab program menindaklanjuti sesuai catatan/petunjuk dari
kepala subBagian TU atau kepala puskesmas.
11.
Penanggungjawab program menyimpan arsip surat yang telah selesai
diproses.
b.
Surat keluar
Surat keluar adalah semua surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh
puskesmas. Prosedur surat keluar:
1.
Petugas TU menyiapkan draf surat keluar
2.
Petugas TU mengonsultasikan draft surat keluar kepada Ka Subag TU.
3.
Petugas TU melakukan pengetikan sesuai dengan hasil konsultasi dengan Ka
Subag TU.
4.
Petugas TU mecetak surat keuluar sebanyak 2 lembar.
5.
Petugas TU menyerahkan surat keluar tersebut kepada Ka Subag TU untuk
ditelaah mengenai tata naskah surat keluar tersebut.
6.
Ka Subag TU menelaah surat keluar tersebut. Jika masih terdapat
kesalahan dalam penulisan surat keluar tersebut, Ka Subag TU mengembalikan
kepada petugas TU. Namun jika tidak terdapat kesalahan, Ka Subag TU memberikan
paraf pada 1 lembar surat keluar tersebut dan menyampaikannya kepada kepala
puskesmas.
7.
Kepala puskesmas memberikan tanda tangan pada 2 lembar surat keluar
tersebut.
8.
Petugas TU mengambil surat yang telah ditandatangani oleh Kepala
Puskesmas.
9.
Petugas TU memproses administrasi berupa pemberian nomor surat keluar
dan stemple pada surat yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas mencatat nomor surat keluar dalam agenda
surat keluar.
10. Petugas TU memasukkan surat dalam amplop yang
telah dituliskan alamat yang dituju dan dibubuhi stemple puskesmas dibagian
atas amplop.
11. Petugas TU mendistribusikan surat tersebut
sesuai dengan alamat tujuan.
12. petugas TU menyimpan Salinan surat tersebut
untuk digunakan sebagai arsip.
13. Petugas TU menyerahkan 1 lembar surat keluar
yang terdap[at tanda tangan Ka Subag TU kepada unit penanggunjawab program
untuk disimpan sebagai arsip.
3.
Pengelolaan Keuangan
a.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengelolaan Keuangan
Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Pengelolaan Keuangan adalah Undang-undang No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
b.
Struktur dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. Pengelolaan keuangan Merupakan segala bentuk kegiatan administrative
yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi:
1.
Perencanaan
2.
Penyimpanan
3.
Penggunaan
4.
Pencatatan
5.
Pengawasan
6.
Pelaporan Terhadap siklus kaluar masuknya dana atau uang dalam sebuah instansi
organisasi (organisasi atau perorangan) pada karun waktu tertentu.
Mekanisme Pembayaran Tagihan
1.
Pembayaran Langsung (LS)
Pembayaran atas hak tagih kepada negara
dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan
pekerjaanya. Pengajuan tagihan melalui pembayaran langsung dilakukan dengan
menerbitkan SPM LS oleh PPSPM. Penerbitan SPM LS digunakan untuk belanja
pegawai, honorarium, langganan daya dan jasa, perjalanan dinas, dan pengadaan
tanah
2.
Uang Persediaan (UP)
Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan
uang muka dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan
penggantiannya (revolving) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian
(revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan
UP masih tersedia dalam DIPA dan UP telah dipergunakan paling sedikit 50%. Jenis UP
ada 2, yaitu: UP tunai dan KKP (RM, PNBP)
Isitilah-istilah:
a.
DIPA
Adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang berlaku sebagai dasar
pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri
keuangan.
b.
POK
Adalah petunjuk operasional kegiatan merupakan dokumen yang memuat
uraian rencana kerja dan biaya yang dioperlukan untuk pelaksanaan kegiatan,
disusun oleh KPA sebagai penajbaran lebih lanjut dari DIPA yang telah disahkan
oleh Direktur Jendral perbendaharaan atau kepala kantor wilayah direktorat
jendral perbendaharaan.
c.
Menyiapkan Berkas Pertanggunjawaban Pengelolaan Keuangan
Pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran
pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, sehingga setiap kegiatan yang
telah dilaksanakan harus disertai surat pertanggungjawaban (SP). Dokumen surat pertanggungjawaban (SP) yang
disiapkan meliputi:
a.
Kwitansi/bukti pembayaran
b.
Rincian biaya perjalanan dinas
c.
Surat perjalanan dinas
d.
Rincian biaya rill
e.
Surat perintah tugas
4. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
a.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Terkait Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN)
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2020. Tentang. Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
b.
Menjelaskan Pengelolaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
Pengelolaan barang milik negara (BMN)
berfungsi untul mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang
diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan
pemerintah atau masyarakat.
Pengelolaan berupa:
a.
Perencanaan kebutuhan, penganggaran dan Pengadaaan
b.
Penggunaan
c.
Penatausahaan
d.
Pengamanan/ pemeliharaan
e.
Penilaian
f.
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
g.
Pemusnahan
h.
Penghapusan
c.
Pengelolaan Barang Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk
barang utnk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang
akan dijual atau diserahkan, bersifat habis pakai selama lebih kurang 1 tahun.
Pengelolaan barang persediaan meliputi:
a.
Penggunaan
b.
Pemindahtanganan
c.
Pemusnahan
d.
Penghapusan
e.
Penatausahaan
d.
Menyusun Daftar Inventaris Ruangan
Inventarisasi adalah kegiatan
pencatatan, pendaftaran dan pembukuan,
serta pelaporan barang.
Inventarisasi bertujuan agar tercipta pengawasan yang baik dari pimpinan puskesmas terhadap staf pengelola barang
inventaris akan tertibnya pengolaan barang.
Sasaran inventarisasi adalah semua barang milik negara yang dibeli, didapat,
dihasilkan baik secara sebagian maupun keseluruhan melalui APBN atau diperoleh
di luar APBN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dari kegiatan inventarisasi, disusun Buku Inventaris
yang memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun
pembelian, asal barang, dan keadaan barang. Adanya buku inventarisasi yang
lengkap, teratur, dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat
penting dalam rangka:3
1.
Pengendalian, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan setiap barang.
2.
Usaha untuk menggunakan dan memanfaatkan setiap barang secara maksimal
sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing
3.
Menunjang pelaksanaan tugas pemerintah.
Dalam istilah inventarisasi, barang dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Barang tidak bergerak: menurut
sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan
b.
Barang
bergerak: menurut sifat dan
penggunaannya dapat dipindahkan.
c.
Barang habis pakai: menurut
sifatnya dipakai habis
untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
d.
Barang persediaan: barang yang masih disimpan dalam
gudang dan belum digunakan dalam proses kegiatan dinas.
Manajemen aset terdiri dari:
a.
Penerimaan
barang: dicatat dalam buku penerimaan barang.
b.
Pengeluaran
barang: dicatat dalam buku pengeluaran barang, berisi tentang pendistribusian
barang.
c.
Pencatatan
KIR: barang yang sudah didistribusikan dimasukkan KIR pada setiap ruangan. KIR
ditempel di dinding tiap ruangan.
d.
Penghapusan
barang: barang yang rusak harus dibuatkan berita acara dan dikembalikan ke
Dinas Kesehatan Kabupaten untuk diperbaiki atau diusulkan dalam anggaran
pengadaan barang tahun berikutnya.
Kodefikasi adalah pemberian
kode barang pada setiap barang inventaris
milik Pemerintah Daerah yang menyatakan
kode lokasi dan kode barang. Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status
penggunaan barang pada masing- masing
pengguna.
Inventarisasi
barang di Puskesmas Alahan Panjang dilakukan setiap 1 tahun sekali, dimana
kegiatan inventarisir terakhir merupakan rekapitulasi barangsampai dengan
tanggal 31 Desember 2021. Kegiatan tersebut meliputi pendataan Kartu Inventaris
Ruangan (KIR) di setiap ruangan, pendataan jumlah dan kondisi barang,
mendata apakah kode barang sesuai dengan KIR dan sudah tercantum diseluruh
barang, mencocokan data dari puskesmas dengan barang yang ada, serta mendata
apakah barang-barang tersebut sudah diletakan di tempat yang sesuaidengan
fungsinya.
Beberapa
inventarisasi di ruangan:
a. Poli Umum
1. Thermometer
2. Tempat
tidur periksa
3. Lemari
alat
4. Lampu
senter
5. Otoskop
6. Stetoskop
7. Snelenchart
8. Timbangan
b. Rawat
Inap
1. Senter
2. Thermometer
3. Stetoskop
4. Tensi
meter
5. Palu
reflex
6. Timbangan
7. Bed
pasien
8. Troli
9. Tiang infus
c. Kebidanan
1. Bak
instrument besar
2. Bak
instrument kecil
3. Bak
instrument sedang
4. Gunting
episiotomy
5. Klem
umbilical
6. Klem kocher
7. Pemecah
ketuban
8. Pinset
cirurgis
9. Gunting
umbilical
10. Pinset
anatomis
11. Nald
folder
12. Gunting
jaringan
13. Scapel
14. Speculum
cocor bebek
15. Speculum
sim
16. Tenakulum
17. Korentang
18. Sonde
uterus
19. Ovarium
klem
20. Gunting
IUD
21. Tempat
korentang
22. Kom
betadhine
23. Alligator
24. Sendok
kuret
25. USG
26. Dopller
27. Incubator
28. Infant
warmer
29. Meja
ginekologi Partus bed
30. Lampu sorot
31. Tensi
meter
32. Stetoscope
33. Timbangan
bayi
34. Timbangan dewasa
35. Tabung
O2
36. Standar
infus
37. Bengkok
38. Tempat
baskom cuci
39. Sterilisator
40. Thermometer
d. UGD
1. Pinset
anatomis
2. Pinset
cirurgis
3. Bak
instrument
4. Kom
betadhine
5. Korentang
6. Nearbeken
7. Tensi
meter
8. Stetoskop
9. Thermometer
10. Timbangan
11. Snellen
chart
12. Tabung
O2
13. Nebulizer
14. Suction
15. Hecting
Stock opname
atau inventarisasi dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Dalam rangka
penyajiaan persediaan di neraca, stock opname dilakukan setiap semester. Stock
opname dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di
Gudang atau tenpat penyimpanan maupun persediaan yang berada di unit pengguna. Daftar
inventaris ruangan di puskesmas Alahan Panjang:
2.
Teknis Substanstif
a.
Tugas Dan Fungsi
Organisasi/Instansi
1.
Struktur Organisasi
b.
Sumber Daya Manusia Puskesmas Alahan Panjang
NO |
NAMA |
GOL |
JABATAN |
PENDIDIKAN |
1 |
Mardiati, S.Tr. Keb |
Pembina Tk.I (IV/b) |
Bidan Madya |
Sarjana (S1/DIV) |
2 |
Drg. Andria Purnawati |
Pembina Tk.I (IV/b) |
Dokter Gigi Madya |
Sarjana (S1/DIV) |
3 |
dr. Tetty Ernyta
Muliany Simbolon |
Pembina (IV/a) |
Dokter Madya |
Sarjana (S1/DIV) |
4. |
Bernadette Budiyanti,
A.Md.Farm. |
Penata Tk.I (III/d) |
Kepala Tata Usaha |
Diploma III (D-III) |
6 |
Emilda, A.Md.Kep. |
Penata Tk.I (III/d) |
Perawat Penyelia |
Diploma III (D-III) |
7 |
Eva Anora, A.Md.Keb |
Penata Tk.I (III/d) |
Bidan Pelaksana Penyelia |
Diploma III (D-III) |
8 |
Yosmita Pramayeti
Edriani, A.Md.Keb |
Penata Tk.I (III/d) |
Bidan Penyelia |
Diploma III (D-III) |
9 |
Mardali Gusni,
A.Md.AK. |
Penata Tk.I (III/d) |
Pranata Lab. Kesehatan
Penyelia |
Diploma III (D-III) |
10 |
dr. Eri Murniasis |
Penata Tk.I (III/d) |
Dokter Ahli Muda |
Sarjana (S1/DIV) |
11 |
Zainuddin |
Penata (III/c) |
Pelaksana |
SLTA |
12 |
Roza Wirdaneli, Am.AK |
Penata (III/c) |
Pranata Lab. Kesehatan
Penyelia |
Diploma III (D-III) |
13 |
Defitri, AMK |
Penata (III/c) |
Perawat Penyelia |
Diploma III (D-III) |
14 |
Nurhidayat, S.ST |
Penata (III/c) |
Bidan Muda |
Sarjana (S1/DIV) |
15 |
Yos Oktavi Weni, SST |
Penata (III/c) |
Bidan Pertama |
Sarjana (S1/DIV) |
16 |
Afrida Yeni, A.Md.Keb. |
Penata (III/c) |
Bidan Penyelia |
Diploma III (D-III) |
17 |
Ns. Detrisnalianora,
S.Kep |
Penata (III/c) |
Kepala Puskesmas |
Sarjana (S1/DIV) |
18 |
Afrilly Pratama, S.Gz. |
Penata (III/c) |
Nutrisionis Muda |
Sarjana (S1/DIV) |
19 |
Apt. Fatma Zahra, S.
Farm |
(III/B) |
apoteker Ahli Pertama |
Sarjana (S1/DIV) |
20 |
Nora Oktavia, AMKG |
Penata Muda Tk.I
(III/b) |
Perawat Gigi Mahir |
Diploma III (D-III) |
21 |
Ns.. Nofelina, Kep |
Penata Muda Tk.I
(III/b) |
Perawat Ahli Pertama |
Sarjana (S1/DIV) |
22 |
Yelmalia Rahmi,
A.Md.Kep |
Penata Muda Tk.I
(III/b) |
Perawat Mahir |
Diploma III (D-III) |
23 |
Sabtria Devie Harni,
A.Md.Keb. |
Penata Muda Tk.I
(III/b) |
Bidan Pelaksana
Lanjutan |
Diploma III (D-III) |
24 |
Imalatul Husna,
A.Md.Keb |
Penata Muda (III/a) |
Bidan Pelaksana
Lanjutan |
Diploma III (D-III) |
25 |
Rosti Nelfia |
Penata Muda (III/a) |
AA Pelaksana Lanjutan |
Diploma III (D-III) |
26 |
Titin Rahmadani,
A.Md.Kep |
Penata Muda (III/a) |
Perawat Pelaksana
Pemula |
Diploma III (D-III) |
27 |
Ns.. Citra Pertiwi
Suarma, S.Kep |
Penata Muda (III/a) |
Perawat Pertama |
Sarjana (S1/DIV) |
28 |
Srifayenti, A.Md.Keb. |
Pengatur Tk.I (II/d) |
Bidan Pelaksna |
Diploma III (D-III) |
29 |
Mardhatillah Imam M,
A.Md.Kes |
II C |
Sanitarian Terampil |
Diploma III (D-III) |
30 |
Yenti Murni, A.Md.Keb. |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksna |
Diploma III (D-III) |
31 |
Elma Fitri Yenita,
A.Md.Keb |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksana |
Diploma III (D-III) |
32 |
Yeni Erlinda, A.Md.Keb |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksana |
Diploma III (D-III) |
33 |
Vitli Dwi Putri
Anggraini, AMD.KEB |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksana |
Diploma III (D-III) |
34 |
Machdalena, A.MD.KEB |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksna |
Diploma III (D-III) |
35 |
Machyar Wahyuni,
A.Md.Keb |
Pengatur (II/c) |
Bidan Pelaksana |
Diploma III (D-III) |
36 |
Nila Ulandari,
A.Md.Keb. |
Pengatur (II/c) |
Bidan Terampil |
Diploma III (D-III) |
37 |
Intan Rimeida, A.Md.Gz |
Pengatur (II/c) |
Nutrisionis Terampil |
Diploma III (D-III) |
38 |
Benni, A.Md.RM |
Pengatur (II/c) |
Perekam Medis Terampil |
Diploma III (D-III) |
39 |
Idmai Zulfemi, Amd.Keb
|
THL |
|
D III kebidanan |
40 |
Oki Febra Yulda,
Amd.Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
41 |
Tri Eko Putro Apedino.Amd.
Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
42 |
Desri Widia
Anggaraini, Amd, Gz |
THL |
|
D III gizi |
43 |
Fitri Rezania,Amd.Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
44 |
Sri Gusmiyenti,Amd,Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
45 |
Reni Yusnita,Amd Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
46 |
Maryami Eka Putri, Amd
Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
47 |
Rini Nefriyenti,Amd
Keb |
THL |
|
D III Kebidanan |
48 |
Firdila Agnestya, Amd
AK |
THL |
|
D III analis kes. |
49 |
Dona Silviana, Amd.
Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
50 |
Lailatul Fajri |
THL |
|
SMA |
51 |
Lailal Mubaraq, SKM |
THL |
|
S 1 Kesmas |
52 |
Liza Wati, Amd Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
53 |
Firmanila, Amd Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
54 |
Romi Yusdi |
THL |
|
SMA |
55 |
Mirna Astuti, Amd.Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
56 |
Novita Purnama Sari ,
SKM |
THL |
|
S 1 Kesmas |
57 |
Eka |
THL |
|
SMA |
58 |
Tika |
THL |
|
SMA |
59 |
Deswita Susanti,Amd.
AK |
THL |
|
D III AK |
60 |
Ressy Silviana, Amd.
Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
61 |
Widia Putri, Amd. Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
62 |
Utami Ilda Wahyuni,
Amd. Kep |
THL |
|
D III keperawatan |
63 |
Nurfatri Yanti, Amd. Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
64 |
Liza Pebrina Amd,Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
65 |
Nike Septia Ningsih,
A.Md , Kes |
THL |
|
D III Administrasi
Rumah sakit |
66 |
Fira Febrita
Damayanti, A. Md. Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
67 |
Silfa Yusi, Amd. Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
68 |
Fitri Ahzani, A. Md.
Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
69 |
Boni Anggaraini, Amd.
Rm |
THL |
|
D III Rekam Medis |
70 |
Deswati, A. Md. Keb |
THL |
|
D III kebidanan |
71 |
Ega Sasmita, A. Md.
Kes |
sukarela |
|
DIII rekam Medis |
72 |
Resi Rahayu Elda. Amd.Keb
|
sukarela |
|
D III kebidanan |
73 |
Mutia Octavia, Amd.
Keb |
sukarela |
|
D III kebidanan |
74 |
Windi Yona
Pralinda,Amd.kes |
sukarela |
|
DIII rekam medis |
75 |
Tessa Akfionita.SKM |
sukarela |
|
S I kesmas |
76 |
Ns. Mitra Arizona, S.
Kep |
sukarela |
|
S1 keperawatan |
77 |
Nursamsi, S.Gz |
sukarela |
|
S1 Gizi |
78 |
Ayu Intania Novery,
SKM |
sukarela |
|
S I kesmas |
79 |
Wahyu Bertiliana, SKM |
sukarela |
|
S I kesmas |
c.
Tugas
Dan Fungsi Kebijakan Organisasi Unit Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan Kesehatan diwilayah kerjanya melalui perintegrasian
program yang dilaksanakan dengan pendekatan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas Puskesmas memiliki fungsi sebagai
penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
1.
Fungsi Sebagai Penyelenggaraan UKM
a.
menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis
masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan
b.
melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan Kesehatan
c.
melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang Kesehatan
d.
menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan
menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat
yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait
e.
melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan
pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat
f.
melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Puskesmas
g.
memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h.
memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada
keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis,
psikologis, sosial, budaya, dan spiritual
i.
melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap
akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan
j.
memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat
kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini,
dan respon penanggulangan penyakit
k.
melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga
l.
melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian
sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
2.
Fungsi Sebagai Penyelenggaraan UKM
a.
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara
komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan
faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter -
pasien yang erat dan setara
b.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
upaya promotif dan preventif
c.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada
individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
d.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan
kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan
kerja
e.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip
koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
f.
melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
g.
melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap
mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
h.
melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
i.
melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis
dan Sistem Rujukan
j.
melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Kebijakan
Dan Program Organisasi Unit Kerja
Setiap puskesmas harus memiliki organisasi
yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi puskesmas paling sedikit
terdiri atas kepala puskesmas, kepala tata usaha, dan penanggungjawab.
Puskesmas dipimpin Kepala
Puskesmas yang merupakan penanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan kegiatan
di puskesmas, pembinaan kepegawaian disatuan kerjanya, pengelolaan keuangan,
dan pengelolaan bangunanm prasarana dan peralatan.
Kepala puskesmas
diangkat dan diberhentikan Bupati/Walikota. Syarat menjadi kepala puskesmas:
a. berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara
b. memiliki
pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4
(diploma empat)
c. pernah
paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli
pertama paling sedikit 2 (dua) tahun
d. memiliki
kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat
e. masa
kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun
f. telah
mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas
Kepala tata usaha memiliki tugas
dalam perecanaan dan pelaksana kegiatan administrasi perkantoran
puskesmas. Selain itu di Puskesmas juga
da penanggungjawab:
a. penanggungjawab UKM dan keperawatan Kesehatan masyarakat.
b. Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan labolatorium.
c. Penanggunjawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring puskesmas.
d. Penanggunjawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas.
e. Penanggungjawab mutu.
a. Orientasi
Lingkungan Kerja
Puskesmas Alahan Panjang melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial, upaya kesehatan masyarakat pengembangan, pelayanan UKP, kefarmasian, labolatorium
dan pelayanan jaringan fasilitas kesehatan.
1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang esensial
meliputi :
a. Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS
b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
c. Pelayanan KIA -KB yang bersifat UKM
d. Pelayanan Gizi bersifat UKM.
e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak menular
2) Sedangkan upaya kesehatan masyarakat pengembangan
diantaranya :
a. Pelayanan Kesehatan Jiwa
b. Kesehatan Kesehatan Gigi Masyarakat
c. Kesehatan Tradisional
d. Pelayanan Kesehatan Olahraga
e. Pelayanan Kesehatan Indra
f. Pelayanan Kesehatan Lansia
g. Pelayanan Kesehatan Kerja
h. Pelayanan Perkesmas
i. Pelayanan Bencana
j. Pelayanan UKGS/UKGM
3) Pelayanan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
a. Pelayanan Pemeriksaan Umum
b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
c. Pelayanan KIA KB yang bersifat UKP
d. Pelayanan Gawat Darurat / UGD
e. Pelayanan Gizi yang bersifat UKP
f. Pelayanan Kefarmasian
g. Pelayanan Laboratorium Pratama
h. Pelayanan Persalinan Poned
i.
Rawat inap (Balita Gizi Buruk, Sanitasi/Konseling, IPWL)
4) Pelayanan Jaringan Fasilitas Pelayanan kesehatan
:
a. Puskesmas Pembantu
b. Poskesri
c. Bidan Jorong
g.
Tugas
Dan Fungsi Jabatan Peserta
a.
Peraturan
Perundang-Undangan Terkait Jabatan Peserta
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Apoteker
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas
b.
Tugas
Dan Fungsi Jabatan Peserta
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan praktik
kefarmasian yang meliputi penyususnan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik,
sterilisasi sentral, pelayana farmasi khusus, serta penerapan kajian
farmakoekonomi dan uji klinik.
Uraian tugas Apoteker
Ahli Pertama menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker adalah :
1.
Melakukan penilaian terhadap pemasok terkait dokumen
kefarmasian
2.
Menyusun surat pesanan dalam rangka pengadaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
3.
Melakukan pembuatan Sediaan Farmasi
4.
Melakukan pemeriksaan hasil pembuatan Sediaan Farmasi
5.
Merencanakan kegiatan dan kebutuhan sediaan yang akan
dikemas ulang
6.
Melakukan pengemasan ulang sediaan
7.
Melakukan pemeriksaan hasil akhir Sediaan Farmasi
8.
Melakukan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis
9.
Melakukan pengujian bahan baku secara kualitatif
10.
Melakukan pengujian bahan baku secara kuantitatif
11.
Melakukan verifikasi berita acara penerimaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
12.
Mengesahkan berita acara penerimaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP
13.
Melakukan verifikasi berita acara pengembalian barang
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/
spesifikasi
14.
Mengesahkan berita acara pengembalian barang Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak sesuai persyaratan/ spesifikasi
15.
Melakukan stock opname
16.
Mengkaji permintaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
BMHP
17.
Melaksanakan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP
18.
Memverifikasi daftar usulan penghapusan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan BMHP, yang tidak memenuhi syarat
19.
Menyusun usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan BMHP
20.
Melakukan telaah resep
21.
Melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai
pemberian informasi
22.
Melakukan rekonsiliasi obat
23.
Melakukan konseling penggunaan obat
24.
Melakukan konseling obat pada pasien dengan penyakit kronis
25.
Melakukan konseling penggunaan obat khusus anti retro
viral, Hepatitis, dan tuberculosis
26.
Melakukan penelusuran dan pengkajian catatan medik
27.
Melakukan analisis, menyimpulkan, dan memberikan
rekomendasi hasil pemantauan terapi obat
28.
Mengidentifikasi kejadian efek samping Sediaan Farmasi
29.
Melakukan pemantauan kondisi pasien
30.
Melakukan preparasi sediaan intravena
31.
Melakukan validasi/verifikasi terhadap mesin heat sealers
32.
Mengidentifikasi skala prioritas teknologi kesehatan yang
akan dianalisis
33.
Melaksanakan pelayanan swamedikasi
34.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan di
tempat tinggal pasien (pelayanan residensial)
35.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pasien di luar
Fasyankes;
c.
Standar
Kompetensi Apoteker
1. Mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan etik
a. Menguasai kode etik yang berlaku dalam praktek profesi
b. Mampu menerapkan praktik kefarmasian secara legal dan professional
apoteker Indonesia.
c. Mamiliki keterampilan organisasi
d. Mampu komunikasi dengan pasien
e. Mampu komunikasi dengan tenaga Kesehatan
f. Mampu komunikasi secara tertulis
g. Mampu melakukan konsultasi/konseling sediaan farmasi dan alat
Kesehatan.
2. Mampu menyelesaikan masalah terkait dengan penggunaan sediaan farmasi.
a. Mampu menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional
b. Mampu melakukaan telaah penggunaan obat pasien
c. Mampu Monitoring Efek Samoping Obat (MESO)
d. Mampu melakukan evaluasi penggunaan obat
e. Mampu melakukan praktik Theraupetik Drug Monitoring (TDM)
f. Mampu mendampingi pengobatan mandiri (swamedikasi) oleh pasien
3. Mampu melakukan disepensing sediaan farmasi dan alat kesehatan
a. Mampu melakukan penilaian resep
b. Melakukan evaluasi obat yang diresepkan
c. Melakukan penyiapan dan penyerahan obat yang diresepkan.
4. Mampu memformulasi dan memproduksi sediaan dan alat Kesehatan sesuai
dengan standar yang berlaku
a. Mampu melakukan persiapan pembuatan/produksi obat.
b. Mampu membuat formulasi dan pembuatan/produksi sediaan sitostatika/
obat khusus.
c. Mampu melakukan IV Admixture dan mengendalikan sitostatika/obat
khusus
d. Mampu melakukan persiapan persyaratan sterilisasi alat Kesehatan.
e. Mampu melakukan sterilisasi alat Kesehatan sesuai prosedur standar.
5. Mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan
alat Kesehatan
a. Pelayanan informasi obat
b. Mampu menyampaikan informasi bagi masyarakat dengan mengindahkan etika
profesi kefarmasian.
6. Mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotive Kesehatan
masyarakat.
a. Mampu bekerjasama dalam pelayanan Kesehatan Dasar.
7. Mampu mengelola sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai dengan standar
yang berlaku.
a. Seleksi sediaan farmasi dan alat Kesehatan
b. Mampu melakukan pengadaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan
c. Mampu mendesign, melakukan penyimpanan, dan distribusi sediaan farmasi
dan alat Kesehatan
d. Mampu melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai
peraturan yang berlaku
e. Mampu menetapkan system dan melakukan penarikan sediaan farmasi dan
alat Kesehatan
f. Mampu mengelola infrastruktur dalam pengelolaan sediaan farmasi dan
alat Kesehatan.
8. Mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan
interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian.
a. Mampu merencanakan dan mengelola waktu kerja
b. Mampu optimalisasi kontribusi diri terhadap pekerjaan
c. Mampu bekerja dalam tim
d. Mampu membangun kepercayaan diri
e. Mampu menyelesaikan masalah
f. Mampu mengelola konflik.
9. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berhubungan dengan kefarmasian.
a. Belajar sepanjang hayat dan kontribusi untuk kemajuan profesi
b. Mampu menggunakan teknologi untuk pengembangan profesionalitas.
d.
Jenjang
Karier Dan Kepangkatan Jabatan Peserta
Jabatan Fungsional Apoteker
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan apoteker
terdiri dari :
1. Apoteker
Ahli Pertama
2. Apoteker
Ahli Muda
3. Apoteker
Ahli Madya
4. Apoteker
Ahli Utama
Pengangkatan PNS kedalam
jabatan fungsional apoteker dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain dan promosi.
Kenaikan pangkat
apoteker dapat dipertimbangkan apabila capaian angka kredit telah memenuhi
angka kredit komulatif yang dipersyaratkan. Angka kredit dihitung berdasarkan
pencapaian angka kredit tiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal setiap
periode. Dalam hal kenaikan pangkat, apoteker dapat melaksanakan kegiatan
penunjang meliputi; pengajar atau pelatih dibidang praktik kefarmasian,
keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan atau tanda jasa, perolehan
gelar atau ijazah terakhir, Dan pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas fungsional apoteker. Kegiatan penunjang diberikan angka
kredit 20% dari angka kredit yang dipesyaratkan untuk kenaikan pangkat, untuk
satu kali kenaikan pangkat.
Kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Apoteker satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka
Kredit yang ditetapkan. Selain itu dapat melalui pengembangan profesi, meliputi:
h.
Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Praktik
Kefarmasian
i. Penyusunan
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Praktik Kefarmasian
j. Penerjemahan/penyaduran
buku dan karya ilmiah di bidang Praktik Kefarmasian
k. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Praktik Kefarmasian
l. Pelatihan/pengembangan
kompetensi di bidang Praktik Kefarmasian
m. Kegiatan
lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Praktik Kefarmasian.
Apoteker
yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi 6 bagi Apoteker
Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Apoteker ahli
Madya dan 12 bagi Apoteker Ahli Madya yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Apoteker Ahli Utama.
d. Kegiatan
Pada Jabatan Peserta
Berdasarkan Permenkes
Nomor 74 Tahun 2016, Standar Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan di Puskesmas
yaitu:
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai
Meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan
b. Permintaan
c. Penerimaan
d. Penyimpanan
e. Pendistribusian
f. Pengendalian
g. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan
h. Pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan.
2. Pelayanan Farmasi Klinik
a. Pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat
b. Pelayanan informasi obat (PIO)
c. Konseling
d. Ronde/visite
e. Pemantauan dan pelaporan efek samping obat
f. Pemantauan terapi obat
g. Evaluasi penggunaan obat.
C.
Hambatan dan Tantangan
Pada PKTBT yang dilakukan selama 15
hari kerja memiliki hambatan dan tantangan. Hambatan yang saya alami adalah
penyesuaian jadwal kegiatan PKTBT dengan pembimbing/pengampu, mengingat di
pembimbing/pengampu sering melakukan dinas luar. Jadi tantangan bagi saya untuk
menyesuaikan dan aktif dalam menyesuaikan jadwal sehingga materi PKTBT dapat
tersalurkan dengan baik dan lancar. Selain itu juga Tanggung jawab sebagai apoteker harus dapat
mendistribusikan obat ke bidan jorong dan unit lain di Puskemas, korim,
pengambilan vaksin dan penyelesaian administrasi gudang serta hal lain yang
berkaitan dengan obat dan BMHP. Untuk bisa menyelesaikan tahapan kegiatan saya
harus berusaha mencari celah waktu antara kegiatan tersebut dengan penyelesaian
kegiatan PKTBT.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
PKTBT telah dilakukan
selama 15 hari kerja dimulai dari tanggal 22 Agustus-7 September 2022, diawali
pembukaan oleh Kepala Puskesmas hingga penyampaian materi oleh pembimbing/pengampu. Dari PKTBT yang dilakukan secara langsung di unit kerja (Puskemas Alahan Panjang)
membuat saya mengerti mengenai teknis
administrative yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian, tata naskah
kedinasan, pengelolaan keuangan, dan pengelolaaan BMN. Selain itu, juga teknis
substantif berupa tugas dan fungsi organisasi serta tugas dan fungsi jabatan
peserta.
B. SARAN
Terdapat beberapa saran
dari penulis sebagai peserta PKTBT, dikarenakan PKTBT dilakukan hanya 15 hari kerja, maka banyak praktik kerja yang
belum penulis lakukan sesuai materi.
Untuk itu, diharapkan pelaksanaan PKTBT
selanjutnya dapat ditambahkan waktu pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 27 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Puskesmas
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian Di Puskesmas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2020. Tentang. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara
No comments:
Post a Comment