Saturday 13 June 2020

RESUME KOMPRE APOTEKER Bagian SBA (Social Behavior Administration) Apotek,Puskesmas, PBF, Rumah Sakit

1.      APOTEK ASSABIL FARMA, SOLOK

a.      Regulasi Yang Terkait Dengan Apotek

1.      Permenkes Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek

2.     Kepmenkes RI Nomor 1332 tahun 2002 tentang perubahan atas izin Permenkes RI No 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek

3.      Permenkes Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

4.      PP RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

5.   Permenkes RI  Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi.


b.      Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai

1.     Perencanaan

Perencanaan di Apotek Assabil Farma dilakukan dengan metode komsumsi dengan melihat pemakaian sebelumnya berdasarkan kartu stoke dan jumlah obat yang tersedia.

2.     Pengadaan

Harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengadaan obat di Apotek Assabil Farma melalui PBF dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang mencatumkan SIA serta ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan mencatumkan nomor SIPA. Khusus untuk pengadaan narkotik, adalah melalui PBF Kimia Farma. SP obat biasa dibuat tiga rangkap (1 PBF, 2 arsip apotek). Untuk obat psikotropik dan prekursor menggunakan SP khusus psikotropik dan prekursor, dibuat 2 rangkap (untuk PBF dan arsip apotek), memuat 1 atau lebih item. Untuk narkotika dengan SP khusus narkotika dan dibuat 4 rangkap ( 3 untuk PBF Kimia Farma, 1 arsip apotek).  SP narkotika hanya memuat 1 jenis narkotik.

3.      Penerimaan

Merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Di Apotek Assabil Farma Penerimaan dilakukan oleh petugas apotek dengan memeriksa kondisi obat, kesesuaian jumlah,  no batch serta expire date dan dicocokkan dengan surat pesanan.

4.      Penyimpanan

Berdasarkan Permenkes Nomor 73 tahun 2016:

a.     Obat/bahan Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang- kurangnya memuat nama Obat, no.batch dan tanggal kadaluwarsa.

b.  Semua Obat/bahan Obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.

c.    Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi

d.    Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi, serta disusun secara alfabetis.

e.     Pengeluaran obat memakai sistem FIFO dan FEFO

Di Apotek Assabil Farma Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan bentuk sediaan, farmakologi, jenis obat (generik atau paten), suhu,  abjad, system FIFO dan FEFO. Untuk narkotik dan psikotropik disimpan didalam lemari kayu terkunci dan menggantung didinding.

5.      Pemusnahan dan penarikan

Berdasarkan Permenkes Nomor 73 tahun 2016:

a.   Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.

-     Pemusnahan narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker, disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

-  Pemusnahan selain narkotika atau psikotropika, dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.

b.    Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara lain. Dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep, selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

c.     Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.

e.   Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.

Di Apotek Assabil Farma pemusnahan obat narkotik atau psikotropik di Apotek dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau Balai Besar/Balai POM makanan setempat. Resep narkotik dan psikotropik disimpan selama 3 tahun baru bisa dimusnahkan, dan obat selainnya 5 tahun.

6.      Pengendalian

Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok (manual atau elektronik) dan sekurang- kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. Tujuan pengendalian untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Di Apotek Assabil Farma, pengendalian dilakukan melalui kartu stok secara manual.

7.      Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Di Apotek Assabil Farma

Pencatatan meliputi: catatan penjualan obat, penerimaan barang, catatan resep, pesanan barang, daftar harga, catatan pemakaian obat golongan narkotika, catatan pemakaian obat golongan psikotropika, blanko pesanan narkotika, blanko pesanan psikotropika, kartu stok, balanko surat pesanan dan kwitansi, catatan harian pemakaian obat.

Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal.

-  Pelaporan internal digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya.

-   Pelaporan eksternal dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya.

Apotek Assabil Farma, laporan pemakaian obat narkotika dan psikotropika ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mengisi blanko yang tersedia. Laporan ini dibuat 4 rangkap (untuk Dinkes Kota Solok, Dinkes Provinsi Kota Padang, Badan POM dan arsip apotek).

c.       Uraian Singkat Apotek Assabil Farma

Apotek Assabil Farma didirikan pada  tahun 2001 oleh Bapak Irwan Firdaus, ST. Apotek Assabil Farma berada  di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.117 Solok. Apoteker Pengelola Apotek hingga saat ini adalah Ibuk Dra. Dessy Syafril, Apt, MPH dengan SIPA Apoteker 503/20/SIPASEMENTARA/DPM-PTSP/VII/2019 dan SIA 503/08/SIPA/

DKES/2015. Dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh 1 APAdan 4 orang TTK. Disini, kegiatan kefarmasian dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB atau sampai habis pasien, dari hari Senin sampai Minggu. Apotik assabil farma bekerjasama dengan dokter, juga dengan BPJS, PT.BA dan Asuransi. Apotek Assabil Farma melayani resep umum, maupun resep dari dokter praktek di apotek maupun luar apotek.

d.      Daftar Pustaka

1.   Kepmenkes RI. 2002. Kepmenkes RI No 1332/Menkes/X/2002 Tentang Ketentuan Dan Tatacara Pemberian Izin Apotek. Menkes RI: Jakarta

2.   Permenkes RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi. Menkes RI: Jakarta

3.  Permenkes RI. 2016. Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Menkes RI: Jakarta

4.  Permenkes RI. 2017. Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Menkes RI: Jakarta

5.  Peraturan Pemerintah RI (PP RI) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan RI


2.      PBF (Pedagang Besar Farmasi) PT. PANAY FARMALAB

a.      Regulasi yang terkait dengan PBF

1.      Permenkes RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF

2.     Permenkes RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Permenkes RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF

3.    Permenkes RI nomor 30 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permenkes RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF

4.   Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Distribusi Obat Yang Baik

5.  Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi.

b.      Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai

1.      Perencanaan

Pada PBF PT. Panay Farmalab, proses perencanaan diatur oleh supervisor operasional dan supervisor logistik. Perencanaan berdasarkan kepada kebutuhan penjualan setiap bulan dengan melihat jumlah penjualan pada bulan sebelumnya dan safety stock, juga mempertimbangkan keadaan barang apakah fast moving/ slow moving.

2.      Pengadaan

Berdasarkan Permenkes RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011, PBF dan PBF cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan atau sesama PBF, sedangkan untuk bahan obat boleh juga melalui importir sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadaan melalui SP yang ditandatangani Apoteker Penanggung Jawab dengan mencatumkan SIPA. Sebelum pengadaan, harus dilakukan kualifikasi pemasok dan dikendalikan dengan prosedur tertulis, hasilnya didokumentasikan dan diperiksa berkala. Pemasok harus menerapkan pedoman dan prinsip CPOB.

Pengadaan di PT. Panay Farmalab dimulai dari proses pemesanan dengan cara membuat PO (Purchase Order) oleh Apoteker Penanggung Jawab yang ditujukan ke pabrik atau pemasok. Pemasok yang bekerjasama dengan PT.Panay Farmalab adalah PT.Nusantara Beta Farma (NBF), PT.Enseval, PT.Zensei Indonesia, PT.Dodorindo Jaya Abadi, PT.Sinar Antjol, CV.Ardhana Indo Putra, PT.Parit Padang Global, dan PT.Milenium Pharmacon International. Setelah PO dibuat, selanjutnya pemasok akan menyiapkan barang dan memberitahu waktu tunggu untuk proses distribusi barang. Selanjutnya pengiriman dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Untuk Produk yang berasal dari NBF, proses penditribusian secara kondisional. Proses pengiriman dapat dilakukan oleh karyawan PT. NBF atau dijemput langusng oleh karyawan PT. Panay Farmalab.

3.      Penerimaan Barang

Prosesnya dilakukan di area penerimaan barang. Barang yang datang diterima oleh kepala gudang dibawah pengawasan apoteker penanggung jawab. Setelah dibongkar, barang pada area penerimaan diperiksa oleh kepala gudang keadaan dan jumlah fisik, disesuaikan dengan faktur /surat jalan yang diterima. jika terjadi ketidakcocokan, maka akan ditelusuri kesalahan, apakah dari ekspedisi atau dari pemasok. Jika disebabkan oleh ekspedisi, ekspedisi wajib untuk mengganti kekurangan, jika kesalahan terjadi pada pemasok, penyelesaian berdasarkan pada kesepakatan pemasok dan PBF. Jika barang sesuai, barang akan diletakkan pada ruang karantina. Pada ruang karantina kepala gudang akan bertanggung jawab untuk memeriksa jenis dan jumlah barang yang diterima, dan dicocokkan dengan faktur dari pemasok. Jika barang yang diterima sesuai dengan faktur, kepala gudang akan mengisi buku pencatatan barang masuk dan formulir penerimaan barang. Barang yang telah diperiksa dilaporkan kepada apoteker penanggungjawab. Pelaporan yang telah diverifikasi apoteker, diberikan pada supervisor logistic untuk mengimput jenis dan jumlah barang yang masuk ke sistem. Barang yang telah diinput ke sistem dapat dipindahkan keruang penyimpanan.

4.      Penyimpanan

Penyimpanan barang di gudang PT. Panay Farmalab berdasarkan kepada jenis produk (obat, kosmetik, PKRT dan alkes, consumer good serta makanan), juga berdasarkan suhu, no batch, dan sistem FEFO.

5.      Pendistribusian

PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain dan fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat). Untuk toko obat, tidak boleh menyalurkan obat keras. Penyaluran obat keras harus berdasarkan SP yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab. Untuk bahan obat penyalurannya kepada industri farmasi, PBF dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan, untuk lembaga ilmu pengetahuan, SP ditandatangani oleh pimpinan lembaga. PBF Cabang dalam menyalurkan obat dan/atau bahan obat hanya dapat diwilayah provinsi sesuai surat pengakuannya.

PT. Panay Farmalab melakukan pendistribusian keseluruh daerah disekitar Sumatera Barat meliputi apotek, rumah sakit, toko obat berizin, swalayan dan toko. Proses pendistribusiannya terdiri dari dua sistem yang dikenal dengan istilah sistem Taking Order (TO) dan sistem kanvas. Sistem TO merupakan sistem dimana salesman menjemput orderan ke outlet  sedangkan sistem kanvas dilakukan pada daerah yang tidak terdapat PBF cabang. Khusus untuk obat-obatan harus menggunakan surat pesanan dan memakai sistem distribusi secara TO.

6.      Pemusnahan

Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Akan tetapi pemusnahan belum pernah dilakukan PT.Panay Farmalab

7.      Pengendalian

Dilakukan melalui kartu stock. Untuk stock opname di PBF Panay dilakukan sekali 3 bulan.

8.      Pelaporan

Berdasarkan Permenkes No.1148/Menkes/Per/VI/2010 Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinkes Provinsi dan Kepala Balai POM. PT. Panay Farmalab melakukan pelaporan tersebut kepada tiga instansi, yaitu Balai POM, Dinkes Provinsi dan Kementrian Kesehatan RI, yang dilakukan secara bersamaan setiap 3 bulan sekali. Untuk pelaporan obat prekursor dilakukan setiap bulannya melalui online SIPNAP dan juga tertulis ke Dinkes Provinsi dan BPOM.

c.       Uraian Singkat PBF PT. Panay Farmalab

PBF PT. Panay Farmalab merupakan perusahaan berbadan hukum yang dibentuk atas izin Usaha Pedagang Besar Farmasi dari Menteri Kesehatan RI No. HK.07.01/V/304/13 tangggal 21 Juni 2013 sebagai perubahan dari No.13013/PBF/VII/2003 tanggal 26 Juli 1993. PT. Panay Farmalab menjalankan kegiatannya berdasarkan Permenkes RI No.1148/Menkes/SK/IX/1993 sebagai perubahan dari Kepmenkes RI No. 1191/Menkes/SK/IX/2002 sebagai perubahan dari Permenkes RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 tentang PBF. PT. Panay Farmalab dipimpin oleh Hj. Diana Agustin M.M., M.Si, Apt. PBF ini beralamat di Jl. Sawahan Dalam No.18 dan 20 Padang, Sumatera Barat. Saat ini PT. Panay Farmalab memiliki 2 cabang, yaitu di Pekanbaru dan kab.Agam. Dalam melaksanakan kegiatannya, PT. Panay Farmalab mengacu kepada Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Badan POM RI. Visi PBF ini menjadi perusahaan Pedagang Besar Farmasi Nasional dengan jaringan distribusi yang kuat di Pulau Sumatera dan Jawa. Misinya yaitu mendistribusikan produk obat, kosmetik dan PKRT yang bermutu, berkhasiat, aman, sesuai dengan persyaratan CDOB, guna mendapatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan dan pemakai.

d.      Daftar Pustaka

1.   Badan POM RI. 2019. Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Badan POM RI: Jakarta

2. Menkes RI. 2011. Peraturan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta : Menkes RI

3.   Permenkes RI. 2014. Peraturan Menkes RI No. 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Menkes RI

4.    Permenkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta : Menteri Kesehatan RI

5.   Permenkes RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi. Menkes RI: Jakarta

6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan RI



3.      PUSKESMAS LUBUK BUAYA, PADANG

a.      Regulasi Yang Terkait Dengan Puskesmas

1.  Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Republik Indonesia.

2. Permenkes RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

b.      Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai

1.      Perencanaan

Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas Lubuk Buaya ditentukan dengan dua pola yakni pola konsumsi dengan mempertimbangkan jumlah pemakaian dan sisa stok pada bulan sebelumnya dan pola epidemiologi yakni berdasarkan penyakit. Proses perencanaan obat dipuskesmas juga harus mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Perencanaan pengadaan puskesmas dibuat dalam bentuk Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) setiap sekali 3 bulan yang akan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota (IFK).

Untuk perencanaan IFK disusun berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang dibuat oleh puskesmas 1 kali setahun. Untuk obat program (seperti obat ISPA, diare, HIV, tuberculosis, obat gizi) perencanaannya dibuat 1 tahun sebelum dipesan. Untuk perencanaannya dibutuhkan  sasaran dari program, target, sisa stok, jumlah penduduk dan pemakaian rata-rata perbulan. Untuk obat rutin perencanaan didasarkan pada rata-rata pemakaian perbulan, sisa stok, jumlah penduduk dan jumlah kunjungan pasien. Perencanaan obat rutin perhitungannya:

18 x pemakaian rata-rata perbulan – sisa  stok

 


 Kelebihan 6 bulan untuk memperhitungkan waktu tunggu, buffer stok, kejadian luar biasa, bencana alam, kenaikan penyakit dan kenaikan kunjungan yang tidak dapat diperkirakan. Perencanaan yang telah disusun dirapatkan dengan kepala puskesmas kemudian disesuaikan dengan dana anggaran yang tersedia dan dianalisis kebutuhannya dengan metode VEN dan ABC.

2.      Pengadaan

Setelah perencanaan selesai, permintaan obat dan alat kesehatan dari Puskesmas Lubuk Buaya melalui e-katalog diajukan ke IFK menggunakan LPLPO setiap 3 bulan sekali dan untuk dana yang berasal dari BPJS pengadaannya dilakukan setiap 6 bulan sekali. Untuk obat-obat yang tidak tersedia pada e-katalog, digunakan non e-katalog, disini berlaku Surat Pesanan Apoteker.

Untuk pengadaan di IFK Kota Padang dilakukan menggunakan e-purchasing yang dilakukan oleh pejabat pengadaan yaitu orang yang telah lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Obat yang tidak ada di e-katalog dikumpulkan jenis dan jumlah dan dilakukan pengadaan dengan metode selain e-purchasing seperti pengadaan langsung/ tender

3.      Penerimaan

Penerimaan adalah suatu kegiatan dalam menerima obat dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Pada saat penerimaan dilakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang diserahkan, mencakup jenis dan jumlah obat, nomor batch dan kadaluarsa obat sesuai dengan isi dokumen LPLPO. Kemudian ditanda tangani oleh petugas gudang farmasi puskesmas, dan diketahui oleh kepala puskesmas Seberang Padang. Bila tidak memenuhi syarat (tidak sesuai dengan isi dokumen LPLPO), maka petugas gudang farmasi dapat mengajukan keberatan.

Penerimaaan di IFK dilakukan oleh Pejabat Penerimaan Barang Dan Jasa yang berjumlah minimal 3 orang. Pada saat penerimaan dilakukan pengecekan kesesuaian surat pesanan dengan faktur, kondisi fisik barang, jenis dan jumlah obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.

4.      Penyimpanan

Penyimpanan merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap sediaan farmasi yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia, dan mutunya tetap terjamin sesuai persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan pada Puskesmas Lubuk Buaya dilakukan dengan sistem alfabetis, FIFO dan FEFO, efek farmakologi, bentuk sediaan dan berdasarkan suhu. Kondisi penyimpanan khusus dilakukan untuk vaksin, narkotika dan psikotropika, serta untuk bahan yang mudah terbakar seperti alkohol. Obat tertentu juga diberi label LASA dan Haigh alert. Untuk penyimpanan di IFK sama dengan di Puskesmas, namun juga dilengkapi dengan ruang karantina.

5.      Pendistribusian obat

Pendistribusian perbekalan farmasi dilakukan oleh gudang farmasi Puskesmas Lubuk Buayake subunit pelayanan kesehatan didalam lingkungan puskesmas, pustu, puskel, posyandu dan polindes.

6.      Pemusnahan

Pemusnahan obat di puskesmas dilakukan dengan jalan menyerahkan obat yang akan dimusnahkan ke IFK. Kegiatan meliputi: pengumpulan obat yang akan dihapus/dimusnahkan, menyusun daftar obat yang akan dihapuskan, mengirimkan obat yang akan dihapuskan ke IFK dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan, dan membuat berita acara pemusnahan obat.

Pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa/rusak di IFK Padang dilakukan dengan cara obat-obat akan dimusnahkan dikumpulkan kemudian dilakukan dengan pencatatan (nama dan jumlah obat, tanggal expire date, harga pembelian). Proses pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, mengalirkan limbah ke perairan mengalir, atau dimusnahkan dalam incenerator dengan bantuan pihak ke tiga. Kemudian dibuat berita acara pemusnahan

7.      Pengendalian

Dilakukan melalui kartu stoke

8.      Pencatatan / pelaporan

Di Apotek puskesmas Lubuk Buaya ada beberapa jenis laporan yang dilakukan setiap bulannya yaitu; Laporan kunjungan pasien, laporan persentase pemakaian obat berdasarkan fornas, laporan pemakaian 10 obat terbanyak, laporan indikator ketersediaan obat dan vaksin, laporan pemantauan pemakaian obat generik, laporan pemakaian sediaan narkotika dan psikotropika, dan LPLPO. Pelaporan dibuat 3 rangkap dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota, Gudang Farmasi Kota dan sebagai arsip di puskesmas setiap bulan.


c.       Uraian Singkat Puskesmas Lubuk Buaya

Puskesmas Lubuk Buaya adalah puskesmas induk yang terletak di Jl.Adinegoro Km.15 Kecematan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat. Puskesmas Lubuk Buaya didirikan pada tahun 1976 dengan pemimpin pertama DR.Sosialisman (1976-1982), dan telah beberapa kali berganti pemimpin Untuk saat ini dipimpin oleh DR Dessy M Siddiq (2016-sekarang). Wilayah kerja Puskesmas Lubuk Buaya hingga saat ini adalah kelurahan Lubuk Buaya, Batang Kebun Ganting, Pasia Nan Tigo, Parupuak Tabing, Dadok Tanggul Hitam dan memiliki 4 puskesmas pembantu. Visi Puskesmas Lubuk Buaya Dengan semangat kebersamaan, prima dalam pelayanan kesehatan menuju masyarakat yang berperilaku hidup bersih, sehat dan mendapat pelayanan yang adil dan merata. Misi Puskesmas Lubuk Buaya adalah Mendorong kemandirian masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; Menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan seluruh lapisan masyarakat diwilayah kerjanya.; Meningkatkan kualitas sarana, prasarana dan profesionalisme SDM puskesmas; Meningkatkan kerjasama dengan lintas sektor diwilayah kerja; Menjadikan Puskesmas Lubuk Buaya sebagai pusat pendidikan.


d.      Daftar Pustaka

1.   Menkes RI. 2014. Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Republik Indonesia. Jakarta:Menkes RI

2. Menkes RI. 2016. Permenkes RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Menkes RI



4.      RUMAH SAKIT (RSSN Bukittinggi)

a.      Regulasi Yang Terkait Dengan Rumah Sakit

1.   Permenkes RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.

2.  Permenkes RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi.

3.      PP RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

4.      Permenkes RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit

b.      Pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai

1.      Perencanaan

Dalam menyusun perencanaan di RSSN Bukittinggi dilakukan perhitungan kebutuhan melalui metode konsumsi yang didasarkan pada real konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan berbagai penyesuaian dan koreksi. Kegiatan pada perencanaan ini adalah pemilihan jenis obat, kriteria pemilihan jenis obat, proses pemilihan obat, pemilihan bentuk obat, menentukan jumlah obat Selain itu juga dilakukan analisa penurunan biaya dengan metoda VEN dan Pareto.

Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit.

Pada perhitungan perkiraan kebutuhan obat ini, terdapat 9 langkah yang harus dilakukan:

-    Menghitung pemakaian nyata pertahun

-    Menghitung pemakaian rata-rata 1 bulan

-    Menghitung kekurangan obat

-    Menghitung kebutuhan obat sesungguhnya

-    Menghitung kebutuhan obat tahun yang datang

-    Menghitung kebutuhan leadtime

-    Menentukan buffer stock

-    Menghitung obat yang diprogramkan tahun depan

-    Menghitung jumlah obat yang dianggarkan

2.      Pengadaan

Dalam sistem pengadaan obat-obatan di RSSN Bukittinggi dibagi menjadi 2 yaitu pembelian langsung untuk dana pengadaan  <200 juta dan tender untuk dana pengadaan >500 juta. Untuk pengadaan obat-obat yang terdapat di dalam Formularium Nasional dilakukan menggunakan e-catalog Pembelian obat-obatan di RSSN Bukittinggi dibagi menjadi pertahun, per 6 bulan, perbulan dan perminggu. Dalam pengadaan perbekalan farmasi, ada beberapa panitia yang terlibat, diantaranya :

-     Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini yang terkait KPA adalah Direktur rumah sakit. Tugas utama KPA adalah untuk membuat rancangan umum.

-       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertugas sebagai pembuat rancangan teknis terkait alokasi dana pengadaan

-        Pejabat Pengadaan (PP)

Pada pejabat pengadaan ini, terbagi menjadi 2:

·     Pejabat Pengadaan : yaitu 1 orang akan merealisasi atau menjalani disposisi dari PPK

·        Unit Pelayanan Pengadaan

3. Penerimaan

     Penerimaan perbekalan farmasi di RSSN Bukittinggi dilakukan oleh panitia penerimaan barang yang telah dibentuk di rumah sakit. Pada saat penerimaan dilakukan pengecekan terhadap jenis dan jumlah barang, nomor batch, tanggal kadaluarsa, kondisi fisik barang serta kesesuian dengan pemesanan. Pada saat pihak gudang farmasi menerima barang yang datang, akan dibuat berita acara penerimaan yang akan menjadi bukti bahwa barang perbekalan farmasi telah diterima oleh pihak gudang farmasi.

4. Penyimpanan

     Metode penyimpanan di RSSN Bukittinggi dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat  Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) ditempatkan tidak berdekatan dan diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Untuk barang yang mudah terbakar disimpan dalam ruang yang tahan api, gas medis disimpan dalam posisi berdiri, terikat dan diberi penandaan, narkotik dan psikotropik disimpan dalam lemari khusus, begitu juga dengan vaksin. Untuk obat hight alert disimpan terpisah disuatu lemari. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawat daruratan.

     Di RSSN Bukittinggi, perbekalan farmasi disimpan ke 4 gudang farmasi yang berbeda, yaitu gudang I (untuk obat-obat dan alat kesehatan), gudang II (untuk alat kesehatan), gudang III (untuk cairan) serta gudang IV (untuk cairan infus).

5. Pendistribusia

     Di RSSN Bukittinngi,  pendistribusian obat secara Unit Dispensing Dose (UDD), individual prescription, total floor stock, kombinasi individual prescription dan total floor stock.

6.      Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan dengan cara pengumpulan obat-obat yang telah expire date/rusak, kemudian dilakukan pencatatan (nama dan jumlah obat, tanggal expire date, harga pembelian) laporan ditunjuk oleh direktur utama RSSN Bukittinggi yang kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan dan dilaporkan ke BPOM. Kemudian dibuat berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh BPOM, pihak kepolisian, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, Menteri Kesehatan, dan direksi RSSN. Biasanya pemusnahan di RSSN Bukttinggi dilakukan setiap 10 tahun sekali. Proses pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, mengalirkan limbah ke perairan mengalir, atau dimusnahkan dalam incenerator dengan bantuan pihak ke tiga.

7.      Pengendalian

Di RSSN Bukittinggi, pengendalian dilakukan dengan pengaturan distribusi perbekalan farmasi serta pencatatan teratur setiap barang masuk dan keluar di kartu stok, buku laporan, serta entry computer.

8.      Pencatatan / pelaporan

Laporan pengelolaan perbekalan farmasi dibagi menjadi dua yaitu, laporan bulanan dan tahunan. Untuk gudang, laporan bulanan yang harus disiapkan adalah laporan pemakaian alat kedokteran, laporan pemakaian alat kesehatan habis pakai, laporan pemakaian alat kesehatan suku cadang, laporan pemakaian obat BPJS, laporan pemakaian obat regular dan laporan khusus (pemakaian obat narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP). Sedangkan laporan tahunan menginformasikan hasil evaluasi terhadap pembelian atau belanja perbekalan  farmasi dalam satu tahun yang berfungsi untuk membuat perencanaan untuk tahun depan dan juga untuk mengevaluasi jenis perbekalan yang  fast moving dan slow moving.

c.       Uraian Singkat RSSN Bukittinggi

Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi berasal dari Rumah Sakit Umum Pusat Bukittinggi yang secara historis berasal dari Rumah Sakit Immanuel yang dikelola oleh Yayasan Baptis Indonesia sejak tahun 1978. Pada tahun 1982 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). Pada Tahun 2002 dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.21/Men.Kes/SK/I/2002 RSUP Bukittinggi ditetapkan sebagai “Pusat Pengelolaan Stroke Nasional (P3SN) RSUP Bukittinggi”. Selanjutnya pada tanggal 5 April 2005 PS3N RSUP Bukittinggi berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan RI No.495/MenKes/SK/IV/2005 ditingkatkan kelembagaannya menjadi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi. Pada tahun 2009 dengan SK NO:1002/MENKES/SK/11/2009 Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi menerapkan pola PPK-BLU. RSSN merupakan tipe rumah sakit khusus kelas B dengan akreditasi paripurna.


d.      Daftar Pustaka

1.      Menkes RI. 2016. Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Menkes RI

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan RI

3.      Permenkes RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi. Menkes RI: Jakarta

4.      Menkes RI. 2014. Permenkes RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Menkes RI: Jakarta


LAMPIRAN

1.      Tabel Kegiatan Di Apotek Assabil Farma

Waktu

Jenis Kegiatan

Minggu I

(9–13 September 2019)

-   Pengenalan Apotek

-   Mengamati sarana dan prasarana Apotek

-   Mengamati sumber daya manusia (SDM)

-   Mempelajari Izin Pendirian Apotek

Minggu II

(16–20 September 2019)

-   Mempelajari perencanaan perbekalan farmasi di Apotek

-   Mempelajari cara pengadaan perbekalan farmasi di Apotek

-   Mempelajari macam-macam surat pesanan

-   Mempelajari cara penerimaan barang

-   Mengetahui cara penyimpanan barang

Minggu III

(23-27 September 2019)

 

-   Mempelajarai pengendalian perbekalan farmasi di Apotek

-   Mengisi kartu stock

-   Mempelajari cara pencatatan dan pelaporan

Minggu IV

(30 September

– 4 Oktober 2019)

-   Mempelajari alur pelayanan obat dengan resep

-   Mempelajari alur pelayanan obat tanpa resep 

-   Mempelajari tentang resep

-   Membaca resep

-   Skrining resep

-   Mempelajari cara penyiapan dan peracikan obat

Minggu V

(7– 11 Oktober 2019)

-   Dispensing obat

-   Memberikan pelayanan informasi obat kepada pasien

-   Mempelajari tentang copy resep

Minggu VI

 (14-18 Oktober  2019)

-   Mempelajari tentang pemusnahan obat

-   Mempelajari tentang pemusnahan resep

-   Melakukan stock opname

 

2.      Tabel Kegiatan Di  PBF PT. Panay Farmalab

Waktu

Kegiatan

Minggu ke-1

(15-20 Juli 2019)

-    Mengetahui struktur organisasi PBF PT. Panay Farmalab

-          Pengenalan tentang CDOB

-  Diskusi tentang teknis penerimaan dan penyimpanan barang

-      Diskusi tentang teknis delivery ke cabang dan outlet

-          Diskusi manajemen pemasaran di PBF

-  Diskusi teknis pemilihan pemasok dan pelanggan

 

Minggu ke-2

(22-27 Juli 2019)

-    Diskusi perizinan PBF pusat dan PBF cabang

-   Diskusi teknis pelaporan obat atau prekursor di PBF

-  Diskusi teknis dokumentasi atau pengarsipan di PBF

-  Diskusi teknis pengadaan barang di PBF Panay

-  Mengamati jenis-jenis obat, kosmetik, alkes, PKRT, dan consumer good yang ada di PBF Panay

-   Diskusi tentang retur barang dari outlet, recall, dan penaganan obat yang diduga palsu

 

3.      Tabel Kegiatan Di  Puskesmas Lubuk Buaya, Padang

Waktu

Kegiatan

Minggu ke-1

(1-2 Juli 2019)

-    Pengenalan IFK

-    Managemen pengelolaan obat di IFK

(perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, Pendistribusian, pencatatan dan pelaporan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pemusnahan,)

-    Jenis izin edar yang dikeluarkan Dinkes

-    SIPNAP

Minggu ke 1

(3-6 Juli 2019)

-   Pengenalan puskesmas dan apotek

-   Membaca resep

-   Pelayanan dan pengkajian resep

-   Peracikan obat

- Mempelajari prosedur pelayanan di puskesmas

-   Mempelajari pelayanan resep

- Diskusi terkait manajemen obat (perencanaaan, pengadaaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian)

Minggu ke-2

(8-13 Juni 2019)

-   Membaca resep

-   Pelayanan dan pengkajian resep

-   Peracikan obat

-   Pemberian informasi obat

-   Diskusi terkait manajemen obat (pelaporan dan pemusnahan)

-   Pengenalan gudang farmasi

-   Pengenalan tentang obat-obat PRB

-   Diskusi obat PRB hipertensi, diabetes melitus, asma, kejang, obat-obat jiwa, jantung dan stroke pada prolanis


4.     
Tabel Kegiatan Di RSSN Bukitiinggi

Hari/ Tanggal

Jenis Kegiatan

Senin, 22 April 2019

-     Pembukaan

-     Pengenalan rumah sakit dan pembagian kelompok

Selasa, 23 April  s/d 3 Mei 2019

-   Melakukan pengecekan obat yang telah disiapkan dalam unit dose ( 1 hari pemakaian) di bangsal neuro,

-     Menyerahkan obat pada pasien,

-     Melakukan rekonsiliasi obat

- Memantau dan mengevaluasi terapi yang diberikan kepada pasien dan mengikuti visite dokter

-     Menyiapkan obat pulang pasien

-     Melakukan konseling pada keluarga pasien.

-     Diskusi Tugas Case

Senin, 6 s/d 17 Mei 2019

-     Melakukan penyiapan obat untuk pasien umum dan BPJS

-     Penyiapan obat untuk pasien rawat inap

-     Penyiapan obat untuk pasien rawat jalan,

-     Kegiatan sterilisasi

-     Pembuatan kapsul campur (cap camp),

-     Mengamati penyimpanan barang di gudang.

-     Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II

-     Case Report

Senin, 20 s/d 31Mei 2019

- Menyiapkan dan melakukan pengecekan obat yang disiapkan dalam unit dose (1 hari pemakaian) di bangsal interne

-     Menyerahkan obat pada pasien

-     Melakukan rekonsiliasi obat

- Memantau dan mengevaluasi terapi yang di berikan kepada pasien dan mengikuti visite dokter

-     Menyiapkan obat pulang pasien

-     Melakukan konseling pada keluarga pasien.

-     Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II

-     Case Report

Senin, 10  s/d 22 Juni 2019

-     Melakukan pengecekan obat per-oral yang telah disiapkan dalam unit dose (1 hari pemakaian) di bangsal anak

-     Melakukan rekonsiliasi obat

- Memantau dan mengevaluasi terapi yang diberikan kepada anak dan mengikuti visite dokter

-     Memberikan obat per-oral kepada pasien anak

-     Menimbang berat badan anak

-     Menyiapkan obat pulang pasien

-     Melakukan konseling pada keluarga pasien.

-     Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II

-     Case Report


5.      Struktur Organisasi Apotek Assabil Farma

6.      Struktur Organisasi PBF PT. Panay Farmalab

7.      Struktur Organisasi Puskesmas Lubuk Buaya


8.      Struktur Organisasi RSSN Bukittinggi


No comments: