1. DASAR HUKUM
Permenkes No. 26
Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
Kesehatan
2.
PERSYARATAN
a.
surat
permohonan
b.
sertifikat
UMOT
c.
daftar
ketersediaan obat tradisional yang akan diproduksi
d.
memiliki
paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga Kesehatan tradisional jamu
berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
e.
rekomendasi
dari kepala dinas Kesehatan.
f.
surat
keterangan domisili.
g.
fotokopi
IMB.
h.
NPWP.
3.
MEKANISME/ PROSEDUR
1.
Penerimaan
Berkas
2.
Verifikasi
Berkas
3.
Rapat
& Survey Lapangan
4.
Proses
SK/Izin
5.
Penyerahan
SK/Izin
4.
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari
kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
x
x
x
No comments:
Post a Comment