Thursday, 2 January 2025

RINGKASAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDUSTRI

  INDUSTRIà seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

2.    PERUSAHAAN INDUSTRIàsetiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia

3.  KAWASAN INDUSTRIà kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

4. PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRIà perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

5.   SNIà adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah NKRI

6.  SPESIFIKASI TEKNISà dokumen yang berisi persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional

7.     PEDOMAN TATA CARAà dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk

8.     STANDAR INDUSTRI HIJAUàstandar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.

9.     TENAGA KERJA INDUSTRI à tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri

10.  DATA KAWASAN INDUSTRI àfakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

11.  Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)à tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri

12.  PROFIL INDUSTRIà kumpulan data dan informasi yang menggambarkan kondisi, aktivitas, dan penilaian dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri

13.  TUGAS DIREKTUR JENDERAL KPAII menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan Industri

14.  TUGAS DIREKTUR KIUI melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri

15.  Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, paling sedikit di bidang:

a.      sumber daya manusia Industri

b.     pemanfaatan sumber daya alam

c.      manajemen energi

d.     manajemen air;

e.      SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara

f.      Data Industri dan Data Kawasan Industri

g.     Standar Industri Hijau

h.     standar Kawasan Industri

i.       Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri

j.       keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.

16.  TUJUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

a.      memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha

b.     menciptakan iklim usaha yang kondusif

c.      menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup

d.     meningkatkan daya saing Industri nasional.

17.  Pengawasan dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.

18.  Pelaksana Pengawasan dan pengendalian:

a.      Dirjen

b.     Lembaga independent teraksreditasi yang ditunjuk Menteri

19.  Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri atas pemenuhan peraturan perundang-undangan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal KPAII

20.  Perencanaan untuk pengawasan memuat:

a.      prioritas pelaksanaan pengawasan yang sesuai dengan binaannya

b.     lokasi kegiatan yang akan menjadi obyek pengawasan

c.      rencana waktu pelaksanaan pengawasan.

21.  Perencanaan untuk pengendalian dilakukan untuk lingkup SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.

a.      prioritas pelaksanaan pengendalian di bidang industri

b.     lokasi kegiatan produksi yang akan menjadi obyek pengendalian

c.      rencana waktu pelaksanaan pengendalian

22.  Direktur Jenderal, kepala unit kerja di Kementerian Perindustrian, dan Kepala UPT menyampaikan penyusunan perencanaan atau usulan perencanaan pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Jenderal KPAII melalui SIINas paling lambat tanggal 20 Oktober pada tahun sebelumnya.

23.  Dalam koordinasi penyusunan perencanaan pengawasan dan pengendalian Direktur Jenderal KPAII menugaskan Direktur KIUI

24.  Dalam melaksanakan penugasan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian:

a.      Direktur dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian, Kepala UPT, dan/atau Kepala Dinas Perindustrian

b.     Kepala UPT dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian dan/atau Kepala Dinas Perindustrian.

25.  Pelibatan Dinas Perindustrian untuk melakukan pengawasan hanya dapat dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:

a.      pemanfaatan sumber daya alam

b.     manajemen air

c.      Data Industri dan Data Kawasan Industri

d.     Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri

e.      keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan

26.  PENGAWASAN

-        Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara pada lingkup (BACA NOMOR 19).

-        Jenis: pemantauan, audit, inspeksi, survailans, verifikasi teknis.

27.  PEMANTAUAN dilakukan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan.

28.  AUDIT

-        adalah pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan kesesuaian antara pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dengan kondisi lapangan

-        dilakukan untuk pengawasan atas:

a.      Perusahaan Industri terhadap pemenuhan dan kepatuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan

b.     Perusahaan Kawasan Industri terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri

c.      Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib terhadap pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia

d.     Perusahaan Industri yang wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau terhadap keberadaan dan pemenuhan Sertifikat Industri Hijau.

29.  INSPEKSI

-        adalah pemeriksaan kesinambungan terhadap kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mengenai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pada titik–titik kritis yang dilakukan pada waktu tertentu.

-        Direktur atau Kepala UPT melaksanakan Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan secara khusus, berdasarkan laporan pelaku usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi

-        Hasil evaluasi meliputi:

a.      hasil pemantauan, Audit, dan/atau Verifikasi Teknis

b.     analisis data yang dilakukan oleh Direktur

-        Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal KPAII untuk melaksanakan Inspeks

-        Inspeksi dilakukan paling sedikit untuk:

a.      mengawasi kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau

b.     menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha bagi Perusahaan Industri dengan risiko tinggi dan Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi secara komersial;

c.      memeriksa pemenuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan

 

-        Persiapan Inspeksi

a.      pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan Inspeksi berdasarkan pada Profil Industri

b.     penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan Inspeksi

c.      penyusunan jadwal pelaksanaan Inspeksi.

-        Pengawasan inspeksi: melalui pemeriksaan lapangan                

-        dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan

-        hasil:  laporan pelaksanaan Inspeksi.

Memuat :

= waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan

= identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri

= rekomendasi hasil pengawasan

= rencana tindak lanjut hasil pengawasan

-        penyampaian hasil : paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan Inspeksi melalui SIINas.

30.  SURVEILANS dilakukan untuk mengawasi kesinambungan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan Standar Industri Hijau.

Tujuan: mengawasi pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau

31.  VERIFIKASI TEKNIS

-        adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan kondisi di lapangan atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-        dilakukan untuk pengawasan atas:

a.      Perusahaan Industri yang wajib melakukan manajemen energi dan Perusahaan Kawasan Industri terhadap pelaksanaan konservasi energi serta efisiensi dan efektivitas penggunaan energi

b.     Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

c.      Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib melakukan manajemen air terhadap pelaksanaan konservasi air serta pengelolaan air

d.     Perizinan Berusaha dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

32.  Pengawasan dilakukan secara terintegrasi antara SIINas dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

33.  Pemantauan

-        dilakukan melalui pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling sedikit terhadap:

a.      penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri secara lengkap dan benar sesuai dengan periode penyampaian

b.     penyampaian laporan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan

-        tertuang dalam PROFIL INDUSTRI yang tersedian secara elektronik dalam SIINas

34.  PROFIL INDUSTRI

-        wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri/konsultan industry yang memenuhi standar kompetensi kerjadengan sertifikat kompetensi

-        wajib melakukan manajemen energi, harus memuat rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan

-        wajib melakukan manajemen air, harus memuat rencana pengelolaan sumber daya air

-        memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional, harus memuat rencana pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

-        untuk Perusahaan Kawasan Industri, harus memuat informasi mengenai pemenuhan ketentuan Kawasan Industri dan perkembangan ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri.

35.  Data dan informasi lain yang telah divalidasi direktur di catumkan dalam profil industry.

36.  Data dan informasi dalam Profil Industri bersumber dari:

a.      hasil penilaian dari lembaga verifikasi

b.     hasil analisis data dan/atau informasi terhadap Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri;

c.      hasil pengawasan.

37.  Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

38.  AUDIT DAN/ATAU VERIFIKASI TEKNIS

Untuk melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian membentuk Tim Pengawasan.

-        Persiapan oleh tim pengawas:

a.      pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan pengawasan (sesuai profil industry)

b.     penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengawasan

o   sebelum beroperasi komersial

meliputi ketentuan yang terkait dengan:

- kelengkapan Perizinan Berusaha

-kesesuaian rencana penyediaan sarana dan prasarana dengan kegiatan Industri yang tercantum pada Perizinan Berusaha

-pemilikan akun SIINas

-pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan

o   setelah beroperasi komersial

-kelengkapan Perizinan Berusaha

- kesesuaian rencana pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri

-pemilikan akun SIINas

-pemenuhan ketentuan peraturan perundangundangan

c.      penyusunan jadwal pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.

Penyampaian jadwal pelaksanaan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis melalui SIINas dan media lainnya.

waktu pelaksanaan berdasarkan kesepakatan dengan Industri yang bersangkutan

-        Persiapan harus telah selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan Tim Pengawasan.

-        hasil persiapan disampaikan tim pengawasan kepada Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas.

39.  Audit dan verifikasi teKnis

-        Pelaksanaan : melalui pemeriksaan lapangan, kecuali bidang perizionan melalui pemeriksaan dokumen.

-        Acuan : dokumen teknis

-        Pelaksanaan : dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian jadwal pelaksanaan

-        hasil : laporan pelaksanaan

paling sedikit memuat:

a.      waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan

b.     identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri;

c.      rekomendasi hasil pengawasan

d.     rencana tindak lanjut hasil pengawasan

-        hasil disampaikan melalui SIINas kepada Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan.

40.  Tim pengawasan : 1 ketua + anggota (jumlah didasarkan besaran nilai investasi dan jumlah tenaga kerja serta kompleksitas kegiatan usaha).

Ketua: pejabat pengawas

Anggota tim : diutamakan pejabat pengawas ( bisa dari PNS / PPPK).

41.  PENGENDALIIAN

a.      Bentuk:

-        pendidikan dan pelatihan

-        sosialisasi

-        bimbingan teknis

-        dialog

-        layanan kemudahan

-        fasilitasi

-        konsultasi

b.     fasilitasi dilakukan untuk:

-        penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia

-        penerapan teknologi ramah lingkungan

-        pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi

-        pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air

-        pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau

-        pemenuhan standar Kawasan Industri

-        penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.

c.      Tujuan pengendalian: mendorong Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam pelaksanaan dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.     Pengendalian atas Perizinan Berusaha dilakukan melalui:

-        fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha melalui SIINas

-        fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha

-        fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik

-        pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri setelah mulai beroperasi secara komersial

-        pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha setelah mulai beroperasi secara komersial

-        pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha dalam rangka pelaksanaan:

o    penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan Industri

o   penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri

o   kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri

42.  Pengendalian di Bidang Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara

-        Tujuan: mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima

-        dilakukan sebelum barang keluar dari pabrik.

-        Pelaksanaan sesuai prioritas berdasarkan tingkat risiko

-        Tingkat risiko ditentukan berdasarkan analisis:

o   kecenderungan terjadinya kegagalan

o   dampak

o   penilaian pada kondisi saat ini terjadi (risiko inheren).

-        Pengendalian dilakukan berdasarkan:

o   pemetaan sesuai dengan pengawasan yang dilakukan di pabrik (tercatum dalam SIINas)

o   sesuai hasil evaluasi dari Direktur berdasarkan perencanaan.

-        Cara:

a.       mengidentifikasi titik kritis dalam kegiatan produksi yang berpengaruh penting dalam pemenuhan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara

b.     melakukan analisis potensi kegagalan dan dampak pada proses produksi]

c.      memberikan rekomendasi alternatif pengendalian risiko paling tepat

-        tim pengendalian : PNS/PPPK

-        Ketentuan mengenai pembentukan Tim Pengawasan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan tim pengendalian

TAHAPAN:

-        Persiapan

Tahapan:

o   pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri yang akan dilakukan pengendalian (Berdasarkan profil industry)

o   penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengendalian

o   penyusunan jadwal pelaksanaan pengendalian

-        persiapan harus telah selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan tim pengendalian

-        hasil persiapan ; disampaikam kepada Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas.

-        Jadwal pelaksanaan

Disampaikaikan tim pengendali ke Perusahaan industry bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan pengendalian melalui SIINas/ media komunikasi lainnya.

-        Acuan pengendalian : dokumen teknis., yang dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian jadwal pelaksanaan.

-        Hasil pelaksanaan: laporan pelaksanaan.

memuat paling sedikit

a.      identitas perusahaan industrii

b.     hasil pemeriksaan dokumen dan kesesuaian kondisi di lapangan;

c.      analisis potensi kegagalan dan dampak pada proses produksi

d.     rekomendasi hasil pengendalian

-        penyampaian laporan pelaksanaan oleh Tim pengendalian kepada Direktur, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan pengendalian

43.  Keterlibatan dinas Perindustrian dalam pengawasan dan pengendalian:

a.      secara bersama-sama sejak tahap perencanaan untuk pengawasan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundangundangan di bidang:

o   pemanfaatan sumber daya alam

o   manajemen air

o   Data Industri dan Data Kawasan Industri

o   keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan

b.     melalui pengendalian dan pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan kewenangannya., berupa:

o   pengawasan atas Perizinan Berusaha

o   pengendalian

44.  Dalam melakukan perencanaan kepala Dinas Perindustrian menyampaikan usulan pelaksanaan pengawasan kepada Direktur melalui SIINas.

45.  Keanggotaan Tim Pengawasan dari Dinas Perindustrian meliputi:

a.      Pejabat Pengawas

b.     pegawai negeri sipil

c.      pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

46.  Pelibatan Dinas Perindustrian dalam pengawasan atas Perizinan Berusaha dilakukan dalam bentuk:

a.      Pemantauan

b.     Inspeksi

c.      verifikasi teknis

verifikasi teknis dilakukan oleh Direktur, Kepala Dinas Perindustrian provinsi, atau Kepala Dinas Perindustrian kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Yang dilakukan pada:

o   paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri baru

ket:

disini Kepala Dinas Perindustrian menyampaikan rencana pengawasan melalui SIINas paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Verifikasi Teknis. Paling lambat tgl 20 oktober tahun sebelumnya. rencana pengawasan peling sedikit mencakup:

§  identitas Perusahaan

§  jadwal pelaksanaan Verifikasi Teknis

§  surat penetapan Pejabat Pengawas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian setempat.

o   paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha secara elektronik melalui OSS bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin usaha sebelumnya dengan lingkup kegiatan usaha yang sama.

Hasil Verifikasi Teknis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pengawas dan perwakilan perusahaan. Yang memuat:

o   terhadap PERUSAHAAN INDUSTRI:

§  terpenuhinya perizinan dasar

§  penyampaian Data Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

§  kesesuaian lokasi Industri

§  kesesuaian pemilikan Industri

§  kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha

§  kesesuaian kegiatan usaha dengan skala usaha pada Perizinan Berusaha

§  kesesuaian fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan Perizinan BerusahA

§  kesiapan melakukan kegiatan produksi secara komersial

§  pemenuhan peraturan perundang-undangan lainnya bagi Perusahaan Industri yang bersangkutan

o   Terhadap PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

§  kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri

§  kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri dan kesesuaian persentase penggunaan lahan pada rencana induk Kawasan Industri dengan ketentuan standar Kawasan Industri

§  kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan industri kecil dan industri menengah

§  kesesuaian isi tata tertib Kawasan Industri;

§  kesesuaian struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan

§  kelengkapan sarana dan prasarana termasuk gedung pengelola

§  ketersediaan layanan dari sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri

47.  Verifikasi Teknis untuk Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang baru atau yang telah memiliki izin usaha yang diterbitkan tanpa melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh:

a.      Direktur

b.     Kadis Perindustrian provinsi

c.      Kadis perindutrisan kab/kota

48.  TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

-        Dalam hal laporan mencantumkan rekomendasi untuk melakukan perbaikan, Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan notifikasi komitmen perbaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya laporan melaui SIINas.

-        Jika tidak menyampaikan notifikasi komitmen perbaikan, dikenai sanksi administrative. Meliputi:

o   peringatan yang disampaikan secara elektronik melalui SIINas

o   penangguhan akun SIINas

49.  Direktur Jenderal KPAII menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Menteri 1 kali dalam 1  tahun.

50.  Metode penilaian performa terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, mempertimbangkan:

a.      penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan per-UU

b.     melaksanaan ketentuan peraturan per-UU sebagaimana direkam dalam SIIN

c.      hasil laporan

51.  Penilaian performa dilakukan melalui SIINas dengan menggunakan data dan informasi yang tercantum dalam Profil Industri.

52.  Berdasarkan penilaian peforma, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dikelompokkan ke dalam 3 kategori:

a.      Hijau-à Tingkat kepatuhan tinggi

b.     Kuning--à sedang

c.      Merah-à rendah

53.  INDIKASI PELANGGARAN

-        Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri melaporkan pelaksanaan pengawasan atau pengendalian yang melanggar ketentuan peraturan per-UU melalui SIINas dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak pelaksanaan pengawasan atau pengendalian.

-        Direktur Jenderal KPAII melakukan pemeriksaan atas laporan pelanggaran dengan membentuk tim dengan ketentuan:

o   dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian;

o   dalam hal pemeriksaan laporan dilakukan terhadap pegawai pada perangkat daerah, tim dapat beranggotakan perwakilan dari pemerintah daerah

o   tidak boleh melibatkan anggota Tim Pengawasan yang diperiksa.

-        Tim melakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan awal untuk memastikan validitas laporan. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan

-        hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Direktur Jenderal KPAII.

-        Jika ditemukan ada pelanggaran, ada sanski bagi pelaku.


sumber:

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR 25 TAHUN 2021

PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDUSTRI

No comments: