INDUSTRIà seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. PERUSAHAAN INDUSTRIàsetiap orang
perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri
yang berkedudukan di Indonesia
3. KAWASAN INDUSTRIà kawasan tempat pemusatan kegiatan
Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
4. PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRIà perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
5. SNIà adalah standar
yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah NKRI
6. SPESIFIKASI TEKNISà dokumen yang
berisi persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau
standar internasional
7. PEDOMAN TATA CARAà dokumen yang
berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi,
pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk
8. STANDAR INDUSTRI HIJAUàstandar
untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
9. TENAGA KERJA INDUSTRI à tenaga
teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri
10. DATA KAWASAN INDUSTRI àfakta
yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
11. Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)à tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi
meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan
lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan
untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau informasi Industri
12. PROFIL INDUSTRIà kumpulan data dan informasi yang
menggambarkan kondisi, aktivitas, dan penilaian dari Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri
13. TUGAS DIREKTUR JENDERAL KPAII menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
Industri
14. TUGAS DIREKTUR KIUI melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha Industri
15. Pengawasan
dan pengendalian dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap
peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri, paling sedikit di bidang:
a. sumber
daya manusia Industri
b. pemanfaatan
sumber daya alam
c. manajemen
energi
d. manajemen
air;
e. SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
f. Data
Industri dan Data Kawasan Industri
g. Standar
Industri Hijau
h. standar
Kawasan Industri
i. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri
j. keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
16. TUJUAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
a. memberi
kepastian hukum dan kepastian berusaha
b. menciptakan
iklim usaha yang kondusif
c. menjaga
pelestarian fungsi lingkungan hidup
d. meningkatkan
daya saing Industri nasional.
17. Pengawasan
dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
18. Pelaksana
Pengawasan dan pengendalian:
a. Dirjen
b. Lembaga
independent teraksreditasi yang ditunjuk Menteri
19. Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, dan/atau perangkat daerah yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri atas pemenuhan peraturan perundang-undangan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal KPAII
20. Perencanaan
untuk pengawasan memuat:
a. prioritas
pelaksanaan pengawasan yang sesuai dengan binaannya
b. lokasi
kegiatan yang akan menjadi obyek pengawasan
c. rencana
waktu pelaksanaan pengawasan.
21. Perencanaan
untuk pengendalian dilakukan untuk lingkup SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
a. prioritas
pelaksanaan pengendalian di bidang industri
b. lokasi
kegiatan produksi yang akan menjadi obyek pengendalian
c. rencana
waktu pelaksanaan pengendalian
22. Direktur
Jenderal, kepala unit kerja di Kementerian Perindustrian, dan Kepala UPT
menyampaikan penyusunan perencanaan atau usulan perencanaan pengawasan dan
pengendalian kepada Direktur Jenderal KPAII melalui SIINas paling lambat
tanggal 20 Oktober pada tahun sebelumnya.
23. Dalam
koordinasi penyusunan perencanaan pengawasan dan pengendalian Direktur Jenderal
KPAII menugaskan Direktur KIUI
24. Dalam
melaksanakan penugasan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian:
a. Direktur
dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian,
Kepala UPT, dan/atau Kepala Dinas Perindustrian
b. Kepala
UPT dapat melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perindustrian
dan/atau Kepala Dinas Perindustrian.
25. Pelibatan
Dinas Perindustrian untuk melakukan pengawasan hanya dapat dilakukan terhadap
pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pemanfaatan
sumber daya alam
b. manajemen
air
c. Data
Industri dan Data Kawasan Industri
d. Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri
e. keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan
26. PENGAWASAN
-
Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan
atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SNI, Spesifikasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara pada lingkup (BACA NOMOR 19).
-
Jenis: pemantauan, audit, inspeksi,
survailans, verifikasi teknis.
27. PEMANTAUAN dilakukan melalui pemeriksaan atas
kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam mengikuti
ketentuan peraturan perundang undangan.
28. AUDIT
-
adalah pengawasan yang dilakukan berupa
pemeriksaan kesesuaian antara pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan
oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dengan kondisi
lapangan
-
dilakukan untuk pengawasan atas:
a. Perusahaan
Industri terhadap pemenuhan dan kepatuhan jaminan keamanan dan keselamatan
alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan
b. Perusahaan
Kawasan Industri terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri
c. Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib menggunakan Tenaga Kerja
Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja
nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib terhadap pemenuhan
sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia
d. Perusahaan
Industri yang wajib memenuhi ketentuan Standar Industri Hijau terhadap
keberadaan dan pemenuhan Sertifikat Industri Hijau.
29. INSPEKSI
-
adalah pemeriksaan kesinambungan terhadap
kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mengenai
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pada titik–titik kritis yang
dilakukan pada waktu tertentu.
-
Direktur atau Kepala UPT melaksanakan
Inspeksi untuk melaksanakan pengawasan secara khusus, berdasarkan laporan
pelaku usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi
-
Hasil evaluasi meliputi:
a. hasil
pemantauan, Audit, dan/atau Verifikasi Teknis
b. analisis
data yang dilakukan oleh Direktur
-
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat
menugaskan Direktur Jenderal KPAII untuk melaksanakan Inspeks
-
Inspeksi dilakukan paling sedikit untuk:
a. mengawasi
kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau
b. menilai
kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha bagi Perusahaan
Industri dengan risiko tinggi dan Perusahaan Kawasan Industri setelah
beroperasi secara komersial;
c. memeriksa
pemenuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan
penyimpanan dan pengangkutan
-
Persiapan Inspeksi
a. pengumpulan
dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan
dilakukan Inspeksi berdasarkan pada Profil Industri
b. penyusunan
dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan Inspeksi
c. penyusunan
jadwal pelaksanaan Inspeksi.
-
Pengawasan inspeksi: melalui pemeriksaan
lapangan
-
dilakukan dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari sejak penugasan
-
hasil:
laporan pelaksanaan Inspeksi.
Memuat :
= waktu dan lokasi
pelaksanaan pengawasan
= identitas Perusahaan
Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
= rekomendasi hasil
pengawasan
= rencana tindak lanjut
hasil pengawasan
-
penyampaian hasil : paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pelaksanaan Inspeksi melalui SIINas.
30. SURVEILANS dilakukan untuk mengawasi
kesinambungan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan Standar Industri
Hijau.
Tujuan:
mengawasi pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau
31. VERIFIKASI TEKNIS
-
adalah pemeriksaan kebenaran dokumen dan
kondisi di lapangan atas kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
dilakukan untuk pengawasan atas:
a. Perusahaan
Industri yang wajib melakukan manajemen energi dan Perusahaan Kawasan Industri
terhadap pelaksanaan konservasi energi serta efisiensi dan efektivitas
penggunaan energi
b. Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam
yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional
terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan
c. Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang wajib melakukan manajemen air
terhadap pelaksanaan konservasi air serta pengelolaan air
d. Perizinan
Berusaha dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
32. Pengawasan
dilakukan secara terintegrasi antara SIINas dengan Sistem Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik.
33. Pemantauan
-
dilakukan melalui pemeriksaan atas
kepatuhan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling sedikit
terhadap:
a. penyampaian
Data Industri atau Data Kawasan Industri secara lengkap dan benar sesuai dengan
periode penyampaian
b. penyampaian
laporan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
-
tertuang dalam PROFIL INDUSTRI yang
tersedian secara elektronik dalam SIINas
34. PROFIL INDUSTRI
-
wajib menggunakan Tenaga
Kerja Industri/konsultan industry yang memenuhi standar kompetensi kerjadengan
sertifikat kompetensi
-
wajib melakukan manajemen
energi, harus memuat rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan
energi baru dan energi terbarukan
-
wajib melakukan manajemen
air, harus memuat rencana pengelolaan sumber daya air
-
memanfaatkan sumber daya
alam yang
proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan industri nasional, harus
memuat rencana pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan
-
untuk Perusahaan Kawasan Industri, harus
memuat informasi mengenai pemenuhan ketentuan Kawasan Industri dan perkembangan
ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri.
35. Data
dan informasi lain yang telah divalidasi direktur di catumkan dalam profil
industry.
36. Data
dan informasi dalam Profil Industri bersumber dari:
a. hasil
penilaian dari lembaga verifikasi
b. hasil
analisis data dan/atau informasi terhadap Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri;
c. hasil
pengawasan.
37. Data
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.
38.
AUDIT DAN/ATAU VERIFIKASI TEKNIS
Untuk
melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis Direktur, Kepala UPT, atau Kepala
Dinas Perindustrian membentuk Tim Pengawasan.
-
Persiapan oleh tim pengawas:
a. pengumpulan
dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan
dilakukan pengawasan (sesuai profil industry)
b. penyusunan
dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengawasan
o
sebelum beroperasi komersial
meliputi ketentuan yang
terkait dengan:
- kelengkapan Perizinan
Berusaha
-kesesuaian rencana
penyediaan sarana dan prasarana dengan kegiatan Industri yang tercantum pada
Perizinan Berusaha
-pemilikan akun SIINas
-pemenuhan ketentuan
peraturan perundangundangan
o
setelah beroperasi komersial
-kelengkapan Perizinan
Berusaha
- kesesuaian rencana
pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri
-pemilikan akun SIINas
-pemenuhan ketentuan
peraturan perundangundangan
c. penyusunan
jadwal pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.
Penyampaian jadwal
pelaksanaan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana
pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis melalui SIINas dan media lainnya.
waktu pelaksanaan
berdasarkan kesepakatan dengan Industri yang bersangkutan
-
Persiapan harus telah selesai dilaksanakan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan Tim Pengawasan.
-
hasil persiapan disampaikan tim pengawasan
kepada Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas.
39. Audit
dan verifikasi teKnis
-
Pelaksanaan : melalui pemeriksaan
lapangan, kecuali bidang perizionan melalui pemeriksaan dokumen.
-
Acuan : dokumen teknis
-
Pelaksanaan : dilakukan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian jadwal pelaksanaan
-
hasil : laporan pelaksanaan
paling sedikit memuat:
a. waktu
dan lokasi pelaksanaan pengawasan
b. identitas
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri;
c. rekomendasi
hasil pengawasan
d. rencana
tindak lanjut hasil pengawasan
-
hasil disampaikan melalui SIINas kepada
Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian, Direktur KIUI, dan
Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan.
40. Tim
pengawasan : 1 ketua + anggota (jumlah didasarkan besaran nilai investasi dan
jumlah tenaga kerja serta kompleksitas kegiatan usaha).
Ketua:
pejabat pengawas
Anggota
tim : diutamakan pejabat pengawas ( bisa dari PNS / PPPK).
41. PENGENDALIIAN
a. Bentuk:
-
pendidikan dan pelatihan
-
sosialisasi
-
bimbingan teknis
-
dialog
-
layanan kemudahan
-
fasilitasi
-
konsultasi
b. fasilitasi dilakukan untuk:
-
penerapan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia
-
penerapan teknologi ramah lingkungan
-
pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen
energi
-
pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen
air
-
pemenuhan penerapan Standar Industri Hijau
-
pemenuhan standar Kawasan Industri
-
penerapan pemenuhan keamanan dan
keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
c. Tujuan
pengendalian: mendorong Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
dalam pelaksanaan dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Pengendalian
atas Perizinan Berusaha dilakukan melalui:
-
fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen
teknis Perizinan Berusaha melalui SIINas
-
fasilitasi pemenuhan komitmen teknis
Perizinan Berusaha
-
fasilitasi dalam penerbitan Perizinan
Berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
-
pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan
bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan
kategori risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam menjalankan
kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri setelah mulai beroperasi secara komersial
-
pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri
dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha
setelah mulai beroperasi secara komersial
-
pembinaan kepada Perusahaan Kawasan
Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha dalam rangka pelaksanaan:
o
penerapan kepatuhan terhadap standar Kawasan
Industri
o
penyampaian informasi ketersediaan lahan
dalam Kawasan Industri
o
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri
42. Pengendalian
di Bidang Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
-
Tujuan: mencegah, mengurangi, dan/atau
menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang
dapat diterima
-
dilakukan sebelum barang keluar dari
pabrik.
-
Pelaksanaan sesuai prioritas berdasarkan
tingkat risiko
-
Tingkat risiko ditentukan berdasarkan
analisis:
o
kecenderungan terjadinya kegagalan
o
dampak
o
penilaian pada kondisi saat ini terjadi
(risiko inheren).
-
Pengendalian dilakukan berdasarkan:
o
pemetaan sesuai dengan pengawasan yang
dilakukan di pabrik (tercatum dalam SIINas)
o
sesuai hasil evaluasi dari Direktur
berdasarkan perencanaan.
-
Cara:
a. mengidentifikasi titik kritis dalam kegiatan
produksi yang berpengaruh penting dalam pemenuhan SNI, Spesifikasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara
b. melakukan
analisis potensi kegagalan dan dampak pada proses produksi]
c. memberikan
rekomendasi alternatif pengendalian risiko paling tepat
-
tim pengendalian : PNS/PPPK
-
Ketentuan mengenai pembentukan Tim
Pengawasan berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pembentukan tim pengendalian
TAHAPAN:
-
Persiapan
Tahapan:
o
pengumpulan dokumen dari Perusahaan
Industri yang akan dilakukan pengendalian (Berdasarkan profil industry)
o
penyusunan dokumen teknis sebagai acuan
pelaksanaan pengendalian
o
penyusunan jadwal pelaksanaan pengendalian
-
persiapan harus telah selesai dilaksanakan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan tim pengendalian
-
hasil persiapan ; disampaikam kepada
Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas.
-
Jadwal pelaksanaan
Disampaikaikan tim
pengendali ke Perusahaan industry bersangkutan dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan pengendalian melalui SIINas/ media
komunikasi lainnya.
-
Acuan pengendalian : dokumen teknis., yang
dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian
jadwal pelaksanaan.
-
Hasil pelaksanaan: laporan pelaksanaan.
memuat paling sedikit
a. identitas
perusahaan industrii
b. hasil
pemeriksaan dokumen dan kesesuaian kondisi di lapangan;
c. analisis
potensi kegagalan dan dampak pada proses produksi
d. rekomendasi
hasil pengendalian
-
penyampaian laporan pelaksanaan oleh Tim
pengendalian kepada Direktur, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri yang
bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan
pengendalian
43. Keterlibatan dinas Perindustrian dalam pengawasan dan pengendalian:
a. secara
bersama-sama sejak tahap perencanaan untuk pengawasan terhadap pemenuhan atas
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang:
o
pemanfaatan sumber daya alam
o
manajemen air
o
Data Industri dan Data Kawasan Industri
o
keamanan dan keselamatan alat, proses,
hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan
b. melalui
pengendalian dan pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan berdasarkan
kewenangannya., berupa:
o
pengawasan atas Perizinan Berusaha
o
pengendalian
44. Dalam
melakukan perencanaan kepala Dinas Perindustrian menyampaikan usulan
pelaksanaan pengawasan kepada Direktur melalui SIINas.
45. Keanggotaan
Tim Pengawasan dari Dinas Perindustrian meliputi:
a. Pejabat
Pengawas
b. pegawai
negeri sipil
c. pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja
46. Pelibatan
Dinas Perindustrian dalam pengawasan atas Perizinan Berusaha dilakukan dalam
bentuk:
a. Pemantauan
b. Inspeksi
c. verifikasi
teknis
verifikasi teknis
dilakukan oleh Direktur, Kepala Dinas Perindustrian provinsi, atau Kepala Dinas
Perindustrian kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Yang dilakukan pada:
o
paling lama 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya Perizinan Berusaha bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri baru
ket:
disini Kepala Dinas
Perindustrian menyampaikan rencana pengawasan melalui SIINas paling lama 1
(satu) bulan sebelum pelaksanaan Verifikasi Teknis. Paling lambat tgl 20
oktober tahun sebelumnya. rencana pengawasan peling sedikit mencakup:
§ identitas
Perusahaan
§ jadwal
pelaksanaan Verifikasi Teknis
§ surat
penetapan Pejabat Pengawas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian
setempat.
o
paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya
Perizinan Berusaha secara elektronik melalui OSS bagi Perusahaan Industri atau
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin usaha sebelumnya dengan
lingkup kegiatan usaha yang sama.
Hasil
Verifikasi Teknis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
oleh Pejabat Pengawas dan perwakilan perusahaan. Yang memuat:
o
terhadap PERUSAHAAN INDUSTRI:
§ terpenuhinya
perizinan dasar
§ penyampaian
Data Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
§ kesesuaian
lokasi Industri
§ kesesuaian
pemilikan Industri
§ kesesuaian
kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha
§ kesesuaian
kegiatan usaha dengan skala usaha pada Perizinan Berusaha
§ kesesuaian
fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan Perizinan BerusahA
§ kesiapan
melakukan kegiatan produksi secara komersial
§ pemenuhan
peraturan perundang-undangan lainnya bagi Perusahaan Industri yang bersangkutan
o
Terhadap PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
§ kelengkapan
data kemajuan pembangunan Kawasan Industri
§ kelengkapan
isi rencana induk Kawasan Industri dan kesesuaian persentase penggunaan lahan
pada rencana induk Kawasan Industri dengan ketentuan standar Kawasan Industri
§ kesesuaian
batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan
dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan industri kecil dan
industri menengah
§ kesesuaian
isi tata tertib Kawasan Industri;
§ kesesuaian
struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan
§ kelengkapan
sarana dan prasarana termasuk gedung pengelola
§ ketersediaan
layanan dari sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri
47. Verifikasi
Teknis untuk Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang baru
atau yang telah memiliki izin usaha yang diterbitkan tanpa melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di tahun-tahun berikutnya
dilakukan oleh:
a. Direktur
b. Kadis
Perindustrian provinsi
c. Kadis
perindutrisan kab/kota
48. TINDAK LANJUT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
-
Dalam hal laporan mencantumkan rekomendasi
untuk melakukan perbaikan, Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
wajib menyampaikan notifikasi komitmen perbaikan dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterbitkannya laporan melaui SIINas.
-
Jika tidak menyampaikan notifikasi
komitmen perbaikan, dikenai sanksi administrative. Meliputi:
o
peringatan yang disampaikan secara
elektronik melalui SIINas
o
penangguhan akun SIINas
49. Direktur
Jenderal KPAII menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian kepada Menteri 1 kali dalam 1
tahun.
50. Metode
penilaian performa terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri, mempertimbangkan:
a. penyampaian
Data Industri atau Data Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan per-UU
b. melaksanaan
ketentuan peraturan per-UU sebagaimana direkam dalam SIIN
c. hasil
laporan
51. Penilaian
performa dilakukan melalui SIINas dengan menggunakan data dan informasi yang
tercantum dalam Profil Industri.
52. Berdasarkan
penilaian peforma, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
dikelompokkan ke dalam 3 kategori:
a. Hijau-à
Tingkat kepatuhan tinggi
b. Kuning--à
sedang
c. Merah-à
rendah
53. INDIKASI PELANGGARAN
-
Perusahaan Industri atau Perusahaan
Kawasan Industri melaporkan pelaksanaan pengawasan atau pengendalian yang
melanggar ketentuan peraturan per-UU melalui SIINas dalam jangka waktu paling
lama 30 hari sejak pelaksanaan pengawasan atau pengendalian.
-
Direktur Jenderal KPAII melakukan
pemeriksaan atas laporan pelanggaran dengan membentuk tim dengan ketentuan:
o
dipimpin oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Perindustrian;
o
dalam hal pemeriksaan laporan dilakukan
terhadap pegawai pada perangkat daerah, tim dapat beranggotakan perwakilan dari
pemerintah daerah
o
tidak boleh melibatkan anggota Tim
Pengawasan yang diperiksa.
-
Tim melakukan pemeriksaan melalui
pemeriksaan awal untuk memastikan validitas laporan. dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan
-
hasil pemeriksaan dilaporkan kepada
Direktur Jenderal KPAII.
-
Jika ditemukan ada pelanggaran, ada sanski
bagi pelaku.
sumber:
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR 25 TAHUN 2021
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
INDUSTRI
No comments:
Post a Comment