Thursday, 2 January 2025

RINGKASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

  INDUSTRI HIJAU è Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutanà mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

2.     BAHAN BAKUè bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi

3.     KORPORASIè kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

4.     TEKNOLOGI INDUSTRI èhasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

5.     INFORMASI INDUSTRI è hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya

6.     STANDARDISASI è  proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

7.     ASAS PERINDUSTRIAN:

a.     kepentingan nasional

b.     demokrasi ekonomi

c.      kepastian berusaha

d.     pemerataan persebaran

e.     persaingan usaha yang sehat

f.       keterkaitan Industri.

8.     TUJUAN PENYELENGGARAAN PERINDUSTRIAN:

a.     mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional

b.     mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri

c.      mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau

d.     mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan Masyarakat

e.     membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja

f.       mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional

g.     meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan

9.     PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN

a.     Dilaksanakan oleh Menteri (sebagai pengatur, Pembina, pengembang Perindustrian) yang bersifat teknis.

b.     Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian

10.  RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL (RIPIN)

a.     Tujuan: mewujudkan tujuan penyelenggaraan Perindustrian

b.     Sejalan dengan RPJPM

c.      Disusun untuk jangka waktu 20 tahun, dapat ditinjau Kembali setiap 5 tahun.

d.     Disusun dengan memperhatikan:

-        potensi sumber daya Industri

-        budaya Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di Masyarakat

-        potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah

-        perkembangan Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional

-        perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional

-        Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

e.     Isinya meliputi:

-        visi, misi, dan strategi pembangunan Industri

-        sasaran dan tahapan capaian pembangunan Industri

-        bangun Industri nasional

-        pembangunan sumber daya Industri

-        pembangunan sarana dan prasarana Industri

-        pemberdayaan Industri

-        perwilayahan Industri.

f.       Pelaksanaan: melalui kebijakan nasional

g.     Penetapan: dengan peraturan pemerintah

h.     Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan kabupaten/kota mengacu kepada RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional dengan memperhatikan:

-        potensi sumber daya Industri daerah

-        Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

-        keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Penetapan provinsi : dengan PERDA provinsi

Penetapan kabupaten/kota : dengan PERDA Kab/kota

11.  KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL

a.     Tujuan : arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional

b.     Paling sedikt meliputi:

-        sasaran pembangunan Industri

-        fokus pengembangan Industri

-        tahapan capaian pembangunan Industri

-        pengembangan sumber daya Industri

-        pengembangan sarana dan prasarana

-        pengembangan perwilayahan Industri

-        fasilitas fiskal dan nonfiscal

c.      disusun untuk jangka waktu 5 tahun

d.     ditetapkan presiden

e.     dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun, yang ditetapkan Menteri.

12.  PERWILAYAHAN INDUSTRI

a.     Dengan memperhatikan:

-        rencana tata ruang wilayah

-        pendayagunaan potensi sumber daya wilayah secara nasional

-        peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah

-        peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai

b.     pelaksanaan melalui:

-        pengembangan wilayah pusat pertumbuhan Industri

-        pengembangan kawasan peruntukan Industri

-        pembangunan Kawasan Industri;

-        pengembangan sentra Industri kecil dan Industri menengah.

13.  PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

a.     pembangunan sumber daya manusia

dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat.

Sumber daya manusia Industri meliputi:

-        wirausaha industry

harus mempunyai kompetensi teknis, manajerial, kreativitas dan inovasi.

Melalui: Pendidikan dan pelatihan, incubator industry, kemitraan.

Dilakukan terhadap: calon wirausaha Industri

-        tenaga kerja industry

harus mempunyai kompetensi teknis, manajerial.

Melalui: Pendidikan dan pelatihan, pemagangan.

Dilakukan terhadap: tenaga kerja dan calon tenaga kerja.-à teknis/manajerial

-        Pembina industry

harus mempunyai kompetensi teknis, manajerial.

Melalui: Pendidikan dan pelatihan, pemagangan

-        konsultan industry.

berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina Industri.

paling sedikit memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial

b.     pemanfaatan sumber daya alam

wajib dilakukan oleh:

o   Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah

o   Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah

-        Untuk meningkatkan nilai tambah melalui: pelarangan atau membatasi ekspor sumber daya alam.

-        Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi wajib melakukan manajemen energi pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri

-        Jika memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen air

c.      Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri

-        tujuan: meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.

-        Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan

-        Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi, proyek putar kunci.

-        Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestic. Jika tidak melakukan dikenai sanksi administrative berupa peringatan tertulis, denda administrative, penghentian sementara.

-        Untuk pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah mengatur investasi bidang usaha Industri dan melakukan audit Teknologi Industri.

d.     pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi

-        cara: memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di Masyarakat.

-        Cara oleh pemerintah/ pemda:

o   penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi

o   pengembangan sentra Industri kreatif

o   pelatihan teknologi dan desain

o   konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil

o   fasilitasi promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri

e.     penyediaan sumber pembiayaan

-        asal; Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau orang perseorangan

-        asal dari pemda/pemerintah daerah hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk BUMN/BUMD. Dalam bentuk:

o   pemberian pinjaman

o   hibah

o   peyertaan modal

-        Pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta melalui:

o   penyertaan modal

o   pemberian pinjaman

o   keringanan bunga pinjaman

o   potongan harga pembelian mesin dan peralatan

o   bantuan mesin dan peralatan

dibebankan kepada APBN

-        Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional yang ditetapkan presiden dan bersifat SEMENTARA.

-        Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir.

-        lembaga pembiayaan pembangunan Industri dibentuk dalam rangka pembiayaan investasi di bidang Industri.

14.  STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

-        Ditetapkan Menteri ketenagakerjaan

-        Ditetapkan paling lama 1 bulan sejak diterima usulan Menteri

15.  Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri sesuai kompetensi, tidak memanfaatkan sumber daya alam, tidak memenuhi ketentuan pembubuhan tanda sni,spesifikasi teknis, dan pedoman tatacara diberi SANKSI ADMINISTRATIVE berupa:

a.     peringatan tertulis

b.     denda administrative

c.      penutupan sementara

d.     pembekuan izin usaha

e.     pencabutan izin usaha

16.  Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing, melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.

17.  PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI

a.     Standardisasi Industri

-        Wujud: SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara

-        Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara SECARA WAJIB dilakukan untuk

o   keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan

o   pelestarian fungsi lingkungan hidup

o   persaingan usaha yang sehat

o   peningkatan daya saing

o   peningkatan efisiensi dan kinerja Industri

-        Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:

§  SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI

§  SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian

§  spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian

-        Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang Tidak Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan SECARA WAJIB, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri.

-        Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.

-        Penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib dilakukan melalui penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.

-        Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:

o   menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri

o   paling memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah

b.     Infrastruktur Industri

-        meliputi:

o   lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;

o   fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;

o   fasilitas jaringan telekomunikasi;

o   fasilitas jaringan sumber daya air

o   fasilitas sanitasi

o   fasilitas jaringan transportasi

-        penyediaan dilakukan melalui:

o   pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (APBD/APBN)

o   pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, BUMN/BUMD dan swasta

o   pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta

c.      Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

-        Setiap Perusahaan industry dan Kawasan industry wajib menyampaikan Data industry dan data Kawasan industry melalui SIINas.

-        Selain Data Industri juga terkait dengan data tambahan, klarifikasi data, kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri..

-        Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri melalui:

o   sensus, pendataan, atau survei

o   tukar menukar data;

o   tukar menukar data;

o   pembelian

o   intelijen Industri

-        SIINas paling sedikit memuat.

o   Data Industri

o   Data Kawasan Industri

o   data perkembangan dan peluang pasar

o   data perkembangan Teknologi Industri.

-        Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data dikenai SAKSI ADMINISTRATIVE.

o   peringatan tertulis

o   denda administratif;

o   penutupan sementara

o   pembekuan izin

o   pencabutan izin

-        Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data dikenai saksi administrative berupa:

o   teguran tertulis

o   pembebasan dari jabatan

o   penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;

o   penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun

o    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

o   pemberhentian dengan tidak hormat.

18.  PEMBERDAYAAN INDUSTRi

-        Tujuan: mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:

o   berdaya saing

o   berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional

o   berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja

o   menghasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.

 

-        Cara:

o   perumusan kebijakan

melalui penetapan prioritas, yang mengacu kepada:

§  sumber daya Industri daerah

§  penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional

§  perkembangan ekonomi nasional dan globa

o   penguatan kapasitas kelembagaan

melalui:

§  peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan Industri kecil dan Industri menengah

§  kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.

o   pemberian fasilitas

bentuk:

§  peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi

§  bantuan dan bimbingan teknis

§  bantuan Bahan Baku dan bahan penolong

§  bantuan mesin atau peralatan

§  pengembangan produk

§  bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau

§  bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran

§  akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru

§  penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan pengembangan,

§  penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan

19.  INDUSTRI HIJAU

a.     Diwujudkan pemerintah melalui:

o   perumusan kebijakan

o   penguatan kapasitas kelembagaan

melalui:

§  penelitian dan pengembangan

§  pengujian

§  sertifikasi

§  promosi

o   Standardisasi

Standar Industri Hijau paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

§  Bahan Baku, bahan penolong, dan energi

§  proses produksi;

§  produk

§  manajemen pengusahaan

§  pengelolaan limbah

Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau diberikan SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap

§  membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau

§  menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau

§  menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan

§  mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkunga

o   pemberian fasilitas.

20.  INDUSTRI STRATEGIS

-        Adalah industry yang dikuasai oleh negara.

-        Terdiri atas industry yang:

o   menguasai hajat hidup orang banyak

o   meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis

o   berkaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.

-        Penguasaan Industri Strategis  oleh negara dilakukan melalui:

o   pengaturan kepemilikan

dilakukan melalui:

§  penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah

§  pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta

§  pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing

o   penetapan kebijakan

paling sedikit meliputi:

§  penetapan jenis Industri Strategis

§  pemberian fasilitas

§  pemberian kompensasi kerugian

o   pengaturan perizinanàizin diberikan menteri

o   pengaturan produksi, distribusi, dan hargaà dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk

o   pengawasan

meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.

21.  Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri. dikecualikan dalam hal produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi

22.  Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan Dengan Nilai Tingkat Komponen dalam negeri yang  mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri.

23.  Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

a.     preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa

b.     sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

24.  Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan untuk:

a.     pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional

b.     pembukaan akses pada sumber daya Industri

c.      pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri

d.     peningkatan investasi

Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri berdampak pada Industri, terlebih dahulu dilakukan konsultasi, koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri

25.  Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang Industri, Pemerintah dapat:

a.     menyusun rencana strategis;

b.     menetapkan langkah penyelamatan Industrii

c.      memberikan fasilitas.

Meliputi:

o   bimbingan, konsultasi, dan advokasi

o   bantuan negosias

o   promosi Industri

o   kemudahan arus barang dan jasa

26.  untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri, pemerintah menempatkan Pejabat Perindustrian diluar negeri. jika belum ada, dapat menugaskan perwakilan RI di luar negeri

27.  Tindakan pengamanan Industri bertujuan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.

Meliputi:

a.     pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri

b.     pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri. Berupa:

o   pengamanan berupa tarifà Menteri keuangan

o   pengamanan berupa nontariff

kedua pengamanan ini dapat didukung dengan program RESTRUKTURISASI INDUSTRI..

28.  Tindakan penyelamatan Industri dilakukan melalui:

a.     pemberian stimulus fiscal

b.     pemberian kredit program

29.  Izin usaha Industri (kecil, menengah, besar) dan izin usaha kawasan industri diberikan oleh Menteri. dapat dilimpahkan sebagian wewenangnya ke gubernur dan bupati/walikota.

30.  Perusahaan Industri yang telah memperoleh izin wajib:

a.     melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan izin yang dimiliki

b.     menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan

31.  Industri kecil ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

32.  Industry kecil serta punya keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh WNI.

33.   Industri menengah ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

34.  Industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi

35.  Perusahaan Industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib memiliki izin perluasan.

36.  Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang

a.     belum memiliki Kawasan Industri

b.     telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;

c.      Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas

d.     Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

37.  Perusahaan industry dan Perusahaan Kawasan industry yang tidak memiliki izin, dan tidak sesuai Lokasi diberi sanksi administrative. (peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan izin, pencabutan izin).

38.  PENANAMAN MODAL DI BIDANG INDUSTRI

-        tujuan:  memperoleh nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri.

-        Kebijakam yang ditetapkan:

o   strategi penanaman modal

o   prioritas penanaman modal

o   lokasi penanaman modal

o   kemudahan penanaman modal

o   pemberian fasilitas.

39.  untuk MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INDUSTRI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada :

a.     Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri

b.     Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk

c.      Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal

d.     Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri

e.     Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri

f.       Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor

g.     Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib

h.     Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan

i.       Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau

j.       Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi

Fasilitas berupa fiskal dan nonfiscal.

40.  KOMITE INDUSTRI NASIONAL

a.     Tujuan: rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri

b.     Ketua : Menteri

Anggota: menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan perwakilan dunia usaha

c.      Tugas:

-        melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan: 1. pembangunan sumber daya Industri; 2 pembangunan sarana dan prasarana Industri; 3. pemberdayaan Industri; 4. perwilayahan Industri; dan 5. pengamanan dan penyelamatan Industri

-        melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi

-        melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri;

-        memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.

41.  Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri berupa:

a.     pemberian saran, pendapat, dan usul

b.     penyampaian informasi dan/atau laporan

42.  Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL TERTENTU di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di BIDANG PERINDUSTRIAN diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan berwenang:

a.      menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri

b.     melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan

c.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana

d.     memanggil dan melakukan pemeriksaan

e.     meminta keterangan dan barang bukti

f.       melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti

g.     meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan

h.     menangkap pelaku tindak pidana

i.       menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum

hasil penyidikan dilaporkan ke polisi negara RI.

43.  KETENTUAN PIDANA

a.     SENGAJA memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata caraà penjara 5 tahun, denda paling banyak 3M

b.     KELALAIANNYA memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata caraà penjara 3 tahu, denda paling banyak 1M

c.      Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya.

44.  RANTAI NILAI (VALUE CHAIN)è serangkaian urutan kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang dilakukan Perusahaan Industri untuk mengubah input (Bahan Baku) menjadi output (barang jadi) yang memiliki nilai tambah bagi pelanggan/konsumen.

45.  INKUBATOR INDUSTRI èadalah lingkungan dan program dengan karakteristik tertentu yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.

46.  ASOSIASI INDUSTRI è organisasi yang didirikan oleh pelaku usaha Industri di sektor usaha Industri tertentu guna memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya

47.  PERUSAHAAN INDUSTRI TERTENTUè Industri yang rata-rata mengonsumsi energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan konservasi energi, misalnya Industri semen, besi dan baja, tekstil, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, dan keramik.

48.  ASPEK KEMANDIRIANè adalah pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri harus memperhatikan hak Perusahaan Industri dalam pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik Industri masing-masing tanpa melanggar atau merugikan pihak lain.

49.  ASPEK KETAHANAN INDUSTRIèIndustri yang berdaya saing, efisien, berkelanjutan, bersih, dan berwawasan lingkungan

50.  PROYEK PUTAR KUNCI èpengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (asesmen), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan, atau yang selanjutnya dikenal dengan istilah turnkey project

51.  PENGENDALIAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRIè pembatasan dan pelarangan pemanfaatan teknologi yang dinilai tidak layak untuk Industri, antara lain, boros energi, berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan

52.  AUDIT TEKNOLOGI INDUSTRIè cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan daya saing Industri.

53.  INDUSTRI KREATIF è Industri yang mentransformasi dan memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan barang dan jasa.

54.  INDUSTRI PIONIR èIndustri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional

55.  DATA INDUSTRI PADA TAHAP PEMBANGUNAN meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.


Sumber: 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014  TENTANG PERINDUSTRIAN

 

 

 

 

 

 

 

                    

No comments: