MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“IBADAH DALAM ISLAM”
DISUSUN
OLEH :
FATMA
ZAHRA
MUHAMMAD
SYAHRIAN
PUTRI
RAHMAYANI
SITI
AISYAH
YURINI
BESTISARI
SEKOLAH TINGGI FARMASI
INDONESIA
YAYASAN PERINTIS
PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kami ucapkan kepada Allah
Yang Maha Esa,
karena atas berkat
rahmat dan karunia-Nya, makalah
ini dapat terselesaikan
dengan baik. Yang
berjudul ”IBADAH DALAM ISLAM”
Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami
berhasil menyelesaian makalah ini tepat pada waktunya.
Tidak
lupa kami sampaikan terima kasih kepada teman – teman yang sudah memberi
kontribusi dan partisipasinya baik
secara langsung maupun tidak langsung
dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya
makalah ini. kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Padang, Desember 2014
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari
Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan
yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala
manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab
itu, manusia harus mendapatkan
suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan
Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan
kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya,
salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu
adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan
apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah
Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada
umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi
Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan
ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya
kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta
isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis
ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib,
sunnah, mubah, dan makruh
Berdasarkan latar belakang
masalah, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai ibadah dalam islam
beserta hikmahnya.
1.2
.Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2.
Apa saja dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3.
Apa saja ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya
ibadah?
4.
Apa hikmah dari beribadah?
5.
Apa saja keutamaan dari ibadah?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2.
Untuk mengetahui dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3.
Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah dan apa syarat
diterimanya ibadah?
4.
Untuk mengetahui hikmah dari beribadah?
5.
Untuk mengetahui keutamaan dari ibadah?
BAB II
ISI
2.1 Pengertian dan Hakikat
Ibadah
2.1.1 Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab
yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan
merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan.
Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah
disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau
secara istilah adalah sebagai berikut :
a.
Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta
menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan
bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits
mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b.
Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai
berikut:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan
segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban)
yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri,
keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah
c.
Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai
keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah adalah semua yang
mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam
rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk
hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang
menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami
maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan
dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan
lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.
2.1.2 Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia
di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam
pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah
sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah
SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir
(nyata).
Adapun hakekat ibadah yaitu:
1.
Ibadah adalah tujuan hidup kita, seperti yang terdapat dalam
surat adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan bahwa tugas kita sebagai manusia
adalah untuk beribadah kepada allah.
2.
Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai
dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
3.
Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah
dan meninggalkan larangan-Nya.
4.
Hakikat ibadah sebagai cinta.
5.
Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih
segala sesuatu yang dicintai Allah).
6.
Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada
segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
2.2
dasar-dasar ibadah dan
fungsi ibadah
2.2.1 dasar-dasar ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga dasar. Pertama, cinta
kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi
larangan-Nya. Rasulullah saw. Bersabda,
“Ada
tiga hal yang apabila terdapat dalam seseorang niscaya ia akan mendapatkan
manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang
lain; bahwa ia tidak mencintai seseorang melainkan semata karena Allah; dan
bahwa ia membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya,
sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik)
2.2.2 fungsi ibadah
Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1.
Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi
oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan
ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan
kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya
pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera
dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan
hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”Atas landasan itulah manusia
akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2.
Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan
kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa
dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima
dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara
tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan
masyarakat.
3.
Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah
menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam
pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud
dan aturan-aturan lainnya,
2.3
Ruang Lingkup dan Syarat diterimanya
Ibadah
2.3.1
Ruang Lingkup Ibadah
a.
Ibadah Secara Umum (ghairu mahdhah)
Ibadah umum atau ghairu mahdhah adalah segala amalan
yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong
dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat yaitu:
a.
Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang
melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini
boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan
ibadah ini.
b.
Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul,
karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada
yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya
disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c.
Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau
untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau
logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat,
maka tidak boleh dilaksanakan.
d.
Azasnya “Manfaat”,
selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu kifayah
dan sebagian yang hukum asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang mencakupi
atau merangkumi seluruh pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan tetapi
jika bertemu adanya nash yang mengharamkannya, misalnya ada dalil yang melarang
mengucap dzikir dengan lisan di dalam tandan atau WC, maka ia haram
mengucapkannya selama berada di dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang
memayungi keharusan ibadah sunah tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman
bentuk dan cara pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.
b.
Ibadah Secara Khusus (mahdhah)
Ibadah khusus atau mahdhah adalah ibadah yang apa saja
yang telah ditetapkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya.
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah misalnya adalah Thaharah, Shalat, Puasa,
Zakat dan Haji.
Ibadah dalam bentuk ini juga memiliki prinsip seperti
ibadah secara umum tadi dan prinsip ini lebih bersifat mengikat prinsip
tersebut terdiri dari empat yaitu:
a.
Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik
dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh
ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini
selama tidak ada perintah.
b.
Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw
c.
Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya
ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan
wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut
hikmah tasyri, shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya.
keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan
apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka
ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d.
Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan
ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan
hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk
dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya harus
berdasarkan sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan berasal
atau ditetapkan oleh akal logika melainnya berasal dari wahyu Allah SWT. Dan
hamba (semua manusia) wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah
kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk
Allah SWT.
2.3.2
Syarat diterimanya Ibadah
a.
Ikhlas karena Allah
semata, bebas dari syirik besar dan kecil
b.
Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
c.
Meninggalkan
riya, artinya beribadah bukan karena malu kepada manusia dan supaya dilihat
oleh orang lain.
d.
Bermuraqabah, artinya yakin bahwa Allah itu
melihat dan selalu ada disamping kita sehingga kita bersikap sopan kepada-Ny
2.4
Hikmah Ibadah
Secara bahasa, hikmah berarti kebijaksanaan, atau arti
yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu
pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan hikmah sebagai pengetahuan tentang
rahasia Allah dalam menciptakan sesuatu.
Para ahli berpendapat bahwa intisari filsafat ada
dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an bukanlah buku filsafat. Maka, tidak salah bila
dikatakan bahwa hikmah adalah rahasia tersembunyi dari si pembuat syariat
(Allah), yang bisa ditangkap oleh manusia melalui ilham yang dianugerahkan
Allah ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari
gangguan-gangguan hawa nafsu, sementara filsafat adalah rahasia syariat yang
ditemukan oleh manusia melalui upaya penalaran akalnya. Jadi, hikmah yang
ditemukan oleh manusia itu bisa disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat
Hukum Islam
2.4.1 Hikmah dan Pelaksanaan Shalat
Menurut bahasa shalat artinya
adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta
perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan
persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti
beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang
telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada
Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa
rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat
tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
2.4.1.1 Syarat-syarat
Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang
harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi
2 yaitu:
a. Syarat wajib Shalat adalah
syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam,
berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar
ajakan dakwah islam.
b. Syarat sah shalat itu ada
8 yaitu:
1. Suci dari dua hadas
2. Suci dari najis yang berada
pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
3. Menutup aurot
4. Aurat laki-laki yaitu baina
surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah
jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali
wajah dan kedua telapak tangan).
5. Menghadap kiblat
6. Mengerti kefarduan Shalat
7. Tidak meyakini salah satu
fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
2.4.1.2 Rukun
Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus
dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal
salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan
shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
2. Takbiratul
Ihram.
3. Berdiri
Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
4. Membaca
al-Fatihah.
5. Ruku’.
6. Sujud
dua kali setiap raka'at
7. Duduk
antara dua sujud
8. Membaca
tasyahud akhir
9. Duduk
pada tasyahud akhir
10. Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11. Duduk
diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi
salam
13. Tertib.
2.4.1.3 Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis
besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah.
Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu
kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah
muakkad dan ghoiru muakkad
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib,
dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa.
Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu
ada 2 yaitu:
-
Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan
setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu
(isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
-
Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok
muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka
gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di
wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa
syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh :
Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti
ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50
rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan
Shalat nadzaR
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di
kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat
sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat,
yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2
yaitu:
-
Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu
dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan
pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat
hari raya dan lain-lain
-
Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu
dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan
solat
2.4.1.4
Hikmah-Hikmah Shalat
Yang termasuk hikmah shalat yaitu:
1. Meningkatkan
ketaqwaan kita kepada Alloh dan mengingatNya, sperti surat At-thaha ayat 14
2. Mencegah
dari perbuatan yang keji dan mungkar seperti surat al-angkabut ayat 45
3. Mendekatkan
diri kepada Alloh seperti surat al-Alaq ayat 19
4. Penyerahan
diri manusia kepada Alloh secara tulusn ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5
5. Meningkatkan
disiplin, sabar, dan khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3
6. Menjaga
kebersihan dan kesucian jiwa raga seperti surat asy-Syams ayat 9-10
7. Meningkatkan
sifat toleransi terhadap sesama manusia sperti surat al-Isra’ ayat 110.
2.4.2
Hikmah dan pelaksanaan puasa
2.4.2.1 Pengertian Puasa
Puasa atau As Shoum adalah
salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Pengertian Puasa secara
Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna (الإمساك)
yang berarti Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat
yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang melakukan puasa yang ber akal
suci, dan suci dari haidl dan nifas).
Sedangkan
menurut istilah fiqih lain, adalah menahan diri dari segala perbuatan yang
membatalkan, seperti makan, minum dan senggama, sejak terbit fajar sampai
terbenam matahari, dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa
adalah surat albaqarah ayat 183.
2.4.2.2 Hikmah Puasa
Hikmah dari puasa yaitu:
1.
Melatih Disiplin Waktu
2. Keseimbangan dalam Hidup
3. Mempererat Silaturahmi
4. Lebih Perduli Pada Sesama
5. Tahu Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan
6. Tiap Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah
7. Berhati-hati Dalam Berbuat
8. Berlatih Lebih Tabah
9. Melatih Hidup Sederhana
2.4.3
Hikmah dan pelaksanaan zakat
2.4.3.1 pengertian zakat
Zakat menurut bahasa
artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’zakat ialah mengeluarkan
dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada
mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam
yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
a. Emas,perak dan mata uang
b. Harta perniagaan
c. Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
d. Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
e. Barang tambang dan barang temuan
2.4.3.2 Hikmah zakat
Hikmah zakat ialah:
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari
sifat-sifat kikir dan bakhil
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam
suasana persaudaraan
3. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan
jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
2.4.4
Hikmah dan pelaksanaan ibdaha haji
2.4.4.1 pengertian ibadah
haji
haji secara estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah dan
juga perjalanan (Al Qasdu), sedangkan Haji menurut
syara’ berarti Perjalanan menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus,
tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah
dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat
mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting
dalam Ibadah Haji.
2.4..4.2 hikmah ibadah haji
Hikmah
ibadah haji adalah:
1. Membersihkan dosa.
2. Meningkatkan keimanan dan meneguhkan
keimanan.
3. Belajar akan Sejarah dan
Meneladaninya.
2.5
Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan
diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan
menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang
enggan melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ÙˆَÙ‚َالَ رَبُّÙƒُÙ…ُ ادْعُونِÙŠ Ø£َسْتَجِبْ Ù„َÙƒُÙ…ْ ۚ Ø¥ِÙ†َّ الَّØ°ِينَ ÙŠَسْتَÙƒْبِرُونَ عَÙ†ْ عِبَادَتِÙŠ سَÙŠَدْØ®ُÙ„ُونَ جَÙ‡َÙ†َّÙ…َ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
ÙˆَÙ‚َالَ رَبُّÙƒُÙ…ُ ادْعُونِÙŠ Ø£َسْتَجِبْ Ù„َÙƒُÙ…ْ ۚ Ø¥ِÙ†َّ الَّØ°ِينَ ÙŠَسْتَÙƒْبِرُونَ عَÙ†ْ عِبَادَتِÙŠ سَÙŠَدْØ®ُÙ„ُونَ جَÙ‡َÙ†َّÙ…َ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
Di antara keutamaan ibadah adalah
a.
ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya
ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.
b.
manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya,
bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah
lemah, fakir (butuh) kepada Allah
c.
Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta
menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah
kepada Allah semata
d.
ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai
kebajikan dan meninggalkan kemunkaran.
e.
seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat
membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan,
harap dan rasa cemas kepada mereka
f.
bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih
keridhaan Allah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a.
Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang
disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan,
baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan
mengharapkan pahala-Nya
b.
Fungsi ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba dengan
Tuhannya, mendidik mental, dan menjadikan diri disiplin.
c.
Ruang lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan ghairu
mahdah.
d.
Hikmah ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin dan
bertanggungjawab.
e.
Keutamaan ibadah adalah untuk mensucikan jiwa dan
meningkatkan derajat manusia dihadapan tuhannya.
3.2 Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan
kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits
baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum)
dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta:
Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana
Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.