Thursday, 25 December 2014

Konseling informasi Obat (KIO)

Konseling informasi Obat (KIO)

KIO merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh ismafarsi STIFI-YP Padang. dalam rangka memperingati hari ulang tahun ismafarsi yang ke 59. Tema yang diangkat adalah sosialisasi mengenai penggunaan antibiotik. Sasaran dari sosialisasi ini adalah para pengunjung GOR Agus Salim Padang yang sedang mengikuti kegiatan rutin minggu pagi yaitu olah raga. Acara ini dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan ini, kami mengenalkan apa itu antibiotik secara umum, bagaimana penggunaannya, dan dampak dari antibiotik.
Seperti yang kita tahu antibiotik adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengobati , dan dalam sebagian kasus bisa mencegah infeksi oleh bakteri. Golongan antibiotik yang umum digunakan adalah penisilin.
Antibiotik punya efek yang berbahaya kalau digunakan secara berlebihan, karena dapat menimbulkan resistensi( kekebalan/ketahanan) antibiotik didalam tubuh. Kalau sesudah kebal terhadap obat antibiotik, saat kita infeksi nanti obat ini sudah tidak lagi menghentikan infeksi di tubuh. Selain itu saat memakai antibiotik kita diharuskan untuk menghabiskannya. Hal ini dikarenakan jika kita tidak memakannya sampai habis kemungkinan bakteri yang masuk kedalam tubuh belum terbunuh, mungkin hanya tertidur untuk beberapa saat kemudian bangun lagi. Hal ini tentu akan berdampak pada kesehatan, tubuh yang tadinya mulai sehat malah sakit kembali dikarenakan ketidakhabisaan dalam memakan obat tersebut. Selain itu sebelum memakan obat antibiotik diharapkan sesuai dengan dosis serta anjuran dokter.
Berikut ini adalah tanggapan beberapa pengunjung stadion GOR Agus Salim mengenai antibiotik.
1. "Saya pernah mengkomsumsi antibiotik, tapi tidak menghabiskannya sampai habis, saya menghentikan pemakaiannya saat penyakit itu telah selesai"
2.  "Saya membeli obat antibiotik diapotik, setelah dikasih saya langsung pergi tanpa tahu cara pemakaiannya"
3.  " Saya mengkomsumsi obat antibiotik bila perlu saja"
4.  " Saya adalah seorang dokter, jadi saya tahu dengan cara pemakaian obat antibiotik"

Dari beberapa tanggapan diatas, dapat diketahui umumnya masyarakat awam masih banyak yang belum mengetahui antibiotik serta dampak dari pemakaiannya. Untuk itu perlu diadakan sosialisasi yang lebih lanjut mengenai antibiotik guna generasi masa depan yang lebih sehat.

Minggu, 22 Desember 2014

Wednesday, 17 December 2014

MAKALAH IBADAH DALAM ISLAM


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“IBADAH DALAM ISLAM”

DISUSUN
OLEH :

FATMA ZAHRA
MUHAMMAD SYAHRIAN
PUTRI RAHMAYANI
SITI AISYAH
YURINI BESTISARI

SEKOLAH TINGGI FARMASI INDONESIA
YAYASAN PERINTIS
PADANG
2014


KATA PENGANTAR

Puji  Syukur  kami  ucapkan kepada  Allah  Yang  Maha  Esa,  karena  atas  berkat  rahmat dan  karunia-Nya,  makalah  ini  dapat  terselesaikan  dengan  baik.  Yang   berjudul ”IBADAH DALAM ISLAM”
 Meskipun banyak hambatan yang kami  alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaian makalah ini tepat pada waktunya.
        Tidak  lupa kami sampaikan terima kasih kepada teman – teman yang sudah memberi kontribusi dan partisipasinya  baik secara langsung maupun  tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Padang,  Desember  2014

Tim Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad  berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai ibadah dalam islam beserta hikmahnya.

1.2 .Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2.      Apa saja dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3.      Apa saja ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya ibadah?
4.      Apa hikmah dari beribadah?
5.      Apa saja keutamaan dari ibadah?


1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2.      Untuk mengetahui dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya ibadah?
4.      Untuk mengetahui hikmah dari beribadah?
5.      Untuk mengetahui keutamaan dari ibadah?


BAB II
ISI

2.1 Pengertian dan Hakikat Ibadah
2.1.1 Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah sebagai berikut :
a.       Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b.      Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai berikut:
“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah
c.       Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.

2.1.2   Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata).
Adapun hakekat ibadah yaitu:
1.                Ibadah adalah tujuan hidup kita, seperti yang terdapat dalam surat adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan bahwa tugas kita sebagai manusia adalah untuk beribadah kepada allah.
2.                Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
3.                Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
4.                Hakikat ibadah sebagai cinta.
5.                Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6.                Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.

2.2      dasar-dasar ibadah dan fungsi ibadah
2.2.1 dasar-dasar ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga dasar. Pertama, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi larangan-Nya. Rasulullah saw. Bersabda,
            “Ada tiga hal yang apabila terdapat dalam seseorang niscaya ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang lain; bahwa ia tidak mencintai seseorang melainkan semata karena Allah; dan bahwa ia membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik)

2.2.2  fungsi ibadah
Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1.      Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2.      Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
3.      Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya,



2.3      Ruang Lingkup dan Syarat diterimanya Ibadah
2.3.1        Ruang Lingkup Ibadah
a.       Ibadah Secara Umum (ghairu mahdhah)
Ibadah umum atau ghairu mahdhah adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah, misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada empat yaitu:
a.                Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b.                Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c.                Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d.                Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu kifayah dan sebagian yang hukum asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang mencakupi atau merangkumi seluruh pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan tetapi jika bertemu adanya nash yang mengharamkannya, misalnya ada dalil yang melarang mengucap dzikir dengan lisan di dalam tandan atau WC, maka ia haram mengucapkannya selama berada di dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang memayungi keharusan ibadah sunah tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman bentuk dan cara pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.

b.      Ibadah Secara Khusus (mahdhah)
Ibadah khusus atau mahdhah adalah ibadah yang apa saja yang telah ditetapkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah misalnya adalah Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
Ibadah dalam bentuk ini juga memiliki prinsip seperti ibadah secara umum tadi dan prinsip ini lebih bersifat mengikat prinsip tersebut terdiri dari empat yaitu:
a.       Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
b.      Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw
c.       Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri, shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya. keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d.      Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya harus berdasarkan sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan berasal atau ditetapkan oleh akal logika melainnya berasal dari wahyu Allah SWT. Dan hamba (semua manusia) wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah SWT.

2.3.2        Syarat diterimanya Ibadah
a.        Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil
b.      Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
c.         Meninggalkan riya, artinya beribadah bukan karena malu kepada manusia dan supaya dilihat oleh orang lain.
d.      Bermuraqabah, artinya yakin bahwa Allah itu melihat dan selalu ada disamping kita sehingga kita bersikap sopan kepada-Ny

2.4      Hikmah Ibadah
Secara bahasa, hikmah berarti kebijaksanaan, atau arti yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan hikmah sebagai pengetahuan tentang rahasia Allah dalam menciptakan sesuatu.
Para ahli berpendapat bahwa intisari filsafat ada dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an bukanlah buku filsafat. Maka, tidak salah bila dikatakan bahwa hikmah adalah rahasia tersembunyi dari si pembuat syariat (Allah), yang bisa ditangkap oleh manusia melalui ilham yang dianugerahkan Allah ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari gangguan-gangguan hawa nafsu, sementara filsafat adalah rahasia syariat yang ditemukan oleh manusia melalui upaya penalaran akalnya. Jadi, hikmah yang ditemukan oleh manusia itu bisa disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat Hukum Islam

2.4.1 Hikmah dan Pelaksanaan Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
2.4.1.1 Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
a.       Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b.      Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
1.      Suci dari dua hadas
2.      Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
3.      Menutup aurot
4.      Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
5.      Menghadap kiblat
6.      Mengerti kefarduan Shalat
7.      Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
8.      Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.[2]
2.4.1.2 Rukun Shalat 
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1.      Niat.
2.      Takbiratul Ihram.
3.      Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
4.      Membaca al-Fatihah.
5.      Ruku’.
6.      Sujud dua kali setiap raka'at
7.      Duduk antara dua sujud
8.      Membaca tasyahud akhir
9.      Duduk pada tasyahud akhir
10.  Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.  Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.  Memberi salam
13.  Tertib.

2.4.1.3 Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a.  Macam-macam shalat
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad
1.      Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
-          Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
-          Fardu kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzaR
2.      Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
-          Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
-          Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan solat
2.4.1.4                    Hikmah-Hikmah Shalat
Yang termasuk hikmah shalat yaitu:
1.      Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Alloh dan mengingatNya, sperti surat At-thaha ayat 14
2.      Mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar seperti surat al-angkabut ayat 45
3.      Mendekatkan diri kepada Alloh seperti surat al-Alaq ayat 19
4.      Penyerahan diri manusia kepada Alloh secara tulusn ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5
5.      Meningkatkan disiplin, sabar, dan khusuk sperti surat al-Mukminum ayat 1-3
6.      Menjaga kebersihan dan kesucian jiwa raga seperti surat asy-Syams ayat 9-10
7.      Meningkatkan sifat toleransi terhadap sesama manusia sperti surat al-Isra’ ayat 110.
2.4.2             Hikmah dan pelaksanaan puasa
2.4.2.1 Pengertian Puasa
Puasa atau As Shoum adalah salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Pengertian Puasa secara Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna (الإمساك) yang berarti Menahan. Dan Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang melakukan puasa yang ber akal suci, dan suci dari haidl dan nifas).
 Sedangkan menurut istilah fiqih lain, adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, seperti makan, minum dan senggama, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa adalah surat albaqarah ayat 183.
2.4.2.2 Hikmah Puasa
Hikmah dari puasa yaitu:
1.      Melatih Disiplin Waktu
2.      Keseimbangan dalam Hidup
3.      Mempererat Silaturahmi
4.      Lebih Perduli Pada Sesama
5.      Tahu Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan
6.      Tiap Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah
7.      Berhati-hati Dalam Berbuat
8.      Berlatih Lebih Tabah
9.      Melatih Hidup Sederhana
2.4.3             Hikmah dan pelaksanaan zakat
2.4.3.1 pengertian zakat
Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’zakat ialah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
a.      Emas,perak dan mata uang
b.    Harta perniagaan
c.      Binatang ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
d.    Buah-buahan dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
e.     Barang tambang dan barang temuan

2.4.3.2 Hikmah zakat
Hikmah zakat ialah:
1.    Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2.    Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3.      Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya 

2.4.4             Hikmah dan pelaksanaan ibdaha haji
2.4.4.1 pengertian ibadah haji
            haji secara estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah dan juga perjalanan (Al Qasdu), sedangkan Haji menurut syara’ berarti Perjalanan menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting dalam Ibadah Haji. 
2.4..4.2 hikmah ibadah haji
                                                            Hikmah ibadah haji adalah:
1.      Membersihkan dosa.
2.      Meningkatkan keimanan dan meneguhkan keimanan.
3.      Belajar akan Sejarah dan Meneladaninya.

2.5             Keutamaan Ibadah
         Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

ÙˆَÙ‚َالَ رَبُّÙƒُÙ…ُ ادْعُونِÙŠ Ø£َسْتَجِبْ Ù„َÙƒُÙ…ْ ۚ Ø¥ِÙ†َّ الَّØ°ِينَ ÙŠَسْتَÙƒْبِرُونَ عَÙ†ْ عِبَادَتِÙŠ سَÙŠَدْØ®ُÙ„ُونَ جَÙ‡َÙ†َّÙ…َ دَاخِرِينَ

“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]
         Di antara keutamaan ibadah adalah
a.       ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.
b.      manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah
c.       Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata
d.      ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran.
e.       seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka
f.       bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah. 

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
a.       Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
b.      Fungsi ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik mental, dan menjadikan diri disiplin.
c.       Ruang lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan ghairu mahdah.
d.      Hikmah ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin dan bertanggungjawab.
e.       Keutamaan ibadah adalah untuk mensucikan jiwa dan meningkatkan derajat manusia dihadapan tuhannya.

3.2  Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.