INDUSTRI HIJAU è Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutanà mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. BAHAN BAKUè bahan mentah, barang setengah jadi,
atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi
3. KORPORASIè kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
4. TEKNOLOGI INDUSTRI èhasil pengembangan, perbaikan,
invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk
termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang
diterapkan dalam kegiatan Industri.
5. INFORMASI INDUSTRI è hasil pengolahan Data Industri dan
Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi
analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya
6. STANDARDISASI è proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
7. ASAS PERINDUSTRIAN:
a. kepentingan nasional
b. demokrasi ekonomi
c. kepastian berusaha
d. pemerataan persebaran
e. persaingan usaha yang sehat
f. keterkaitan Industri.
8. TUJUAN PENYELENGGARAAN
PERINDUSTRIAN:
a. mewujudkan Industri nasional sebagai
pilar dan penggerak perekonomian nasional
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan
struktur Industri
c. mewujudkan Industri yang mandiri,
berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau
d. mewujudkan kepastian berusaha,
persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh
satu kelompok atau perseorangan yang merugikan Masyarakat
e. membuka kesempatan berusaha dan
perluasan kesempatan kerja
f. mewujudkan pemerataan pembangunan
Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan
nasional
g. meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan
9. PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN
a. Dilaksanakan oleh Menteri (sebagai
pengatur, Pembina, pengembang Perindustrian) yang bersifat teknis.
b. Pemerintah, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai
dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian
10. RENCANA INDUK PEMBANGUNAN
INDUSTRI NASIONAL (RIPIN)
a. Tujuan: mewujudkan tujuan penyelenggaraan
Perindustrian
b. Sejalan dengan RPJPM
c. Disusun untuk jangka waktu 20 tahun,
dapat ditinjau Kembali setiap 5 tahun.
d. Disusun dengan
memperhatikan:
-
potensi
sumber daya Industri
-
budaya
Industri dan kearifan lokal yang tumbuh di Masyarakat
-
potensi
dan perkembangan sosial ekonomi wilayah
-
perkembangan
Industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional
-
perkembangan
lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional
-
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan/atau
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
e. Isinya meliputi:
-
visi,
misi, dan strategi pembangunan Industri
-
sasaran
dan tahapan capaian pembangunan Industri
-
bangun
Industri nasional
-
pembangunan
sumber daya Industri
-
pembangunan
sarana dan prasarana Industri
-
pemberdayaan
Industri
-
perwilayahan
Industri.
f. Pelaksanaan: melalui kebijakan nasional
g. Penetapan: dengan peraturan pemerintah
h. Rencana Pembangunan Industri Provinsi
dan kabupaten/kota mengacu kepada RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional dengan
memperhatikan:
-
potensi
sumber daya Industri daerah
-
Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
-
keserasian
dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta
kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
Penetapan provinsi : dengan PERDA provinsi
Penetapan kabupaten/kota : dengan PERDA Kab/kota
11. KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL
a. Tujuan : arah dan tindakan untuk
melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
b. Paling sedikt meliputi:
-
sasaran
pembangunan Industri
-
fokus
pengembangan Industri
-
tahapan
capaian pembangunan Industri
-
pengembangan
sumber daya Industri
-
pengembangan
sarana dan prasarana
-
pengembangan
perwilayahan Industri
-
fasilitas
fiskal dan nonfiscal
c. disusun untuk jangka waktu 5 tahun
d. ditetapkan presiden
e. dijabarkan ke dalam Rencana Kerja
Pembangunan Industri yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun, yang ditetapkan
Menteri.
12. PERWILAYAHAN INDUSTRI
a. Dengan memperhatikan:
-
rencana
tata ruang wilayah
-
pendayagunaan
potensi sumber daya wilayah secara nasional
-
peningkatan
daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah
-
peningkatan
nilai tambah sepanjang rantai nilai
b. pelaksanaan melalui:
-
pengembangan
wilayah pusat pertumbuhan Industri
-
pengembangan
kawasan peruntukan Industri
-
pembangunan
Kawasan Industri;
-
pengembangan
sentra Industri kecil dan Industri menengah.
13. PEMBANGUNAN SUMBER DAYA
INDUSTRI
a. pembangunan sumber daya
manusia
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, pelaku Industri, dan masyarakat.
Sumber daya manusia Industri
meliputi:
-
wirausaha industry
harus mempunyai kompetensi teknis,
manajerial, kreativitas dan inovasi.
Melalui: Pendidikan dan pelatihan,
incubator industry, kemitraan.
Dilakukan terhadap: calon wirausaha
Industri
-
tenaga kerja industry
harus mempunyai kompetensi teknis,
manajerial.
Melalui: Pendidikan dan pelatihan,
pemagangan.
Dilakukan terhadap: tenaga kerja dan
calon tenaga kerja.-à teknis/manajerial
-
Pembina industry
harus mempunyai kompetensi teknis,
manajerial.
Melalui: Pendidikan dan pelatihan,
pemagangan
-
konsultan industry.
berperan untuk membantu, memberi
saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina
Industri.
paling sedikit memiliki keterampilan
teknis, administratif, dan manajerial
b. pemanfaatan sumber daya
alam
wajib dilakukan oleh:
o
Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan
proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan
limbah
o
Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan
pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah
-
Untuk
meningkatkan nilai tambah melalui: pelarangan atau membatasi ekspor sumber
daya alam.
-
Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya
alam sebagai energi wajib melakukan manajemen
energi pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri
-
Jika
memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen
air
c. Pengembangan dan
Pemanfaatan Teknologi Industri
-
tujuan: meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan
kemandirian bidang Industri.
-
Menteri
menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri
dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan
pelestarian fungsi lingkungan
-
Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak
penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi,
dan/atau akuisisi teknologi, proyek putar kunci.
-
Penyedia
teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak
domestic. Jika tidak melakukan dikenai sanksi administrative berupa peringatan
tertulis, denda administrative, penghentian sementara.
-
Untuk
pengendalian pemanfaatan Teknologi Industri, Pemerintah mengatur investasi
bidang usaha Industri dan melakukan audit Teknologi Industri.
d. pengembangan dan
pemanfaatan kreativitas dan inovasi
-
cara: memberdayakan budaya Industri dan/atau kearifan lokal yang tumbuh di
Masyarakat.
-
Cara oleh pemerintah/ pemda:
o
penyediaan
ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi
o
pengembangan
sentra Industri kreatif
o
pelatihan
teknologi dan desain
o
konsultasi,
bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
khususnya bagi Industri kecil
o
fasilitasi
promosi dan pemasaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri
e. penyediaan sumber
pembiayaan
-
asal;
Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau orang perseorangan
-
asal
dari pemda/pemerintah daerah hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri
yang berbentuk BUMN/BUMD. Dalam bentuk:
o
pemberian
pinjaman
o
hibah
o
peyertaan
modal
-
Pemerintah
dapat mengalokasikan pembiayaan dan/atau memberikan kemudahan pembiayaan kepada
Perusahaan Industri swasta melalui:
o
penyertaan
modal
o
pemberian
pinjaman
o
keringanan
bunga pinjaman
o
potongan
harga pembelian mesin dan peralatan
o
bantuan
mesin dan peralatan
dibebankan kepada APBN
-
Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta dapat dilakukan
dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional yang ditetapkan presiden dan
bersifat SEMENTARA.
-
Pengalokasian
pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri
swasta dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri
dan/atau pembangunan Industri pionir.
-
lembaga
pembiayaan pembangunan Industri dibentuk dalam rangka pembiayaan investasi di
bidang Industri.
14. STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA
-
Ditetapkan
Menteri ketenagakerjaan
-
Ditetapkan
paling lama 1 bulan sejak diterima usulan Menteri
15. Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri sesuai
kompetensi, tidak memanfaatkan sumber daya alam, tidak memenuhi ketentuan
pembubuhan tanda sni,spesifikasi teknis, dan pedoman tatacara diberi SANKSI ADMINISTRATIVE
berupa:
a. peringatan tertulis
b. denda administrative
c. penutupan sementara
d. pembekuan izin usaha
e. pencabutan izin usaha
16. Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri asing
dan/atau konsultan Industri asing, melakukan alih pengetahuan dan keterampilan
kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.
17. PEMBANGUNAN SARANA DAN
PRASARANA INDUSTRI
a. Standardisasi Industri
-
Wujud:
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
-
Penetapan
pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara SECARA WAJIB dilakukan
untuk
o
keamanan,
kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan
o
pelestarian
fungsi lingkungan hidup
o
persaingan
usaha yang sehat
o
peningkatan
daya saing
o
peningkatan
efisiensi dan kinerja Industri
-
Setiap
barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:
§ SNI yang diberlakukan secara wajib,
wajib dibubuhi tanda SNI
§ SNI dan spesifikasi teknis dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda
kesesuaian
§ spesifikasi teknis dan/atau pedoman
tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian
-
Setiap
barang dan/atau Jasa Industri yang Tidak Memenuhi SNI, spesifikasi
teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan SECARA WAJIB, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau
Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa
Industri.
-
Penerapan
SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
-
Penerapan
SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara secara wajib dilakukan melalui penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
-
Untuk
kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
secara wajib, Menteri:
o
menyediakan,
meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian
standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri
o
paling
memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah
b. Infrastruktur Industri
-
meliputi:
o
lahan
Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;
o
fasilitas
jaringan energi dan kelistrikan;
o
fasilitas
jaringan telekomunikasi;
o
fasilitas
jaringan sumber daya air
o
fasilitas
sanitasi
o
fasilitas
jaringan transportasi
-
penyediaan dilakukan melalui:
o
pengadaan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (APBD/APBN)
o
pola
kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta,
BUMN/BUMD dan swasta
o
pengadaan
yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta
c. Sistem Informasi
Industri Nasional (SIINas)
-
Setiap
Perusahaan industry dan Kawasan industry wajib menyampaikan Data industry dan
data Kawasan industry melalui SIINas.
-
Selain
Data Industri juga terkait dengan data tambahan, klarifikasi data, kejadian
luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri..
-
Menteri
mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan
Teknologi Industri melalui:
o
sensus,
pendataan, atau survei
o
tukar
menukar data;
o
tukar
menukar data;
o
pembelian
o
intelijen
Industri
-
SIINas
paling sedikit memuat.
o
Data
Industri
o
Data
Kawasan Industri
o
data
perkembangan dan peluang pasar
o
data
perkembangan Teknologi Industri.
-
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang
tidak memberikan data dikenai SAKSI ADMINISTRATIVE.
o
peringatan
tertulis
o
denda
administratif;
o
penutupan
sementara
o
pembekuan
izin
o
pencabutan
izin
-
Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
menyampaikan dan/atau mengumumkan data dikenai saksi administrative berupa:
o
teguran
tertulis
o
pembebasan
dari jabatan
o
penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
o
penurunan
pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun
o
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri
o
pemberhentian
dengan tidak hormat.
18. PEMBERDAYAAN INDUSTRi
-
Tujuan: mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:
o
berdaya
saing
o
berperan
signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional
o
berperan
dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja
o
menghasilkan
barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
-
Cara:
o
perumusan kebijakan
melalui penetapan prioritas, yang
mengacu kepada:
§ sumber daya Industri daerah
§ penguatan dan pendalaman struktur
Industri nasional
§ perkembangan ekonomi nasional dan
globa
o
penguatan kapasitas kelembagaan
melalui:
§ peningkatan kemampuan sentra, unit
pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan Industri kecil dan
Industri menengah
§ kerja sama dengan lembaga pendidikan,
lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi
profesi terkait.
o
pemberian fasilitas
bentuk:
§ peningkatan kompetensi sumber daya
manusia dan sertifikasi kompetensi
§ bantuan dan bimbingan teknis
§ bantuan Bahan Baku dan bahan penolong
§ bantuan mesin atau peralatan
§ pengembangan produk
§ bantuan pencegahan pencemaran
lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau
§ bantuan informasi pasar, promosi, dan
pemasaran
§ akses pembiayaan, termasuk
mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru
§ penyediaan Kawasan Industri untuk
Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan
pengembangan,
§ penguatan keterkaitan, dan hubungan
kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan
Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri
kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling
menguntungkan
19. INDUSTRI HIJAU
a. Diwujudkan pemerintah melalui:
o perumusan kebijakan
o penguatan kapasitas
kelembagaan
melalui:
§ penelitian dan pengembangan
§ pengujian
§ sertifikasi
§ promosi
o Standardisasi
Standar Industri Hijau paling sedikit
memuat ketentuan mengenai:
§ Bahan Baku, bahan penolong, dan
energi
§ proses produksi;
§ produk
§ manajemen pengusahaan
§ pengelolaan limbah
Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri
Hijau diberikan SERTIFIKAT INDUSTRI HIJAU oleh
lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh
Menteri.
Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara
bertahap
§ membangun komitmen bersama dan
menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau
§ menerapkan kebijakan pembangunan
Industri Hijau
§ menerapkan sistem manajemen ramah
lingkungan
§ mengembangkan jaringan bisnis dalam
rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkunga
o pemberian fasilitas.
20. INDUSTRI STRATEGIS
-
Adalah
industry yang dikuasai oleh negara.
-
Terdiri atas industry yang:
o
menguasai
hajat hidup orang banyak
o
meningkatkan
atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis
o
berkaitan
dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
-
Penguasaan Industri Strategis oleh negara dilakukan melalui:
o
pengaturan kepemilikan
dilakukan melalui:
§ penyertaan modal seluruhnya oleh
Pemerintah
§ pembentukan usaha patungan antara
Pemerintah dan swasta
§ pembatasan kepemilikan oleh penanam
modal asing
o
penetapan kebijakan
paling sedikit meliputi:
§ penetapan jenis Industri Strategis
§ pemberian fasilitas
§ pemberian kompensasi kerugian
o
pengaturan perizinanàizin diberikan menteri
o
pengaturan produksi, distribusi, dan
hargaà dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk
o
pengawasan
meliputi penetapan Industri Strategis
sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
21. Untuk pemberdayaan Industri dalam
negeri, Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri. dikecualikan dalam
hal produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi
22. Kewajiban penggunaan produk dalam
negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa
yang ditunjukkan Dengan Nilai Tingkat Komponen dalam negeri yang mengacu pada Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
23. Dalam rangka penggunaan produk dalam
negeri Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
a. preferensi harga dan kemudahan
administrasi dalam pengadaan barang/jasa
b. sertifikasi tingkat komponen dalam
negeri.
24. Kerja sama internasional di bidang
Industri ditujukan untuk:
a. pembukaan akses dan pengembangan
pasar internasional
b. pembukaan akses pada sumber daya
Industri
c. pemanfaatan jaringan rantai suplai
global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri
d. peningkatan investasi
Dalam hal kerja sama internasional di
bidang Industri berdampak pada Industri, terlebih dahulu dilakukan konsultasi,
koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri
25. Dalam melakukan kerja sama internasional di bidang Industri,
Pemerintah dapat:
a. menyusun rencana strategis;
b. menetapkan langkah penyelamatan
Industrii
c. memberikan fasilitas.
Meliputi:
o
bimbingan,
konsultasi, dan advokasi
o
bantuan
negosias
o
promosi
Industri
o
kemudahan
arus barang dan jasa
26. untuk meningkatkan kerja sama
internasional di bidang Industri, pemerintah menempatkan Pejabat
Perindustrian diluar negeri. jika belum ada, dapat menugaskan perwakilan
RI di luar negeri
27. Tindakan pengamanan
Industri bertujuan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam
negeri.
Meliputi:
a. pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang
mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri
b. pengamanan akibat persaingan global yang
menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri
dalam negeri. Berupa:
o
pengamanan
berupa tarifà Menteri keuangan
o
pengamanan
berupa nontariff
kedua pengamanan ini dapat didukung
dengan program RESTRUKTURISASI INDUSTRI..
28. Tindakan penyelamatan Industri
dilakukan melalui:
a. pemberian stimulus fiscal
b. pemberian kredit program
29. Izin usaha Industri (kecil, menengah,
besar) dan izin usaha kawasan industri diberikan oleh Menteri. dapat
dilimpahkan sebagian wewenangnya ke gubernur dan bupati/walikota.
30. Perusahaan Industri yang telah
memperoleh izin wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri
sesuai dengan izin yang dimiliki
b. menjamin keamanan dan keselamatan
alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan
31. Industri kecil ditetapkan berdasarkan
jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
32. Industry kecil serta punya keunikan
dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh WNI.
33. Industri menengah ditetapkan berdasarkan
jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
34. Industri besar ditetapkan berdasarkan
jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi
35. Perusahaan Industri yang melakukan
perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan wajib memiliki izin perluasan.
36. Perusahaan Industri yang akan
menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. dikecualikan bagi
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah
kabupaten/kota yang
a. belum memiliki Kawasan Industri
b. telah memiliki Kawasan Industri
tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
c. Industri kecil dan Industri menengah
yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak
luas
d. Industri yang menggunakan Bahan Baku
khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
37. Perusahaan industry dan Perusahaan
Kawasan industry yang tidak memiliki izin, dan tidak sesuai Lokasi diberi
sanksi administrative. (peringatan tertulis, denda administrative, penutupan
sementara, pembekuan izin, pencabutan izin).
38. PENANAMAN MODAL DI BIDANG
INDUSTRI
-
tujuan: memperoleh nilai tambah
sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman
struktur Industri nasional dan peningkatan daya saing Industri.
-
Kebijakam yang ditetapkan:
o
strategi
penanaman modal
o
prioritas
penanaman modal
o
lokasi
penanaman modal
o
kemudahan
penanaman modal
o
pemberian
fasilitas.
39. untuk MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN INDUSTRI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas kepada :
a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk
memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan
sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan
daya saing Industri
b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk
c. Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang berada di
wilayah perbatasan atau daerah tertinggal
d. Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan
penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri
e. Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan
sumber daya manusia di bidang Industri
f. Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor
g. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi
teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib
h. Perusahaan Industri
kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien,
ramah lingkungan, dan berkelanjutan
i. Perusahaan Industri
yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau
j. Perusahaan Industri
yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam
proses produksi
Fasilitas berupa fiskal dan nonfiscal.
40. KOMITE INDUSTRI NASIONAL
a. Tujuan: rangka mendukung pencapaian
tujuan pembangunan Industri
b. Ketua : Menteri
Anggota: menteri terkait, kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan
perwakilan dunia usaha
c. Tugas:
-
melakukan
koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan
dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan: 1. pembangunan sumber daya
Industri; 2 pembangunan sarana dan prasarana Industri; 3. pemberdayaan
Industri; 4. perwilayahan Industri; dan 5. pengamanan dan penyelamatan Industri
-
melakukan
pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi
-
melakukan
koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang
Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan
Industri;
-
memberi
masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan
Industri.
41. Peran serta masyarakat
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri berupa:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul
b. penyampaian informasi dan/atau laporan
42. Selain penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
TERTENTU di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di BIDANG PERINDUSTRIAN diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dan berwenang:
a. menerima laporan dari Setiap Orang tentang
adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan
c. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana
d. memanggil dan melakukan pemeriksaan
e. meminta keterangan dan barang bukti
f. melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau
tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai
barang bukti dan/atau alat bukti
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam
melakukan penyidikan
h. menangkap pelaku tindak pidana
i. menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana atau peristiwa tersebut
ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum
hasil penyidikan dilaporkan ke polisi negara RI.
43. KETENTUAN PIDANA
a. SENGAJA memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa
Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
caraà penjara 5 tahun, denda paling
banyak 3M
b. KELALAIANNYA memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau
Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata caraà penjara 3 tahu, denda paling banyak 1M
c. Dalam hal tindak pidana dilakukan
oleh Korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap Korporasi
dan/atau pengurusnya.
44. RANTAI NILAI (VALUE
CHAIN)è serangkaian urutan kegiatan utama
dan kegiatan pendukung yang dilakukan Perusahaan Industri untuk mengubah input
(Bahan Baku) menjadi output (barang jadi) yang memiliki nilai tambah bagi
pelanggan/konsumen.
45. INKUBATOR INDUSTRI èadalah lingkungan dan program dengan
karakteristik tertentu yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada
perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan
atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.
46. ASOSIASI INDUSTRI è organisasi yang didirikan oleh
pelaku usaha Industri di sektor usaha Industri tertentu guna memperjuangkan hak
dan kepentingan anggotanya
47. PERUSAHAAN INDUSTRI
TERTENTUè Industri yang rata-rata mengonsumsi energi lebih besar atau
sama dengan batas minimum konsumsi energi yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan terkait dengan konservasi energi, misalnya Industri semen,
besi dan baja, tekstil, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, dan keramik.
48. ASPEK KEMANDIRIANè adalah pemilihan, pengadaan, dan
pemanfaatan Teknologi Industri harus memperhatikan hak Perusahaan Industri
dalam pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan karakteristik Industri
masing-masing tanpa melanggar atau merugikan pihak lain.
49. ASPEK KETAHANAN
INDUSTRIèIndustri yang berdaya saing, efisien, berkelanjutan, bersih,
dan berwawasan lingkungan
50. PROYEK PUTAR KUNCI èpengadaan teknologi dengan membeli
suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (asesmen), rancang
bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam
kondisi siap digunakan, atau yang selanjutnya dikenal dengan istilah turnkey
project
51. PENGENDALIAN
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRIè pembatasan dan pelarangan
pemanfaatan teknologi yang dinilai tidak layak untuk Industri, antara lain,
boros energi, berisiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif
pada lingkungan
52. AUDIT TEKNOLOGI
INDUSTRIè cara untuk melaksanakan identifikasi kekuatan dan kelemahan
aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan
manajemen teknologi sehingga manfaat teknologi dapat dirasakan sebagai faktor
yang penting dalam meningkatkan mutu kehidupan umat manusia dan meningkatkan
daya saing Industri.
53. INDUSTRI KREATIF è Industri yang mentransformasi dan
memanfaatkan kreativitas, keterampilan, dan kekayaan intelektual untuk
menghasilkan barang dan jasa.
54. INDUSTRI PIONIR èIndustri yang memiliki keterkaitan
yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan
teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional
55. DATA INDUSTRI PADA TAHAP PEMBANGUNAN meliputi legalitas perusahaan, aspek perencanaan, aspek pembangunan, aspek teknis yang terkait dengan pembangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta aspek pengelolaan.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN