Wednesday 11 February 2015

Pulvis ( serbuk)

Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian oral atau alat untuk pemakaian luar. Karena mempunyai luas permungkaan yang luas, serbuk lebih mudah terdispersi dan lebih larutt dari pada bentuk sediaan yang dipadatkan. Anak-anak atau orang dewasa yangsukar menelan kapsul atau tablet lebih mudah menggunakan obat dalam bentuk serbuk. Obat yang terlalay besar volumenya untuk dibuat tablet atau kapsul dalam ukuran yang lazim , dapat dibuat dalam bentuk serbuk.sebelum digunakan, biasanya serbuk oral dapat dicampur dengan air minum.
Masalah stabilitas yang sering kali dihadapi dalam sediaan bentuk cair. Tidak ditemukan dalam sediaan bentuk serbuk. Obat yang tidak stabil dalam suspensi atau larutan air dapat dibuat dalam bentuk serbuk atau granul. Konstitusi sediaan dapat dibuat oleh apoteker dengan cara menambahkan sejumlah air sebelum diserahkan. Karena sediaan yang telah di konstitusi ini mempunyai stabilitas yang terbatas, harus dicatunkan waktu keladuarsa setelah dikonstitusi dab dapat juga disyaratkan untuk disimpan dalam lemari pendingin.
Serbuk oral dapat diserahkan dalam bentuk terbagi ( pulveres) atau tidak terbagi(pulvis). Pada umumnya serbuk terbagi dibungkus dengan kertas perkamen. Walaupun begitu apoteker lebih dapat melindungi serbuk dari pengaruh lingkungan dengan melapisi tiap bungkus dengan kertas selofan atau sampul polietilena.
Serbuk oral tidak terbagi hanya terbatas pada obat yang relatif tidak poten, seperti laksan, antasida, makanan diet, dan beberapa analgesik tertentu dab pasien dapat menakar secara aman dengasendok twh atau penakar lain. Serbuk tidak terbagi lainnya antara lain serbuk gigi, serbuk tabur. Serbuk tidak terbagi sebaiknya disimpan dalam wadah gelas, beulur lebar, tertutup rapat, untuk melindungi pengaruh atmosfer dan mencegah penguapan senyawa yang mudah menguap.
Serbuk tabur adalah serbuk ringan untuk penggunaan topikal, dapat dikemas dalam wadah yang bagian atasnya berlubang halus untuk memudahkan penggunaan pada kulit. Pada umumnya serbuk tabur harus melewati nyakan dengan derajat galus 100 meshvsepertivtertera pada pengayak dan derhat halus serbuk agar tidak menimbulkan iritasi pada bagian yang peka.
Sumber: Farmakope Indonesia Edisi IV

No comments: