Krim adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau tetdispersi dalam bahan dasar yang sesuai. Istilah ini secara tradisional telah digunakan untuk sediaan setengah padat yang mempunyai konsistensi relatif cair diformulasikan sebagai emulsi air dalam minyak atau minyak dalam air. Sekarang ini batasan tersebut lebih diarahkan untuk produk yang terdiri dari emulsi minyak dalam air atau dispersi mikrokristal asam asam lemak atau alkohol berantai panjang dalam air .,yang dapat dicuci dengan air dan lebih ditunjukkan untuk penggunaan kosmetika dan estetika . Krim dapat digunakan untuk pemberian obat melalui vaginal.
Sumber: Farmakope Indonesia Edisi IV
Sumber: Farmakope Indonesia Edisi IV
No comments:
Post a Comment