1.
APOTEK
ASSABIL FARMA, SOLOK
a.
Regulasi
Yang Terkait Dengan Apotek
1. Permenkes
Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek
2. Kepmenkes
RI Nomor 1332 tahun 2002 tentang perubahan atas izin Permenkes RI No 922 tahun
1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek
3. Permenkes
Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
4. PP RI
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
5. Permenkes
RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran,
Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor
Farmasi.
b.
Pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai
1. Perencanaan
Perencanaan
di Apotek Assabil Farma dilakukan dengan metode komsumsi dengan melihat
pemakaian sebelumnya berdasarkan kartu stoke dan jumlah obat yang tersedia.
2. Pengadaan
Harus melalui jalur resmi sesuai
ketentuan perundang-undangan. Pengadaan
obat di Apotek Assabil Farma melalui PBF dengan menggunakan Surat Pesanan (SP)
yang mencatumkan SIA serta ditandatangani oleh Apoteker pemegang SIA dengan
mencatumkan nomor SIPA. Khusus untuk pengadaan narkotik, adalah melalui PBF
Kimia Farma. SP obat biasa dibuat tiga rangkap (1 PBF, 2 arsip apotek). Untuk
obat psikotropik dan prekursor menggunakan SP khusus psikotropik dan prekursor,
dibuat 2 rangkap (untuk PBF dan arsip apotek), memuat 1 atau lebih item. Untuk
narkotika dengan SP khusus narkotika dan dibuat 4 rangkap ( 3 untuk PBF Kimia
Farma, 1 arsip apotek). SP narkotika
hanya memuat 1 jenis narkotik.
3. Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menjamin
kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang
tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Di Apotek Assabil Farma Penerimaan
dilakukan oleh petugas apotek dengan memeriksa kondisi obat, kesesuaian
jumlah, no batch serta expire date
dan dicocokkan dengan surat pesanan.
4. Penyimpanan
Berdasarkan Permenkes Nomor 73 tahun
2016:
a. Obat/bahan
Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau
darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah
sekurang- kurangnya memuat nama Obat, no.batch dan tanggal kadaluwarsa.
b. Semua
Obat/bahan Obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin
keamanan dan stabilitasnya.
c. Tempat
penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang
menyebabkan kontaminasi
d. Sistem penyimpanan
dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi, serta disusun
secara alfabetis.
e. Pengeluaran
obat memakai sistem FIFO dan FEFO
Di
Apotek Assabil Farma Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan bentuk sediaan,
farmakologi, jenis obat (generik atau paten), suhu, abjad, system FIFO dan FEFO. Untuk narkotik
dan psikotropik disimpan didalam lemari kayu terkunci dan menggantung
didinding.
5.
Pemusnahan
dan penarikan
Berdasarkan Permenkes Nomor 73 tahun 2016:
a. Obat
kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk
sediaan.
- Pemusnahan
narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker, disaksikan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Pemusnahan
selain narkotika atau psikotropika, dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh
tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja.
Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.
b. Resep
yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dimusnahkan dengan
cara dibakar atau cara lain. Dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh
sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pemusnahan Resep, selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
c. Pemusnahan
dan penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat
digunakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Penarikan
sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan
perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan
oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh
pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan
kepada Kepala BPOM.
e. Penarikan
Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin
edarnya dicabut oleh Menteri.
Di
Apotek Assabil Farma pemusnahan obat narkotik atau psikotropik di Apotek
dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan atau Balai Besar/Balai POM makanan setempat. Resep narkotik
dan psikotropik disimpan selama 3 tahun baru bisa dimusnahkan, dan obat
selainnya 5 tahun.
6.
Pengendalian
Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok (manual atau elektronik) dan sekurang- kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. Tujuan pengendalian untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Di Apotek Assabil Farma, pengendalian dilakukan melalui kartu stok secara manual.
7.
Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan meliputi pengadaan
(surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk
penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Di Apotek Assabil Farma
Pencatatan
meliputi: catatan penjualan obat, penerimaan barang, catatan resep, pesanan
barang, daftar harga, catatan pemakaian obat golongan narkotika, catatan
pemakaian obat golongan psikotropika, blanko pesanan narkotika, blanko pesanan
psikotropika, kartu stok, balanko surat pesanan dan kwitansi, catatan harian
pemakaian obat.
Pelaporan terdiri dari pelaporan
internal dan eksternal.
- Pelaporan
internal digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang
dan laporan lainnya.
- Pelaporan
eksternal dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan
lainnya.
Apotek Assabil Farma, laporan
pemakaian obat narkotika dan psikotropika ditandatangani oleh Apoteker
Pengelola Apotek dengan mengisi blanko yang tersedia. Laporan ini dibuat 4
rangkap (untuk Dinkes Kota Solok, Dinkes Provinsi Kota Padang, Badan POM dan
arsip apotek).
c.
Uraian Singkat Apotek
Assabil Farma
Apotek Assabil Farma didirikan pada tahun 2001
oleh Bapak Irwan Firdaus, ST. Apotek Assabil Farma berada
di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.117 Solok. Apoteker Pengelola Apotek hingga
saat ini adalah Ibuk Dra. Dessy Syafril, Apt, MPH dengan SIPA Apoteker 503/20/SIPASEMENTARA/DPM-PTSP/VII/2019
dan SIA 503/08/SIPA/
DKES/2015.
Dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh 1 APAdan 4 orang TTK. Disini, kegiatan
kefarmasian dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB atau sampai habis
pasien, dari hari Senin sampai Minggu. Apotik assabil farma bekerjasama dengan
dokter, juga dengan BPJS, PT.BA dan Asuransi. Apotek Assabil Farma melayani
resep umum, maupun resep dari dokter praktek di apotek maupun luar apotek.
d. Daftar Pustaka
1. Kepmenkes RI. 2002. Kepmenkes RI No 1332/Menkes/X/2002
Tentang Ketentuan Dan Tatacara Pemberian
Izin Apotek. Menkes RI: Jakarta
2. Permenkes
RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran,
Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor
Farmasi. Menkes RI: Jakarta
3. Permenkes RI. 2016. Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
Di Apotek. Menkes RI: Jakarta
4. Permenkes RI. 2017. Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Menkes RI: Jakarta
5. Peraturan Pemerintah RI (PP RI) Nomor
51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri
Kesehatan RI
2. PBF (Pedagang
Besar Farmasi) PT. PANAY FARMALAB
a.
Regulasi yang terkait
dengan PBF
1.
Permenkes
RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF
2. Permenkes
RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Permenkes RI Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF
3. Permenkes
RI nomor 30 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permenkes RI Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang PBF
4. Peraturan
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Distribusi Obat Yang Baik
5. Permenkes
RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan
Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi.
b.
Pengadaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai
1.
Perencanaan
Pada PBF PT. Panay
Farmalab, proses perencanaan diatur oleh supervisor operasional dan supervisor
logistik. Perencanaan berdasarkan kepada kebutuhan penjualan setiap bulan
dengan melihat jumlah penjualan pada bulan sebelumnya dan safety stock, juga mempertimbangkan keadaan barang apakah fast moving/ slow moving.
2.
Pengadaan
Berdasarkan Permenkes RI
Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011, PBF dan PBF cabang hanya dapat melaksanakan
pengadaan obat dari industri farmasi dan atau sesama PBF, sedangkan untuk bahan
obat boleh juga melalui importir sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadaan
melalui SP yang ditandatangani Apoteker Penanggung Jawab dengan mencatumkan
SIPA. Sebelum pengadaan, harus dilakukan kualifikasi pemasok dan dikendalikan
dengan prosedur tertulis, hasilnya didokumentasikan dan diperiksa berkala.
Pemasok harus menerapkan pedoman dan prinsip CPOB.
Pengadaan di PT. Panay
Farmalab dimulai dari proses pemesanan dengan cara membuat PO (Purchase Order) oleh Apoteker Penanggung
Jawab yang ditujukan ke pabrik atau pemasok. Pemasok yang bekerjasama dengan
PT.Panay Farmalab adalah PT.Nusantara Beta Farma (NBF), PT.Enseval, PT.Zensei
Indonesia, PT.Dodorindo Jaya Abadi, PT.Sinar Antjol, CV.Ardhana Indo Putra,
PT.Parit Padang Global, dan PT.Milenium Pharmacon International. Setelah PO
dibuat, selanjutnya pemasok akan menyiapkan barang dan memberitahu waktu tunggu
untuk proses distribusi barang. Selanjutnya pengiriman dilakukan sesuai
peraturan yang berlaku. Untuk Produk yang berasal dari NBF, proses
penditribusian secara kondisional. Proses pengiriman dapat dilakukan oleh
karyawan PT. NBF atau dijemput langusng oleh karyawan PT. Panay Farmalab.
3.
Penerimaan
Barang
Prosesnya dilakukan di
area penerimaan barang. Barang yang datang diterima oleh kepala gudang dibawah
pengawasan apoteker penanggung jawab. Setelah dibongkar, barang pada area
penerimaan diperiksa oleh kepala gudang keadaan dan jumlah fisik, disesuaikan
dengan faktur /surat jalan yang diterima. jika terjadi ketidakcocokan, maka
akan ditelusuri kesalahan, apakah dari ekspedisi atau dari pemasok. Jika
disebabkan oleh ekspedisi, ekspedisi wajib untuk mengganti kekurangan, jika
kesalahan terjadi pada pemasok, penyelesaian berdasarkan pada kesepakatan
pemasok dan PBF. Jika barang sesuai, barang akan diletakkan pada ruang
karantina. Pada ruang karantina kepala gudang akan bertanggung jawab untuk
memeriksa jenis dan jumlah barang yang diterima, dan dicocokkan dengan faktur
dari pemasok. Jika barang yang diterima sesuai dengan faktur, kepala gudang
akan mengisi buku pencatatan barang masuk dan formulir penerimaan barang.
Barang yang telah diperiksa dilaporkan kepada apoteker penanggungjawab.
Pelaporan yang telah diverifikasi apoteker, diberikan pada supervisor logistic
untuk mengimput jenis dan jumlah barang yang masuk ke sistem. Barang yang telah
diinput ke sistem dapat dipindahkan keruang penyimpanan.
4.
Penyimpanan
Penyimpanan barang di gudang PT.
Panay Farmalab berdasarkan kepada jenis produk (obat, kosmetik, PKRT dan alkes,
consumer good serta makanan), juga
berdasarkan suhu, no batch, dan
sistem FEFO.
5.
Pendistribusian
PBF dan PBF Cabang hanya
dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain dan fasilitas pelayanan
kefarmasian (apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko
obat). Untuk toko obat, tidak boleh menyalurkan obat keras. Penyaluran obat
keras harus berdasarkan SP yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau
apoteker penanggung jawab. Untuk bahan obat penyalurannya kepada industri
farmasi, PBF dan PBF Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit dan
lembaga ilmu pengetahuan, untuk lembaga ilmu pengetahuan, SP ditandatangani
oleh pimpinan lembaga. PBF Cabang dalam menyalurkan obat dan/atau bahan obat
hanya dapat diwilayah provinsi sesuai surat pengakuannya.
PT. Panay Farmalab
melakukan pendistribusian keseluruh daerah disekitar Sumatera Barat meliputi
apotek, rumah sakit, toko obat berizin, swalayan dan toko. Proses
pendistribusiannya terdiri dari dua sistem yang dikenal dengan istilah sistem Taking
Order (TO) dan sistem kanvas. Sistem TO merupakan sistem dimana salesman
menjemput orderan ke outlet sedangkan
sistem kanvas dilakukan pada daerah yang tidak terdapat PBF cabang. Khusus
untuk obat-obatan harus menggunakan surat pesanan dan memakai sistem distribusi
secara TO.
6.
Pemusnahan
Obat kadaluwarsa atau rusak harus
dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Akan tetapi pemusnahan
belum pernah dilakukan PT.Panay Farmalab
7.
Pengendalian
Dilakukan melalui kartu stock.
Untuk stock opname di PBF Panay dilakukan sekali 3 bulan.
8.
Pelaporan
Berdasarkan Permenkes No.1148/Menkes/Per/VI/2010
Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 bulan
sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinkes Provinsi
dan Kepala Balai POM. PT. Panay Farmalab melakukan pelaporan tersebut kepada tiga
instansi, yaitu Balai POM, Dinkes Provinsi dan Kementrian Kesehatan RI, yang
dilakukan secara bersamaan setiap 3 bulan sekali. Untuk pelaporan obat
prekursor dilakukan setiap bulannya melalui online SIPNAP dan juga tertulis ke
Dinkes Provinsi dan BPOM.
c.
Uraian Singkat PBF PT.
Panay Farmalab
PBF PT. Panay Farmalab
merupakan perusahaan berbadan hukum yang dibentuk atas izin Usaha Pedagang
Besar Farmasi dari Menteri Kesehatan RI No. HK.07.01/V/304/13 tangggal 21 Juni
2013 sebagai perubahan dari No.13013/PBF/VII/2003 tanggal 26 Juli 1993. PT.
Panay Farmalab menjalankan kegiatannya berdasarkan Permenkes RI
No.1148/Menkes/SK/IX/1993 sebagai perubahan dari Kepmenkes RI No.
1191/Menkes/SK/IX/2002 sebagai perubahan dari Permenkes RI No.
918/Menkes/Per/X/1993 tentang PBF. PT. Panay Farmalab dipimpin oleh Hj. Diana
Agustin M.M., M.Si, Apt. PBF ini beralamat di Jl. Sawahan Dalam No.18 dan 20
Padang, Sumatera Barat. Saat ini PT. Panay Farmalab memiliki 2 cabang, yaitu di
Pekanbaru dan kab.Agam. Dalam melaksanakan kegiatannya, PT. Panay Farmalab
mengacu kepada Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Badan POM RI. Visi
PBF ini menjadi perusahaan Pedagang Besar Farmasi Nasional dengan jaringan
distribusi yang kuat di Pulau Sumatera dan Jawa. Misinya yaitu mendistribusikan
produk obat, kosmetik dan PKRT yang bermutu, berkhasiat, aman, sesuai dengan
persyaratan CDOB, guna mendapatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan dan
pemakai.
d. Daftar Pustaka
1. Badan
POM RI. 2019. Pedoman Teknis Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Badan POM RI: Jakarta
2. Menkes
RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta : Menkes RI
3. Permenkes RI. 2014. Peraturan Menkes RI No. 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi.
Jakarta:
Menkes RI
4. Permenkes RI. 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011
Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta : Menteri Kesehatan RI
5. Permenkes
RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran,
Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor
Farmasi. Menkes RI: Jakarta
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan RI
3.
PUSKESMAS
LUBUK BUAYA, PADANG
a.
Regulasi
Yang Terkait Dengan Puskesmas
1. Permenkes
RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Republik Indonesia.
2. Permenkes
RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
b.
Pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai
1. Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas Lubuk Buaya ditentukan dengan
dua pola yakni pola konsumsi dengan mempertimbangkan jumlah pemakaian dan sisa stok pada bulan sebelumnya dan pola
epidemiologi yakni berdasarkan penyakit. Proses perencanaan obat dipuskesmas juga harus
mengacu kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Perencanaan
pengadaan puskesmas dibuat dalam bentuk Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan
Obat (LPLPO) setiap sekali 3 bulan yang akan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota
(IFK).
Untuk
perencanaan IFK disusun berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang dibuat
oleh puskesmas 1 kali setahun. Untuk obat program (seperti obat ISPA, diare,
HIV, tuberculosis, obat gizi) perencanaannya dibuat 1 tahun sebelum dipesan.
Untuk perencanaannya dibutuhkan sasaran
dari program, target, sisa stok, jumlah penduduk dan pemakaian rata-rata
perbulan. Untuk obat rutin perencanaan didasarkan pada rata-rata pemakaian
perbulan, sisa stok, jumlah penduduk dan jumlah kunjungan pasien. Perencanaan obat
rutin perhitungannya:
18 x pemakaian
rata-rata perbulan – sisa stok
Kelebihan 6 bulan untuk memperhitungkan waktu
tunggu, buffer stok, kejadian luar biasa, bencana alam, kenaikan penyakit dan
kenaikan kunjungan yang tidak dapat diperkirakan. Perencanaan yang telah
disusun dirapatkan dengan kepala puskesmas kemudian disesuaikan dengan dana
anggaran yang tersedia dan dianalisis kebutuhannya dengan metode VEN dan ABC.
2. Pengadaan
Setelah
perencanaan selesai, permintaan obat
dan alat kesehatan dari Puskesmas Lubuk Buaya melalui e-katalog diajukan ke IFK menggunakan LPLPO setiap 3 bulan sekali dan untuk dana
yang berasal dari BPJS pengadaannya dilakukan setiap 6
bulan sekali. Untuk obat-obat yang tidak tersedia pada e-katalog, digunakan non
e-katalog, disini berlaku Surat Pesanan Apoteker.
Untuk pengadaan
di IFK Kota Padang dilakukan menggunakan e-purchasing
yang dilakukan oleh pejabat pengadaan yaitu orang yang telah lulus
sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Obat yang tidak ada di e-katalog dikumpulkan
jenis dan jumlah dan dilakukan pengadaan dengan metode selain e-purchasing seperti pengadaan langsung/
tender
3. Penerimaan
Penerimaan
adalah suatu kegiatan dalam menerima obat dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi Kabupaten/Kota
sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Pada saat penerimaan dilakukan
pengecekan terhadap obat dan bahan medis
habis pakai yang diserahkan, mencakup jenis dan jumlah obat, nomor batch dan
kadaluarsa obat sesuai dengan isi dokumen LPLPO.
Kemudian ditanda tangani oleh petugas gudang farmasi
puskesmas, dan diketahui oleh kepala puskesmas Seberang Padang. Bila tidak memenuhi syarat (tidak sesuai dengan isi
dokumen LPLPO), maka petugas gudang farmasi dapat mengajukan keberatan.
Penerimaaan di
IFK dilakukan oleh Pejabat Penerimaan Barang Dan Jasa yang berjumlah minimal 3
orang. Pada saat penerimaan dilakukan pengecekan kesesuaian surat pesanan
dengan faktur, kondisi fisik barang, jenis dan jumlah obat, nomor batch dan
tanggal kadaluwarsa.
4. Penyimpanan
Penyimpanan merupakan
suatu kegiatan pengaturan terhadap sediaan farmasi yang diterima agar aman,
terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia, dan mutunya tetap terjamin sesuai
persyaratan yang ditetapkan. Penyimpanan pada Puskesmas Lubuk Buaya dilakukan
dengan sistem alfabetis, FIFO dan FEFO, efek farmakologi, bentuk sediaan dan
berdasarkan suhu. Kondisi penyimpanan khusus dilakukan untuk vaksin, narkotika
dan psikotropika, serta untuk bahan
yang mudah terbakar seperti alkohol. Obat tertentu juga diberi label LASA dan Haigh alert. Untuk penyimpanan di IFK sama dengan di Puskesmas,
namun juga dilengkapi dengan ruang karantina.
5. Pendistribusian
obat
Pendistribusian
perbekalan farmasi dilakukan oleh gudang farmasi Puskesmas Lubuk Buayake
subunit pelayanan kesehatan didalam lingkungan puskesmas, pustu, puskel,
posyandu dan polindes.
6. Pemusnahan
Pemusnahan obat
di puskesmas dilakukan dengan jalan menyerahkan obat yang akan dimusnahkan ke
IFK. Kegiatan meliputi: pengumpulan obat yang akan dihapus/dimusnahkan,
menyusun daftar obat yang akan dihapuskan, mengirimkan obat yang akan
dihapuskan ke IFK dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan, dan
membuat berita acara pemusnahan obat.
Pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa/rusak di IFK Padang dilakukan dengan cara obat-obat akan dimusnahkan dikumpulkan kemudian dilakukan dengan pencatatan (nama dan jumlah obat, tanggal expire date, harga pembelian). Proses pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, mengalirkan limbah ke perairan mengalir, atau dimusnahkan dalam incenerator dengan bantuan pihak ke tiga. Kemudian dibuat berita acara pemusnahan
7. Pengendalian
Dilakukan melalui kartu stoke
8. Pencatatan / pelaporan
Di Apotek puskesmas Lubuk Buaya ada beberapa jenis laporan yang
dilakukan setiap bulannya yaitu; Laporan
kunjungan pasien, laporan persentase pemakaian obat berdasarkan fornas, laporan
pemakaian 10 obat terbanyak, laporan indikator ketersediaan obat dan vaksin,
laporan pemantauan pemakaian obat generik, laporan pemakaian sediaan narkotika
dan psikotropika, dan LPLPO. Pelaporan dibuat 3 rangkap dan dikirim ke Dinas
Kesehatan Kota, Gudang Farmasi Kota dan
sebagai arsip di puskesmas setiap bulan.
c.
Uraian
Singkat Puskesmas Lubuk Buaya
Puskesmas
Lubuk Buaya adalah puskesmas induk yang terletak di Jl.Adinegoro Km.15
Kecematan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat. Puskesmas Lubuk Buaya didirikan
pada tahun 1976 dengan pemimpin pertama DR.Sosialisman (1976-1982), dan telah
beberapa kali berganti pemimpin Untuk saat ini dipimpin oleh DR Dessy M Siddiq
(2016-sekarang). Wilayah kerja Puskesmas Lubuk Buaya hingga saat ini adalah
kelurahan Lubuk Buaya, Batang Kebun Ganting, Pasia Nan Tigo, Parupuak Tabing,
Dadok Tanggul Hitam dan memiliki 4 puskesmas pembantu. Visi Puskesmas Lubuk
Buaya Dengan semangat kebersamaan, prima dalam pelayanan kesehatan menuju
masyarakat yang berperilaku hidup bersih, sehat dan mendapat pelayanan yang
adil dan merata. Misi Puskesmas Lubuk Buaya adalah Mendorong kemandirian
masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; Menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara terpadu dengan seluruh lapisan masyarakat diwilayah kerjanya.;
Meningkatkan kualitas sarana, prasarana dan profesionalisme SDM puskesmas;
Meningkatkan kerjasama dengan lintas sektor diwilayah kerja; Menjadikan
Puskesmas Lubuk Buaya sebagai pusat pendidikan.
d.
Daftar
Pustaka
1. Menkes
RI. 2014. Permenkes RI Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Republik Indonesia. Jakarta:Menkes
RI
2. Menkes RI. 2016. Permenkes RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Menkes RI
4.
RUMAH
SAKIT (RSSN Bukittinggi)
a.
Regulasi
Yang Terkait Dengan Rumah Sakit
1. Permenkes
RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.
2. Permenkes
RI No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan
Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor Farmasi.
3. PP RI
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
4. Permenkes
RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
b.
Pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai
1. Perencanaan
Dalam menyusun
perencanaan di RSSN Bukittinggi dilakukan perhitungan kebutuhan melalui metode
konsumsi yang didasarkan pada real konsumsi perbekalan farmasi periode yang
lalu, dengan berbagai penyesuaian dan koreksi. Kegiatan pada perencanaan ini
adalah pemilihan jenis obat, kriteria pemilihan jenis obat, proses pemilihan
obat, pemilihan bentuk obat, menentukan jumlah obat Selain itu juga dilakukan
analisa penurunan biaya dengan metoda VEN dan Pareto.
Formularium
Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah
Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite
Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
Pada perhitungan
perkiraan kebutuhan obat ini, terdapat 9 langkah yang harus dilakukan:
-
Menghitung pemakaian nyata pertahun
-
Menghitung pemakaian rata-rata 1 bulan
-
Menghitung kekurangan obat
-
Menghitung kebutuhan obat sesungguhnya
-
Menghitung kebutuhan obat tahun yang
datang
-
Menghitung kebutuhan leadtime
-
Menentukan buffer stock
-
Menghitung obat yang diprogramkan tahun
depan
-
Menghitung jumlah obat yang dianggarkan
2. Pengadaan
Dalam sistem pengadaan obat-obatan di RSSN Bukittinggi dibagi menjadi
2 yaitu pembelian langsung untuk dana pengadaan
<200 juta dan tender untuk dana pengadaan >500 juta. Untuk
pengadaan obat-obat yang terdapat di dalam Formularium Nasional dilakukan
menggunakan e-catalog Pembelian
obat-obatan di RSSN Bukittinggi dibagi menjadi pertahun, per 6 bulan, perbulan
dan perminggu. Dalam
pengadaan perbekalan farmasi, ada beberapa panitia yang terlibat, diantaranya :
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini yang
terkait KPA adalah Direktur rumah sakit. Tugas utama KPA adalah untuk membuat
rancangan umum.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertugas sebagai
pembuat rancangan teknis terkait alokasi dana pengadaan
- Pejabat Pengadaan (PP)
Pada pejabat pengadaan ini, terbagi menjadi 2:
· Pejabat Pengadaan : yaitu 1 orang akan merealisasi
atau menjalani disposisi dari PPK
· Unit Pelayanan Pengadaan
3. Penerimaan
Penerimaan
perbekalan farmasi di RSSN Bukittinggi dilakukan oleh panitia penerimaan barang
yang telah dibentuk di rumah sakit. Pada saat penerimaan dilakukan pengecekan
terhadap jenis dan jumlah barang, nomor batch, tanggal kadaluarsa, kondisi
fisik barang serta kesesuian dengan pemesanan. Pada saat pihak gudang farmasi
menerima barang yang datang, akan dibuat berita acara penerimaan yang akan
menjadi bukti bahwa barang perbekalan farmasi telah diterima oleh pihak gudang
farmasi.
4. Penyimpanan
Metode penyimpanan di RSSN Bukittinggi
dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan
menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO)
disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang
penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) ditempatkan
tidak berdekatan dan diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya
kesalahan pengambilan Obat. Untuk barang yang mudah terbakar disimpan dalam
ruang yang tahan api, gas medis disimpan dalam posisi berdiri, terikat dan
diberi penandaan, narkotik dan psikotropik disimpan dalam lemari khusus, begitu
juga dengan vaksin. Untuk obat hight alert disimpan terpisah disuatu lemari.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan
lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawat daruratan.
Di RSSN Bukittinggi, perbekalan farmasi disimpan ke
4 gudang farmasi yang berbeda, yaitu gudang I (untuk obat-obat dan alat
kesehatan), gudang II (untuk alat kesehatan), gudang III (untuk cairan) serta
gudang IV (untuk cairan infus).
5. Pendistribusia
Di
RSSN Bukittinngi, pendistribusian obat
secara Unit Dispensing Dose (UDD), individual prescription, total floor stock,
kombinasi individual prescription dan
total floor stock.
6.
Pemusnahan
Pemusnahan
dilakukan dengan cara pengumpulan obat-obat yang telah expire date/rusak,
kemudian dilakukan pencatatan (nama dan jumlah obat, tanggal expire date, harga
pembelian) laporan ditunjuk oleh direktur utama RSSN Bukittinggi yang kemudian
dikirim ke Kementerian Kesehatan dan dilaporkan ke BPOM. Kemudian dibuat berita
acara pemusnahan yang disaksikan oleh BPOM, pihak kepolisian, Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten, Menteri Kesehatan, dan direksi RSSN. Biasanya pemusnahan di
RSSN Bukttinggi dilakukan setiap 10 tahun sekali. Proses pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun,
mengalirkan limbah ke perairan mengalir, atau dimusnahkan
dalam incenerator dengan bantuan pihak ke tiga.
7.
Pengendalian
Di RSSN Bukittinggi,
pengendalian dilakukan dengan pengaturan distribusi perbekalan farmasi serta
pencatatan teratur setiap barang masuk dan keluar di kartu stok, buku laporan,
serta entry computer.
8.
Pencatatan / pelaporan
Laporan pengelolaan perbekalan farmasi dibagi
menjadi dua yaitu, laporan bulanan dan tahunan. Untuk gudang, laporan bulanan
yang harus disiapkan adalah laporan pemakaian alat kedokteran, laporan
pemakaian alat kesehatan habis pakai, laporan pemakaian alat kesehatan suku
cadang, laporan pemakaian obat BPJS, laporan pemakaian obat regular dan laporan
khusus (pemakaian obat narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP). Sedangkan
laporan tahunan menginformasikan hasil evaluasi terhadap pembelian atau belanja
perbekalan farmasi dalam satu tahun yang
berfungsi untuk membuat perencanaan untuk tahun depan dan juga untuk
mengevaluasi jenis perbekalan yang fast moving dan slow moving.
c.
Uraian
Singkat RSSN Bukittinggi
Rumah Sakit
Stroke Nasional (RSSN) Bukittinggi berasal dari Rumah Sakit Umum Pusat
Bukittinggi yang secara historis berasal dari Rumah Sakit Immanuel yang
dikelola oleh Yayasan Baptis Indonesia sejak tahun 1978. Pada tahun 1982
ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP). Pada Tahun 2002 dengan adanya
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.21/Men.Kes/SK/I/2002 RSUP Bukittinggi
ditetapkan sebagai “Pusat Pengelolaan Stroke Nasional (P3SN) RSUP Bukittinggi”.
Selanjutnya pada tanggal 5 April 2005 PS3N RSUP Bukittinggi berdasarkan surat
keputusan menteri kesehatan RI No.495/MenKes/SK/IV/2005 ditingkatkan
kelembagaannya menjadi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi. Pada tahun 2009
dengan SK NO:1002/MENKES/SK/11/2009 Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi
menerapkan pola PPK-BLU. RSSN merupakan tipe rumah sakit khusus kelas B dengan
akreditasi paripurna.
d.
Daftar
Pustaka
1. Menkes
RI. 2016. Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
di Rumah Sakit. Jakarta: Menkes RI
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Menteri Kesehatan RI
3. Permenkes
RI. 2015. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran,
Penyimpanan, Pemusnahandan Pelaporan Narkotik, Psikotropik Dan Prekursor
Farmasi. Menkes RI: Jakarta
4. Menkes RI. 2014. Permenkes RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Menkes RI: Jakarta
LAMPIRAN
1.
Tabel
Kegiatan Di Apotek Assabil Farma
Waktu |
Jenis Kegiatan |
Minggu I (9–13
September 2019) |
- Pengenalan
Apotek - Mengamati
sarana dan prasarana Apotek - Mengamati
sumber daya manusia (SDM) - Mempelajari
Izin Pendirian Apotek |
Minggu II (16–20
September 2019) |
- Mempelajari
perencanaan perbekalan farmasi di Apotek - Mempelajari
cara pengadaan perbekalan farmasi di Apotek - Mempelajari
macam-macam surat pesanan - Mempelajari
cara penerimaan barang - Mengetahui
cara penyimpanan barang |
Minggu III (23-27
September 2019) |
- Mempelajarai
pengendalian perbekalan farmasi di Apotek - Mengisi
kartu stock - Mempelajari
cara pencatatan dan pelaporan |
Minggu IV (30 September – 4 Oktober
2019) |
- Mempelajari
alur pelayanan obat dengan resep - Mempelajari
alur pelayanan obat tanpa resep - Mempelajari
tentang resep - Membaca
resep - Skrining
resep - Mempelajari
cara penyiapan dan peracikan obat |
Minggu V (7– 11 Oktober
2019) |
- Dispensing obat - Memberikan
pelayanan informasi obat kepada pasien - Mempelajari
tentang copy resep |
Minggu VI (14-18 Oktober 2019) |
- Mempelajari
tentang pemusnahan obat - Mempelajari
tentang pemusnahan resep - Melakukan
stock opname |
2.
Tabel
Kegiatan Di PBF PT. Panay Farmalab
Waktu |
Kegiatan |
Minggu ke-1 (15-20
Juli 2019) |
- Mengetahui struktur
organisasi PBF PT. Panay Farmalab -
Pengenalan tentang CDOB - Diskusi tentang teknis penerimaan dan
penyimpanan barang - Diskusi tentang teknis delivery ke
cabang dan outlet -
Diskusi manajemen pemasaran di PBF - Diskusi teknis pemilihan pemasok dan
pelanggan |
Minggu ke-2 (22-27
Juli 2019) |
- Diskusi
perizinan PBF pusat dan PBF cabang - Diskusi teknis pelaporan obat atau
prekursor di PBF - Diskusi teknis dokumentasi atau
pengarsipan di PBF - Diskusi teknis pengadaan barang di PBF
Panay - Mengamati jenis-jenis obat, kosmetik,
alkes, PKRT, dan consumer good yang ada di PBF Panay - Diskusi tentang retur barang dari
outlet, recall, dan penaganan obat yang diduga palsu |
3.
Tabel
Kegiatan Di Puskesmas Lubuk Buaya,
Padang
Waktu |
Kegiatan |
Minggu ke-1 (1-2
Juli 2019) |
-
Pengenalan IFK -
Managemen pengelolaan obat
di IFK (perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
Pendistribusian, pencatatan dan pelaporan, pengendalian, monitoring dan
evaluasi serta pemusnahan,) -
Jenis izin edar yang
dikeluarkan Dinkes -
SIPNAP |
Minggu
ke 1 (3-6
Juli 2019) |
-
Pengenalan puskesmas dan
apotek -
Membaca resep -
Pelayanan dan pengkajian
resep -
Peracikan obat - Mempelajari prosedur
pelayanan di puskesmas -
Mempelajari pelayanan
resep - Diskusi terkait manajemen
obat (perencanaaan, pengadaaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian) |
Minggu ke-2 (8-13
Juni 2019) |
-
Membaca resep -
Pelayanan dan pengkajian
resep -
Peracikan obat -
Pemberian informasi obat -
Diskusi terkait manajemen
obat (pelaporan dan pemusnahan) -
Pengenalan gudang farmasi -
Pengenalan tentang
obat-obat PRB -
Diskusi obat PRB
hipertensi, diabetes melitus, asma, kejang, obat-obat jiwa, jantung dan
stroke pada prolanis |
4.
Tabel
Kegiatan Di RSSN Bukitiinggi
Hari/ Tanggal |
Jenis Kegiatan |
Senin, 22
April 2019 |
- Pembukaan - Pengenalan
rumah sakit dan pembagian kelompok |
Selasa,
23 April s/d 3 Mei 2019 |
- Melakukan pengecekan obat yang telah disiapkan dalam unit dose ( 1 hari pemakaian) di bangsal neuro, - Menyerahkan obat pada pasien, - Melakukan
rekonsiliasi obat - Memantau dan mengevaluasi terapi yang diberikan kepada pasien dan
mengikuti visite dokter - Menyiapkan obat pulang pasien - Melakukan konseling pada keluarga pasien. - Diskusi Tugas Case |
Senin, 6 s/d 17
Mei 2019 |
- Melakukan penyiapan obat untuk pasien umum dan BPJS - Penyiapan obat untuk pasien rawat inap - Penyiapan obat untuk pasien rawat jalan, - Kegiatan sterilisasi - Pembuatan kapsul campur (cap camp), - Mengamati penyimpanan barang di gudang. - Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II - Case
Report |
Senin, 20 s/d 31Mei
2019 |
- Menyiapkan
dan melakukan pengecekan obat yang disiapkan dalam unit dose (1 hari pemakaian) di bangsal interne - Menyerahkan obat pada pasien - Melakukan
rekonsiliasi obat - Memantau dan mengevaluasi terapi yang di berikan
kepada pasien dan mengikuti visite dokter - Menyiapkan obat pulang pasien - Melakukan konseling pada keluarga pasien. - Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II - Case
Report |
Senin, 10 s/d 22 Juni 2019 |
- Melakukan pengecekan obat per-oral yang telah disiapkan dalam unit
dose (1 hari pemakaian) di bangsal anak - Melakukan
rekonsiliasi obat - Memantau dan mengevaluasi terapi yang diberikan kepada anak dan
mengikuti visite dokter - Memberikan obat per-oral kepada pasien anak - Menimbang berat badan anak - Menyiapkan obat pulang pasien - Melakukan konseling pada keluarga pasien. - Diskusi dengan perseptor I dan Perseptor II - Case
Report |
5. Struktur Organisasi Apotek Assabil Farma
6. Struktur Organisasi PBF PT. Panay Farmalab
7. Struktur Organisasi Puskesmas Lubuk Buaya
8. Struktur Organisasi RSSN Bukittinggi