Wednesday, 24 February 2021

SPO (Standar Operasional Prosedur)PENEMPELAN LABEL HIGHT ALERT (OBAT BERESIKO TINGGI, LASA (LOOK A LIKE SOUND A LIKE) DAN DEKAT TANGGAL KALADUARSA PADA SEDIAAN OBAT

 

Nama Rumah Sakit dan logo

PENEMPELAN LABEL HIGHT ALERT  (OBAT BERESIKO TINGGI, LASA (LOOK A LIKE SOUND A LIKE) DAN DEKAT TANGGAL KALADUARSA PADA SEDIAAN OBAT

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur

 

 

Nama direktur

SIP.

Pengertian

1.  Penempelan label pada sediaan obat adalah kegiatan penempelan label untuk obat yang masuk dalam kategori high alert, LASA (look a like-sound alike), dekat tanggal kadaluarsa dan obat sitostatik/kanker.

2.     Obat high alert atau obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang berpotensi tinggi menyebabkan terjadinya kesalahan/error dan atau kejadian sentinel, obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan, demikian pula obat-obat yang tampak mirip/ucapkan mirip (look alike-sound alike).

3.      Obat yang termasuk dalam kelompok high alert adalah

a. Obat look alike-sound alike (LASA) adalah obat yang memiliki rupa dan nama yang mirip.

b. Elektrolit konsentrat merupakan sediaan cair elektrolit dengan konsentrasi tertentu yang dapat menimbulkan risiko dalam pemberiannya.

c.     Obat sitostatik adalah golongan obat yang dibutuhkan untuk terapi pengobatan bagi pasien penderita kanker.

4.  Obat dekat kadaluarsa adalah obat yang dalam waktu 6 (enam) bulan akan memasuki masa kadaluarsa.

5.  Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebenarnya dapat dicegah.

6.    Kemasan primer adalah kemasan langsung yang mewadahi obat.

7. Kemasan sekunder adalah kemasan yang berfungsi melindungi kemasan primer.

Tujuan

1.  Menjamin keamanan penggunaan obat berisiko tinggi di rumah sakit

2.  Menghindari kejadian medication error dalam terapi obat pasien.

3.     menjamin mutu obat yang beredar di rumah sakit dan yang diterima

Kebijakan

Surat keputusan direktur utama Nomor ………..tentang Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai

Prosedur

1.   Pada obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan wadah/tempat penyimpanan obat.

2.   Pada obat yang tidak dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan kemasan sekunder di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan expired date.

3.  Pada obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder yang disiapkan untuk persediaan ruang perawatan dan resep rawat inap, label ditempelkan pada bagian depan kemasan primer di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan sediaan dan expired date.

4.  Pada obat yang tidak memiliki kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan  kemasan primer di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan expired date.

5.      Label hijau (dekat masa kadaluarsa) pada obat harus dilepas sebelum diserahkan kepada pasien.

6. Obat yang perlu diwaspadai (Obat high alert) harus ditempatkan terpisah dari obat lain sesuai yang tercantum pada daftar obat high alert dan dilengkapi dengan sistem pelabelan yang jelas.

7.    Penempelan label dilakukan oleh petugas instalasi farmasi sebelum dilakukan proses penyimpanan obat di instalasi farmasi pada saat penyiapan obat untuk persediaan ruangan dan atau resep pasien rawat inap

8.  Ukuran label yang digunakan disesuaikan dengan ukuran masing-masing sediaan obat.

Unit terkait

1.      Instalasi Farmasi

2.      Bidang Pelayanan Medis

 

SPO (Standar Operasional Prosedur)PEMANTAUAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI

 

Nama Rumah Sakit dan logo

PEMANTAUAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur

 

 

Nama direktur

SIP.

 

Pengertian

1.  Perbekalan Farmasi adalah obat, bahan-obat, obat tradisional dan kosmetika, alat kesehatan, reagenesia, radiofarmasi dan gas medis.

2. Pemantauan penyimpanan perbekalan farmasi adalah kegiatan pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala oleh petugas yang ditunjuk terhadap penyimpanan perbekalan farmasi yang ada di rs…

Tujuan

1.   Menjamin stabilitas dan keamanan, perbekalan farmasi yang ada di rs, disimpan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

2.   Menjamin mutu dan keamanan perbekalan farmasi yang akan digunakan oleh pasien di rs…

3. Agar kegiatan penyimpanan perbekalan farmasi sesuai ketentuan dan persyaratan kefarmasian, dapat mempercepat pelayanan, mudah dalam pencarian / pengawasan, menjaga ketersediaan serta keamanan penggunaannya di rs…

Kebijakan

Surat keputusan direktur utama Nomor tentang Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai di rs…

Prosedur

1. Siapkan formulir pemantauan penyimpanan perbekalan farmasi yang dibutuhkan untuk memeriksa perbekalan farmasi di rs….

2. Lakukan pemeriksaan pemantauan penyimpanan perbekalan farmasi rs…. setiap 1 (satu) minggu sekali, sesuai dengan check list dalam formulir.

3. Sampaikan hasil pemeriksaan yang diperoleh kepada penanggung jawab diruang terkait.

4. Lakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan dan berikan rekomendasi penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan ketentuan.

5.Cantumkan  nama serta tanda tangan petugas yang memeriksa dan tanggung jawab ruang terkait.

6.  Laporkan hasil pemantauan penyimpanan perbekalan farmasi dalam rs…. untuk ruangan yang belum menyimpan perbekalan farmasi sesuai ketentuan kepada Manajer Penunjang Medis setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan format terlampir

Unit terkait

1.      Instalasi Farmasi

2.      Bidang Pelayanan medis

 

SPO (Standar Operasional Prosedur)PENYIMPANAN OBAT BERESIKO TINGGI (HIGH ALERT)

 

      Nama Rumah Sakit dan logo

PENYIMPANAN OBAT BERESIKO TINGGI (HIGH ALERT)

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

 

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur

 

 

Nama direktur

NIP.

Pengertian

Penyimpanan obat beresiko tinggi merupakan kegiatan penyelenggaraan dan  pengaturan penyimpanan obat yang Sering menyebabkan terjadi kesaluhan/dumpak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obatan yang terlihat mirip atau obat-obatan yung pengucapan dan kedengaranya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan mirip/NORUM atau Look Alike Sound Alike/lASA) di RS…..

Tujuan

Sebagai pedoman dalam melakukan penyimpanan obat-obat beresiko tinggi sehingga dapat melindungi pasien dari kesalahan.

Kebijakan

Surat keputusan direktur utama Nomor ….. tentang  Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai

Prosedur

1. Lemari penyimpanan obat beresiko tinggi terbuat dari bahan yang kuat dan diletakkan di tempat yang  aman dan tidak terlihat oleh umum.

2.  Sediaan cairan konsentrat tinggi disimpan dalam lemari khusus terkunci dan terpisah dari obat lain

3.      Sebelum melakukan penyimpanan obat beresiko tinggi harus diberi label khusus high alert

4.  Penyimpanan obat beresiko tinggi sesuai sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out), yaitu barang yang masuk terlebih dulu atau yang waktu kaduluarsanya lebih dekat dikeluarkan terlebih dahulu dan persyaratan penyimpanan yang terdapat pada kemasan.

5.  Penyimpanan obat LASA/NORUM bersama obat lain namun diberi label high alert.

6.  Tenaga kefunnasian yang bertugas harus mencatat tanggal masuk/keluar, no. Resep, jumlah obat, dan para petugas pada kartu stok setiap proses pemasukan dan pengeluaran obat beresiko tinggi.

7.     Setiap pengeluaran obat beresiko tinggi harus dilakukan pengecekan berulang oleh petugas yang berbeda untuk memastikan kesesuaian dengan resep.

Unit terkait

1.      Instalasi Farmasi

2.      Depo Farmasi

3.      Logistik

4.      Pelayanan medis khusus