Wednesday, 24 February 2021

SPO (Standar Operasional Prosedur)PENEMPELAN LABEL HIGHT ALERT (OBAT BERESIKO TINGGI, LASA (LOOK A LIKE SOUND A LIKE) DAN DEKAT TANGGAL KALADUARSA PADA SEDIAAN OBAT

 

Nama Rumah Sakit dan logo

PENEMPELAN LABEL HIGHT ALERT  (OBAT BERESIKO TINGGI, LASA (LOOK A LIKE SOUND A LIKE) DAN DEKAT TANGGAL KALADUARSA PADA SEDIAAN OBAT

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur

 

 

Nama direktur

SIP.

Pengertian

1.  Penempelan label pada sediaan obat adalah kegiatan penempelan label untuk obat yang masuk dalam kategori high alert, LASA (look a like-sound alike), dekat tanggal kadaluarsa dan obat sitostatik/kanker.

2.     Obat high alert atau obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang berpotensi tinggi menyebabkan terjadinya kesalahan/error dan atau kejadian sentinel, obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan, demikian pula obat-obat yang tampak mirip/ucapkan mirip (look alike-sound alike).

3.      Obat yang termasuk dalam kelompok high alert adalah

a. Obat look alike-sound alike (LASA) adalah obat yang memiliki rupa dan nama yang mirip.

b. Elektrolit konsentrat merupakan sediaan cair elektrolit dengan konsentrasi tertentu yang dapat menimbulkan risiko dalam pemberiannya.

c.     Obat sitostatik adalah golongan obat yang dibutuhkan untuk terapi pengobatan bagi pasien penderita kanker.

4.  Obat dekat kadaluarsa adalah obat yang dalam waktu 6 (enam) bulan akan memasuki masa kadaluarsa.

5.  Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebenarnya dapat dicegah.

6.    Kemasan primer adalah kemasan langsung yang mewadahi obat.

7. Kemasan sekunder adalah kemasan yang berfungsi melindungi kemasan primer.

Tujuan

1.  Menjamin keamanan penggunaan obat berisiko tinggi di rumah sakit

2.  Menghindari kejadian medication error dalam terapi obat pasien.

3.     menjamin mutu obat yang beredar di rumah sakit dan yang diterima

Kebijakan

Surat keputusan direktur utama Nomor ………..tentang Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai

Prosedur

1.   Pada obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan wadah/tempat penyimpanan obat.

2.   Pada obat yang tidak dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan kemasan sekunder di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan expired date.

3.  Pada obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder yang disiapkan untuk persediaan ruang perawatan dan resep rawat inap, label ditempelkan pada bagian depan kemasan primer di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan sediaan dan expired date.

4.  Pada obat yang tidak memiliki kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian depan  kemasan primer di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan expired date.

5.      Label hijau (dekat masa kadaluarsa) pada obat harus dilepas sebelum diserahkan kepada pasien.

6. Obat yang perlu diwaspadai (Obat high alert) harus ditempatkan terpisah dari obat lain sesuai yang tercantum pada daftar obat high alert dan dilengkapi dengan sistem pelabelan yang jelas.

7.    Penempelan label dilakukan oleh petugas instalasi farmasi sebelum dilakukan proses penyimpanan obat di instalasi farmasi pada saat penyiapan obat untuk persediaan ruangan dan atau resep pasien rawat inap

8.  Ukuran label yang digunakan disesuaikan dengan ukuran masing-masing sediaan obat.

Unit terkait

1.      Instalasi Farmasi

2.      Bidang Pelayanan Medis

 

No comments: