Nama Rumah Sakit dan logo |
PENEMPELAN LABEL HIGHT ALERT (OBAT BERESIKO TINGGI, LASA (LOOK A LIKE
SOUND A LIKE) DAN DEKAT TANGGAL KALADUARSA PADA SEDIAAN OBAT |
||
NO DOKUMEN |
NO REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal Terbit |
Ditetapkan Direktur Nama direktur SIP. |
|
Pengertian |
1. Penempelan
label pada sediaan obat adalah kegiatan penempelan label untuk obat yang
masuk dalam kategori high alert, LASA (look a like-sound alike), dekat
tanggal kadaluarsa dan obat sitostatik/kanker. 2. Obat
high alert atau obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang berpotensi tinggi
menyebabkan terjadinya kesalahan/error dan atau kejadian sentinel, obat yang
berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan, demikian pula
obat-obat yang tampak mirip/ucapkan mirip (look alike-sound alike). 3.
Obat
yang termasuk dalam kelompok high alert adalah a. Obat
look alike-sound alike (LASA) adalah obat yang memiliki rupa dan nama yang
mirip. b. Elektrolit
konsentrat merupakan sediaan cair elektrolit dengan konsentrasi tertentu yang
dapat menimbulkan risiko dalam pemberiannya. c. Obat
sitostatik adalah golongan obat yang dibutuhkan untuk terapi pengobatan bagi
pasien penderita kanker. 4. Obat
dekat kadaluarsa adalah obat yang dalam waktu 6 (enam) bulan akan memasuki
masa kadaluarsa. 5. Medication
error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama
dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebenarnya dapat dicegah. 6. Kemasan
primer adalah kemasan langsung yang mewadahi obat. 7. Kemasan
sekunder adalah kemasan yang berfungsi melindungi kemasan primer. |
||
Tujuan |
1. Menjamin
keamanan penggunaan obat berisiko tinggi di rumah sakit 2. Menghindari
kejadian medication error dalam terapi obat pasien. 3. menjamin
mutu obat yang beredar di rumah sakit dan yang diterima |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama Nomor ………..tentang Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu
diwaspadai |
||
Prosedur |
1. Pada
obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian
depan wadah/tempat penyimpanan obat. 2. Pada
obat yang tidak dikeluarkan dari kemasan sekunder, label ditempelkan pada
bagian depan kemasan sekunder di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan
nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan expired date. 3. Pada
obat yang dikeluarkan dari kemasan sekunder yang disiapkan untuk persediaan
ruang perawatan dan resep rawat inap, label ditempelkan pada bagian depan
kemasan primer di dekat nama obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat,
kekuatan sediaan dan expired date. 4. Pada
obat yang tidak memiliki kemasan sekunder, label ditempelkan pada bagian
depan kemasan primer di dekat nama
obat dan tanpa menutupi tulisan nama obat, kekuatan serta bentuk sediaan dan
expired date. 5.
Label
hijau (dekat masa kadaluarsa) pada obat harus dilepas sebelum diserahkan
kepada pasien. 6. Obat
yang perlu diwaspadai (Obat high alert) harus ditempatkan terpisah dari obat
lain sesuai yang tercantum pada daftar obat high alert dan dilengkapi dengan
sistem pelabelan yang jelas. 7. Penempelan
label dilakukan oleh petugas instalasi farmasi sebelum dilakukan proses
penyimpanan obat di instalasi farmasi pada saat penyiapan obat untuk
persediaan ruangan dan atau resep pasien rawat inap 8. Ukuran
label yang digunakan disesuaikan dengan ukuran masing-masing sediaan obat. |
||
Unit terkait |
1.
Instalasi
Farmasi 2.
Bidang
Pelayanan Medis |
No comments:
Post a Comment