Wednesday 24 February 2021

SPO (Standar Operasional Prosedur)PENYIMPANAN OBAT BERESIKO TINGGI (HIGH ALERT)

 

      Nama Rumah Sakit dan logo

PENYIMPANAN OBAT BERESIKO TINGGI (HIGH ALERT)

NO DOKUMEN

NO REVISI

HALAMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

 

Tanggal Terbit

Ditetapkan Direktur

 

 

Nama direktur

NIP.

Pengertian

Penyimpanan obat beresiko tinggi merupakan kegiatan penyelenggaraan dan  pengaturan penyimpanan obat yang Sering menyebabkan terjadi kesaluhan/dumpak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obatan yang terlihat mirip atau obat-obatan yung pengucapan dan kedengaranya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan mirip/NORUM atau Look Alike Sound Alike/lASA) di RS…..

Tujuan

Sebagai pedoman dalam melakukan penyimpanan obat-obat beresiko tinggi sehingga dapat melindungi pasien dari kesalahan.

Kebijakan

Surat keputusan direktur utama Nomor ….. tentang  Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai

Prosedur

1. Lemari penyimpanan obat beresiko tinggi terbuat dari bahan yang kuat dan diletakkan di tempat yang  aman dan tidak terlihat oleh umum.

2.  Sediaan cairan konsentrat tinggi disimpan dalam lemari khusus terkunci dan terpisah dari obat lain

3.      Sebelum melakukan penyimpanan obat beresiko tinggi harus diberi label khusus high alert

4.  Penyimpanan obat beresiko tinggi sesuai sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out), yaitu barang yang masuk terlebih dulu atau yang waktu kaduluarsanya lebih dekat dikeluarkan terlebih dahulu dan persyaratan penyimpanan yang terdapat pada kemasan.

5.  Penyimpanan obat LASA/NORUM bersama obat lain namun diberi label high alert.

6.  Tenaga kefunnasian yang bertugas harus mencatat tanggal masuk/keluar, no. Resep, jumlah obat, dan para petugas pada kartu stok setiap proses pemasukan dan pengeluaran obat beresiko tinggi.

7.     Setiap pengeluaran obat beresiko tinggi harus dilakukan pengecekan berulang oleh petugas yang berbeda untuk memastikan kesesuaian dengan resep.

Unit terkait

1.      Instalasi Farmasi

2.      Depo Farmasi

3.      Logistik

4.      Pelayanan medis khusus

 

No comments: