Nama Rumah
Sakit dan
logo |
PENYIMPANAN OBAT BERESIKO TINGGI (HIGH ALERT) |
||
NO DOKUMEN |
NO REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal Terbit |
Ditetapkan
Direktur Nama
direktur NIP. |
|
Pengertian |
Penyimpanan obat beresiko tinggi
merupakan kegiatan penyelenggaraan dan pengaturan penyimpanan obat yang Sering
menyebabkan terjadi kesaluhan/dumpak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obatan
yang terlihat mirip atau obat-obatan yung pengucapan dan kedengaranya mirip
(Nama Obat Rupa dan Ucapan mirip/NORUM atau Look Alike Sound Alike/lASA) di RS….. |
||
Tujuan |
Sebagai pedoman dalam melakukan
penyimpanan obat-obat beresiko tinggi sehingga dapat melindungi pasien dari
kesalahan. |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama Nomor ….. tentang Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu
diwaspadai |
||
Prosedur |
1. Lemari
penyimpanan obat beresiko tinggi terbuat dari bahan yang kuat dan diletakkan
di tempat yang aman dan tidak terlihat
oleh umum. 2. Sediaan
cairan konsentrat tinggi disimpan dalam lemari khusus terkunci dan terpisah
dari obat lain 3. Sebelum
melakukan penyimpanan obat beresiko tinggi harus diberi label khusus high
alert 4. Penyimpanan
obat beresiko tinggi sesuai sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First
Expired First Out), yaitu barang yang masuk terlebih dulu atau yang waktu
kaduluarsanya lebih dekat dikeluarkan terlebih dahulu dan persyaratan
penyimpanan yang terdapat pada kemasan. 5. Penyimpanan
obat LASA/NORUM bersama obat lain namun diberi label high alert. 6. Tenaga
kefunnasian yang bertugas harus mencatat tanggal masuk/keluar, no. Resep,
jumlah obat, dan para petugas pada kartu stok setiap proses pemasukan dan
pengeluaran obat beresiko tinggi. 7. Setiap
pengeluaran obat beresiko tinggi harus dilakukan pengecekan berulang oleh
petugas yang berbeda untuk memastikan kesesuaian dengan resep. |
||
Unit
terkait |
1. Instalasi
Farmasi 2. Depo
Farmasi 3. Logistik 4. Pelayanan
medis khusus |
No comments:
Post a Comment