Thursday 8 October 2020

Persyaratan Pengurusan SIPB, SIPP, SIPTTK, SIPA, SIPTALM, SIPTGz, SIPRM, SIPF, SIPTGM, SIPAnastesi dan SIPRO

 Hallo teman semua😁

Semoga dalam keadaan sehat walafiat ya...

Kali ini Aku mau berbagi sedikit info kepada teman-teman mengenai persyaratan pengurusan SIPB, SIPP, SIPTTK, SIPA, SIPTALM, SIPTGz, SIPRM, SIPF, SIPTGM, SIPAnastesi dan SIPRO.

Mungkin sebagian teman-teman ada yang belum tahu, jadi disini Aku bikinkan kepanjangannya.

1.SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) diperuntukkan untuk Bidan.

2.SIPP (Surat Izin Praktek Perawat) diperuntukkan untuk perawat.

3.SIPTTK (Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian) diperuntukkan untuk TTK/AA (Asisten Apoteker).

4.SIPA ( Surat Izin Praktek Apoteker) diperuntukkan untuk Apoteker.

5.SIPATLM ( Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik). Diperuntukkan untuk ahli teknologi labolatorium medik.

6.SIPTGz  ( Surat Izin Praktek Tenaga Gizi). Diperuntukkan untuk tenaga gizi.

7.SIPRM ( Surat Izin Praktek Rekam Medik). Diperuntukkan untuk tenaga Rekam Medik.

8.SIPF ( Surat Izin Praktek Fisioterapis). Diperuntukkan untuk fisioterapi.

9.SIPTGM ( Surat Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut). 

10.SIPAnastesi  ( Surat Izin Praktek anastesi ). Diperuntukkan untuk tenaga anastesi.

11.SIPRO ( Surat Izin Praktek Refrasionis dan Optisien).


Nah, untuk persyaratan memperolehnya, teman-teman bisa mempersiapkan bahan berikut:

1. Surat permohonan pengurusan izin.

Ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

2. Fotocopy KTP

3. Surat Keterangan Berbadan sehat

 boleh dari puskesmas, klinik atau rumah sakit.

4. Fotocopy ijazah

5. STR Legalisir

6. Rekomendasi pimpinan ditempat kerja.

7. Rekomendasi organisasi profesi, tergantung apa jurusan dari teman semua. Misal Apoteker ada IAI, dokter ada IDI atau bidan ada IBI. Biasanya untuk cabangnya ada disetiap kabupaten. Jika teman-teman tidak tahu, teman-teman bisa tanyakan ke dinas kesehatan kab/kota setempat.

8. Surat penyataan mematuhi aturan permenkes. Untuk surat ini jangan lupa dicatumkan matrai 6000 ya😁

9. Satu lagi, jangan lupa foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar ya😁.

10. Untuk yang perpanjangan, ditambahkan dengan surat izin lama. 

Nah, kalau semua persyaratan teman semua udah lengkap, teman-teman bisa mengajukan ke  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika DPMPTSP diwilayah teman-teman tidak ada, teman-teman bisa menanyakan ke dinas kab/kota.

Sekian dulu ya, semoga bisa membantu😁😁.


No comments: