OBAT
TRADISIONAL
Menurut Permenkes RI (2012) yang
dimaksud obat tradisional adalah bahan atau
ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat.
Berdasarkan
keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Ketentuan Pokok
Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, Obat tradisional
dikelompokkan menjadi 3 yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka
(BPOM, 2004).
1.
Jamu
Jamu adalah bahan atau
ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian
(galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (BPOM,
2004).
Kelompok jamu harus mencatumkan logo dan tulisan ‘
JAMU” dicetak dengan warna hitam diatas
dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “ JAMU”.
Logo berupa ranting daun dan terletak dalam lingkaran dicetak dengan warna
hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan
warna logo, ditempatkan pada bagian atas disebelah kiri wadah / pembungkus /
brosur.
Jamu harus memenuhi kriteria:
a.
Aman,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b.
Klaim
khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris.
c.
Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku.
(BPOM, 2004).
2.
Obat
Herbal Terstandar
Obat herbal terstandar adalah sediaan
obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah
dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi (BPOM, 2004).
Gambar 2. logo Obat Herbal Terstandar
Kelompok obat hebal terstandar harus mencatumkan logo dan tulisan “OBAT
HERBAL TERSTANDAR” dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau
warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “ OBAT HERBAL TERSTANDAR” .
logo berupa jari-jari daun tiga pasang terletak dalam lingkaran dicetak dengan
warna hijau diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan
warna logo, ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur.
Obat herbal terstandar harus memenuhi kriteria:
a.
Aman
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b.
Klaim
khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik.
c.
Telah
dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
d.
Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku.
(BPOM, 2004).
3.
Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah sediaan obat
bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan
uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di
standarisasi (BPOM, 2004).
Gambar
3. Logo Fitofarmaka
Kelompok fitofarmaka harus mencatumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”
dicetak dengan warna hitam diatas dasar arna putih atau warna lain yang
menyolok kontras dengan tulisan “ FITOFARMAKA” logo berupa jari-jari daun yang
kemudian membentuk bintang terletak dalam ingkaran dicetak dengan warna hijau
diatas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo,
ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur.
Fitofarmaka harus memenuhi
kriteria:
a.
aman
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
b.
klaim
khasiat harus dilakukan berdasarkan uji klinik.
c.
Telah
dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
d.
Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku.
(BPOM, 2004).
Sumber:
1. BPOM. 2004. Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Jakarta:DEPKES RI
Permenkes RI. 2012. Industri Dan Usaha Obat Tradisional. (http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/permen-kesehatan-nomor-006-tahun-2012-tentang-industri-dan-usaha-obat-tradisional.pdf., diakses pada 20 November 2017)
No comments:
Post a Comment