Friday, 2 October 2020

OBAT TRADISIONAL

OBAT TRADISIONAL

 

      Menurut Permenkes RI (2012) yang dimaksud obat tradisional adalah bahan  atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

      Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, Obat tradisional dikelompokkan menjadi 3 yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka (BPOM, 2004).

1.      Jamu

            Jamu adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (BPOM, 2004).

Gambar 1. logo jamu


Kelompok jamu harus mencatumkan logo dan tulisan ‘ JAMU” dicetak dengan  warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “ JAMU”. Logo berupa ranting daun dan terletak dalam lingkaran dicetak dengan warna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo, ditempatkan pada bagian atas disebelah kiri wadah / pembungkus / brosur.

Jamu harus memenuhi kriteria:

a.       Aman, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

b.      Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris.

c.       Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

(BPOM, 2004).

 

2.      Obat Herbal Terstandar

Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi (BPOM, 2004).

Gambar 2. logo Obat Herbal Terstandar

Kelompok obat hebal terstandar harus mencatumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “ OBAT HERBAL TERSTANDAR” . logo berupa jari-jari daun tiga pasang terletak dalam lingkaran dicetak dengan warna hijau diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo, ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri  wadah/pembungkus/brosur.

Obat herbal terstandar harus memenuhi kriteria:

a.       Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

b.      Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/praklinik.

c.       Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.

d.      Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

(BPOM, 2004).

 

3.      Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi (BPOM, 2004).

Gambar 3. Logo Fitofarmaka 

Kelompok fitofarmaka harus mencatumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA” dicetak dengan warna hitam diatas dasar arna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “ FITOFARMAKA” logo berupa jari-jari daun yang kemudian membentuk bintang terletak dalam ingkaran dicetak dengan warna hijau diatas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo, ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wadah/pembungkus/brosur.

Fitofarmaka harus memenuhi  kriteria:

a.       aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

b.      klaim khasiat harus dilakukan berdasarkan uji klinik.

c.       Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.

d.      Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

(BPOM, 2004).

 

Sumber:

1.      BPOM. 2004. Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Jakarta:DEPKES RI

 Permenkes RI. 2012. Industri Dan Usaha Obat Tradisional. (http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/permen-kesehatan-nomor-006-tahun-2012-tentang-industri-dan-usaha-obat-tradisional.pdf., diakses pada 20 November 2017)

 

 

 

 

No comments: