1.
DASAR HUKUM
Permenkes Nomor 39
tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
2.
PERSYARATAN
a.
surat
pemohonan.
b.
biodata
tukang gigi.
c.
fotokopi
KTP.
d.
surat
keterangan dari camat dan wali nigari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
e.
surat
rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
f.
surat
keterangan sehat dari dokter
g.
Pas
foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
3.
MEKANISME/ PROSEDUR
1.
Penerimaan
Berkas
2.
Verifikasi
Berkas
3.
Rapat
& Survey Lapangan
4.
Proses
SK/Izin
5.
Penyerahan
SK/Izin
4.
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari
kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
No comments:
Post a Comment