1.
DASAR HUKUM
Permenkes No. 26
Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
Kesehatan
2.
PERSYARATAN
a.
surat
permohonan
b.
rekomendasi
dari kepala dinas Kesehatan
c.
fotokopi
STRA yang dilegalisir
d.
surat
izin praktik apoteker
e.
peta
lokasi dan denah bangunan apotik
f.
daftar
sarana dan prasarana
g.
berita
acara pemeriksaan
h.
fotokopi
IMB
i.
NPWP.
3.
MEKANISME/ PROSEDUR
1.
Penerimaan
Berkas
2.
Verifikasi
Berkas
3.
Rapat
& Survey Lapangan
4.
Proses
SK/Izin
5.
Penyerahan
SK/Izin
4.
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari
kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
x
No comments:
Post a Comment