Wednesday, 13 July 2022

SYARAT DAN PROSEDUR IZIN TOKO ALKES

1.    DASAR HUKUM
Permenkes No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
 
2.    PERSYARATAN
a.     surat permohonan
b.    berita acara pemeriksaan
c.     fotokopi denah bangunan dan peta lokasi
d.    bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
e.     daftar alat kesehatan yang disalurkan
f.      rekomendasi dari kepala dinas Kesehatan
g.    fotokopi IMB
h.    NPWP.
 
3.    MEKANISME/ PROSEDUR
1.    Penerimaan Berkas
2.    Verifikasi Berkas
3.    Rapat & Survey Lapangan
4.    Proses SK/Izin
5.    Penyerahan SK/Izin
 
4.    WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
  
x

SYARAT DAN PROSEDUR MENDIRIKAN APOTEK

 
1.    DASAR HUKUM
Permenkes No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
 
2.    PERSYARATAN
a.     surat permohonan
b.    rekomendasi dari kepala dinas Kesehatan
c.     fotokopi STRA yang dilegalisir
d.    surat izin praktik apoteker
e.     peta lokasi dan denah bangunan apotik
f.      daftar sarana dan prasarana
g.    berita acara pemeriksaan
h.    fotokopi IMB
i.      NPWP.
 
3.    MEKANISME/ PROSEDUR
1.    Penerimaan Berkas
2.    Verifikasi Berkas
3.    Rapat & Survey Lapangan
4.    Proses SK/Izin
5.    Penyerahan SK/Izin
 
4.    WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
 
x

SYARAT DAN PROSEDUR Izin Praktik Tukang Gigi

 
1.    DASAR HUKUM
Permenkes Nomor 39 tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
 
2.    PERSYARATAN
a.     surat pemohonan.
b.    biodata tukang gigi.
c.     fotokopi KTP.
d.    surat keterangan dari camat dan wali nigari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
e.     surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
f.      surat keterangan sehat dari dokter
g.    Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
 
3.    MEKANISME/ PROSEDUR
1.    Penerimaan Berkas
2.    Verifikasi Berkas
3.    Rapat & Survey Lapangan
4.    Proses SK/Izin
5.    Penyerahan SK/Izin
 
4.    WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

SYARAT DAN PROSEDUR Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Kelas C, Kelas D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C

DASAR HUKUM
Permenkes Nomor 3 tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

2.    PERSYARATAN
a.     surat permohonan
b.    dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari :
·      feasibility study (FS)
·       detail engineering design (DED)
·       master plan
c.     dokumen pemenuhan pelayanan alat Kesehatan
d.    rekomendasi dari kepala dinas Kesehatan 

3.    MEKANISME/ PROSEDUR
1.    Penerimaan Berkas
2.    Verifikasi Berkas
3.    Rapat & Survey Lapangan
4.    Proses SK/Izin
5.    Penyerahan SK/Izin 

4.    WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

Saturday, 30 October 2021

VISI MISI dan NAWACITA I PERIODE 1 ( 2015 -2020) masa Ir. H. JOKO WIDODO dan Drs. H.M. JUSUF KALLA

 

https://www.pkpberdikari.id/infografis/9-nawacita-senjata-andalan-menuju-indonesia-hebat

A. Visi

TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN  BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG.


B. Misi

1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.

2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.

3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.

4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.

5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.

6. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.

7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. 


C. NAWA CITA

Nawa Cita atau Nawacita adalah istilah umum yang diserap dari bahasa Sanskerta, nawa (sembilan) dan cita (harapan, agenda, keinginan). Dalam konteks perpolitikan Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2014, istilah ini merujuk kepada visi-misi yang dipakai oleh pasangan calon presiden/calon wakil presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan itu. Dalam visi-misi tersebut dipaparkan sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Isi Nawacita: 

1. Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,

2. Kami akan membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 

3. Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 

4. Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya

5. Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia

6. Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 

7. Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. 

8. Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa,

9. Kami akan memperteguh ke-bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.


Sumber:

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Visi_Misi_JOKOWI-JK.pdf&ved=2ahUKEwiJn5OgrvLzAhXEX3wKHfyfCCgQFnoECEoQAQ&usg=AOvVaw3mosvB-l2kVoulntMQ1NoK

https://www.pkpberdikari.id/infografis/9-nawacita-senjata-andalan-menuju-indonesia-hebat

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

https://kemensos.go.id/perilaku-hidup-bersih-dan-sehat-phbs
https://kemensos.go.id/perilaku-hidup-bersih-dan-sehat-phbs


 1. Pengertian

PHBS adalah sebuah rekayasa sosial yang bertujuan menjadikan sebanyak mungkin anggota masyarakat sebagai agen perubahan agar mampu meningkatkan kualitas perilaku sehari – hari dengan tujuan hidup bersih dan sehat.

2. Manfaat secara umum

meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau menjalankan hidup bersih dan sehat. Hal tersebut agar masyarakat bisa mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan. Selain itu, dengan menerapkan PHBS masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup.


3. Tatanan dan indikator PHBS

a. PHBS di Sekolah

    Contoh PHBS di sekolah

1. Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan,

2. Mengonsumsi jajanan sehat,

3. Menggunakan jamban bersih dan sehat

4. Olahraga yang teratur

5. Memberantas jentik nyamuk

6. Tidak merokok di lingkungan sekolah

7. Membuang sampah pada tempatnya, dan

8. Melakukan kerja bakti bersama warga lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat.


b. PHBS Rumah Tangga

1. Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan.

2. Pemberian ASI eksklusif 0- 6 bulan

3. Menimbang bayi dan balita secara berkala

Penimbangan dapat dilakukan di Posyandu sejak bayi berusia 1 bulan hingga 5 tahun. Posyandu dapat menjadi tempat memantau pertumbuhan anak dan menyediakan kelengkapan imunisasi. 

4. Cuci tangan dengan sabun dan air bersih

5. Menggunakan air bersih

6. Menggunakan jamban sehat

7. Memberantas jentik nyamuk

8. Konsumsi buah dan sayur

9. Melakukan aktivitas fisik setiap hari

10. Tidak merokok di dalam rumah


c. PHBS di Tempat kerja

d. PHBS di Sarana kesehatan

e. PHBS di Tempat umum


Sumber: 

https://kemensos.go.id/perilaku-hidup-bersih-dan-sehat-phbs

https://promkes.kemkes.go.id/phbs


Visi dan Misi serta Tujuan Strategis Kementrian Kesehatan 2020-2024

Visi dan Misi Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 menjabarkan visi dan misi Presiden tahun 2020-2024 di bidang kesehatan, yaitu :

Visi

"Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan"

Misi

a. Menurukan angka kematian ibu dan bayi;

b. Menurunkan angka stunting pada balita;

c. Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan

d. Meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Tujuan Strategis Kementerian Kesehatan

1. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup

2. Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan

3. Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat

4. Peningkatan sumber daya kesehatan


Sumber:

https://www.kemkes.go.id/article/view/13010100001/profil-visi-dan-misi.html