Thursday 11 February 2021

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN

 

PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN 

BAB I

DEFINISI

A.    PENGERTIAN

Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan menyamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang, dengan kata lain, dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang dar dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang sehingga dapat membedakan dari orang lain. Identifikasi Pasien rumah sakit terdiri dari identifikasi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.

B.     TUJUAN

1.      Mengidentifikasi dengan benar dan tepat terhadap pasien yang akan diberi layanan atau pengobatan tertentu.

2.      Menjamin kesesuaian antara pasien yang menerima layanan dan jenis layanan / pengobatan yang diberikan RSKIA Haryanda.

3.      Menjamin terlaksananya keselamatan pasien RSKIA Haryanda..

 

C.    MANFAAT

1.      Untuk Pasien

a. Pasien mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang benar dan sesuai dengan instruksi medis.

b. Patient terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memberikan pelayanan.

c. Pasien merasa aman dan nyaman serta dapat bekerjasama dalam atau prosedur layanan di RS.

2.      Untuk Rumah sakit

a.  Prosedur identifikasi pasien dilaksanakan secara seragam, benar dan tepat di seluruh unit pelayanan.

b. Mencegah terjadinya kesalahan / insiden keselamatan pasien.

c.       Menjamin keselamatan pasien


BAB 11

RUANG LINGKUP

 

PELAKSANAAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS

A.    Identifikasi Pasien Dengan Benar

1.      Identifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien melakukan pendaftaran memperoleh pelayanan sampai pasien pulang.

2.      Pasien diidentifikasi menggunakan tiga penanda identitas pasien yaitu:

a.       Nama Lengkap Pasien (Sesual E KTP )

b.      Tanggal lahir (Sesuai E KTP)

c.       Nomor Rekam Medis

B.     Identifikasi Pasien Rawat Jalan

1.      Menanyakan langsung nama pasien dan menilai kesesuaiannya dengan yang tercantum di berkas rekam medis pasien.

2.      Menanyakan nama pasien, tanggal lahir dan nomor rekam medis.

3.      Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas menilai kesesuaian data nama, tempat, tanggal lahir dan alamat pasien dengan yang tercantum di berkas rekam medik pasien.

C.     Unit Terkait Untuk Pelaksanaan Identifikasi Pasien Rawat Jalan

1.       Pelayanan Medis

a.       Pelayanan Rawat Jalan / Poliklini

b.       Pelayanan Gawat Darurat

2.      Pelayanan Penunjang Medis

a.       Pelayanan Farmasi

b.      Pelayanan Laboratorium

c.       Pelayanan Rekam Medis

 

D.    Identifikasi Pasien Dengan Identitas Tidak Dikenal / Belum Diketahui

Bila di UGD mendapatkan pasien dengan keadaan tidak sadar dan tidak memiliki identitas, maka petugas pendaftaran membuatkan rekam medis yang berisi identitas pasien dengan data Tn. X. barcode identitas pasien tidak dikenal dicetak nama sementara Mr X1, Mr X2 dst Laki-laki) dan Mrs. YI, Mr Y2 dst (Pr). Apabila masuk dari IRJ di cetak nama Mr L1, Mr L2 dst (Laki-laki) dan Mrs PI, Mrs P2 dst (Pr) selanjutnya nomor rekam medik dan tanggal masuk rumah sakit pada tahun berjalan.

E.     Identifikasi Pasien Rawat Inap

Identifikasi pasien rawat inap yang dimaksud disini ini adalah identifikasi pasien yang dilakukan terhadap pasien yang menjalani perawatan di ruangan perawatan di RSKIA Haryanda, sesuai dengan kondisi medis pasien. Pasien rawat inap diidentifikasi dengan cara

1.    Semun pasien rawat inap menggunakan gelang identitas pasien sesua! dengan prosedur yang telah ditetapkan.

2.    Sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi harus dilakukan prosedur identifikasi pasien

3.    Identifikasi pasien rawat inap dilakukan dengan menilai antara kesesuaian NAMA, TANGGAL LAHIR dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas pasien dengan formulir atau label pada wadah tertentu.

4.    Identifikasi pasien harus dilakukan setiap kali sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi.

5.    Selalu libatkan pasien dan/atau keluarganya dalam identifikasi dengan

6.    menyebutkan nama pasien secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan

F.      Unit Terkait Untuk Pelaksanaan Identifikasi Pasien Rawat Inap

1.      Pelayanan Medis dan Keperawatan

a.       Ruang Rawat Inap A

b.      Ruang Rawat Inap B

c.       Ruang Rawat Inap Kebidanan

d. Ruang Perawatan Pelayanan Obstetri Komprehensif (PONEK)

e.       Instalasi Gawat Darurat 

f.       Kamar Operasi

2.      Pelayanan Penunjang Medis

a.       Pelayanan Laboratorium

b.      Pelayanan Rekam Medis

c.       Pelayanan Gizi

d.      Pelayanan Farmasi

G.    Petugas Pelaku Identifikasi Pasien

1.      Dokter

2.      Perawat

3.      Petugas administrasi

4.      Petugas Rekam Medis

5.      Petugas Farmasi

6.      Petugas LaboratoriuM

7.      Petugas Gizi

BAB III

TATA LAKSANA

KEADAAN YANG HARUS DILAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN

Identifikasi Pasien dengan menggunakan 2 (dua) dari 3 identitas tersebut di atas harus dilakukan terutama pada keadaan:

a.       Sebelum pemberian obat, darah dan produk darah.

b.      Sebelum melakukan pengambilan sampel specimen untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang misalnya pengambilan darah, urine, feces, dan lainnya.

c.       Sebelum melakukan tindakan prosedur pemeriksaan.

d.      Sebelum pemberian diet

e.       sebelum menerima cairan intravena.

 

A.    Identifikasi Pasien Untuk Pemberian Obat

Pemberian obat kepada pasien sesuai dengan Prinsip 7 Benar

1.      BENAR OBAT

2.      BENAR DOSIS

3.      BENAR CARA PEMBERIAN

4.      BENAR WAKTU PEMBERIAN

5.      BENAR PASIEN

6.      BENAR INFORMASI

7.      BENAR DOKUMENTASI

B.     Identifikasi Pasien Untuk Pemberian Transfusi Darah

1.      Verifikasi oleh dua orang perawat, menggunakan checklist Pemberian Transfusi Darah.

2.      Sebelum memulai transfusi darah atau produk darah:

a.       Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan Instruksi dokter di rekam medis pasien,Form permintaan transfusi darah atau Kartu label.

b.      Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan Identitas Pasien.

3.      Jika memungkinkan, libatkan pasien dengan mengkonfirmasi Identitas dun Golongan Darah.

4.      Dokumentasikan tanggal dan jam transfusi yang akan dilakukan

C.     Identifikasi Pasien Untuk Pengambilan Sampel Darah

1.      Lihat instruksi dokter di rekam medis pasien

2.      Tanyakan NAMA dan TANGGAL LAHIR pasien bila pasien sadar atau lihat gelang identitas pasien bila pasien tidak sadar..

3.      Nilai kesesuaian antara NAMA, TANGGAL LAHIR dan NOMOR REKAM pasien yang tertera di gelang identitas pasien dengan formulir laboratorium.

4.      Pemberian label pada tabung darah segera setelah darah di ambil .

5.      Cara pelabelan tabung darah meliputi:

·         Nama pasien

·         Tanggal lahir pasien

·         Nomor Rekam Medis

·         Item pemeriksaan

D.    Identifikasi Pasien Pada Keadaan Tertentu

Identifikasi Pasien harus dilakukan secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien:

a.       Pasien bayi dan anak

b.      Pasien baru masuk di unit perawatan tersebut .

c.       Pasien yang berpindah tempat tidur, berpindah kamar/ruang perawatan

d.      Mengalami disabilitas sensorik

e.       Penurunan kesadaran, disorientasi, gangguan psikis.

f.       Dalam keadaan tersedak/terus

Identifikasi secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien diatas dilakukan dengan cara :

a.       Melibatkan keluarga/penunggu pasien dalam proses identifikasi (pasien anak, penurunan kesadaran, disabilitas sensorik) atau

b.      Melakukan pemeriksaan ulang identitas pasien dengan petugas lainnya yang terkait (pasien pindah tempat tidur/ruangan, pasien baru (operan patient) atau

c.       Pada pasien bayi dan tersedasi, identifikasi dilakukan secara berulang (melakukan pembacaan dan penilaian ulang minimal 2 kali)

E.     Identifikasi Pasien Pada Bayi Baru Lahir

a.       Identifikasi bayi baru lahir

Memasangkan gelang identitas bayi baru lahir dengan menuliskan nama ibu (mis: By Ny Ana) dan nomor RM Bayi.

b.      Identifikasi bayi kembar baru lahir:

Pemasangan gelang Identitas sesuai waktu bayi lahir dengan menuliskan nama ibu dan nomor RM Bayi ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny Ana. 1, By. Ny Ana 2)

c.       Identifikasi pasien kembar yang akan masuk perawatan bersamaan memastikan Identitas yang diberikan oleh orang yang mengetahui dengan benar Identitas masing masing pasien misal orang tua bayi

d.      Pemasangan gelang identitas pasien langsung dipasangkan satu persatu setelah pembuatan label. Bila ada tanda lahir khusus dicatat dalam RM pasien di kanan atas lembat pertama data kelahiran bayi.

F.      Identifikasi Pasien Yang Tidak Memungkinkan Pemasangan Gelang Identitas

Identifikasi pada pasien yang tidak mungkin dipasang gelang identitas misal:

a.       pasien yang tidak memiliki ekstremitas

b.      Pada pasien luka bakar Pada pasien psikiatri

Pada pasien dengan keadaan tersebut di atas maka gelang identitas pasien diganti dengan papan nama pasien yang diletakkan diatas tempat tidur pasien, papan tersebut berisi :

·         Nama pasien

·         Umur

·         Nomor rekam medis

·         Tanggal masuk

c.       Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk alih rawat, gelang identitas pasien dilepas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

d.      Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan penunjang, gelang identitas pasien tetap dipertahankan kecuali bila pemeriksaan yang akan dilakukan mengharuskan gelang identitas pasien dilepas, maka dilakukan pemasangan ulang gelang identitas pasien yang baru .


BAB IV

DOKUMENTASI

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

Jika terdapat perbedaan identitas pasien yang tercantum di rekam medis/form Laboratorium/wadah obat, dan lainnya dengan di gelang identitas pasien, maka petugas yang menemukan harus:

1.      Petugas mencatat nama / nomor yang tertera di gelang dan nama/nomor yang tertera di media lain, menanyakan secara sopan kepada pasien ejaan penulisan namanya yang benar.

2.      Segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit / Kepala Ruangan / Penanggung Jawab tim/sill jika terdapat perbedaan signifikan (perbedaan nomor rekam medis, perbedaan nama, bukan perbedaan suku kata/huruf).

3.      Jika hanya terdapat perbedaan huruf petugas dapat melakukan pemeriksaan ulang di berkas rekam medis pasien atau menanyakan Langsung ke bagian pendaftaran pasien.

4.      Perubahan penulisan nama dan nomor rekam medis merupakan kewenangan bagian pendaftaran dan kepala unit / kepala ruangan, dan dinyatakan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kepala unit masing-masing pendaftaran dan rawat inap)

 

No comments: