PANDUAN
IDENTIFIKASI PASIEN
BAB
I
DEFINISI
A.
PENGERTIAN
Identifikasi
adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti
dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan menyamakan keterangan
tersebut dengan individu seseorang, dengan kata lain, dengan identifikasi kita
dapat mengetahui identitas seseorang dar dengan identitas tersebut kita dapat
mengenal seseorang sehingga dapat membedakan dari orang lain. Identifikasi
Pasien rumah sakit terdiri dari identifikasi pasien rawat jalan dan pasien
rawat inap.
B.
TUJUAN
1. Mengidentifikasi
dengan benar dan tepat terhadap pasien yang akan diberi layanan atau pengobatan
tertentu.
2. Menjamin
kesesuaian antara pasien yang menerima layanan dan jenis layanan / pengobatan
yang diberikan RSKIA Haryanda.
3. Menjamin
terlaksananya keselamatan pasien RSKIA Haryanda..
C.
MANFAAT
1. Untuk
Pasien
a. Pasien mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang benar dan sesuai dengan instruksi
medis.
b. Patient terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memberikan pelayanan.
c. Pasien merasa aman dan nyaman serta dapat bekerjasama dalam atau prosedur layanan di RS.
2. Untuk
Rumah sakit
a. Prosedur
identifikasi pasien dilaksanakan secara seragam, benar dan tepat di seluruh
unit pelayanan.
b. Mencegah terjadinya kesalahan / insiden keselamatan pasien.
c. Menjamin keselamatan pasien
BAB 11
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS
A. Identifikasi
Pasien Dengan Benar
1. Identifikasi
pasien dilakukan mulai saat pasien melakukan pendaftaran memperoleh pelayanan
sampai pasien pulang.
2. Pasien
diidentifikasi menggunakan tiga penanda identitas pasien yaitu:
a. Nama
Lengkap Pasien (Sesual E KTP )
b. Tanggal
lahir (Sesuai E KTP)
c. Nomor
Rekam Medis
B. Identifikasi
Pasien Rawat Jalan
1. Menanyakan
langsung nama pasien dan menilai kesesuaiannya dengan yang tercantum di berkas
rekam medis pasien.
2. Menanyakan
nama pasien, tanggal lahir dan nomor rekam medis.
3. Jika
pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas menilai kesesuaian data nama,
tempat, tanggal lahir dan alamat pasien dengan yang tercantum di berkas rekam
medik pasien.
C. Unit
Terkait Untuk Pelaksanaan Identifikasi Pasien Rawat Jalan
1. Pelayanan Medis
a. Pelayanan
Rawat Jalan / Poliklini
b. Pelayanan Gawat Darurat
2. Pelayanan
Penunjang Medis
a. Pelayanan
Farmasi
b. Pelayanan
Laboratorium
c. Pelayanan
Rekam Medis
D. Identifikasi
Pasien Dengan Identitas Tidak Dikenal / Belum Diketahui
Bila
di UGD mendapatkan pasien dengan keadaan tidak sadar dan tidak memiliki
identitas, maka petugas pendaftaran membuatkan rekam medis yang berisi
identitas pasien dengan data Tn. X. barcode identitas pasien tidak dikenal
dicetak nama sementara Mr X1, Mr X2 dst Laki-laki) dan Mrs. YI, Mr Y2 dst (Pr).
Apabila masuk dari IRJ di cetak nama Mr L1, Mr L2 dst (Laki-laki) dan Mrs PI,
Mrs P2 dst (Pr) selanjutnya nomor rekam medik dan tanggal masuk rumah sakit
pada tahun berjalan.
E. Identifikasi
Pasien Rawat Inap
Identifikasi pasien rawat inap yang
dimaksud disini ini adalah identifikasi pasien yang dilakukan terhadap pasien
yang menjalani perawatan di ruangan perawatan di RSKIA Haryanda, sesuai dengan
kondisi medis pasien. Pasien rawat inap diidentifikasi dengan cara
1. Semun
pasien rawat inap menggunakan gelang identitas pasien sesua! dengan prosedur
yang telah ditetapkan.
2. Sebelum
melakukan tindakan/pemberian terapi harus dilakukan prosedur identifikasi
pasien
3. Identifikasi
pasien rawat inap dilakukan dengan menilai antara kesesuaian NAMA, TANGGAL
LAHIR dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas pasien
dengan formulir atau label pada wadah tertentu.
4. Identifikasi
pasien harus dilakukan setiap kali sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi.
5. Selalu
libatkan pasien dan/atau keluarganya dalam identifikasi dengan
6. menyebutkan
nama pasien secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan
F. Unit
Terkait Untuk Pelaksanaan Identifikasi Pasien Rawat Inap
1. Pelayanan
Medis dan Keperawatan
a.
Ruang Rawat
Inap A
b.
Ruang Rawat
Inap B
c.
Ruang Rawat
Inap Kebidanan
d. Ruang Perawatan Pelayanan Obstetri Komprehensif (PONEK)
e.
Instalasi
Gawat Darurat
f.
Kamar Operasi
2. Pelayanan
Penunjang Medis
a. Pelayanan
Laboratorium
b. Pelayanan
Rekam Medis
c. Pelayanan
Gizi
d. Pelayanan
Farmasi
G. Petugas
Pelaku Identifikasi Pasien
1. Dokter
2. Perawat
3. Petugas
administrasi
4. Petugas
Rekam Medis
5. Petugas
Farmasi
6. Petugas
LaboratoriuM
7. Petugas Gizi
BAB III
TATA LAKSANA
KEADAAN YANG HARUS
DILAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi
Pasien dengan menggunakan 2 (dua) dari 3 identitas tersebut di atas harus dilakukan
terutama pada keadaan:
a. Sebelum
pemberian obat, darah dan produk darah.
b. Sebelum
melakukan pengambilan sampel specimen untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang
misalnya pengambilan darah, urine, feces, dan lainnya.
c. Sebelum
melakukan tindakan prosedur pemeriksaan.
d. Sebelum
pemberian diet
e. sebelum
menerima cairan intravena.
A. Identifikasi
Pasien Untuk Pemberian Obat
Pemberian obat kepada
pasien sesuai dengan Prinsip 7 Benar
1. BENAR
OBAT
2. BENAR
DOSIS
3. BENAR
CARA PEMBERIAN
4. BENAR
WAKTU PEMBERIAN
5. BENAR
PASIEN
6. BENAR
INFORMASI
7. BENAR
DOKUMENTASI
B. Identifikasi
Pasien Untuk Pemberian Transfusi Darah
1. Verifikasi
oleh dua orang perawat, menggunakan checklist Pemberian Transfusi Darah.
2. Sebelum
memulai transfusi darah atau produk darah:
a. Cocokkan
kantong darah atau produk darah dengan Instruksi dokter di rekam medis
pasien,Form permintaan transfusi darah atau Kartu label.
b. Cocokkan
kantong darah atau produk darah dengan Identitas Pasien.
3. Jika
memungkinkan, libatkan pasien dengan mengkonfirmasi Identitas dun Golongan
Darah.
4. Dokumentasikan
tanggal dan jam transfusi yang akan dilakukan
C. Identifikasi
Pasien Untuk Pengambilan Sampel Darah
1. Lihat
instruksi dokter di rekam medis pasien
2. Tanyakan
NAMA dan TANGGAL LAHIR pasien bila pasien sadar atau lihat gelang identitas
pasien bila pasien tidak sadar..
3. Nilai
kesesuaian antara NAMA, TANGGAL LAHIR dan NOMOR REKAM pasien yang tertera di
gelang identitas pasien dengan formulir laboratorium.
4. Pemberian
label pada tabung darah segera setelah darah di ambil .
5. Cara
pelabelan tabung darah meliputi:
·
Nama pasien
·
Tanggal lahir pasien
·
Nomor Rekam Medis
·
Item pemeriksaan
D. Identifikasi
Pasien Pada Keadaan Tertentu
Identifikasi Pasien
harus dilakukan secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien:
a. Pasien
bayi dan anak
b. Pasien
baru masuk di unit perawatan tersebut .
c. Pasien
yang berpindah tempat tidur, berpindah kamar/ruang perawatan
d. Mengalami
disabilitas sensorik
e. Penurunan
kesadaran, disorientasi, gangguan psikis.
f. Dalam
keadaan tersedak/terus
Identifikasi
secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien diatas dilakukan dengan cara :
a. Melibatkan
keluarga/penunggu pasien dalam proses identifikasi (pasien anak, penurunan
kesadaran, disabilitas sensorik) atau
b. Melakukan
pemeriksaan ulang identitas pasien dengan petugas lainnya yang terkait (pasien
pindah tempat tidur/ruangan, pasien baru (operan patient) atau
c. Pada
pasien bayi dan tersedasi, identifikasi dilakukan secara berulang (melakukan
pembacaan dan penilaian ulang minimal 2 kali)
E. Identifikasi
Pasien Pada Bayi Baru Lahir
a. Identifikasi
bayi baru lahir
Memasangkan gelang
identitas bayi baru lahir dengan menuliskan nama ibu (mis: By Ny Ana) dan nomor
RM Bayi.
b. Identifikasi
bayi kembar baru lahir:
Pemasangan gelang
Identitas sesuai waktu bayi lahir dengan menuliskan nama ibu dan nomor RM Bayi
ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny Ana. 1, By. Ny Ana 2)
c. Identifikasi
pasien kembar yang akan masuk perawatan bersamaan memastikan Identitas yang
diberikan oleh orang yang mengetahui dengan benar Identitas masing masing
pasien misal orang tua bayi
d. Pemasangan
gelang identitas pasien langsung dipasangkan satu persatu setelah pembuatan
label. Bila ada tanda lahir khusus dicatat dalam RM pasien di kanan atas lembat
pertama data kelahiran bayi.
F. Identifikasi
Pasien Yang Tidak Memungkinkan Pemasangan Gelang Identitas
Identifikasi pada
pasien yang tidak mungkin dipasang gelang identitas misal:
a. pasien
yang tidak memiliki ekstremitas
b. Pada
pasien luka bakar Pada pasien psikiatri
Pada
pasien dengan keadaan tersebut di atas maka gelang identitas pasien diganti
dengan papan nama pasien yang diletakkan diatas tempat tidur pasien, papan
tersebut berisi :
·
Nama pasien
·
Umur
·
Nomor rekam medis
·
Tanggal masuk
c. Pasien
yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk alih rawat, gelang identitas pasien
dilepas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
d. Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan penunjang, gelang identitas pasien tetap dipertahankan kecuali bila pemeriksaan yang akan dilakukan mengharuskan gelang identitas pasien dilepas, maka dilakukan pemasangan ulang gelang identitas pasien yang baru .
BAB IV
DOKUMENTASI
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jika
terdapat perbedaan identitas pasien yang tercantum di rekam medis/form Laboratorium/wadah
obat, dan lainnya dengan di gelang identitas pasien, maka petugas yang
menemukan harus:
1. Petugas
mencatat nama / nomor yang tertera di gelang dan nama/nomor yang tertera di
media lain, menanyakan secara sopan kepada pasien ejaan penulisan namanya yang
benar.
2. Segera
melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit / Kepala Ruangan / Penanggung Jawab
tim/sill jika terdapat perbedaan signifikan (perbedaan nomor rekam medis,
perbedaan nama, bukan perbedaan suku kata/huruf).
3. Jika
hanya terdapat perbedaan huruf petugas dapat melakukan pemeriksaan ulang di
berkas rekam medis pasien atau menanyakan Langsung ke bagian pendaftaran
pasien.
4. Perubahan
penulisan nama dan nomor rekam medis merupakan kewenangan bagian pendaftaran
dan kepala unit / kepala ruangan, dan dinyatakan dalam dokumen tertulis yang
ditandatangani kepala unit masing-masing pendaftaran dan rawat inap)
No comments:
Post a Comment