Nama Rumah Sakit dan Logo |
PELAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN KRITIS |
||
NO
DOKUMEN |
NO
REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal
Terbit |
Ditetapkan
Direktur Nama
direktur SIP. |
|
Pengertian |
Proses mengirim pesan
yang dilakukan dua arah antara tenaga keperawatan dan dokter secara lisan
atau via telpon untuk melaporkan hasil pemeriksaan medis yang di anggap
kritis didukung dengan hasil pemeriksaan penunjang lainnya.. |
||
Tujuan |
1. Meningkatkan
mutu pelayanan kepada pasien berorientasi kepada keselamatan pasien 2. Mencegah
terjadinya kesalahan dalam melaporkan hasil pemeriksaan medis 3. Memastikan
keakuratan pelaporan hasil pemeriksaan medis. |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama Nomor /SK-DIR/…../
/ tentang Pemberlakuan Panduan Pelaporan Hasil
Pemeriksaan Kritis di Rumah Sakit ….. |
||
Prosedur |
1. Semua
hasil pemeriksaan medis kritis harus ditulis secara lengkap dan dibaca
kembali oleh petugas 2. Semua
hasil pemeriksaan medis kritis harus dikonfirmasikan oleh dokter atau petugas
yang menyampaikan hasil pemeriksaan 3. Dokter/
perawat ruangan yang menerima hasil kritis menerapkan mekanisme pelaporan
hasil kritis sebagai berikut: a. 15 menit pertama : harus segera
melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, kelangkah berikut
: b. 15 menit kedua : harus melaporkan
pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, kelangkah berikut : c. 15 menit ketiga : bila hari kerja
dapat menghubungi departemen terkait, bila diluar jam kerja/ hari libur
menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil menghubungi
kelangkah berikut : d. 15 menit keempat : menghubungi
konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil juga dapat menghubungi
urutan pimpinan sebagai berikut : 1. Kepala
ruangan IGD, jika tidak dapat dihubungi, 2. Kabid
Pelayanan Medik |
||
Unit
terkait |
1. Instalasi
rawat jalan,instalasi rawat inap,IGD 2. Instalasi laboratorium klinik 3. Para
dokter, perawat, petugas laboratorium, |
No comments:
Post a Comment