Nama
Rumah Sakit dan
Logo |
PEMASANGAN
GELAS IDENTITAS BAYI DAN PEMBERITAHUAN JENIS KELAMIN BARU LAHIR |
||
NO
DOKUMEN |
NO
REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal
Terbit |
Ditetapkan
Direktur Nama
direktur SIP. |
|
Pengertian |
Memasangkan gelang identitas bayi baru
lahir sesuai dengan jenis kelamin |
||
Tujuan |
1.
Melakukan identifikasi dengan
benar. 2.
Menghindari tertukarnya bayi 3. Mendapatkan data yang akurat
terkait jenis kelamin dan data orang
tua bayi. |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama Nomor /SK-DIR/
/ /20 tentang Pemberlakuan Panduan Identifikasi
Pasien di RS… |
||
Prosedur |
A.
Persiapan alat: 1. Gelang bayi warna biru untuk bayi laki-laki
dan gelang bayi warna
merah jambu untuk bayi perempuan. 2. Alat
tulis. B.
Cara kerja : 1. Segera setelah bayi lahir, dokter/
bidan/perawat yang melihat jenis kelamin bayi apakah laki-laki atau permpuan
dan memberitahukan langsung kepada orangtua bayi (Ibunya). 2. Ambil
gelang warna biru bila bayi laki-laki dan gelang warna merah jambu bila bayi perempuan. 3. Perawat/bidan mengambil stiker identitas ibu
yang berisikan nama ibu, MR, ibu,tanggal lahir ibu, jam lahir bayi dan jenis
kelamin bayi. 4. Pasangkan
segera gelang identitas tersebut pada pergelangan kaki kanan bayi di hadapan
orang tuanya (Ibunya). 5. Dokter
segera memberitahukan kelainan bawaan bila ada, kepada orangtua bayi (Ibunya). 6. Beritahukan
pula kepada orangtua (Ayahnya) atau walinya mengenai
jenis kelamin dan berat badan bayi di luar kamar bersalin /ruang pemulihan
OR/kamar bayi.. 7. Gelang
identitas bayi harus dipakai selama bayi di rawat di RS dan dilepas oleh petugas setelah
bayi diperbolehkan pulang dari RS. |
||
Unit
terkait |
1. Instalasi
PONEK 2. Instalasi
Rawat Inap |
No comments:
Post a Comment