|
PEMESANAN,
PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN NARKOTIK DAN PSIKOTROPIKA |
||
NO DOKUMEN |
NO REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal Terbit |
Ditetapkan
Direktur Nama direktur SIP. |
|
Pengertian |
Pemesanan, penyimpanan dan penggunaan psikotropika adalah poses menyediakan narkotik atau psikotropika dan menggunakan/ memakai narkotikatau psikotropika sesuai kebutuhan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. |
||
Tujuan |
Mencegah dan melindungi pasien dari
penyalahgunaan obat psikotropika. |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama No…. tentang
Pemberlakuan Panduan Obat High Alert yang Perlu diwaspadai |
||
Prosedur |
A.
Pemesanan
dan Penyimpanan 1. Apoteker Penanggung Jawab membuat
Surat Pemesanan Psikotropika tersendiri ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang
sebelumnya membuat permohonan kepada Direksi kemudian membuat formulir
pengajuan pembelian barang yang disetujui oleh Direksi. 2. Setelah obat-obat psikotropika
tiba di Rumah Sakit, petugas farmasi menempelkan label High Alert dan LASA
jika obat psikotropik tersebut mirip bentuk dan bunyinya serta simpan di
Instalasi Farmasi di lemari tersendiri/ lemari khusus (tidak bercampur dengan
obat-obat lain), agar tidak terlihat oleh umum. 3. Lengkapi setiap obat psikotropik
dengan kartu stok untuk mencatat pemakaian obat psikotropik 4. Instalasi Farmasi dapat
mendistribusikan ke Depo Depo Farmasi B.
Pemakaian a.
Instalasi Farmasi 1. Resep
psikotropika yang dipakai pasien harus disertai dengan alamat pasien dan
Nomor Izin Praktek dokter penulis resep. 2. Setelah
menerima resep obat psikotropika, Apoteker atau petugas farmasi yang
dilegasikan memberikan obat tersebut sesuai dengan resep. |
||
Unit
terkait |
1.
Instalasi Farmasi 2.
Bidang Pelayanan medis |
No comments:
Post a Comment