|
PENGGUNAAN, PENYIMPANAN DAN PENGAWASAN OBAT EMERGENSI DI UNIT
PELAYANAN RUANG RAWATAN |
||
NO
DOKUMEN |
NO
REVISI |
HALAMAN |
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL |
Tanggal
Terbit |
Ditetapkan
Direktur Nama
direktur SIP. |
|
Pengertian |
Suatu kegiatan untuk menilai dan
mengevaluasi penggunaan, penyimpanan dan pengawasan obat Emergensi |
||
Tujuan |
Sebagai pedoman bagi petugas farmasi dan petugas
rawatan untuk penggunaan, penyimpanan dan pengawasan obat emergensi. |
||
Kebijakan |
Surat
keputusan direktur utama no….. tentang Pemberlakuan Panduan Obat high
alert yang perlu diwaspadai di rs…. |
||
Prosedur |
1.
Prosedur Penggunaan Obat Emergensi. a.
Mengevaluasi pasien dan obat-obatnya. b. Menanyakan riwayat penggunaan obat (alergi,
ESO, kontraindikasi) c.
Mengenali dengan baik obat yang akan
diresepkan. d. Menulis resep secara jelas dan
lengkap (nama obat, dosis, rute/cara pemberian) e.
Menggunakan istilah/singkatan yang
lazim f. Tidak memberikan instruksi verbal, kecuali
dalam keadaan emergensi. 2.
Prosedur Penyimpanan Obat Emergensi. a. Obat Emergensi di simpan dalam trolley
emergensi di tiap-tiap ruang rawatan dengan dua kunci (kunci plastik). b. Pemakaian obat emergensi di gunakan saat
keadaan emergensi dengan memutus kunci plastik. c. Bila sudah digunakan obat emergensi di ganti
kembali dengan resep kemudian obat yang terpakai di masukan kembali ke dalam
trolley emergensi dan dikunci kembali. 3.
Prosedur pengawasan obat emergensi a. Apoteker penanggung jawab mengawasi penyimpanan obat emergensi pada unit
pelayanan ruang perawatan minimal 1x
dalam 1 (satu) minggu b. Hasil dari penggawasan didokumentasikan dan
dibuatkan berita acaranya. |
||
Unit
terkait |
|
No comments:
Post a Comment